tantangan berbisnis

Tantangan dan Solusi Berbisnis di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 9 Januari 2018
  • 3 minute reading time

Indonesia mengalami banyak lonjakan ekonomi dari reformasi dan langkah perbaikan dalam era Presiden Jokowi. Peningkatan yang berlangsung ini mengurangi tantangan dalam berbisnis dan membuka pintu lebar terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Tantangan dalam Memulai Bisnis di Indonesia

Mendirikan bisnis rasanya tidak lengkap tanpa adanya tantangan yang harus Anda hadapi. Menurut pepatah zaman dulu, semakin banyak tantangan yang kita hadapi, buahnya akan semakin manis pula. Investor dan pengusaha harus siap menghadapi beberapa tantangan berikut.

# Modal awal minimum yang tinggi untuk memulai langkah awal

Anda mungkin kaget mendengar bahwa BKPM mewajibkan semua perusahaan asing dalam bentuk PT PMA memiliki rencana investasi minimum sebesar Rp 10 miliar (+/- USD800.000) dan juga harus menyetorkan Rp 10 miliar di awal sebagai modal minimum awal.

 

#Larangan terhadap kepemilikan asing

Salah satu tantangan hukum yang harus dijalani oleh investor asing adalah bahwa pemerintah ingin bisnis lokal berkembang; besar investasi yang dapat dilakukan investor asing diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) atau Hukum Investasi Indonesia.

 

#Infrastruktur yang kurang memadai

Kualitas dan jumlah infrastruktur di Indonesia masih sangat kurang. Terlebih lagi, infrastruktur yang telah tersedia tidak terbagi dengan rata pada setiap daerah. Hal ini berakibat pada perkembangan bisnis hanya terbatas pada beberapa daerah yang memiliki infrastruktur memadai, pulau jawa.

 

# Pemerintahan dan hukum Indonesia yang tidak konsisten

Selain keuangan negara yang tidak transparan, Indonesia juga terkenal dengan hukum dan peraturan yang sering berubah-ubah. Perubahan yang berjalan cepat ini menghambat potensi bisnis di Indonesia untuk berkembang pesat.

 

# Mempekerjakan karyawan asing

Menurut Menteri Tenaga Kerja Indonesia, warga lokal lebih diprioritaskan dalam hal perekrutan pekerja. Jika investor dapat dengan mudah bekerja dan mendapatkan izin kerja, mendapatkan izin kerja untuk karyawan asing akan lebih menantang.

tantangan berbisnis 2

Solusi dalam Tantangan Berbisnis di Indonesia

 

# Anda perlu berhati-hati dalam memilih partner lokal

Jika Anda tidak memiliki pasangan orang Indonesia dan telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) setelah 2 tahun menikah, Anda perlu berhati-hati dalam memilih partner lokal; mereka bisa kapan saja mengambil alih bisnis Anda. Meminta bantuan pada agen terpercaya dapat mengurangi bahaya dan Anda akan memiliki kontrol lebih.

 

# Memulai bisnis Anda dari kecil dan dengan lebih dari modal minimum

Mendirikan bisnis kecil lebih mudah dibanding usaha besar karena pemerintah tidak selalu memonitor modal yang dibayar perusahaan. Akan tetapi, ketika bisnis Anda berkembang besar, akan lebih baik jika Anda memiliki dana yang cukup. Kebanyakan bisnis kecil yang telah berdiri mengurungkan diri untuk membesarkan bisnis karena biayanya yang besar. Hasilnya, dengan adanya batasan dari undang-undang, perusahaan akan kesulitan untuk mendapat modal, memakai karyawan asing, dan sulit untuk mendapatkan sukses besar.

 

# Memperoleh kepemilikan hukum atas entitas di luar Indonesia

Dalam kebanyakan kasus, terutama pada bisnis >online, >di mana perusahaan Anda terdaftar bukanlah hal yang penting bagi pelanggan Anda. Dengan demikian, Anda dapat dengan bebas memilih negara yang tidak memiliki banyak peraturan sehingga Anda dapat mengelola bisnis Anda dengan tenang. Tetapi, permasalahannya, dalam setiap 2 bulan Anda perlu bolak-bolak Indonesia dan negara lainnya; pilihan lain, Anda dapat mendelegasikan tugas tersebut pada partner asing Anda.

Berhasil lolos dari tantangan krisis ekonomi global, Indonesia tetap menjadi pusat ekonomi se Asia Tenggara dan mengungguli banyak negara Asia lainnya, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Jika Anda ingin menjadi bagian dari ekonomi Indonesia yang berkembang cepat, Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan bisnis di Indonesia. Dengan Cekindo, kami akan membantu Anda menghadapi tantangan berbisnis Anda di Indonesia. Hubungi konsultan kami atau market-entry spesialis kami sekarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.