Kenali OSS RBA dan Cara Mendaftar

Kenali OSS RBA dan Cara Mendaftarnya

  • InCorp Editorial Team
  • 24 April 2024
  • 5 minute reading time

Pengusaha di Indonesia wajib memahami tentang OSS RBA. Sistem OSS online di Indonesia ini menjadi pintu utama yang perlu Anda lewati agar dapat menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang berlaku di Tanah Air. 

Berdasarkan dengan peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah Indonesia menerapkan sistem pemberian izin usaha berdasarkan pendekatan berbasis risiko melalui satu platform elektronik Online Single Submissions (OSS). 

Mekanisme terbaru ini memudahkan pelaku usaha di Indonesia untuk mendaftarkan usahanya secara mudah melalui laman OSS RBA untuk mendapatkan hak akses dan izin usaha. Dalam artikel ini Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai operasi OSS di Indonesia.

Harapannya, penerapan OSS ini mampu mempercepat dan mempermudah pelaku usaha dalam memiliki izin usaha guna meningkatkan iklim bisnis di Indonesia. 

Apa itu OSS RBA?

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah bentuk izin usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku bisnis dalam menjalankan operasional usahanya berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha melalui platform daring OSS.

Penentuan tingkat risiko usaha didasarkan atas skala kegiatan usaha dan potensi bahaya dari kegiatan usaha. Tingkat risiko usaha dikategorikan ke dalam empat tingkatan, yaitu Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi, dan Risiko Tinggi.

Mengapa Menggunakan Sistem OSS?

Pemerintah Indonesia saat ini telah mengintegrasikan skema pemberian izin usaha dalam satu platform daring yaitu Online Single Submission atau OSS. Tujuan utama dari sistem perizinan secara daring ini adalah untuk mengurangi segala bentuk kerumitan, terutama terkait birokrasi, dalam mengajukan izin usaha. 

Harapannya, sistem OSS di Indonesia ini dapat mempercepat dan mempermudah proses pengajuan izin usaha yang berdampak positif pada semakin meningkatnya jumlah investasi asing dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Cara Menggunakan Sistem OSS Indonesia

Untuk mengakses layanan melalui sistem OSS secara keseluruhan, pelaku usaha wajib mendaftar terlebih dahulu melalui laman https://oss.go.id/. Setelah mendaftar, pelaku usaha akan mendapatkan hak akses OSS dan selanjutnya dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada laman OSS. 

Pelaku usaha wajib memiliki NIB untuk mengajukan izin usaha. Setelah mendapatkan izin akses OSS, pelaku usaha dapat menggunakanbeberapa layanan pada sistem OSS RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha, antara lain:

  1. Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi).
  2. Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMKM).
  3. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
  4. Pengembangan usaha; merger, konsolidasi, dan likuidasi usaha.

Siapa Saja yang Dapat Menggunakan OSS?

Siapa yang bisa menggunakan OSS untuk mengurus perizinan usaha? Sistem OSS dapat digunakan oleh semua pelaku usaha dengan kriteria berikut:

  • Baik berbentuk badan usaha maupun perseorangan;
  • Mencakup usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar;
  • Usaha perorangan atau badan usaha, baik yang baru berdiri maupun yang telah ada sebelum OSS mulai beroperasi;
  • Usaha dengan modal yang sepenuhnya berasal dari dalam negeri atau yang memiliki komposisi modal asing

Cara Memperoleh Izin Usaha melalui Sistem OSS Online Indonesia?

Dalam memastikan pengajuan izin usaha berjalan dengan lancar, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pengajuan izin usaha melalui sistem OSS. Hal tersebut antara lain: 

1. Cek Kembali Data Pemilik Usaha

Proses pengajuan izin berusaha melalui sistem OSS saling mengintegrasikan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk dicek validitasnya. Apabila kedua identitas tersebut tidak valid, maka pemilik usaha wajib untuk memperbaharui dokumen untuk melanjutkan pengajuan izin usaha.

2. Pelajari Tingkat Risiko Kegiatan Usaha di OSS online

Penerapan sistem OSS RBA dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha yang diklasifikasikan ke dalam empat tingkatan risiko usaha. Sistem OSS RBA mengacu pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) untuk menentukan tingkat risiko usaha.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan izin usaha, penting bagi pemilik usaha untuk memastikan kode KLBI yang tercantum sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan untuk menghindari kesalahan jenis izin usaha yang akan diperoleh. Acuan terbaru kode KLBI adalah Peraturan Kepala BPS No. 2 Tahun 2020.

3. Perhatikan Kelengkapan Dokumen untuk Perizinan Usaha

Dalam pengajuan izin usaha, pelaku usaha wajib melengkasi dokumen persyaratan sesuai dengan tingkat risiko usahanya. Tiap tingkatan risiko membutuhkan dokumen berbeda-beda tergantung persyaratannya. Usaha dengan tingkat risiko rendah biasanya hanya membutuhkan NIB untuk kelengkapan dokumen. Apabila jenis usaha Anda tergolong dalam tingkat menengah maupun tinggi, maka pelaku usaha memerlukan beberapa dokumen pelengkap lainnya. Dokumen pelengkap tersebut meliputi Sertifikat Standar, Izin Usaha, atau Verifikasi Pelaksanaan Standar.

4. Memahami Kategori Skala Usaha dan Kriterianya

Skala kegiatan usaha merupakan salah satu data dalam OSS RBA yang berfungsi untuk menyeleksi kategori skala usaha mana saja yang berhak melaksanakan kegiatan usahanya. 

Berikut adalah tiga kategori skala usaha berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan:

  • Skala Usaha Mikro: Usaha dengan modal maksimal Rp 1 Miliar dan hasil penjualan tahunan sebesar maksimal Rp 2 Miliar.
  • Skala Usaha Kecil: Usaha dengan modal antara Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 5 Miliar, dengan hasil penjualan tahunan sebesar Rp 2 Miliar – 15 Miliar.
  • Skala Usaha Menengah: Usaha dengan modal lebih dari Rp 5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 Miliar, dengan hasil penjualan tahunan sebesar Rp 15 Miliar – 50 Miliar. 

Cara Mendaftar pada Sistem OSS Online Indonesia

Untuk dapat mengakses layanan pengajuan izin usaha melalui sistem OSS, pelaku usaha harus memiliki hak akses OSS dengan cara mendaftarkan diri pada laman OSS. Cara melakukan pendaftaran OSS adalah sebagai berikut:

Cara Mendaftar pada Sistem OSS Indonesia

Permudah Pendirian Usaha Anda dengan InCorp Indonesia!

Mendirikan bisnis di Indonesia membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang peraturan-peraturan izin usaha yang berlaku. Dapatkan bantuan konsultasi bisnis yang menyeluruh dari InCorp Indonesia. 

Tim ahli kami terdiri dari konsultan profesional dan ahli hukum yang kompeten di bidangnya, siap membantu Anda dalam proses pengajuan izin usaha secara lebih efektif dan efisien. Hubungi kami sekarang untuk mempermudah perizinan bisnis Anda di Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.