oss system in indonesia - sistem OSS di indonesia

Layanan Sistem Online Single Submission Mulai Beroperasi di BKPM

  • InCorp Editorial Team
  • 31 Desember 2018
  • 2 minute reading time

Menjelang akhir tahun 2018, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), juga lebih dikenal sebagai sistem Online Single Submission (OSS), akan ditransfer dari Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai 2 Januari 2019.

Jadwalnya adalah sebagai berikut:

  1. Layanan izin operasional yang membantu dan menjalankan sistem OSS dimulai pada 2 Januari 2019. Isu-isu seputar transfer akan ditangani bersama oleh Tim Teknis dari Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi.
  2. Penyediaan infrastruktur sistem OSS oleh BKPM akan dimulai 1 Maret 2019.

Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana menyatakan bahwa ia siap menerima transfer layanan izin bisnis dan manajemen sistem OSS dari Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi. Sistem OSS merupakan sistem berbasis web yang saat ini berjalan di infrastruktur cloud dan oleh karenanya tidak membutuhkan transfer aplikasi apapun.

Menteri Koordinasi untuk Ekonomi Darmin Nasution telah menekankan bahwa OSS hanya akan berjalan sementara di Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi. Ini hanya menjadi periode transisi sebelum implementasi permanen oleh BKPM.

OSS dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Layanan Izin Usaha Terintegrasi Elektronik. Dibentuk pada 9 Juli 2018, sistem OSS bertujuan menyederhanakan perizinan usaha dan menciptakan model layanan izin terintegrasi yang cepat, tidak mahal dan menyediakan kepastian bagi aplikan bisnis.

Apa yang Diharapkan?

Sistem ini saat ini menerima aplikasi seperti biasa karena prosesnya dilakukan online. Berita terbaru selanjutnya akan terlihat tahun 2019 setelah jadwal berjalan. Untuk informasi lebih jauh, Anda dapat menghubungi tim kami di Jakarta, Semarang dan Bali.

Cekindo adalah perusahaan terkemuka yang menyediakan layanan market-entry terintegrasi yang bukan hanya menyediakan layanan untuk menembus pasar tetapi juga memberikan kabar hukum terbaru agar klien tetap mendapat informasi terkini dan terus mematuhi hukum yang berlaku.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.