Eksportir Kayu & Sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Panduan Sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Menteri Perdagangan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang ekspor produk industri kehutanan nomor  45/2020, diundangkan Kementerian Hukum dan HAM 11 Mei 2020, dan langsung berlaku setelah diundangkan. Dengan penerbitan Permendag nomor 45/2020 berarti mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permendag nomor 15/2020.

Pencabutan Permendag 15/2020 dilakukan untuk kepastian berusaha ekspor produk industri kehutanan dan untuk melaksanakan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu (FLEGT VPA) ke Uni Eropa khususnya terkait dengan penggunaan Dokumen V-Legal sebagai dokumen pelengkap pabean.

Dengan ditariknya Permendag 15/2020, berarti Permendag 84/2016 yang telah diubah dengan Permendag 38/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tetap berlaku. Berdasarkan ketentuan itu produk seperti bubur kayu (pulp), kayu lapis (plywood), kayu pertukangan (woodworking), hingga mebel (furniture) wajib menyertakan dokumen V Legal yang diterbitkan berdasarkan SVLK, dalam proses ekspor.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diperlukan oleh eksportir kayu di Indonesia demi memastikan semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan telah memiliki status legalitas yang jelas dan meyakinkan. Selain itu dengan SVLK, konsumen yang berada di luar negeri tidak meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia.

Pihak manajemen hutan pun tidak perlu mengkhawatirkan hasil kayu yang diragukan keabsahannya. Dengan adanya suatu proses sertifikasi SVLK akan membantu sektor industri berbahan kayu untuk bertumbuh, pasalnya legalitas sumber bahan baku kayu akan meyakinkan konsumen atau pembeli dari luar negeri.

Proses Sertifikasi SVLK untuk Eksportir Kayu

1. Pemenuhan Legalitas Perusahaan untuk Eksportir Non Produsen

  • Akte pendirian perusahaan
  • SIUP
  • TDP
  • NIB
  • NPWP
  • Memiliki perjanjian dengan TDI/IRT/Pengrajin non exporter yang memiliki SLK atau DKP

 

2. Pembuatan dan Pemenuhan Dokumen lacak balak(P.14/PHPL/SET/4/2016)

  • SOP lacak balak
  • Hasil laporan teknis oleh surveyor
  • Dokumen lain(CITES)

 

3. Implementasi Prosedur

  • Rekaman dan catatan pengisian form operasional Selama 3 bulan

 

4. Audit SVLK

  • Temuan audit & CAR

 

5. Penerbitan Sertifikat SVLK

  • Sertifikat SVLK

 

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sendiri adalah satu sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. SVLK dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran produk hasil hutan yang legal di Indonesia.

Menurut tata waktu dan persyaratan pemenuhan dokumen untuk syarat SVLK, maka paling cepat audit SVLK dilakukan tiga bulan setelah akta pendirian atau SIUP atau NIB terbit, dan Sertifikat terbit maksimal satu bulan setelah closing meeting audit. Selama tiga bulan pertama perusahaan harus mempunyai catatan dan laporan penerapan prosedur yang ada pada perusahaan.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Mengajukan SVLK dapat menjadi tantangan sendiri jika Anda tidak memahami regulasi dan syarat yang berlaku. Inilah tujuan kehadiran Cekindo. Tim ahli sertifikasi kami dapat memberikan dukungan dan bantuan yang dibutuhkan untuk memperoleh SVLK dengan mudah.

Isi form berikut untuk informasi dan diskusi lebih lanjut.

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan