svlk

Panduan Sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

  • InCorp Editorial Team
  • 16 Oktober 2024
  • 3 reading time

Menteri Perdagangan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang ekspor produk industri kehutanan nomor  45/2020, diundangkan Kementerian Hukum dan HAM 11 Mei 2020, dan langsung berlaku setelah diundangkan. Dengan penerbitan Permendag nomor 45/2020 berarti mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permendag nomor 15/2020 mengenai eksportir kayu.

Pencabutan Permendag 15/2020 dilakukan untuk kepastian berusaha ekspor produk industri kehutanan dan untuk melaksanakan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu (FLEGT VPA) ke Uni Eropa khususnya terkait dengan penggunaan Dokumen V-Legal sebagai dokumen pelengkap pabean.

Dengan ditariknya Permendag 15/2020, berarti Permendag 84/2016 yang telah diubah dengan Permendag 38/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tetap berlaku. Berdasarkan ketentuan itu produk seperti bubur kayu (pulp), kayu lapis (plywood), kayu pertukangan (woodworking), hingga mebel (furniture) wajib menyertakan dokumen V Legal yang diterbitkan berdasarkan SVLK, dalam proses ekspor.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diperlukan oleh eksportir kayu di Indonesia demi memastikan semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan telah memiliki status legalitas yang jelas dan meyakinkan. Selain itu dengan SVLK, konsumen yang berada di luar negeri tidak meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia.

Pihak manajemen hutan pun tidak perlu mengkhawatirkan hasil kayu yang diragukan keabsahannya. Dengan adanya suatu proses sertifikasi SVLK akan membantu sektor industri berbahan kayu untuk bertumbuh, pasalnya legalitas sumber bahan baku kayu akan meyakinkan konsumen atau pembeli dari luar negeri.

Proses Sertifikasi SVLK untuk Eksportir Kayu

#1 Pemenuhan Legalitas Perusahaan untuk Eksportir Non Produsen

  • Akte pendirian perusahaan
  • SIUP
  • TDP
  • NIB
  • NPWP
  • Memiliki perjanjian dengan TDI/IRT/Pengrajin non exporter yang memiliki SLK atau DKP

#2 Pembuatan dan Pemenuhan Dokumen lacak balak(P.14/PHPL/SET/4/2016)

  • SOP lacak balak
  • Hasil laporan teknis oleh surveyor
  • Dokumen lain(CITES)

#3 Implementasi Prosedur

  • Rekaman dan catatan pengisian form operasional Selama 3 bulan

#4 Audit SVLK

  • Temuan audit & CAR

#5 Penerbitan Sertifikat SVLK

  • Sertifikat SVLK

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sendiri adalah satu sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. SVLK dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran produk hasil hutan yang legal di Indonesia.

Menurut tata waktu dan persyaratan pemenuhan dokumen untuk syarat SVLK, maka paling cepat audit SVLK dilakukan tiga bulan setelah akta pendirian atau SIUP atau NIB terbit, dan Sertifikat terbit maksimal satu bulan setelah closing meeting audit. Selama tiga bulan pertama perusahaan harus mempunyai catatan dan laporan penerapan prosedur yang ada pada perusahaan.

Bagaimana InCorp dapat Membantu

Mengajukan SVLK dapat menjadi tantangan sendiri jika Anda tidak memahami regulasi dan syarat yang berlaku. Inilah tujuan kehadiran InCorp. Tim ahli sertifikasi kami dapat memberikan dukungan dan bantuan yang dibutuhkan untuk memperoleh SVLK dengan mudah.

Isi form berikut untuk informasi dan diskusi lebih lanjut.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.