6 Fakta yang Salah tentang Outsourcing Akuntansi di Semarang

6 Fakta yang Salah tentang Outsourcing Akuntansi di Semarang

  • InCorp Editorial Team
  • 14 Agustus 2020
  • 3 minute reading time

Akuntansi termasuk salah satu tugas terpenting untuk di-outsource di dunia bisnis di mana saja, termasuk di kota besar Indonesia, Semarang. Namun, masih banyak fakta salah tentang outsourcing akuntansi di Semarang dan Cekindo di sini untuk mematahkannya.

Outsourcing Akuntansi di Semarang: 6 Fakta yang Salah

Fakta Salah 1: Outsourcing Akuntansi di Semarang Mahal

Berpikir bahwa outsourcing akuntansi itu mahal adalah fakta salah #1.

Tentu saja, ada yang biayanya mahal, tetapi layanan akuntansi yang di-outsource tersedia dalam berbagai kisaran biaya tergantung kebutuhan.

Di Indonesia, Anda dapat menemukan berbagai jenis layanan outsourcing akuntansi untuk bisnis berskala kecil, menengah maupun besar.

Melakukan akuntansi in-house tampaknya tidak mahal dan menghemat biaya tetapi pada kenyataannya memiliki banyak biaya tersembunyi. Biaya-biaya tersembunyi ini mencakup gaji bulanan karyawan, retensi dan biaya pelatihan.

Dengan tim internal yang mungkin tidak berpengalaman, Anda juga mungkin menghadapi isu seperti melewati tenggat waktu, deduksi pajak, penalti, dll.

Fakta Salah 2: Anda Kehilangan Kendali atas Bisnis

Pemilik bisnis salah paham bahwa jika melakukan outsourcing akuntansi, ini berarti kendali atas bisnis beralih ke pihak ketiga.

Faktanya, memanfaatkan keahlian yang didapat dari outsourcing akuntansi di Semarang membuat Anda memilih kendali yang bahkan lebih besar.

Ini karena ahli akuntansi akan mematuhi, mengorganisasi dan menstandardisasi semua proses akuntansi. Mereka memastikan data akuntansi dan laporan keuangan lebih tepat waktu dan akurat. Dengan kendali yang meningkat ini, Anda akan dapat membuat keputusan bisnis dengan lebih baik.

Fakta Salah 3: Mitra Outsourcing Tidak Bekerja jika Tidak di Kantor 

Kecanggihan teknologi zaman sekarang membuat setiap individu dan bisnis di dunia terkoneksi lebih dari sebelumnya.

Oleh karena itu, lokasi sekarang bukan lagi masalah saat menyangkut kemitraan dengan profesional outsourcing akuntansi. Meski tidak bekerja di kantor, mereka menjadi ban serep tim in-house yang dapat memberikan kinerja lebih efisien dari bayangan Anda.

Salah satu perbedaannya, atau keuntungan menggunakan jasa pihak ketiga, adalah Anda tidak perlu cemas akan karyawan yang mengambil cuti. Karyawan yang cuti dapat mengganggu operasi bisnis dan ini tak akan terjadi dengan mitra outsourcing eksternal.

Fakta Salah 4: Tidak Aman Berbagi Rincian Keuangan dengan Perusahaan Outsourcing 

Dapat dimengerti, perusahaan khawatir akan kerahasiaan informasi keuangan karena ini data sensitif. Inilah mengapa kekhawatiran adalah fakta yang salah.Tidak ada risiko pelanggaran data keuangan jika memilih perusahaan outsourcing ternama.

Di Cekindo, kami menerapkan ukuran keamanan ekstra untuk memastikan dokumen keuangan dan sensitif aman bersama kami. Kami juga mematuhi kode industri dan standar keamanan saat mengimplementasikan perjanjian non-disclosure.

Fakta Salah 5: Perusahaan Outsourcing Akuntansi Mungkin Tak Paham Model Bisnis Kami yang Kompleks 

Ini tidak benar. Perusahaan outsourcing kredibel di Semarang memiliki semua keahlian terkait akuntansi serta aspek bisnis luas untuk menangani akuntansi perusahaan Anda.

Perusahaan outsourcing terdiri dari tim beranggotakan profesional hukum dan ahli industri. Mereka bahkan dapat merancang solusi khusus sesuai kebutuhan Anda.

Fakta Salah 6: Perusahaan Kecil Saya Tak Butuh Outsourcing Akuntansi 

Seperti yang telah kami sampaikan, outsourcing akuntansi menguntungkan perusahaan apapun ukurannya. Perusahaan outsourcing dapat mengkustomisasi sejumlah layanan untuk memenuhi kebutuhan akuntansi perusahaan kecil, membantu perusahaan tumbuh lebih cepat.

Mengapa Outsource ke Cekindo

Bagi banyak bisnis di Indonesia, akuntansi menjadi salah satu tugas paling meminta yang harus ditangani. Daripada mengurusi tugas akuntansi yang membosankan sehari-hari, pebisnis dan karyawan lebih baik mengerahkan upaya dan waktu untuk menarik lebih banyak klien dan meningkatkan kualitas produk.

Cekindo memiliki kerangka kerja terbaik yang menyediakan layanan outsourcing akuntansi di Semarang untuk memastikan kepatuhan dan pertumbuhan mendatang perusahaan.

Isu akuntansi adalah kekhawatiran yang nyata kecuali bisnis memilih bekerja sama dengan profesional berkualifikasi yang menerapkan metode kesuksesan. Inilah mengapa penawaran unik kami memudahkan penempatan karyawan purna waktu Anda dan membuat Anda dapat menikmati penghematan biaya tambahan.

Isi form berikut untuk membahas kebutuhan outsourcing akuntansi Anda segera. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).