7 Langkah Memiliki Properti di Bali

7 Langkah Memiliki Properti di Bali

  • InCorp Editorial Team
  • 20 Juli 2023
  • 3 minutes reading time

Memiliki properti di Bali adalah salah satu langkah yang menawarkan stabilitas bagi para investor asing di Indonesia. Properti bisa jadi unit usaha yang menjanjikan di kemudian hari. Apalagi mengingat bawa semakin banyak warga lokal maupun asing yang membutuhkan adanya properti di Tanah Air saat ini. 

Panduan untuk Memiliki Properti di Bali

Jika Anda termasuk di antara mereka yang berminat memiliki proper di Bali yang terkenal indah, memahami proses kepemilikan properti di pulau ini adalah hal yang penting. Panduan komprehensif ini khusus disusun untuk investor pemula di pasar properti Bali.

1. Inisiasi Proses Pembelian

Untuk memulai memiliki properti di Bali, langkah pertama bisa Anda lakukan dengan mengajukan dokumen penawaran pembelian. Dalam dokumen tersebut, Anda secara resmi memberitahu penjual atau agen bahwa Anda berencana untuk membuat penawaran dan melanjutkan dengan pembelian properti.

2. Libatkan Notaris

Sebagai investor asing yang ingin membeli properti di Bali, notaris bisa jadi salah satu pihak yang dapat membantu Anda dalam aspek hukum. Biaya notaris biasanya berkisar antara 1% hingga 2,5% dari harga jual properti. 

Notaris yang Anda pilih akan menyusun perjanjian pembelian dan penjualan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, memastikan versi bahasa Indonesia berlaku secara hukum.

3. Lakukan Deposit 

Anda bisa menjaga intensi pembelian properti di Bali dengan melakukan deposit kepada notaris. Pembayaran deposit dapat dilakukan setelah investor menyetujui syarat-syarat pembelian.

Umumnya pembayaran di muka atau deposit harus dibayarkan sebesar 10% hingga 25% dari harga jual properti. Deposit ini harus disimpan di rekening notaris, bukan langsung kepada penjual, untuk memastikan keamanan dalam proses pembelian.

4. Tandatangani Perjanjian Hukum

Semua pihak yang terlibat dalam kepemilikan properti, termasuk pembeli, penjual, dan notaris, akan menandatangani beberapa perjanjian hukum penting. Ini termasuk perjanjian awal, perjanjian jual-beli, dan perjanjian hak sewa. Disarankan untuk melibatkan konsultan hukum untuk memastikan persyaratan yang disepakati tercantum dengan tepat dalam perjanjian tersebut.

5. Lakukan Due Diligence

Sebelum transaksi akhir, sangat penting untuk melakukan kajian hukum atau due diligence yang mendalam pada properti dengan bantuan ahli hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian dipenuhi dan dilaksanakan sesuai dengan yang disepakati.

6. Formalisasi Transaksi

Proses kepemilikan properti akan diakhiri dengan formalisasi transaksi melalui akta hak sewa atau akta jual-beli, melibatkan semua pihak yang terlibat. Notaris akan menyimpan akta dan sertifikat tanah di rekening escrow sampai pembeli telah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang disepakati.

7. Pemindahan Kepemilikan Properti

Setelah menerima pembayaran penuh dari pembeli dan menyelesaikan semua pajak terkait, penjual akan mentransfer hak kepemilikan properti kepada pembeli, menyelesaikan pemindahan kepemilikan. Selanjutnya, notaris akan melepaskan akta kepada semua pihak yang terlibat.

Hubungi InCorp Indonesia Segera

InCorp Indonesia, perusahaan konsultasi bisnis dan hukum yang terkemuka, menawarkan bantuan ahli dan nasihat hukum untuk kepemilikan properti di Bali. Kami memiliki reputasi atas dasar keahlian dan hubungan yang kuat dengan klien. Selain konsultasi hukum properti, kami menyediakan berbagai layanan, termasuk pembentukan perusahaan, izin usaha, aplikasi visa, dan lainnya.Anda dapat yakin bahwa InCorp Indonesia akan melindungi investasi properti Anda di Bali. Tim kami yang berpengetahuan luas siap membantu Anda dalam pembelian dan penjualan properti, menyusun perjanjian hukum, menyelesaikan sengketa kontrak, dan membantu mendirikan bisnis properti Anda. Hubungi kami hari ini untuk informasi lebih lanjut tentang kepemilikan properti di Bali oleh warga negara asing dengan mengisi formulir di bawah ini.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ketika WNA atau ahli warisnya pergi meninggalkan Indonesia dan tak lagi tinggal di Tanah Air selama lebih dari satu tahun. Mereka diwajibkan untuk melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah atau properti tersebut kepada seseorang yang memenuhi segala syarat untuk memiliki tanah di Indonesia.

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.