INDONESIA FOR AFTA 2015_Cekindo

Indonesia untuk AFTA 2015

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Dahulu, prakarsa dengan negara-negara berkembang untuk membangun integrasi ekonomi regional – disebut dengan ASEAN Free Trade Area.

AFTA (ASEAN Free Trade Area) adalah perjanjian antara negara-negara ASEAN untuk membentuk kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan ASEAN dan membuat ASEAN serikat pasar dengan lebih dari 500 juta penduduk.

Dewan AFTA sepakat bahwa target tanggal untuk mencapai tujuan ini akan menjadi 2010 untuk enam negara anggota ASEAN yang asli dan 2015 bagi anggota baru.

Anggota ASEAN fokus pada benar-benar menghilangkan bea impor pada semua produk untuk mencapai tujuan akhir dari kawasan perdagangan bebas. Penghapusan bea masuk diharapkan dapat menciptakan pasar yang terintegrasi dengan aliran bebas barang dalam seluruh wilayah. Mekanisme pelaksanaan utama untuk AFTA adalah perjanjian Common Effective Preferential Tariff (CEPT). CEPT mengharuskan tingkat tarif yang dikenakan pada berbagai produk yang diperdagangkan di kawasan ini dikurangi menjadi 0% atau 5%. pembatasan kuantitatif dan hambatan non-tarif lainnya akan dihilangkan.

Tujuan AFTA adalah untuk mendukung produk yang dihasilkan dalam ASEAN, membuat produk ini kompetitif di pasar global, menarik investasi langsung lebih Asing ke wilayah tersebut, dan meningkatkan perdagangan intra-ASEAN.

Menurut Kebijakan Pendapatan Pusat Negara Indonesia – Badan Kebijakan Fiskal (Pusat Kebijakan Pendapatan Negara – Badan Kebijakan Fiskal), ada beberapa manfaat dari AFTA bagi Indonesia, seperti: kesempatan lebih besar dan peluang pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia, biaya produksi yang lebih rendah untuk bisnis Indonesia yang membutuhkan barang modal dan / bahan pembantu baku dari negara anggota ASEAN lainnya, pilihan produk yang lebih beragam di pasar domestik bagi konsumen, dan kesempatan yang lebih besar untuk masuk ke dalam aliansi dengan bisnis dari negara-negara anggota ASEAN lainnya.

Langkah berikutnya adalah pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), termasuk AFTA, dengan tujuan utama menciptakan pasar dan basis produksi tunggal, kawasan ekonomi yang sangat kompetitif dari pembangunan ekonomi yang adil, dan kawasan yang terintegrasi ke dalam ekonomi global pada tahun 2015. MEA akan mengubah ASEAN menjadi kawasan dengan pergerakan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan modal. Karakteristik utama dari AEC adalah pasar dan basis produksi tunggal.

ASEAN Free Trade Area, Indonesia, Cekindo

“Tidak ada alasan untuk meragukan apakah Indonesia siap untuk bergabung dengan ASEAN Free Trade Area (AFTA) karena daya saingnya cukup baik, “kata Menteri Luar Negeri, Hasan Wirayuda.

Pembentukan AFTA pada tahun 2015, tentu akan berdampak pada peluang bagi negara-negara ASEAN, khususnya Indonesia. Diantaranya adalah manfaat dari integrasi ekonomi. Indonesia akan menjadi pasar global potensial, ekspor negara, dan negara tujuan investor. MEA dan AFTA akan memiliki dampak yang lebih spesifik pada berbagai industri di Indonesia, seperti sektor investasi.

Di sektor investasi, AFTA, sebagai sistem perdagangan bebas di Asia Tenggara, akan mengakibatkan saling ketergantungan dan integrasi investasi. Ini akan berdampak investasi dan manajemen ekonomi, termasuk di Indonesia, dengan membuat perdagangan bebas tarif dan hambatan non-tarif, yang berarti bahwa barang-barang yang dihasilkan oleh negara-negara ASEAN akan bebas masuk ke masing-masing negara anggota ASEAN.

Investasi asing di Indonesia diatur dan dibatasi di bawah Daftar Negatif Investasi di Indonesia, atau PT Negatif Investasi (“DNI”). Sebuah DNI baru dikeluarkan tahun ini dan, menurut Mr Hatta Rajasa, yang Menteri Koordinator Indonesia untuk Bidang Perekonomian pada saat itu, salah satu alasan untuk merevisi DNI adalah untuk mengakomodasi ASEAN integrasi ekonomi untuk memungkinkan aliran bebas investasi.

Ini menunjukkan bahwa ASEAN, khususnya Indonesia, adalah pasar yang besar dengan basis produksi yang besar yang mendorong menambah investasi asing di pasar domestik masing-masing anggota serta pasar intra-ASEAN. Semua faktor ini menciptakan iklim yang baik bagi investor asing untuk mengevaluasi kesempatan dan manfaat dari mendirikan badan hukum di Indonesia.

Menurut pemerintah Indonesia, pelaksanaan MEA dan AFTA juga akan memiliki beberapa efek negatif di Indonesia. usaha kecil, di buruh khususnya, dan kurang berpendidikan tidak bisa bersaing sepenuhnya dan sepenuhnya manfaat dari pasar terbuka.

Pemerintah Indonesia akan memainkan peran penting dalam rekonsiliasi celah ini dengan peraturan yang komprehensif dan jelas mengenai pelaksanaan AFTA dan MEA.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan