persiapkan kitas dan izin kerja sebelum pindah ke semarang

Pindah ke Semarang? Persiapkan ITAS/KITAS dan Izin Kerja Anda

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

SUDAH SIAPKAH ANDA UNTUK PINDAH KE SEMARANG DAN MEMULAI BISNIS ANDA? TAPI SEBELUM MELAKUKANNYA, SUDAH SIAPKAH KITAS DAN IZIN KERJA ANDA?

Ingatlah bahwa perusahaan tempat Anda akan bekerja harus mensponsori Anda dan mengajukan ITAS atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) untuk Anda sebelum Anda datang ke Indonesia.

Jangan Percaya Internet

Kemungkinan informasi yang Anda temukan online mengenai ITAS dan izin kerja di Indonesia belum diperbarui. Karena seringnya terjadi perubahan regulasi, informasi kemungkinan hanya akurat pada saat penulisan artikel.

Jadi, pastikan Anda menerima informasi terbaru dan selalu verifikasi apa yang Anda baca. Ingat, Anda selalu dapat menghubungi kami di kantor kami di Semarang, tinggalkan pesan atau telepon kami untuk memperoleh informasi terbaru mengenai ITAS dan izin kerja.

Sementara itu, artikel ini memberikan informasi tentang ITAS/KITAS dan izin kerja untuk membantu perusahaan dan individu di Semarang. Artikel ini bukan hanya membahas perbedaan antara ITAS dan izin kerja tetapi juga proses pengajuan dan persayaratan untuk memperoleh ITAS dan izin kerja.

memperoleh izin tinggal & izin kerja di semarang

Kebingungan antara Pengesahan RPTKA dan ITAS/KITAS

Kebanyakan orang menganggap ITAS adalah izin kerja. Namun ini tidak benar.

Izin kerja adalah RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) atau pengesahan RPTKA dan Anda diizinkan untuk bekerja di Semarang hanya jika Anda telah memperoleh Pengesahan RPTKA. Dengan Pengesahan RPTKA, Anda baru dapat mengajukan ITAS.

Sementara itu, ITAS atau KITAS adalah kartu izin tinggal terbatas yang mengizinkan Anda untuk menetap di Semarang hingga enam bulan atau satu tahun. Karena ITAS adalah izin tinggal terbatas, Anda harus tahu tentang VITAS(Visa Izin Tinggal Sementara) juga. Yang satu ini adalah viza izin tinggal terbatas yang dengan kartu izin tinggal terbatas saling melengkapi.

Yang lebih menjebak lagi, pemerintah Indonesia membedakan ITAS menjadi beberapa jenis:

  • ITAS visa pasangan
  • ITAS visa pensiun
  • ITAS visa kerja

 

Berhati-hatilah. Orang asing biasanya salah menggunakan istilah ITAS dan beranggapan bahwa ITAS adalah “visa kerja“. Ingatlah bahwa Indonesia tidak menyediakan visa kerja bagi orang asing. Untuk bekerja secara resmi di Indonesia, orang asing memerlukan keduanya: izin kerja dan ITAS.

Apa Itu ITAS Visa Kerja dan Mengapa Anda Membutuhkannya?

ITAS visa kerja adalah izin kerja terbatas sementara yang hanya berlaku untuk enam bulan atau maksimum satu tahun. Ekspat yang memiliki ITAS dapat tinggal di Semarang selama maksimum lima tahun dengan sponsor perusahaan. Pembaruan adalah hal yang wajib setiap tahunnya.

ITAS sebelumnya berlaku untuk 12 bulan untuk semua pekerjaan, tetapi sekarang telah berubah untuk kategori-kategori pekerjaan tertentu.

Pemerintah Indonesia menawarkan visa turis 30 hari secara gratis sebagai tambahan untuk visa on arrival bagi banyak negara. Izin kerja harus mendukung aktivitas yang menghasilkan uang di Semarang.

Bagaimana Memperoleh ITAS Visa Kerja

Anda diwajibkan memperoleh izin kerja dengan memverifikasi lokasi dan posisi Anda di perusahaan yang mensponsori ITAS Anda di Semarang.

Karena perubahan regulasi terbaru baru-baru ini, posisi Anda atau jenis pekerjaan Anda menentukan masa berlaku ITAS visa kerja Anda. Pastikan bahwa Anda memiliki sponsor karena ini menjadi hal yang wajib sebelum Anda bisa memperoleh izin kerja. Menurut peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan sponsor harus mengajukan posisi kerja pelamar untuk memperoleh masa berlaku ITAS maksimum.

Jika Anda adalah pemberi kerja dan sponsor pemegang ITAS visa kerja, Anda juga bertanggung jawab terhadap pemegang visa secara hukum. Misalnya, Anda harus membayar dendan bagi pemegang visa jika ia tidak bisa membayar biaya yang dikenakan kepada dirinya. Oleh karena itu, sebagai sponsor untuk ITAS visa kerja, Anda harus benar-benar hati-hati karena Anda mengemban tanggung jawab besar.

Apa Itu Izin Kerja?

Sama seperti ITAS dan izin kerja, banyak orang yang salah mengartikan izin kerja sebagai visa bisnis di Semarang. Walaupun agak sulit membedakan keduanya, kami akan menjadikannya mudah bagi Anda untuk memahami visa atau izin yang harus Anda pilih sebelum memulai bisnis di Semarang.

Visa bisnis Indonesia hanya digunakan untuk kegiatan bisnis yang dilakukan di Semarang atau Indonesia. Kegiatan bisnis yang dimaksud adalah menghadiri seminar, konferensi, pelatihan tidak dibayar dan rapat tanpa adanya pertukaran uang.

Anda tidak diizinkan bekerja di Semarang atau dipekerjakan di Semarang jika Anda adalah pemegang visa bisnis Indonesia.

Oleh karena itu, perbedaan nyata antara izin kerja dan visa bisnis adalah uang. Segala kegiatan yang berhubungan dengan menghasilkan uang di Semarang harus didukung oleh izin kerja.

Persyaratan untuk Izin Kerja di Semarang

Menurut Undang-Undang Imigrasi 2013 Pasal 4, Peraturan No. 31, ekspat atau orang asing tidak diizinkan untuk memperoleh izin kerja untuk segmen-segmen tertentu di Semarang. Segmen-segmen yang dimaksud adalah kontrol dan inspeksi kualitas, sumber daya manusia, manajemen rantai pasok, entitas hukum serta kesehatan, keamanan dan lingkungan.

Jika Anda adalah karyawan asing, untuk memperoleh izin kerja di Semarang, aplikasi Anda harus mematuhi pasal 35, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2015.

  1. Setidaknya lima tahun pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi yang relevan dengan posisi pekerjaan yang dilamar.
  2. Mempersiapkan laporan pelatihan atau surat pernyataan yang menjelaskan mengapa pengetahuan dan keahlian Anda wajib untuk posisi yang Anda lamar, serta bagaimana pengetahuan dan keahlian Anda akan bermanfaat bagi pemberi kerja Anda di Semarang.
  3. Anda membutuhkan bukti asuransi dari perusahaan asuransi Indonesia, misalnya BPJS-Asuransi Kesehatan Nasional Indonesia.
  4. Anda juga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda telah bekerja selama lebih dari enam bulan di Indonesia, Anda sudah harus memiliki Jaminan Sosial Nasional.

Bagi pemberi kerja yang menjadi sponsor, memperoleh izin kerja untuk karyawan dapat membuat Anda lelah dan tertekan. Proses umumnya melibatkan pengesahan RPTKA, pembayaran di muka untuk DKP-TKA, aplikasi VITAS, dan perubahan VITAS menjadi ITAS jika perlu.

Bekerja tanpa Izin Kerja

Bekerja tanpa izin kerja, tak peduli apapun alasannya, Anda telah melanggar Undang-Undang Imigrasi di Indonesia.

Sama seperti tidak memiliki ITAS, pemberi kerja akan dikenakan denda dalam jumlah besar yaitu IDR 500 million (USD 34,000) dengan masa penjara lima tahun. Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk selalu berkonsultasi dengan agensi ternama tentang informasi terbaru tentang Undang-Undang Imigrasi Indonesia.

Masa Berlaku Izin Kerja

Satu bulan hingga 12 bulan adalah masa berlaku izin kerja di Semarang. Perbedaan masa berlaku tergantung pada industri atau sektor di mana Anda bekerja sebagai karyawan.

Berdasarkan durasi izin kerja, izin kerja dapat dibedakan menjadi

  • izin kerja mendesak (1 bulan)
  • izin kerja sementara (2 hingga 6 bulan)
  • izin kerja jangka panjang (7-12 bulan)

Batasan Mempekerjakan Orang Asing di Semarang 

Untuk ITAS dan izin kerja, pelamar harus memastikan bahwa perusahaan sponsor terdaftar secara resmi di Indonesia. Selain itu, perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Harus merupakan, perusahaan lokal tidak diizinkan untuk menjadi sponsor
  • Bisa merupakan kantor perwakilan
  • Harus merupakan perusahaan berskala menengah atau besar

Aplikasi ITAS dan Izin Kerja Bersama Cekindo

Hubungi Cekindo dan biarkan kami membantu Anda mengajukan ITAS dan izin kerja sehingga Anda dapat segera memulai atau melakukan ekspansi bisnis ke Semarang. 

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan