investasi asing di indonesia untuk universitas

Bagaimana Mendirikan Universitas di Indonesia dengan Investasi Asing

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Sekarang mungkin untuk mendirikan universitas di Indonesia melalui investasi asing, berkat implementasi Peraturan No. 53 tahun 2018 tentang Pendidikan Universitas Asing (juga dikenal sebagai Peraturan 53/2018) yang mulai berlaku efektif sejak 30 Oktober 2018.

Namun, investasi ini masih perlu memenuhi syarat tertentu dan terbatas sesuai dengan peraturan di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satu persyaratannya adalah kewajiban bekerja sama dengan universitas lokal.

Sektor pendidikan tinggi masuk dalam kategori 85321 dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Di dalam kategori 85321, institusi pendidikan tinggi dapat dikelola oleh institusi swasta dan berpartisipasi dalam bidang teknologi, pengetahuan dan penelitian, pengetahuan, teknologi dan seni.

Dalam panduan ini, Cekindo akan menunjukkan bagaimana Anda dapat mendirikan universitas di Indonesia dengan investasi asing.

Pendirian Universitas Asing: Syarat dan Limitasi

establish university with foreign investment in indonesia

Badan usaha asing harus memenuhi syarat dan limitas di bawah Undang-Undang Pendidikan Tinggi di Indonesia tentang pendirian institusi pendidikan tinggi di Indonesia.

Sesuai undang-undang, investor harus mendirikan perguruan tinggi jika ingin terlibat di dalam sektor pendidikan tinggi. Ada dua jenis perguruan tinggi: Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

PTN dan PTS dapat didirikan dalam bentuk institut, universitas, sekolah vokasi, akademi, politeknik atau akademi komunitas.

Menurut PP 4/2014 pemerintah adalah badan yang dapat mendirikan perguruan tinggi negeri dan organisasi nirlaba (yayasan atau perkumpulan) adalah yang dapat mendirikan perguruan tinggi swasta.

Investasi Asing Diizinkan dalam Sektor Pendidikan Tinggi

Peraturan 53/2018 mengizinkan investor asing untuk mendirikan universitas asing di Indonesia tanpa perlu yayasan, perkumpulan atau badan nirlaba lainnya.

Di bawah peraturan ini, universitas asing dapat mendirikan Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) di Indonesia. PTLN perlu memenuhi syarat berikut:

  • PTLN harus didirikan di zona ekonomi khusus.
  • Universitas asing harus merupakan institusi nirlaba.
  • Universitas asing harus diakui dan diakreditasi di negara asal.
  • Universitas asing harus masuk dalam daftar universitas 200 teratas di dunia.

 

Semua pendirian PTLN harus mendapat izin kementerian dan dilakukan dengan kooperasi bersama yayasan, perkumpulan atau badan nirlaba lainnya.

Berikut prosedur pendirian PTLN:

  1. Semua aplikasi perizinan PTLN harus sesuai dengan peraturan badan Online Single Submission (OSS) dan dilakukan melalui sistem OSS.
  2. Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
  3. Menyampaikan semua dokumen wajib melalui OSS ke situs tujuan.
  4. Dokumen akan diverifikasi dalam 30 hari kerja.
  5. Kementerian akan menyetujui atau menolak aplikasi PTLN setelah verifikasi.

Untuk menekankan, meskipun universitas dapat mengajukan NIB tanpa terlebih dahulu mendirikan badan usaha di Indonesia, universitas asing harus berkonsultasi dengan Kementerian terkait rencana pendirian PTLN di Indonesia. Kementerian akan mewajibkan universitas asing bekerja sama dengan universitas lokal sebelum aplikasi NIB.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Keahlian dan jaringan kontak Cekindo memngkinkan kami untuk bekerja sama dengan beragam organisasi berbagai ukuran di Indonesia dengan menawarkan solusi yang tepat.

Sebagai konsultan bisnis Anda, kami akan memastikan Anda memperoleh manfaat dari pengetahuan dan pengalaman kami dengan meraih setiap peluang di Indonesia.

Kami siap mendukung bisnis Anda dengan membantu mendirikan universitas asing atau institusi pendidikan tinggi asing di Indonesia. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis. Isi form berikut.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan