Home Blog Prosedur Perizinan untuk Impor dan Ekspor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain di Indonesia Uncategorized Prosedur Perizinan untuk Impor dan Ekspor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minutes reading time Table of Contents Implementasi Peraturan 21/2019 Dapatkan Izin Usaha di Indonesia melalui Cekindo PwC melaporkan bahwa Indonesia memiliki cadangan metana batu bara keenam terbesar di dunia dengan 453 triliun kaki kubik dan cadangan shale gas diperkirakan sebesar 574 triliun kaki kubik. Selain itu, menurut BP Statistical Review of World Energy 2018, cadangan gas alam di Indonesia tercatat sebesar 102,9 triliun kaki kubik. Produksi gas di Indonesia telah mencapai 68 miliar m3, berkontribusi terhadap 60% total produksi minyak dan gas negara. Untuk meningkatkan kendali atas ekspor dan impor minyak, gas dan bahan bakar lain di Indonesia, serta untuk menyederhanakan proses perizinan usaha, Peraturan No. 21 tahun 2019 tentang Ekspor dan Impor untuk Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain telah diterbitkan oleh Menteri Perdagangan. Peraturan yang baru ini akan menggantikan Peraturan Menteri No. 03/M-DAG/PER/1/2015. Implementasi Peraturan 21/2019 Secara umum, Peraturan 21/2019 membahas masalah isu terkait perolehan izin impor dan ekspor untuk minyak, gas dan bahan bakar lain di Indonesia: Lingkup bahan bakar ekspor dan impor Syarat dan prosedur ekspor minyak, gas dan bahan bakar lain Syarat dan prosedur impor minyak, gas dan bahan bakar lain Lingkup Bahan Bakar Ekspor dan Impor Jenis minyak, gas dan bahan bakar lain yang diimpor dan diekspor yang termasuk dalam Peraturan 21/2019 dinyatakan sebagai berikut: Minyak Minyak dengan Kode HS 27.09. Ini termasuk minyak petroleum dari mineral yang mengandung bitumen mentah Minyak dengan Kode HS 27.10. Ini termasuk minyak petroleum dari mineral yang mengandung bitumen non-mentah Gas Gas dengan Kode HS 27.11. Ini termasuk gas petroleum dan gas hidrokarbon lain Gas dengan Kode HS 29.09. Ini termasuk ether, ether-phenol dan alkohol ether Bahan Bakar Lain Bahan bakar dengan Kode HS 22.07. Ini termasuk alkohol ethyl dengan 80% alkohol dan belum didenaturasi Bahan bakar dengan Kode HS 38.26. Ini termasuk bio-diesel dan campuran terkait lain Ekspor dan impor minyak, gas dan bahan bakar lain yang digunakan untuk tujuan penelitian atau sampel dibebaskan dari ketentuan di atas. Namun, importir dan eksportir harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Asing. Syarat dan Prosedur Ekspor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain Ekspor minyak, gas dan bahan bakar lain hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak berikut, hanya jika mereka telah mendaftarkan diri sebagai eksportir dan telah memperoleh persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan: Minyak dan Gas Badan Usaha (BU) dengan operasi bisnis minyak dan gas hulu dan hilir Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan operasi bisnis minyak dan gas hulu Bahan Bakar Lain BU dengan operasi bisnis bahan bakar lain Minyak dan Gas Milik Negara Eksportir minyak dan gas terdaftar yang ditunjuk oleh otoritas minyak dan gas dengan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan Mekanisme Baru Online untuk Eksportir Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain Registrasi sebagai Eksportir Penyerahan aplikasi online ke Direktorat Jenderal Keputusan dibuat dalam 5 hari kerja Tanda daftar diterbitkan secara elektronik dan berlaku tiga tahun Memperoleh Persetujuan Ekspor Penyerahan aplikasi online ke Direktorat Jenderal Keputusan dibuat dalam 5 hari kerja Masa berlaku berdasarkan Rekomendasi Ekspor Syarat dan Prosedur Impor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain Impor minyak, gas dan bahan bakar lain hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak berikut, hanya jika mereka telah mendaftarkan diri sebagai importir dan telah memperoleh persetujuan impor dari Menteri Perdagangan: Minyak dan Gas BU dengan operasi bisnis minyak dan gas hulu dan hilir Konsumen langsung minyak, gas dan bahan bakar lain Bahan Bakar Lain BU dengan operasi bisnis bahan bakar lain Konsumen langsung minyak, gas dan bahan bakar lain Mekanisme Baru Online untuk Importir Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain Impor minyak, gas dan bahan bakar lain tak lagi mewajibkan registrasi importir. Hanya persetujuan impor yang diperlukan. Memperoleh Persetujuan Impor Penyerahan aplikasi online ke Direktorat Jenderal Keputusan dibuat dalam 3 hari kerja Masa berlaku berdasarkan Rekomendasi Impor Dapatkan Izin Usaha di Indonesia melalui Cekindo Pemahaman akan peraturan impor dan ekspor di Indonesia penting untuk bisnis apapun. Cekindo dapat membantu menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia dan pada saat bersamaan mematuhi peraturan ekspor impor minyak, gas dan bahan bakar lain. Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.