20% OFF your first business expansion. Learn more.
Layanan pendirian bisnis kami disesuaikan dengan kebutuhan para investor asing dan juga pengusaha lokal, mulai dari pendaftaran perusahaan hingga mendapatkan izin usaha yang diperlukan.
Selengkapnya
Dapatkan bantuan dari para ahli dengan pengalaman satu dekade dalam membantu pemilik bisnis internasional berekspansi ke Indonesia.
Membeli properti di Indonesia dapat menjadi tantangan bagi orang asing karena melibatkan beberapa aspek hukum yang kompleks.
Beberapa sektor bisnis di Indonesia memerlukan data Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu. AMDAL merupakan..
Proses M&A di Indonesia cukup rumit, dan dapat menjadi hal yang menakutkan bagi mereka yang tidak tahu sama sekali tentang proses hukum di Indonesia.
InCorp juga dapat memberi Anda solusi khusus yang sesuai dengan kebutuhan bisnis dan tujuan tempat kerja Anda.
Kami dapat membantu Anda dalam memilih jenis badan hukum yang terbaik untuk mengembangkan bisnis Anda.
Rangkaian layanan outsourcing proses bisnis kami dapat meringankan beban yang tidak perlu sehingga Anda dapat mendedikasikan waktu untuk kegiatan bisnis.
Mengelola akuntansi dan pelaporan keuangan membutuhkan perhatian yang tinggi terhadap detail dan ketepatan waktu.
Auditor keuangan InCorp dapat memberikan laporan keuangan Anda dengan akurasi tinggi dan tepat waktu.
Pemerintah Indonesia mempromosikan tax holiday sebagai salah satu insentif fiskal dalam meningkatkan peluang investasi asing di Indonesia.
InCorp menawarkan Layanan Ketahanan Finansial dan Operasional di Indonesia untuk mendukung mereka melewati masa-masa yang tidak pasti.
Konsultan pajak berpengalaman kami dapat memberikan pemeriksaan dan analisa yang objektif dalam pelaporan pajak, yang akan membantu meningkatkan kepatuhan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Seiring pertumbuhan bisnis, Anda akan menemukan bahwa mengelola penggajian menjadi lebih rumit karena terkait dengan berbagai operasi keuangan.
InCorp dapat membantu Anda mempermudah seluruh proses, sehingga Anda dapat memaksimalkan sumber daya untuk mengembangkan bisnis Anda lebih jauh.
Penting bagi pengusaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Sebagai agen visa terpercaya di Jakarta, Bali, Semarang, Surabaya, dan Batam, kami dapat memberikan pengalaman aplikasi visa yang lancar.
Tim spesialis global InCorp dapat meninjau situasi apa pun dan mempermudah seluruh proses untuk mendapatkan KITAS di Indonesia.
Indonesia telah menarik banyak orang asing untuk tinggal lebih lama. Dalam hal ini, warga negara asing memerlukan izin tinggal tetap atau KITAP.
Agen visa InCorp di Jakarta, Bali, Semarang, Surabaya, dan Batam dapat memastikan bahwa aplikasi visa bisnis Indonesia diproses secara transparan dan mudah.
Visa lansia juga memungkinkan pemegangnya untuk melakukan beberapa perjalanan ke dalam dan ke luar negeri, mendapatkan SIM dan membuka rekening bank.
Orang asing dari negara tertentu dapat lebih mudah mengunjungi Indonesia dengan mendapatkan visa on arrival (VoA).
Mendapatkan visa pasangan di Indonesia bisa menjadi sedikit tantangan karena persyaratannya yang rumit.
Warga negara dan residen Indonesia yang berencana untuk berkunjung atau tinggal di negara tertentu akan memerlukan visa ke luar negeri.
Visa Sosial di Indonesia adalah pilihan favorit bagi orang asing yang memilih untuk tinggal di negara ini karena persyaratan yang jauh lebih sederhana.
Kalahkan tantangan regulasi dengan berbagai layanan pendaftaran produk kami yang dirancang khusus.
Temukan cara memulai ekspor dari Indonesia untuk kawasan Asia Tenggara dan negara lainnya bersama kami.
Pelajari proses pendaftaran produk kosmetik dengan InCorp.
Pelajari proses pendaftaran produk makanan & minuman dengan InCorp.
Melakukan pendaftaran merek dagang merupakan salah satu cara terbaik d...
Pelajari proses pendaftaran peralatan medis/kesehatan dengan InCorp.
Pelajari proses pendaftaran produk rumah tangga dengan InCorp.
Pemerintah Indonesia secara bertahap menerapkan sertifikasi halal wajib untuk berbagai produk impor, perdagangan, dan distribusi di dalam negeri.
Biarkan konsultan hukum berpengalaman kami menangani isu-isu administratif perusahaan Anda.
Sebelum melakukan investasi, penting untuk memiliki pemahaman mendalam tentang sifat bisnis dan risiko yang terlibat.
Semua bisnis diwajibkan untuk mengelola karyawan mereka sendiri sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, salah satu regulasi yang paling kompleks.
Bagi pengusaha, tetap patuh 100% bukan hanya tentang mengikuti praktik etis, tetapi juga menghindari jebakan yang tidak perlu atau hukuman yang mahal.
InCorp menyediakan layanan perjanjian hukum di Indonesia yang dirancang khusus untuk melindungi kepentingan bisnis Anda.
Percepat dan rampingkan proses revisi dokumen bisnis dengan Layanan Revisi Dokumen Bisnis kami.
Layanan business advisory dari firma konsultan bisnis terpercaya dapat meningkatkan pengembangan usaha ...
Perusahaan menghadapi banyak peluang dan tantangan dikarenakan perubahan pasar dan regulasi, kemajuan teknologi ...
Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG) adalah sistem yang berguna untuk meningkatkan nilai dan ...
Setiap bisnis memiliki risiko yang bisa jadi hambatan dalam menghadirkan peluang. Oleh karena itu, penting untuk ...
Mengenal pasar lokal merupakan tantangan ketika pengusaha asing ingin ...
Layanan transfer pricing kami memberikan pengalaman tanpa batas dengan tetap mematuhi aspek hukum transfer pricing di Indonesia.
Konsultan transfer pricing diperlukan untuk menyelesaikan masalah transfer pricing yang kompleks.
Melakukan import dari Indonesia bisa menjadi rumit jika Anda tidak ber...
InCorp membantu klien kami melalui manajemen proyek dan koordinasi di Indonesia dan berkontribusi memberi penyampaian yang baik bagi pelanggannya.
Dalam misi dagang di Indonesia, dan memasuki pangsa pasar dan pengembangan bisnis, penting untuk datang ke Indonesia dan menemui calon mitra Anda.
Mystery shopping di Indonesia adalah kegiatan untuk memperoleh informa...
Jika Anda memilih untuk tidak mendirikan perusahaan Anda, Anda mungkin...
Registrasi IMEI di Indonesia merupakan hal penting untuk memastikan al...
Perusahaan offshore menjadi salah satu pilihan utama perusahaan impor/ekspor. Diperlukan adanya registrasi perusahaan offshore sebelum dapat difungsikan.
Individu dan badan hukum berhak membuka rekening bank di Indonesia. Ca...
Memiliki riset dan analisis pasar di Indonesia yang memadai mengenai p...
InCorp dapat membantu orang asing untuk mendapatkan Surat Izin Mengemu...
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan amandemen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Yayasan (Foundation), salah satu tipe Organisasi Sosial, sebagai badan hukum non-anggota
Yayasan didirikan berdasarkan pemisahan aset, dan dimaksudkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Sebuah yayasan dapat didirikan oleh satu atau lebih orang, menjadi sebuah badan hukum. Hukum yang tercantum pada 16/2001 mengakui hak orang asing untuk dapat mendirikan yayasan.
Pihak Asing dan Indonesia dapat membentuk Yayasan di Indonesia. ‘Pihak Asing’ berarti orang warga negara asing atau badan hukum asing, sementara Pihak Indonesia ‘berarti orang perorangan atau badan hukum Indonesia.
Jumlah aset awal dari Yayasan / Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing, atau Pihak Asing dan Pihak Indonesia, yang berasal dari pemisahan aset pribadi pendiri, harus paling sedikit sebesar Rp 100 Juta. Pemisahan aset harus disertai dengan surat pernyataan dari pendiri mengenai aset yang dipisahkan tersebut dan akan menjadi bagian dari dokumen keuangan dari Yayasan.
Namun, ada peraturan lain, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 re Masyarakat Organisasi yang menyatakan bahwa Yayasan yang didirikan oleh individu asing, atau individu asing dan pihak Indonesia, harus memiliki modal awal Rp 1 Miliar, sementara Yayasan yang didirikan oleh entitas asing harus memiliki aset awal Rp 100 Miliar. inkonsistensi ini belum dibersihkan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dengan notaris dan pelayanan hukum.
Prosedur baru untuk Membangun Yayasan Pada tanggal 26 Maret 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengesahan Yayasan. Semua aplikasi untuk pembentukan yayasan sekarang diproses secara elektronik melalui Badan Hukum Sistem Administrasi (Sistem Administrasi Badan Hukum / SABH) di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Persetujuan untuk Nama Foundation
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan. Kementrian akan mengeluarkan surat persetujuan dengan informasi berikut:
Setelah nama telah disetujui, pemohon mengajukan permohonan untuk validasi dari yayasan sebagai badan hukum kepada Menteri dengan menggunakan bentuk elektronik yang disediakan; di SABH. Aplikasi ini harus diserahkan dalam waktu 10 hari dari penandatanganan akta pendirian dan harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:
Setelah menerima permohonan, Kementrian akan memverifikasi apakah itu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Jika semua persyaratan terpenuhi, Kementrian akan memberitahukan kepada pemohon dari / persetujuannya untuk pembentukan yayasan sebagai badan hukum. Setelah itu, Kementrian memiliki 14 hari untuk mengeluarkan keputusan resmi mengkonfirmasikan / persetujuannya.
Struktur yayasan terdiri dari: a. Pembina (Patrons) b. Pengurus (Excecutives) c. Pengawas (Supervisors)
Wewenang pembina adalah mereka tidak didelegasikan kepada eksekutif dan supervisor oleh hukum yang berlaku atau anggaran dasar yayasan, dan termasuk hak untuk :
Pembina harus memiliki minimal 1 (satu) anggota. Jumlah maksimum tidak ditentukan. Jika semua pelanggan / pendiri semua orang Indonesia, maka persyaratan untuk aset awal akan setidaknya 100 Juta. Namun, jenis Foundation / Yayasan tidak diizinkan untuk memiliki orang asing sebagai pengawas atau eksekutif.
Tetapi jika 1 Indonesia patron / founder adalah Indonesia dan pendiri adalah orang asing individu, maka persyaratan untuk aset awal akan setidaknya Rp 1 Miliar. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 re Organisasi Masyarakat yang, di bawah teori hukum, mengalahkan Peraturan Pemerintah 63/2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan, yang hanya membutuhkan setidaknya 100 Juta.
komplikasi lebih lanjut untuk kasus yang adalah sebagai berikut: (i) orang asing individu (s) yang bertindak sebagai patron pendiri harus telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, (ii) asing individu seperti (s) sebagai pendiri pelindung harus juga pemegang KITAP (tinggal Tetap Visa) dan (iii) setidaknya salah satu posisi berikut, Ketua, Sekretaris, Bendahara atau dalam Dewan Eksekutif, harus dipegang oleh warga negara Indonesia
Para eksekutif dari yayasan yang mencakup (i) Ketua; (Ii) Sekretaris; dan (iii) Bendahara Umum, tetapi dapat memiliki lebih banyak fungsi sesuai dengan Anggaran Dasar. Para eksekutif bertanggung jawab untuk operasi sehari-hari dari yayasan tersebut. Selanjutnya, para eksekutif dapat mewakili yayasan dalam dan di luar pengadilan, yang berarti seorang eksekutif mungkin secara hukum mengikat yayasan. Para eksekutif mungkin tidak namun:
Kewenangan eksekutif dapat lebih dibatasi di bawah anggaran dasar yayasan tersebut. Eksekutif juga dilarang membuat perjanjian dengan organisasi yang berafiliasi dengan yayasan, pelanggan, eksekutif, dan / atau pengawas dari yayasan atau seseorang yang bekerja untuk yayasan (pengecualian untuk larangan menjadi kesepakatan yang menguntungkan maksud dan tujuan dari yayasan).
Sebuah Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing, atau Pihak Asing dan Pihak Indonesia, salah satu eksekutif yang memegang posisi Ketua, atau Sekretaris, atau Bendahara, harus dipegang oleh Warga Negara Indonesia. Semua eksekutif dari Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing, atau Pihak Asing dan pihak Indonesia juga harus berada di Indonesia (termasuk memiliki KITAS).
Sebuah yayasan harus memiliki setidaknya satu pengawas. supervisor bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan saran kepada eksekutif.
Seorang individu dapat memegang hanya satu posisi badan di yayasan A (Misalnya patron tidak bisa juga menjadi eksekutif, supervisor tidak bisa menjadi patron, dll). Seorang patron, eksekutif dan pengawas yayasan yang juga dilarang memegang posisi anggota dewan direksi, manajemen, dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan atau di mana yayasan memiliki investasi.
Setiap anggota Eksekutif dan supervisor dapat diadakan tanggung jawab atas kerugian yang dihasilkan dari kebangkrutan yayasan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan / tugasnya.
Pembatasan pada penggunaan dan pembuangan aset yayasan dalam ini adalah:
Sebuah yayasan dapat didirikan dengan aset sepenuhnya disumbangkan oleh orang asing dan / atau badan hukum asing.
Patron tidak bertanggung jawab untuk operasi sehari-hari dari yayasan yang diserahkan kepada eksekutif, yang diawasi oleh pengawas; pelindung dapat melakukan pengendalian melalui haknya untuk mengangkat dan memberhentikan para eksekutif dan supervisor, otoritas ratifikasi dan seperti kontrol lain ditempatkan pada tindakan para eksekutif dalam anggaran dasar yayasan. Misalnya persetujuan patron bisa diperlukan untuk transaksi di atas jumlah moneter yang ditentukan.
Cekindo dapat membantu warga negara Indonesia maupun investor asing dalam mendirikan organisasi non-profit di Indonesia. Hubungi kami melalui form di bawah atau kirim email ke sales@cekindo.com untuk berdiskusi langsung dengan konsultan kami.