gudang penyimpanan indonesia

Sanksi Administratif Menunggu Mereka yang Tidak Mendaftarkan Gudang Penyimpanan di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Pada 13 Juni 2019, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Pemerintah 33/2019 tentang Penetapan Sanksi Administratif atas Pemilik Gudang Penyimpanan yang tidak Mendaftarkan Gudang Penyimpanan di Indonesia. Peraturan 33/2019 menjadi peraturan dari undang-undang perdagangan yang berlaku, atau dikenal dengan UU No. 7/2014.

Di bawah Undang-Undang Perdagangan, semua pemilik gudang penyimpanan wajib mendaftarkan gudang penympanan mereka, jika tidak akan terkena sanksi administratif. Peraturan 33/2019 mulai berlaku efektif pada 6 November 2019.

Berikut adalah isu spesifik yang diatur dalam Peraturan 33/2019 yang akan segera menjadi efektif:

Kategori gudang penyimpanan di bawah syarat pendaftaran
Sanksi administratif dan detail

Kategori Gudang Penyimpanan di bawah Syarat Pendaftaran

Sesuai UU Perdagangan di Indonesia, pemilik bisnis wajib mendaftarkan gudang penyimpanan mereka berdasarkan kategori. Kategori ini diputuskan berdasarkan kapasitas dan luas gudang penyimpanan. Dalam Peraturan 33/2019, ada empat jenis kategori gudang penyimpanan:

Kelas A Gudang Penyimpanan Tertutup

  • Luas: 100 m2 – 1.000 m2
  • Kapasitas penyimpanan: 360m3 – 3.600 m3

 

Kelas B Gudang Penyimpanan Tertutup

  • Luas: 1.000 m2 – 2.500 m2
  • Kapasitas penyimpanan: > 3.600m3 – 9.000 m3

 

Kelas C Gudang Penyimpanan Tertutup

  • Luas: > 2.500m2
  • Kapasitas penyimpanan: > 9.000m3

 

Kelas D Gudang Penyimpanan Tertutup

  • Luas: Tidak ada spesifikasi tertentu – namun jenis gudang penyimpanan ini harus berbentuk tank atau silo
  • Kapasitas penyimpanan: setidaknya 762m3 atau 500 ton

 

Gudang Penyimpanan Terbuka

  • Luas: > 1.000m2
  • Kapasitas penyimpanan: Tidak dijelaskan

 

Hal-hal yang harus diperhatikan pemilik bisnis:

  • Pemilik bisnis harus mendaftarkan gudang penyimpanan dengan walikota, bupati atau gubernur terkait. Semua jenis pendaftaran dilakukan online.
  • Pemilik gudang penyimpanan yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dapat menggunakan izin ini sebagai Tanda Daftar Gudang (TDG). Izin harus mengikuti ketentuan di bawah hukum dan regulasi yang sesuai.

Detail Sanksi Administratif

UU Perdagangan merincikan bahwa pemilik gudang penyimpanan akan terkena sanksi administratif jika tidak mendaftarkan gudang mereka. Sanksi administratif ini berupa penutupan gudang sementara di Indonesia dan/atau denda hingga IDR 2 miliar.

Selain itu, sanksi lain yang dapat diberlakukan dimasukkan ke dalam Peraturan 33/2019, dengan detail dinyatakan sebagai berikut:

Peringatan Tertulis

  • Peringatan tertulis dikeluarkan sebanyak dua kali untuk pemilik gudang penyimpanan. Durasi antar peringatan adalah 14 hari

 

Penutupan Sementara

  • Penutupan sementara untuk 30 hari dan diberlakukan setelah peringatan tertulis tak lagi berlaku. Pemilik gudang penyimpanan dalam kasus ini belum memperoleh TDG
  • Pemilik gudang penyimpanan diberikan 30 hari untuk memperoleh TDG setelah sanksi berlaku
  • Pemilik gudang penyimpanan diizinkan mengeluarkan barang dari gudang saat periode sanksi; namun tidak diizinkan menerima barang baru untuk disimpan di gudang

 

Denda Administratif

  • Pemilik gudang penyimpanan harus membayar denda jika tidak memperoleh TDG setelah penutupan sementara sudah selesai masa berlakunya
  • Dendanya tergantung jumlah hari ketidakpatuhan dilakukan oleh pemilik gudang. Penghitungannya dimulai dari hari ke 31 penutupan sementara hingga hari diperolehnya TDG
  • Besarnya denda berbeda tergantung kategori gudang penyimpanan

warehouse indonesia registration

Jangan Menunggu untuk Mendaftarkan Gudang Penyimpanan di Indonesia

Mendaftarkan gudang penyimpanan di Indonesia adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran bisnis. Ambil langkah ini dan hindari sanksi yang tidak perlu.

Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini jika Anda butuh bantuan. Anda juga dapat mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan