bisnis impor

Membangun Bisnis Impor di Indonesia: Informasi yang Anda Butuhkan

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Membangun perusahaan atau bisnis impor di Indonesia sebenarnya tidak akan membuat anda merasa kesulitan. Selama anda menemukan orang yang tepat untuk membantu anda, akan mudah memahami dan untuk memenuhi segala persayaratan dan dokumen bisnis anda.

Pada artikel-artikel sebelumnya kami telah memberikan informasi seputar membangun bisnis dan proses impor di Indonesia. Berikut kami akan memberikan anda gambaran singkat mengenai proses pembangunan perusahaan impor di Indonesia yang akan memperdalam pengetahuan anda.

Langkah Ke-1: Rencanakan persiapan bisnis impor anda

Secara umum, warga non-Indonesia dapat sepenuhnya memiliki perusahaan bidang impor di Indonesia.

Namun, seperti yang dijelaskan pada artikel sebelumnya, untuk melindungi pasar lokal dan pengusaha Indonesia, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan untuk menjalankan tujuannya tersebut. Untuk itu, penting untuk anda mendaftar dengan jelas semua produk yang ingin anda impor, karena Indonesia memiliki 21 golongan berbeda dalam pengklasifikasian produknya.

Di Indonesia, satu perusahaan hanya bisa memiliki 1 izin usaha untuk 1 golongan produk. Anda harus membangun badan usaha lain untuk produk lain yang berada di golongan berbeda. Solusi lain, dengan anda dapat membangun perusahaan lain sebagai anak perusahaan dari perusahaan utama.

The Harmonized Commodity Description atau Harmonized System (HS)merupakan sistem klasifikasi produk. HS adalah dasar tarif bea cukai impor negara yang berubah setiap beberapa tahun. Sistem ini juga merupakan tahapan penting yang harus anda konsultasikan sebelum menentukan klasifikasi produk anda, pajak impor, atau batasan lainnya.

Setelah selesai dari pengklasifikasian produk, and perlu mengecek Daftar Positif Investasi dengan menyediakan kode HS atau deskripsi produk anda, tergantung pada bidang bisnis anda dan mematuhi semua persyaratannya.

Anda dapat membaca informasi lebih lanjut disini

 

Tahap ke-2: Daftarkan bisnis impor anda

Setelah anda memenuhi persyaratan modal minimum untuk membangun perusahaan, yaitu sebanyak USD 250.000, anda bisa mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan izin bisnis dan memproses pendirian PT PMA anda.

Secara hukum, anda harus membayar 25% sebagai modal minimum dari rencana investasi total sebesar USD 1 juta sebagai persyaratan untuk dapat mendaftar sebagai PT PMA. Tetapi, pada kenyataanya, dengan hanya menyerahkan surat pernyataan dari notaris saja sudah cukup untuk proses pendaftaran perusahaan.

Dengan berada satu langkah lebih cepat dari proses hukum di Indonsia dengan memiliki semua dokumen pendaftaran yang diperlukan akan menghemat waktu, uang, dan usaha anda.

Berikut dokumen-dokumen yang anda perlukan untuk pendirian PT PMA di Indonesia:

  • Persetujuan akan investasi atau lisensi izin prinsip dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • Akta pendirian perusahaan oleh notaris
  • Surat pengesahan dari Kementrian Peradilan
  • Surat domisisli dari pemerintah lokal
  • Pendaftaran pajak dan kartu pajak
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Berikutnya, jika perusahaan anda sudah siap untuk beroperasi, anda perlu mendaftarkan perusahaan anda untuk Izin Usaha Tetap (IUT) ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). BKPM akan meminta anda untuk menyerahkan dokumen alamat perusahaan, perizinan kantor dan gudang usaha anda ke Notaris akta pendirian dan izin prinsip dari BPKM. Berbeda dengan kantor virtual, anda memerlukan surat domisili untuk dapat mendaftarkan perusahaan anda dari pemerintah lokal ditempat perusahaan akan bergerak. Cekindo dan konsultan kami yang berpengalaman dan profesional akan dapat membantu anda memenuhi syarat untuk kantor virtual.

Jika anda telah mendapatkan IUT, berikutnya adalah cara mengurus izin impor produk dengan mengurus Angka Pengenal Importir (API). API-U untuk lisensi impor umum atau API-P untuk lisensi impor produsen merupakan jenis-jenis dari API yang harus diperbaharui setiap 5 tahun.

Sebagai PT PMA, anda perlu men-spesifikasikan produk yang akan anda impor. Anda hanya bisa memperoleh satu API-U atau API-P dan menggunakannya untuk 1 spesifikasi barang yang telah ditentukan untuk produk anda.

Direktur Mentri Perdagangan mengizinkan perusahaan untuk mengimpor tanpa menggunakan API, yang hanya berlaku untuk beberapa barang atau untuk barang yang jarang melakukan transaksi impor. Kondisi ini juga berlaku untuk tujuan penelitian, barang promosi, impor sementara, barang konsumsi pribadi, dan lainnya.

Setelah anda mendapatkan API, anda perlu mengurus Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) ke Directorate General of Customs & Excise (DGCE). Nomor ini berlaku sampai DGCE membatalkan kepemilikan NIK tersebut.

DGCE berhak memblokir NIK importir bisa tersangkut kasus berikut:

  • Terjadinya perubahan data tentang importir tanpa sepengetahuan DGCE
  • Importir tidak memiliki kegiatan pabean dan tidak memberikan laporan dalam 1 tahun
  • Masa berlaku lisensi bisnis importir telah habis
  • Importir sedang dalam penyelidikan yang berkaitan dengan masalah kepabeanan.

 

Tahap ke-3: Dapatkan lisensi produk bisnis impor anda

Mentri perdagangan Indonesia bertugas untuk memastikan bahwa produk impor di Indonesia memiliki kualitas yang bagus. Setelah anda selesai menggolongkan produk anda berdasarkan daftar yang berlaku di Harmonized System (HS), anda perlu memastikan bahwa tidak ada larangan yang terdapat pada produk anda. Jika terdapat larangan yang membatasi produk anda, maka anda perlu secepatnya mendaftar lisensi tambahan yang sesuai.

Sebagai contoh, perusahaan impor handphone (telepon genggam) berada dibawah kategori “telepon” dan perusahaan akan mendapatkan kode HS 8517120000. Kode ini merupakan tanda untuk “telepon dan jaringan seluler”. Produk lainnya akan digolongkan sesuai dengan tipe golongannya. Anda perlu mendapat kode impor dengan cara mengurus izin impor yang benar sesuai dengan perarturan yang berlaku. Setelah itu, maka anda dapat mengimpor produk anda ke Indonesia dan melewati sistem bea cukai Indonesia.

 

Konsultasi lebih lanjut mengenai bisnis impor di Indonesia dengan konsultan kami melalui form di bawah ini.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan