Pariwisata di provinsi Nusa Tenggara Barat di Indonesia, di mana Lombok berada, telah tumbuh besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, total jumlah pengunjung lokal dan asing mencapai 3,7 juta. Kebanyakan turis memasuki Lombok melalui Bandar Udara Internasional Lombok dan pelabuhan feri di pulau ini.
Inilah mengapa Lombok tidak pernah berhenti menjadi destinasi teratas bagi orang asing yang ingin mendirikan biro wisata di pulau memesona ini.
Banyak tempat wisata di Lombok dikenal akan pelancong lokal dan internasionalnya. Berikut beberapa tempat terpopuler untuk Anda pertimbangkan sebagai tempat membuka usaha.
Ada kriteria tertentu untuk dipenuhi sebelum Anda dapat memulai biro wisata di Lombok.
1. Kepemilikan Asing Maksimum
Di Indonesia, orang asing hanya dapat memiliki 67-70% saham biro wisata. Ini berarti orang asing harus bermitra dengan penduduk Indonesia untuk membuka biro wisata. Satu cara orang asing dapat secara penuh memiliki perusahaan perjalanan wisata adalah melalui pendirian perusahaan nominee.
Cekindo dapat membantu Anda dengan layanan perusahaan nominee kami yang memiliki perjanjian hukum untuk melindungi hak dan kepentingan Anda sebagai pemilik sesungguhnya. Kami menyediakan layanan pemegang saham, direktur dan komisaris profesional.
2. Struktur Organisasi
Anda harus memiliki setidaknya satu direktur lokal, dua pemegang saham dan satu komisaris sebelum dapat mendaftarkan perusahaan.
3. Modal Awal Minimum
Biro wisata milik asing di Lombok wajib memiliki modal awal minimum sebesar IDR 2.500 juta.
4. Izin Operasional
Izin operasional tertentu wajib untuk mendaftarkan perusahaan perjalanan, salah satunya yaitu izin pariwisata.
5. Izin Lingkungan
Izin ini dikenal sebagai Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Semua perusahaan perjalanan dan operator tur di Indonesia harus mendapatkan izin lingkungan untuk tujuan perlindungan lingkungan.
6. Surat Domisili
Sering juga disebut Surat Keterangan Tempat Usaha di Indonesia, semua biro perjalanan di Lombok harus memiliki alamat bisnis dan lokasi yang tepat. Alamat bisnis akan digunakan untuk pendaftaran perusahaan sebelum dapat menjalankan usaha di mana saja di Lombok.
7. Kegiatan yang Diizinkan
Biro wisata asing Anda dapat melakukan kegiatan-kegiatan berikut di Lombok:
Untuk dapat menjadi biro wisata yang sah di Lombok, Anda juga harus mendaftar dengan ASITA. ASITA adalah akronim untuk Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies.
Syarat pendaftaran dengan ASITA yaitu:
Cekindo adalah perusahaan konsultan internasional yang menawarkan beragam layanan bisnis di Indonesia. Beberapa layanan kami yaitu solusi pendirian usaha, layanan pajak, layanan korporat, dan masih banyak lagi.
Konsultan profesional kami dapat membantu Anda mendirikan biro wisata di Lombok, mulai dari proses pendaftaran perusahaan hingga pelaporan pajak tahunan, rekrutmen hingga manajemen penggajian (payroll).
Tim Cekindo selalu di sini untuk memenuhi permintaan Anda dengan efektif dan tepat waktu. Kirimkan kami informasi Anda dan konsultan kami akan segera menanggapi. Isi form berikut.