registrasi makanan

Registrasi Makanan dan Minuman di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 2 Oktober 2024
  • 6 minute reading time

Registrasi makanan dan minuman di Indonesia adalah proses penting yang harus dilalui oleh setiap produsen atau importir sebelum produk mereka dapat dipasarkan. Proses ini melibatkan pengajuan izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Proses ini juga memastikan bahwa produk yang beredar aman untuk dikonsumsi dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Izin edar ini memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa izin edar, produk makanan dan minuman tidak dapat dijual secara legal di Indonesia.

Pentingnya registrasi makanan dan minuman tidak hanya untuk memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga untuk melindungi konsumen dari produk yang berpotensi berbahaya.  Registrasi ini juga membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran, karena mereka tahu bahwa produk tersebut telah melalui uji kualitas dan keamanan yang ketat.

Dengan adanya izin edar, konsumen dapat merasa lebih aman karena produk yang mereka konsumsi telah melalui serangkaian uji dan evaluasi yang ketat. Selain itu, registrasi juga membantu produsen dalam meningkatkan kredibilitas konsumen terhadap produk mereka.

Baca juga: Sistem Registrasi Produk dan Regulasi Produk di Indonesia

Gambaran Umum Sektor Makanan dan Minuman di Indonesia

Pasar makanan dan minuman di Indonesia telah tumbuh pesat, melebihi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pada 2014, omset mencapai Rp 1.020 triliun, naik dari Rp 940 triliun di 2013, dengan CAGR 2014-2018 sebesar 7,6%. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan daya beli masyarakat serta perubahan gaya hidup yang lebih modern dan praktis.

Penjualan minuman meningkat, dengan minuman beralkohol tumbuh 13,9% pada 2014 dan diperkirakan 9,0% CAGR 2014-2018, sedangkan minuman ringan tumbuh 11,7% pada 2014 dengan CAGR 9,3%.

Namun, lemahnya ekspor, harga komoditas rendah, dan melemahnya rupiah berdampak pada perlambatan pertumbuhan industri makanan dan minuman pada 2015. Pertumbuhan diperkirakan 6% menurut GAPMMI. Meski demikian, pemerintah dan pelaku industri terus berupaya mendorong pemulihan dengan strategi yang lebih adaptif, termasuk mengoptimalkan pasar domestik

Kenaikan harga BBM bersubsidi pada akhir 2014 mendorong kenaikan harga pangan olahan sebesar 5-10%, terutama karena biaya bahan baku impor yang meningkat.

Proses registrasi produk makanan dan minuman di Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sangat penting. Pelaku usaha harus memenuhi syarat, seperti izin edar, sertifikat, dan dokumen yang diperlukan, serta memastikan label pangan olahan sesuai standar untuk melindungi konsumen dari risiko produk yang tidak aman.

Baca juga: Prosedur Izin Usaha Produksi Minuman Beralkohol Via Sistem OSS

Jenis Izin Edar Produk Makanan dan Minuman di indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis izin edar untuk produk makanan dan minuman yang harus dipenuhi oleh produsen atau importir. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai masing-masing jenis izin edar:

1. MD – Izin Edar untuk Pangan Olahan Dalam Negeri

Izin edar MD diberikan kepada produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri. Proses pengajuan izin ini melibatkan beberapa tahap, termasuk pengajuan dokumen, uji laboratorium, dan inspeksi fasilitas produksi. Setelah melalui tahap-tahap tersebut, produk akan dievaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum izin edar diberikan.

Produk yang mendapatkan izin edar MD harus memenuhi standar keamanan pangan yang ketat, termasuk kebersihan, sanitasi, dan penggunaan bahan baku yang aman.

2. ML – Izin Edar untuk Impor Pangan Olahan

Izin edar ML diberikan kepada produk pangan olahan yang diimpor dari luar negeri. Proses pengajuan izin ini melibatkan verifikasi dokumen, uji laboratorium, dan inspeksi fasilitas produksi di negara asal. Produk impor harus memenuhi standar yang sama dengan produk dalam negeri, termasuk keamanan, mutu, dan gizi.

3. SPP – IRT – Izin Edar untuk Industri Rumah Tangga

Izin edar SPP-IRT diberikan kepada industri rumah tangga yang memproduksi pangan olahan. Proses pengajuan izin ini lebih sederhana dibandingkan dengan izin edar MD dan ML, namun tetap memerlukan pemenuhan standar keamanan pangan. Izin edar SPP-IRT juga membantu memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan.

Industri rumah tangga harus mengikuti pedoman Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).

4. PIRT – Izin Edar untuk Pangan Olahan Tradisional

Izin edar PIRT diberikan kepada produk pangan olahan tradisional yang diproduksi oleh industri kecil dan menengah. Proses pengajuan izin ini melibatkan verifikasi dokumen dan inspeksi fasilitas produksi. Produk yang mendapatkan izin edar PIRT harus memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM.

5. SP – Sertifikat Penyuluhan

Sertifikat Penyuluhan (SP) diberikan kepada produsen yang telah mengikuti program penyuluhan tentang keamanan pangan yang diselenggarakan oleh BPOM. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produsen telah memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan dalam proses produksi mereka.

Syarat Registrasi Produk Pangan di Indonesia

Untuk mendaftarkan produk pangan di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi, antara lain:

  1. Dokumen Identitas Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan NPWP.
  2. Formulasi Produk: Rincian lengkap mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam produk.
  3. Label Kemasan: Desain label sesuai dengan ketentuan BPOM.
  4. Sertifikat Kesehatan: Untuk produk impor.
  5. Bukti Pemenuhan Standar Mutu: Hasil uji laboratorium mengenai keamanan dan kualitas produk.
  6. Sertifikat Penyuluhan: Bagi pelaku usaha IRT.
  7. Dokumen Pendukung Lainnya: Tergantung pada jenis izin edar yang diajukan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Registrasi Produk Pangan

Secara umum, ada 8 dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran BPOM.

  • NPWP
  • NIB
  • Sertifikat Izin Penerapan CPPOB
  • Sertifikat SMKPO
  • Surat Penunjukkan (LoA)
  • Komposisi
  • Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000
  • Informasi tentang masa simpan
  • Informasi tentang kode produksi
  • Rancangan label

Baca juga: QR Code BPOM Kosmetik, Obat dan Makanan: Cara Registrasinya

Langkah-langkah Registrasi Produk Makanan dan Minuman

Salah satu ketentuan adalah Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang setiap pangan olahan, baik produksi dalam negeri maupun impor, yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Berikut adalah langkah – langkah registrasinya:

  1. Persiapkan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis izin edar.
  2. Ikuti Pelatihan Penyuluhan: Untuk mendapatkan Sertifikat Penyuluhan jika diperlukan.
  3. Uji Laboratorium: Lakukan pengujian terhadap produk di laboratorium terakreditasi.
  4. Ajukan Permohonan secara Online: Kunjungi situs E-Registrasi Pangan BPOM untuk mengisi formulir pendaftaran secara online.
  5. Unggah Dokumen Pendukung: Lampirkan semua dokumen yang telah disiapkan dalam sistem E-Registrasi.
  6. Tunggu Proses Verifikasi: BPOM akan melakukan verifikasi terhadap permohonan Anda.
  7. Dapatkan Izin Edar: Jika semua syarat terpenuhi, Anda akan menerima izin edar resmi dari BPOM.

Sertifikasi Halal Adalah Sebuah Kebutuhan di Indonesia

Sertifikasi halal di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi ini wajib dimiliki bagi semua produk yang beredar di Indonesia, kecuali produk yang memang berasal dari bahan yang haram. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen yang menginginkan kepastian mengenai status halal suatu produk.

Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahap, termasuk pemeriksaan bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir produk. Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Proses Mudah Registrasi Produk dengan InCorp Indonesia

Karena persyaratan dokumen dapat bervariasi untuk setiap produk, penting untuk bekerja sama dengan mitra profesional dalam mendaftarkan produk makanan dan minuman Anda di Indonesia.

Hubungi InCorp Indonesia untuk konsultasi gratis. Kami siap membantu menyiapkan dokumen dan mendampingi Anda melewati setiap tahap proses registrasi produk dengan lancar.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.