capital investment registration

Peraturan BKPM 2018: Izin Prinsip Digantikan Dengan Pendaftaran Penanaman Modal

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia mulai memberlakukan perubahan-perubahan baru terhitung mulai tanggal 2 Januari 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan BKPM No. 13 tahun 2017 (BKPM Reg. 13/2017). Peraturan baru ini menyangkut Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi, yang sekarang berlaku hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.

Perubahan ini mulai diberlakukan secara penuh di berbagai kawasan pada tanggal 2 Juli 2018. Oleh karena itu, peraturan BKPM yang berhubungan dengan hal ini tidak akan berlaku lagi nantinya.

Dalam artikel ini, kami menyajikan ringkasan perubahan-perubahan signifikan yang terjadi sehubungan dengan prosedur izin dan investasi serta peraturan BKPM 13/2017.

Pendaftaran Penanaman Modal di Indonesia

Izin Prinsip (IP) tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2018. Tidak ada lagi yang namanya Izin Prinsip, karena telah digantikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Ada beberapa perubahan yang akan mengubah bisnis Anda ke depannya.

Perubahan dalam peraturan bukan hanya menyangkut Izin Prinsip tetapi juga Izin Usaha Tetap, yang digantikan dengan Izin Usaha (IU).

Memperoleh Izin Prinsip sangatlah penting bagi perusahaan milik asing di Indonesia. Izin Prinsip ini berlaku untuk satu tahun, yang mana selama satu tahun tersebut perusahaan harus merealisasikan rencana investasinya sebesar Rp 10 miliar.

Pada kenyataannya, Izin Prinsip berfungsi sebagai izin awal dari BKPM yang mengizinkan perusahaan asing untuk berinvestasi sebelum mereka menerima Izin Usaha Tetap dan benar-benar menjalankan bisnis di Indonesia. Namun, dengan peraturan baru, perusahaan bisa langsung mengajukan Izin Usaha.

Izin Prinsip vs. Pendaftaran Penanaman Modal

Digantinya Izin Prinsip dengan Pendaftaran Penanaman Modal menguntungkan kebanyakan investor asing. Upaya yang dilakukan BKPM ini untuk mempermudah proses pendaftaran sehingga menjadi lebih efektif (jika dibandingkan dengan proses birokrasi sebelumnya yang berbelit), dan menjadikan investasi lebih mudah bagi orang asing.

Terobosan yang dilakukan BKPM ini merupakan sekuel dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 91/2017. Berikut adalah perubahan-perubahan utamanya:

SEBELUM – Izin Prinsip

Pebisnis sebelumnya harus mengajukan Izin Prinsip untuk bisa mendirikan perusahaan secara resmi di Indonesia, dan menandatangani Anggaran Dasar dan memperoleh Akta Pendirian. Setelah mendapatkan Izin Prinsip, pebisnis diwajibkan merealisasikan rencana investasi sebesar Rp 10 miliar sebelum mulai menjalankan bisnis.

versi lama:

Izin Prinsip Pendaftaran Penanaman Modal
Penting bagi bisnis tertentu untuk memenuhi kriteria di bawah ini, pebisnis diwajibkan untuk mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal sebelum mendirikan perusahaan.

  • Kegiatan bisnis yang membutuhkan konstruksi fisik
  • Bidang usaha dengan kemungkinan memperoleh fasilitas Penanaman Modal berdasarkan peraturan yang berlaku
  • Kegiatan bisnis yang secara potensial akan menimbulkan kerusakan atau menyebabkan polusi terhadap lingkungan
  • Kegiatan bisnis yang terkait dengan sumber daya alam, pertahanan, energi dan infrastruktur
  • Kegiatan bisnis yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku

Sepenggal informasi yang berharga untuk diketahui adalah bahwa bisnis perdagangan atau konsultasi manajemen dan kegiatan yang terkait tidak membutuhkan pendaftaran penanaman modal. Bisnis-bisnis ini bisa langsung mengajukan Izin Usaha. Oleh karenanya, perusahaan siap untuk langsung menjalankan bisnis.

Izin Prinsip menggunakan SPIPISE sebagai sistem pendaftaran Sistem pendaftaran diperbarui menjadi NSWI
Berlaku untuk 1 hingga 5 tahun tergantung jenis usaha Berlaku untuk 1 hingga 5 tahun tergantung jenis usaha
Presentasi di BKPM wajib, termasuk sesi wawancara Tidak perlu presentasi. Namun, diperlukan wawancara singkat untuk menjawab pertanyaan BKPM.

SESUDAH – Pendaftaran Penanaman Modal

Pendaftaran Penanaman Modal bisa diperoleh sebelum atau sesudah pendirian entitas resmi. Ini ditentukan dengan menandatangani Anggaran Dasar dan diterbitkannya Akta Pendirian.

Penting bagi bisnis tertentu untuk memenuhi kriteria di bawah ini, pebisnis diwajibkan untuk mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal sebelum mendirikan perusahaan.

  • Kegiatan bisnis yang membutuhkan konstruksi fisik
  • Bidang usaha dengan kemungkinan memperoleh fasilitas Penanaman Modal berdasarkan peraturan yang berlaku
  • Kegiatan bisnis yang secara potensial akan menimbulkan kerusakan atau menyebabkan polusi terhadap lingkungan
  • Kegiatan bisnis yang terkait dengan sumber daya alam, pertahanan, energi dan infrastruktur
  • Kegiatan bisnis yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku

Sepenggal informasi yang berharga untuk diketahui adalah bahwa bisnis perdagangan atau konsultasi manajemen dan kegiatan yang terkait tidak membutuhkan pendaftaran penanaman modal. Bisnis-bisnis ini bisa langsung mengajukan Izin Usaha. Oleh karenanya, perusahaan siap untuk langsung menjalankan bisnis.

Kabar Baik untuk Investor

Kepala BKPM Thomas Lembong memberikan komentar bahwa dengan adanya peraturan baru ini yang mulai berlaku pada awal tahun 2018, akan ada target pertumbuhan sebesar 10-14% (y/y) untuk investasi domestik dan asing di Indonesia pada tahun yang sama, terutama untuk sektor layanan dan e-commerce.

Dengan mekanisme pendaftaran yang telah diperbarui oleh BKPM, proses penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal akan dipercepat sehingga meningkatkan efisiensi. Keseluruhan proses Pendaftaran Penanaman Modal hanya membutuhkan waktu satu hari kerja, jauh lebih singkat daripada waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan Izin Prinsip, yang sebelumnya memakan waktu tiga hari kerja.

Catatan Akhir

Akan ada serangkaian inovasi dan perbaikan dari BKPM, terutama melalui digitalisasi, sebagai upaya untuk mempercepat dan menyederhanakan proses izin investasi. Hal ini dilakukan untuk menciptakan proses izin investasi yang tanpa kertas dan mendukung program penyerahan tunggal secara online.

Hubungi tim ahli di Cekindo jika Anda masih memiliki pertanyaan sehubungan dengan perubahan dari peraturan BKPM.

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan