Perdagangan Karbon di Indonesia: Proyek Utama dan Tinjauan Investasi

  • InCorp Editorial Team
  • 19 Mei 2025
  • 6 minutes reading time

Perjuangan global untuk melawan perubahan iklim semakin intensif, namun prosesnya masih lambat. Pada tahun 2023, tingkat dekarbonisasi global hanya mencapai 1,02%, jauh dari 20,4% yang diperlukan untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5°C. Indonesia memanfaatkan sumber daya alamnya yang melimpah dan meluncurkan pasar perdagangan karbon yang terstruktur untuk menangani kesenjangan ini, sekaligus menciptakan peluang investasi yang signifikan.

Perdagangan karbon adalah sistem yang memberi harga pada emisi karbon, mendorong perusahaan untuk mengurangi jejak karbon mereka dan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berhasil melakukannya. Dengan peraturan yang jelas, bursa karbon baru, dan target iklim yang ambisius, Indonesia menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global. Tetapi apa yang membuat pasar ini menarik bagi investor asing? Mari kita telusuri lebih dalam.

Lanskap Perdagangan Karbon di Indonesia

Indonesia telah menetapkan target Ambisius Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) untuk mengurangi emisi karbon:

  • 31,82% pada tahun 2030 (tanpa bantuan internasional)
  • 43,20% pada tahun 2030 (dengan dukungan internasional)
  • Emisi nol bersih pada tahun 2060

Untuk mencapai target tersebut, Indonesia memperkenalkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sebuah kerangka komprehensif yang mengintegrasikan penetapan harga karbon ke dalam ekonominya. Kerangka kerja ini tidak hanya menetapkan harga emisi karbon tetapi juga mempromosikan solusi rendah karbon, sehingga mendorong bisnis untuk berinvestasi pada energi bersih dan praktik berkelanjutan lainnya.

Peraturan yang Mendukung Perdagangan Karbon di Indonesia

Pemerintah telah membangun kerangka peraturan yang kuat untuk memfasilitasi perdagangan karbon. Peraturan-peraturan ini menyediakan struktur hukum yang jelas untuk perdagangan karbon, menjamin lingkungan investasi yang stabil bagi investor asing.

NoRegulasiDeskripsi
1Undang-Undang No. 16/2016Ratifikasi Perjanjian Paris dan ketentuan penetapan harga karbon.
2Peraturan Presiden No. 98/2021Menetapkan mekanisme penetapan harga karbon di Indonesia.
3Peraturan OJK No. 14/2023Mengatur mekanisme bursa karbon.
4Peraturan Presiden No. 14/2024Mengatur implementasi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS).
5Peraturan KLHK No. 7/2023Menetapkan aturan perdagangan karbon untuk sektor kehutanan.
6Peraturan ESDM No. 16/2022Menentukan aturan perdagangan karbon untuk pembangkit listrik.
7Keputusan KLHK No. 1027/2023Menetapkan Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Peluang untuk Investor Asing di Sektor Perdagangan Karbon Indonesia

Indonesia dengan cepat menjadi pusat global untuk offset karbon, menawarkan kredit karbon terverifikasi kepada investor asing dari proyek energi terbarukan, reforestasi, dan pengurangan emisi.

Konservasi Hutan dan Proyek REDD+

Hutan hujan tropis, lahan gambut, dan hutan mangrove Indonesia menyimpan cadangan karbon yang sangat besar. Melindungi ekosistem ini melalui proyek REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) menjadi jalur investasi bernilai tinggi.

Pengembangan Renewable Energy

Indonesia bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara, membuka peluang investasi energi bersih. Pemerintah aktif mendorong pengembangan:

  • Pembangkit listrik tenaga surya dan angin
  • Pembangkit listrik tenaga panas bumi
  • Proyek pembangkit listrik tenaga air

Teknologi Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (CCUS)

Dengan Peraturan Presiden No. 14/2024, Indonesia memperluas teknologi penangkapan karbon di sektor minyak, gas, dan industri. Perusahaan yang berinvestasi dalam solusi CCUS dapat menjual kredit karbon hasil tangkapan di pasar domestik dan internasional.

Offset Karbon untuk Perusahaan Multinasional

Dengan regulasi ESG (Environmental, Social, and Governance) yang semakin ketat, perusahaan global semakin dituntut untuk mengimbangi jejak karbon mereka. Pasar karbon sukarela di Indonesia menyediakan solusi yang hemat biaya bagi bisnis yang ingin mencapai target keberlanjutan.

Kemitraan Internasional dan Perjanjian Bilateral

Indonesia aktif menandatangani perjanjian bilateral untuk memperkuat kerja sama perdagangan karbon. Contohnya, pada tahun 2022, Indonesia dan Jepang menandatangani perjanjian Joint Crediting Mechanism (JCM) yang memungkinkan perusahaan Jepang membeli kredit karbon dari Indonesia. Selain itu, dalam KTT COP29, Indonesia dan Jepang menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk perdagangan karbon bilateral.

Tantangan dan Risiko dalam Perdagangan Karbon di Indonesia

Meskipun pasar karbon Indonesia menawarkan peluang menjanjikan, investor asing harus memahami tantangan dan risiko sebelum masuk, seperti hambatan regulasi, biaya proyek, akses pasar, dan persyaratan teknis.

  • Biaya Proyek yang Tinggi: Proyek karbon seperti renewable energy dan reforestasi memerlukan investasi besar untuk pengembangan, operasional, dan kepatuhan.
  • Kompleksitas Regulasi: Perusahaan harus mematuhi aturan pemantauan dan pelaporan emisi yang ketat, serta menghadapi perubahan kebijakan yang cukup sering.
  • Kebutuhan Keahlian Teknis: Diperlukan pengetahuan khusus dalam renewable energy, kehutanan, dan penangkapan karbon—serta kemitraan lokal.
  • Akses Pasar Terbatas: Menemukan pembeli kredit karbon dapat menjadi tantangan, terutama bagi perusahaan kecil yang sulit menjangkau platform perdagangan.
  • Risiko Proyek: Proyek karbon dapat terdampak gangguan cuaca, fluktuasi harga, dan keterlambatan regulasi yang mempengaruhi profitabilitas.
  • Pertimbangan Sosial dan Lingkungan: Proyek harus menjaga keseimbangan antara prioritas ekonomi dan ekologi, serta memastikan manfaat bagi masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Cara Investor Asing Masuk ke Pasar Perdagangan Karbon Indonesia

Pada Agustus 2023, Indonesia menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2023 (POJK No. 14/2023), yang memungkinkan investor asing untuk berpartisipasi dalam bursa karbon. Berikut cara investor asing dapat terlibat:

  • Kepemilikan Saham: Investor asing dapat berinvestasi, namun kepemilikan di penyelenggara bursa karbon dibatasi maksimal 20%.
  • Kepatuhan Regulasi: Investor harus memenuhi standar kelayakan dan diawasi oleh otoritas keuangan di negara asalnya.
  • Peran Kepemimpinan: Investor asing diperbolehkan menduduki posisi kepemimpinan dan berkontribusi dalam strategi dan pengambilan keputusan pasar.
  • Pengembangan Pasar: Investasi asing membantu meningkatkan likuiditas, memperkenalkan teknologi baru, dan memperkuat pasar karbon Indonesia.
  • Kewajiban Kepatuhan: Investor wajib mengikuti ketentuan POJK No. 14/2023 dan disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dan keuangan lokal sebelum masuk ke pasar.

Prospek Perdagangan Karbon di Indonesia

Pasar perdagangan karbon Indonesia berkembang pesat, dengan proyek-proyek baru, peningkatan partisipasi investor, dan dukungan kuat dari pemerintah. Indonesia menargetkan menjadi pemasok utama kredit karbon global guna mendukung target emisi nol bersih pada tahun 2060.

  • Penambahan Proyek Baru: Pada tahun 2025, platform IDXCarbon mencatat tiga proyek pengurangan emisi PLN, menambah 1,2 juta kredit karbon untuk diperdagangkan. Saat ini, terdapat enam program kredit karbon yang tersedia di bursa.
  • Potensi Global Indonesia: Para ahli memperkirakan Indonesia bisa menjadi pemasok kredit karbon terbesar di dunia, dengan potensi menghasilkan hingga 1 miliar kredit karbon.
  • Fluktuasi Harga: Rata-rata harga spot kredit karbon tahun 2024 sebesar $4,80 per ton, turun 20% dari 2023 dan 32% dari 2022 karena peningkatan suplai di pasar global.
  • Ekspansi Pasar: Hingga 2024, lebih dari 6.200 program kredit karbon telah terdaftar secara global, dengan penerbitan tahunan mencapai 305 juta kredit karbon.
  • Permintaan yang Terus Meningkat: Meski harga fluktuatif, perusahaan terus menggunakan kredit karbon, dengan nilai pasar mencapai $1,4 miliar pada tahun 2024.

Dengan munculnya proyek-proyek baru, permintaan global yang meningkat, dan dukungan pemerintah, Indonesia berada di jalur untuk menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon internasional. Namun, investor perlu memantau tren harga dan perkembangan regulasi untuk menyikapi pasar yang terus berkembang ini.

Berinvestasi di Pasar Perdagangan Karbon Indonesia bersama InCorp

Menavigasi sektor perdagangan karbon di Indonesia membutuhkan pengetahuan mendalam tentang kepatuhan ESG, regulasi investasi, dan perizinan usaha. Jika Anda seorang investor yang ingin memasuki pasar ini, InCorp Indonesia siap membantu Anda melalui layanan berikut:

  • Konsultasi ESG: Dapatkan panduan ahli terkait kepatuhan regulasi dan strategi keberlanjutan.
  • Investor KITAS: Dapatkan izin tinggal dan izin usaha yang diperlukan untuk beroperasi secara legal di Indonesia.

Bertindaklah sekarang dan posisikan diri Anda di garis depan pasar karbon global dengan mengisi formulir di bawah ini.

Verified by

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Frequently Asked Questions

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.