Jika Anda pernah mencari informasi secara online mengenai izin kerja di Indonesia, Anda mungkin sudah tahu bahwa jika Anda ingin bekerja di Indonesia, Anda membutuhkan izin kerja. Namun, penting untuk tahu bahwa terkadang informasi online tentang aplikasi visa di Indonesia hanya akurat pada saat ditulis. Undang-Undang Imigrasi di Indonesia bisa berubah. Jadi, saran kami adalah pastikan bahwa Anda terus memiliki informasi terkini dari waktu ke waktu.
Artikel ini menyajikan tinjauan komprehensif mengenai visa kerja di Indonesia dan akan membantu perusahaan maupun perorangan, seperti karyawan dan pekerja lepas, untuk memahami persyaratan dan prosesnya.
Banyak orang asing yang bingung dan menganggap bahwa izin kerja adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Sebenarnya, nama sesungguhnya untuk izin kerja adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Lalu, dengan izin kerja IMTA Anda, imigrasi Indonesia akan memproses VITAS untuk izin tinggal terbatas dan KITAS sebagai kartu izin tinggal terbatas Anda.
Anda perlu memperoleh VITAS sebelum mendapatkan KITAS. Jadi, pada saat seseorang menyebut KITAS, yang biasanya mereka maksudkan adalah izin kerja. Untuk menghindari kebingungan, kami akan menggunakan istilah izin kerja di artikel ini.
Izin Kerja vs. Visa Bisnis
Banyak orang tidak tahu perbedaan antara izin kerja dan visa bisnis di Indonesia. Baik Anda seorang arsitek, menghadiri konferensi bisnis di luar negeri atau adalah perusahaan yang mengirimkan staf ke luar negeri untuk menyelesaikan proyek, mengetahui visa mana yang dibutuhkan sangatlah penting.
Dua jenis visa yang umum digunakan untuk menjalankan bisnis di Indonesia adalah visa bisnis dan izin kerja, dan perbedaan terpenting dari kedua visa adalah:
Ini adalah cara umum untuk membedakan visa bisnis dan izin kerja di Indonesia. Jika Anda membutuhkan lebih banyak informasi, kami bisa memberikannya untuk Anda. Beritahu kami saja atau baca lebih banyak di sini: Visa Bisnis dan Izin Kerja di Indonesia.
Pasal 5 dan 6 dari Peraturan Menteri No. 12 tahun 2013 mengenai Prosedur untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, pemberi kerja di Indonesia yang bertujuan untuk merekrut karyawan asing diwajibkan untuk mendapatkan RPTKA. RPTKA dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan di Indonesia.
Persyaratan umum untuk memperoleh izin kerja di Indonesia berdasarkan Pasal 36, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2015 adalah:
Penting bagi Anda untuk mengetahui bahwa, berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Pasal 4, Peraturan No. 31 tahun 2013, sebagai orang asing Anda tidak diperbolehkan untuk dipekerjakan atau mendapat izin kerja di sektor-sektor berikut di Indonesia:
Proses mendapatkan izin kerjadi Indonesia bisa melelahkan dan kesabaran adalah kuncinya. Berikut adalah proses umumnya:
Masa berlaku izin kerja di Indonesia berkisar antara satu hingga 12 bulan, tergantung jenis industri yang mempekerjakan Anda, atau jenis RPTKA yang didapat dari perusahaan sponsor. Berikut jenis izin kerja di Indonesia beserta masa berlakunya:
Izin kerja ini memiliki masa berlaku 1 bulan dan dikeluarkan untuk pekerjaan yang mendesak dan perlu dilakukan segera, untuk menghindari konsekuensi terhadap perusahaan sponsor atau masyarakat.
Dengan masa berlaku antara 2 hingga 6 bulan, izin kerja sementara berlaku bagi orang asing untuk industri seperti perdagangan, jasa dan konsultan. Izin kerja ini juga berlaku untuk tenaga kerja asing dalam sektor-sektor seperti perawatan (maintenance) dan pemasangan mesin.
Juga dikenal sebagai izin kerja normal, izin kerja ini sah untuk 7 hingga 12 bulan bagi ekspatriat yang berada di level manajemen yang lebih tinggi, seperti manajer, direktur dan komisaris.
Dengan adanya kebingungan antara izin kerja dan visa kerja, beberapa orang asing atau investor berada di posisi yang salah. Jika Anda merupakan salah satu direktur atau anggota dewan di perusahaan yang terdaftar di Indonesia dan memiliki rencana untuk tinggal dalam jangka waktu yang lama, Anda harus mendapatkan izin kerja (IMTA).
Tidak memiliki izin kerja yang benar di Indonesia, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, Anda melanggar Undang-Undang Imigrasi di Indonesia. Untuk itu, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dan kemungkinan mendekam di penjara hingga 5 tahun. Oleh karena itu, ada baiknya Anda berkonsultasi dengan agensi atau spesialis untuk mengetahui versi terakhir dan detail mengenai undang-undang imigrasi di Indonesia.
Banyak orang asing yang mencoba keberuntungan mereka dengan bekerja sebagai guru bahasa Inggris, instruktur selam, pemandu wisata dan koki restoran tanpa izin kerja yang benar di Indonesia. Biasanya mereka hanya akan menggunakan visa bisnis atau visa kunjungan, dan memperpanjang masa berlakunya dengan menyeberang perbatasan ke negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, dan terus berulang beberapa kali. Hal ini bukan hanya ilegal tapi juga sangat berbahaya jika diketahui oleh pihak hukum karena mereka akan mendapatkan sanksi berat.
Pihak berwenang di Indonesia mengerahkan segala upaya untuk menemukan pekerja asing ilegal yang berpura-pura menjadi turis di seluruh Indonesia, dan mereka mengerahkan upaya lebih untuk Bali. Satuan tugas khusus dibentuk di Bali dan tujuannya adalah menangkap semua ekspatriat yang tidak memiliki izin kerja. Oleh karena itu, banyak pekerja asing yang merasa takut dan praktik ilegal ini semakin berkurang.
Cekindo Siap Membantu Anda
Proses aplikasi izin kerja di Indonesia bisa menjadi rumit karena masalah-masalah tak terduga. Cekindo memiliki tim spesialis yang dapat membantu meninjau situasi Anda dan membuat keseluruhan prosesnya menjadi lebih mudah dari yang Anda kira. Hubungi kamisekarang juga.