Home Blog Proses Pengurusan Visa dan Izin Kerja Melalui Cekindo Izin Kerja & KITAS | KITAS Investor | Layanan Hukum Ketenagakerjaan Proses Pengurusan Visa dan Izin Kerja Melalui Cekindo InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 2 minutes reading time Table of Contents Peraturan yang Ketat Tidak Cukup Hanya dengan Visa Kerja Proses Aplikasi yang Singkat Meningkatnya popularitas pasar Indonesia di kalangan investor asing, jumlah pekerja asing di Indonesia mengalami peningkatan. Walaupun Departemen Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah membuka beberapa posisi profesional bagi tenaga kerja asing, investor dan pekerja tetap mengalami kebingungan. Tidak jauh dari itu, kasus deportasi warga asing menjadi hal yang biasa. Peraturan yang Ketat Perekonomian Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun belakangan ini. Namun begitu, jumlah pengangguran tetap saja tinggi. Akibatnya, pemerintah Indonesia masih sangat kaku terhadap tenaga asing. Pada proses aplikasi ITAS atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), jika perusahaan ingin mempekerjakan tenaga asing, perusahaan harus dapat menunjukkan kemampuan mereka atau memberikan alasan terhadap kebutuhan spesialis asing. Tambahan, pemerintah Indonesia telah membatasi beberapa sektor bisnis yang dimana pekerja asing tidak dapat terjun di dalamnya. Berikut adalah sektor yang dimaksud: Departemen Sumber Daya Manusia (HR) Departemen Legal Bisnis kesehatan, keamanan, dan lingkungan Manajemensupply chain Inspeksi dan kualitas kontrol (Regulasi ESDM no. 31, Tahun 2013, Pasal 4) Tidak Cukup Hanya dengan Visa Kerja Masih banyak perusahaan yang belum memahami betapa sulitnya mempekerjakan karyawan asing. Perwakilan kantor yang merekrut karyawan asing dan pekerja itu sendiri dapat terkena konsekuensi yang serius. Dalam berita belakangan ini, banyak kasus mengenai pekerja asing tidak memiliki izin kerja, walaupun memiliki VITAS (Visa Izin Tinggal Sementara). Akibatnya, pekerja tersebut dianggap sebagai pekerja ilegal dan dapat dideportasi. Proses Aplikasi yang Singkat Perusahaan harus mengumpulkan Pengesahan RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) terlebih dahulu untuk dapat mempekerjakan tenaga asing. Setelah Pengesahan RPTKA perusahaan disetujui, Rekomendasi TA-01 akan dikeluarkan. Perusahaan lokal mengurus proses permohonan pada Departemen Ketenagakerjaan; perusahaan asing mengurus proses permohonan pada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Jika semua dokumen telah disetujui dan dilegalisir, perusahaan dapat mendaftar untuk izin kerja. Izin ini merupakan satu-satunya otoritas legal yang harus dimiliki tenaga asng. Setelah mendapatkan izin kerja, perusahaan dapat mengumpulkan VITAS (Visa Izin Terbatas) yang diberikan oleh kedutaan Indonesia sebelum kedatangan pada paspor pekerja. Kemudian, ITAS akan dikeluarkan oleh pihak imigrasi Indonesia. Cekindo menyediakan jasa pengurusan izin kerja dan visa bisnis. Dengan spesialis kami yang berpengalaman dalam mengurus dokumen legal, visa dan izin kerja, dan memiliki jaringan yang luas, kami dapat membantu mengurus izin kerja Anda di Indonesia dengan cepat dan efisien. Baca Profil Lengkap Diverifikasi oleh Hotdo Nauli Senior Legal & Delivery Manager di InCorp Indonesia Hotdo memimpin tim Legal & Delivery dalam menangani registrasi produk, konsultasi legal dan imigrasi, serta perizinan usaha di berbagai sektor bisnis. Dengan pengalaman lebih dari 8 tahun, ia fokus pada... Baca selengkapnya Hubungi kami. Lead Form ID Newsletter Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaCatatanBagaimana Anda menemukan InCorp Indonesia?- Pilih Satu -Pencarian GoogleMedia SosialTeman / Rekan KerjaAcara / WebinarLainnyaKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini. More on Izin Kerja & KITAS Masa Depan Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia Read more Aplikasi Visa Bisnis dan Visa Kerja Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19: Update dari BKPM Read more Akankah Artificial Intelligence Mengganti Peran Manusia? Read more