izin kerja

Proses Pengurusan Visa dan Izin Kerja Melalui Cekindo

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 2 minutes reading time

Meningkatnya popularitas pasar Indonesia di kalangan investor asing, jumlah pekerja asing di Indonesia mengalami peningkatan. Walaupun Departemen Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah membuka beberapa posisi profesional bagi tenaga kerja asing, investor dan pekerja tetap mengalami kebingungan. Tidak jauh dari itu, kasus deportasi warga asing menjadi hal yang biasa.

Peraturan yang Ketat

Perekonomian Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun belakangan ini. Namun begitu, jumlah pengangguran tetap saja tinggi. Akibatnya, pemerintah Indonesia masih sangat kaku terhadap tenaga asing. Pada proses aplikasi ITAS atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), jika perusahaan ingin mempekerjakan tenaga asing, perusahaan harus dapat menunjukkan kemampuan mereka atau memberikan alasan terhadap kebutuhan spesialis asing.

Tambahan, pemerintah Indonesia telah membatasi beberapa sektor bisnis yang dimana pekerja asing tidak dapat terjun di dalamnya. Berikut adalah sektor yang dimaksud:

  • Departemen Sumber Daya Manusia (HR)
  • Departemen Legal
  • Bisnis kesehatan, keamanan, dan lingkungan
  • Manajemensupply chain
  • Inspeksi dan kualitas kontrol

(Regulasi ESDM no. 31, Tahun 2013, Pasal 4)

Tidak Cukup Hanya dengan Visa Kerja

Masih banyak perusahaan yang belum memahami betapa sulitnya mempekerjakan karyawan asing. Perwakilan kantor yang merekrut karyawan asing dan pekerja itu sendiri dapat terkena konsekuensi yang serius. Dalam berita belakangan ini, banyak kasus mengenai pekerja asing tidak memiliki izin kerja, walaupun memiliki VITAS (Visa Izin Tinggal Sementara). Akibatnya, pekerja tersebut dianggap sebagai pekerja ilegal dan dapat dideportasi.

Proses Aplikasi yang Singkat

Perusahaan harus mengumpulkan Pengesahan RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) terlebih dahulu untuk dapat mempekerjakan tenaga asing. Setelah Pengesahan RPTKA perusahaan disetujui, Rekomendasi TA-01 akan dikeluarkan. Perusahaan lokal mengurus proses permohonan pada Departemen Ketenagakerjaan; perusahaan asing mengurus proses permohonan pada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Jika semua dokumen telah disetujui dan dilegalisir, perusahaan dapat mendaftar untuk izin kerja. Izin ini merupakan satu-satunya otoritas legal yang harus dimiliki tenaga asng.

Setelah mendapatkan izin kerja, perusahaan dapat mengumpulkan VITAS (Visa Izin Terbatas) yang diberikan oleh kedutaan Indonesia sebelum kedatangan pada paspor pekerja. Kemudian, ITAS akan dikeluarkan oleh pihak imigrasi Indonesia.

Cekindo menyediakan jasa pengurusan izin kerja dan visa bisnis. Dengan spesialis kami yang berpengalaman dalam mengurus dokumen legal, visa dan izin kerja, dan memiliki jaringan yang luas, kami dapat membantu mengurus izin kerja Anda di Indonesia dengan cepat dan efisien.

Verified by

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Frequently Asked Questions

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.