apakah menjalankan bisnis menggunakan visa pasangan itu resmi di indonesia

Panduan Memulai Bisnis Menggunakan Visa Pasangan untuk WNA

  • InCorp Editorial Team
  • 29 Agustus 2024
  • 9 reading time

Untuk mulai bisnis menggunakan visa pasangan menggunakan izin tinggal tetap (KITAP) di Indonesia, Anda harus menikah secara resmi dengan warga negara Indonesia. Pernikahan sah setelah disahkan oleh pemerintah Indonesia. Hubungan tanpa pernikahan resmi tidak memenuhi syarat untuk visa pasangan.

Orang asing yang telah menikah dengan warga negara Indonesia selama 10 tahun atau lebih dapat mempertahankan visa pasangan meski terjadi perceraian atau pasangan meninggal. Setelah mendapatkan visa pasangan, pertanyaan berikutnya adalah apakah Anda diizinkan untuk bekerja atau memulai bisnis di Indonesia.

Artikel ini membahas detail tentang bisnis menggunakan visa pasangan untuk bekerja di Indonesia, termasuk dokumen yang diperlukan dan aturan imigrasi yang berlaku.

Baca juga: Panduan Mendapatkan Visa Pasangan di Indonesia

Pengertian Apa Itu Visa Pasangan

Visa Pasangan atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Pasangan adalah jenis izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang telah sah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Izin ini memungkinkan WNA untuk tinggal dan bahkan bekerja di Indonesia bersama pasangannya.

Syarat Pembuatan Visa Pasangan di Indonesia

Untuk mendapatkan Visa Pasangan atau KITAS Pasangan di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Asing (WNA). Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hubungan pernikahan antara WNA dan WNI sah dan sah secara hukum di Indonesia.

Berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya diminta:

Paspor

  • Paspor asli: Paspor harus masih berlaku dan dalam kondisi baik.
  • Fotocopy paspor: Sertakan fotokopi seluruh halaman paspor, terutama halaman data diri dan halaman stempel-stempel masuk dan keluar.

Akta Nikah

  • Akta nikah asli: Akta nikah yang sah secara hukum di Indonesia. Pastikan akta nikah telah terdaftar di Kantor Catatan Sipil.
  • Terjemahan resmi: Jika akta nikah diterbitkan dalam bahasa asing, harus dilengkapi dengan terjemahan resmi yang disahkan oleh penerjemah tersumpah.

Surat Keterangan Status Perkawinan

  • Surat keterangan dari negara asal: Surat keterangan ini menyatakan bahwa WNA tidak memiliki pasangan yang sah di negara asalnya. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh instansi terkait di negara asal WNA.

Surat Sponsor

  • Surat sponsor dari WNI: Surat ini dibuat oleh pasangan WNI yang menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya hidup WNA di Indonesia. Surat sponsor biasanya harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti bukti penghasilan (slip gaji, surat keterangan penghasilan dari perusahaan, atau bukti kepemilikan aset).

Bukti Tempat Tinggal

  • Surat keterangan domisili: Surat keterangan dari RT/RW atau kelurahan yang menyatakan bahwa WNA akan tinggal bersama pasangan WNI di alamat tersebut.
  • Akta kepemilikan rumah/surat sewa: Bukti kepemilikan atau sewa tempat tinggal di Indonesia.

Surat Keterangan Kesehatan

  • Surat keterangan sehat: Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa WNA dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Pas Foto

  • Pas foto terbaru: Pas foto berwarna dengan ukuran dan latar belakang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh imigrasi.

Asuransi Kesehatan

  • Bukti asuransi kesehatan: Bukti bahwa WNA memiliki asuransi kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Permohonan Surat Sponsor Visa: Ikuti Persyaratan dan Caranya

Durasi Visa Pasangan di Indonesia

Dalam proses pengurusan visa pasangan ini, WNA yang menikah dengan WNI harus melalui beberapa tahap administratif, termasuk pembayaran dana tertentu.

Visa kunjungan atau VOA (Visa on Arrival) mungkin juga diperlukan sebagai langkah awal sebelum mengajukan KITAS atau KITAP, tergantung pada status perizinan awal. 

Mengurus visa kunjungan wisata atau bebas visa kunjungan bisa menjadi langkah awal sebelum mengurus KITAS atau KITAP, terutama jika WNA baru saja masuk Indonesia. 

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

KITAS merupakan jenis visa yang dapat diperoleh oleh WNA yang menikah dengan WNI. Visa ini memiliki masa berlaku yang cukup fleksibel, biasanya mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, tergantung pada persetujuan perizinan dari pihak berwenang.

KITAS dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis, sehingga WNA dapat tetap sah di Indonesia tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia. Untuk mengurus KITAS, WNA harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pihak imigrasi.

Persetujuan visa untuk KITAS biasanya memerlukan beberapa tahap, termasuk cek ulang terhadap dokumen yang diserahkan.

Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Setelah beberapa waktu memegang KITAS, WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan permohonan untuk mengubah statusnya menjadi pemegang KITAP. KITAP adalah jenis visa yang memberikan izin tinggal tetap di Indonesia dengan masa berlaku yang lebih panjang, yaitu 5 tahun.

KITAP juga dapat diperpanjang setelah masa berlaku awalnya habis. Pengajuan KITAP biasanya memerlukan persetujuan tambahan dari pihak berwenang dan mungkin memerlukan rapat untuk memproses aplikasi lebih lanjut.

Visa ini memberikan WNA akses lebih luas dalam wilayah Indonesia, termasuk dalam hal bisnis dan pekerjaan, asalkan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: KITAS Indonesia: Pengajuan KITAS di Kantor Imigrasi Indonesia

Proses Pengajuan KITAS dengan Pasangan Sebagai Sponsor

Proses pengajuan KITAS dengan pasangan sebagai sponsor umumnya melibatkan beberapa tahap, meskipun rinciannya dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan imigrasi yang berlaku saat ini dan kantor imigrasi tempat Anda mengajukan permohonan. Berikut adalah gambaran umum langkah-langkah yang biasanya dilakukan:

1. Persiapan Dokumen

  • Kumpulkan semua dokumen persyaratan: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan dalam kondisi baik. Dokumen-dokumen ini biasanya termasuk paspor, akta nikah, surat keterangan domisili, surat sponsor dari pasangan WNI, dan bukti keuangan.
  • Terjemahan dokumen: Jika ada dokumen yang berbahasa asing, pastikan dokumen tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

2. Konsultasi dengan Agen Imigrasi (Opsional)

  • Bantuan profesional: Jika Anda merasa kesulitan atau ingin proses menjadi lebih lancar, Anda bisa berkonsultasi dengan agen imigrasi yang terpercaya seperti Cekindo Business Center. Mereka dapat membantu Anda dalam mempersiapkan dokumen, mengajukan permohonan, dan mengikuti prosesnya.

3. Pengajuan Permohonan

  • Kantor Imigrasi: Ajukan permohonan KITAS ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal Anda di Indonesia.
  • Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan KITAS dengan lengkap dan benar.
  • Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya pembuatan KITAS sesuai dengan tarif yang berlaku.

4. Proses Verifikasi

  • Pemeriksaan Dokumen: Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda ajukan.
  • Wawancara (jika diperlukan): Dalam beberapa kasus, Anda mungkin diminta untuk mengikuti wawancara untuk memverifikasi informasi yang Anda berikan.

5. Penerbitan Tanda Terima

  • Bukti Penerimaan: Setelah permohonan Anda diterima, Anda akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan Anda sedang diproses.

6. Pencetakan KITAS

  • Proses Pencetakan: Setelah semua persyaratan terpenuhi dan verifikasi selesai, KITAS Anda akan dicetak.
  • Pengambilan KITAS: Anda akan diberitahu kapan dan di mana Anda dapat mengambil KITAS yang telah selesai

Visa Bisnis Indonesia

Pengertian Visa Bisnis Indonesia adalah jenis izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Visa ini memungkinkan WNA untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis seperti mengadakan rapat, negosiasi, atau memberikan pelatihan.

Jenis-Jenis Visa Bisnis

Secara umum, ada beberapa jenis visa bisnis yang sering ditemui, di antaranya:

  • Visa Kunjungan Bisnis: Visa ini biasanya diberikan untuk kunjungan bisnis jangka pendek dan tidak memungkinkan pemegangnya untuk bekerja secara langsung di Indonesia.
  • Visa Tinggal Terbatas (KITAS) untuk Pekerja: Visa ini diberikan kepada WNA yang akan bekerja di perusahaan yang telah memiliki izin usaha di Indonesia.
  • Visa Investor: Visa ini diberikan kepada investor asing yang menanamkan modal di Indonesia.

Persyaratan Umum Visa Bisnis

Persyaratan untuk mendapatkan visa bisnis dapat bervariasi tergantung pada jenis visa dan tujuan kunjungan. Namun, secara umum, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Paspor: Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
  • Surat undangan dari perusahaan di Indonesia: Surat undangan ini harus menjelaskan tujuan kunjungan bisnis dan durasi yang dibutuhkan.
  • Bukti keuangan: Bukti bahwa pemohon memiliki cukup dana untuk membiayai kunjungannya ke Indonesia.
  • Surat keterangan kesehatan: Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi sehat.
  • Asuransi kesehatan: Bukti bahwa pemohon memiliki asuransi kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Proses Pengajuan Visa Bisnis

Proses pengajuan visa bisnis umumnya melibatkan beberapa tahap, antara lain:

  • Persiapan Dokumen: Mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  • Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan visa ke kantor perwakilan Indonesia di negara asal atau ke kantor imigrasi di Indonesia.
  • Pembayaran Biaya: Melakukan pembayaran biaya pembuatan visa.
  • Wawancara (jika diperlukan): Dalam beberapa kasus, pemohon mungkin diminta untuk mengikuti wawancara.
  • Penerbitan Visa: Jika semua persyaratan terpenuhi, visa akan diterbitkan.

Perbedaan Visa Bisnis dan Visa Pasangan

Visa Bisnis lebih fokus pada aktivitas bisnis yang akan dilakukan oleh WNA di Indonesia, sedangkan Visa Pasangan diberikan kepada WNA yang telah menikah dengan WNI dan ingin tinggal bersama pasangannya di Indonesia. Meskipun keduanya memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia, tujuan dan persyaratan yang harus dipenuhi berbeda

Kemungkinan Menjalankan Bisnis Menggunakan Visa Pasangan

Di bawah hukum Indonesia, orang asing dengan visa pasangan diizinkan menjalankan bisnis secara independen tanpa mempekerjakan karyawan, terutama di sektor informal. Jenis pekerjaan seperti artis, pelukis, guru pribadi, atau pekerja lepas diperbolehkan, namun untuk membantu pasangan dalam bisnis, izin sangat bergantung pada pertimbangan pejabat lokal.

Zona abu-abu ini masih memerlukan klarifikasi dari Hukum Indonesia. Untuk mendapatkan izin tinggal terbatas (KITAS) atau tetap (KITAP) dan kartu izin tinggal, pemegang bisnis menggunakan visa pasangan harus memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen Imigrasi. Jika memerlukan layanan terkait entitas bisnis atau izin tinggal di Indonesia, hubungi kantor kedutaan atau catatan sipil setempat untuk kemudahan proses.

Terminasi Visa Pasangan

Walaupun telah memiliki visa pasangan di Indonesia, orang asing tetap harus memperhatikan aktivitas yang mereka lakukan agar terhindar dari kehilangan visa tersebut. Melakukan aktivitas-aktivitas berikut ini dapat menyebabkan terminasi pada visa Anda:

  • Orang asing telah meninggalkan Indonesia selama lebih dari satu tahun.
  • Pasangan orang asing menceraikan atau meninggal sebelum 10 tahun pernikahan.
  • Orang asing tidak memperpanjang KITAP setelah 5 tahun.
  • Orang asing pada akhirnya telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Visa pasangan dibatalkan oleh pemerintah akibat kondisi tertentu.
  • Orang asing telah meninggal atau dideportasi (dalam kasus bekerja tanpa izin kerja).

Kapan Izin Kerja Diwajibkan

Bisnis-bisnis lain yang mewajibkan orang asing dengan visa pasangan untuk mempekerjakan karyawan, membutuhkan modal dari investor, dll. mewajibkan orang asing untuk mendirikan PT PMA dan mengajukan izin kerja mewakili perusahaan.

Namun, terdapat beberapa fase yang harus dilalui orang asing sebelum memperoleh izin kerja karena mendaftarkan bisnis di Indonesia merupakan proses yang panjang dan birokratis.

Selain itu, proses mempekerjakan orang asing berubah secara drastis tahun lalu sehingga membingungkan petugas lokal dan warga asing. Cekindo telah mempelajari implementasi peraturan terbaru secara cermat; informasi terbaru dapat kami sediakan berdasarkan permintaan.

Denda Besar tanpa Izin Kerja

Hak untuk mulai bekerja atau bisnis menggunakan visa pasangan tetap terbatas karena hukum yang kurang jelas. Melanggar aturan karena tidak memiliki izin kerja dapat membuat Anda terkena denda maksimum sebesar IDR 500 juta dengan kemungkinan hukuman penjara hingga 5 tahun, dengan alternatif berupa deportasi.

Konsultasikan Pengurusan VISA Anda Bersama InCorp

Mengurus visa ke Indonesia terasa rumit? Jangan khawatir! Serahkan urusan visa Anda pada ahlinya. InCorp siap membantu Anda dalam proses pengurusan visa, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan ke imigrasi.

Dengan pengalaman dan jaringan yang luas, InCorp menjamin proses yang cepat, efisien, dan bebas dari kesalahan. Konsultasikan kebutuhan visa Anda sekarang dan dapatkan solusi terbaik untuk perjalanan atau bisnis Anda di Indonesia.

Tim ahli kami siap memberikan layanan konsultasi gratis dan membantu Anda memilih jenis visa yang paling sesuai dengan tujuan Anda. Mulai bisnis Anda di Indonesia sekarang!

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.

Meskipun persyaratan pendaftarannya berbeda-beda, namun secara umum kandidat-kandidat yang berhak memperoleh KITAP membutuhkan sponsor, yaitu pasangan WNI-nya, PT PMA, atau pun agen visa terpercaya seperti InCorp.

Orang asing dengan kriteria-kriteria berikut berhak mendapatkan KITAP: orang asing yang menikah dengan orang Indonesia, investor asing, direktur, atau komisioner di perusahaan penanaman modal asing (PT PMA), orang asing yang memiliki rencana untuk pensiun dan tinggal di Indonesia, atau pun mantan WNI yang berniat mengembalikan status WNI-nya.

Tidak. Visa pasangan diberikan kepada orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia. Visa dependen atau dikenal sebagai Visa keluarga memungkinkan orang asing untuk membawa keluarganya ke Indonesia.