Pernikahan Campuran di Indonesia

Hukum Perkawinan campuran di Indonesia dan Legalitas Perkawinan dengan WNA

  • InCorp Editorial Team
  • 2 Desember 2024
  • 6 minutes reading time

Agar hari pernikahan Anda menjadi momen terindah dalam hidup Anda, kami telah mempersiapkan artikel tentang pernikahan campuran di Indonesia dan terutama, hak-hak sebagai orang yang menikah secara resmi dengan warganegara Indonesia.

Namun, jika Anda sudah merasa bingung, kami siap membantu Anda. Cukup isi form di bawah dan kami akan menghubungi Anda dalam waktu satu hari kerja. Simak informasi lengkapnya agar Anda tenang dan sah di mata hukum!

Baca juga: Visa Pasangan di Indonesia: Mengurus Izin Tinggal WNA

Definisi Perkawinan Campuran Beda Negara

Pernikahan campuran di Indonesia mengacu pada perkawinan antara dua orang dengan perbedaan kewarganegaraan. Hal ini mencakup pasangan yang terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Faktor pendorong terjadinya pernikahan campuran meliputi pertemuan lintas budaya, studi di luar negeri, atau hubungan bisnis internasional yang berujung pada ikatan pernikahan.

Pengaturan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia 

Pengaturan perkawinan campuran di Indonesia berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hukum ini menetapkan bahwa setiap individu yang menikah di Indonesia, baik WNI maupun WNA termasuk orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa ketentuan utama:

  • Pasal 2: Pernikahan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan dicatat sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 57: Menyatakan bahwa perkawinan beda kewarganegaraan harus memenuhi ketentuan hukum di negara tempat pernikahan dilangsungkan.

Peran Pemerintah dalam Pencatatan Pernikahan Campuran

Pencatatan perkawinan menjadi elemen penting untuk memastikan legalitas hubungan.

Pernikahan yang tidak dicatatkan dapat dianggap tidak sah di mata hukum, yang mengakibatkan kewarganegaraan anak dan hak-hak perdata lainnya dari perkawinan campuran yang dilangsungkan menjadi tidak terlindungi.

Syarat-Syarat Perkawinan Campuran di Indonesia

Setiap pasangan yang akan menikah harus memenuhi persyaratan administratif, seperti:

  • Surat persetujuan kedua mempelai.
  • Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen pendidikan terakhir.
  • Surat keterangan belum menikah dan surat pengantar RT/RW.

Persyaratan Khusus untuk WNI

  • Surat keterangan nikah (N1, N2, N4) dari kelurahan.
  • Surat izin orang tua jika usia dibawah 21 tahun.
  • Bukti vaksinasi imunisasi (Tetanus Toxoid).

Persyaratan Khusus untuk WNA

  • Surat izin menikah dari kedutaan besar negara asal.
  • Fotokopi paspor, visa/KITAS yang masih berlaku.
  • Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.

Prosedur Pencatatan
Pasangan dapat mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (untuk Muslim) atau Kantor Catatan Sipil (untuk non-Muslim) dalam waktu 60 hari setelah menikah.

Perjanjian Pranikah & Hak Properti 

Bagi pasangan dalam perkawinan beda kewarganegaraan, perjanjian pranikah diperlukan untuk mengatur kepemilikan properti. Tanpa perjanjian ini, WNA tidak memiliki hak atas tanah di Indonesia, yang mengakibatkan kewarganegaraan pasangan tidak memberikan keistimewaan khusus.

Mengubah Kewarganegaraan

WNA yang menikah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berikut:

  • Tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut dengan ITAS atau 10 tahun dengan KITAP.
  • Menguasai bahasa Indonesia dan memahami budaya lokal.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana serius.

Baca juga: KITAP Indonesia: Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Akibat Hukum dari Perkawinan Campuran antara WNI dan WNA

Perkawinan campuran mengakibatkan kewarganegaraan anak diatur sesuai hukum kewarganegaraan di Indonesia, yang menganut prinsip jus sanguinis (berdasarkan darah keturunan).

Pengaruh Perkawinan Campuran terhadap Status Kewarganegaraan

Pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan berbeda dapat memengaruhi status kewarganegaraan pasangan dan anak-anak mereka.

UU Perkawinan dan hukum yang berlaku menentukan bahwa anak yang lahir dari pernikahan campuran antara WNI dan WNA akan otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia. 

Namun, status kewarganegaraan asing anak tersebut tergantung pada hukum negara orang tua asing yang bersangkutan.

Pendaftaran kewarganegaraan untuk anak yang lahir dari pernikahan campuran harus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar anak tersebut memiliki akta kelahiran yang sah.

Hak Waris dan Hak Perdata dalam Perkawinan Campuran

Perkawinan campuran juga mempengaruhi hak waris dan hak perdata, yang perlu dipahami dengan baik oleh pasangan. Di Indonesia, pasangan dalam pernikahan campuran memiliki hak perdata yang sama dengan pasangan dalam perkawinan sesama WNI.

Hal itu termasuk hak atas harta bersama yang diperoleh selama pernikahan. Namun, hukum yang mengatur harta bersama dapat berbeda tergantung pada kewarganegaraan masing-masing pasangan.

Anak-anak dari pernikahan campuran memiliki hak waris dari kedua orang tua mereka, namun peraturan mengenai pembagian warisan dapat berbeda-beda tergantung pada hukum yang berlaku di negara asal orang tua, baik itu Indonesia atau negara asal WNA.

Prosedur Menikah dengan WNA di Indonesia yang Sah Menurut Hukum

asangan yang ingin menikah dengan WNA harus mengikuti beberapa tahapan yang melibatkan persiapan dokumen, pendaftaran pernikahan, dan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Calon pengantin WNI perlu menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan dengan WNA. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan belum menikah. 

Sementara itu, calon pengantin WNA harus melengkapi dokumen seperti paspor yang masih berlaku, surat izin menikah dari kedutaan negaranya (Certificate of No Impediment), dan dokumen lainnya yang relevan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum Indonesia.

Prosedur Orang Asing di Indonesia untuk Tinggal  Jangka Waktu Lama

Setelah menikah, WNA dapat mengajukan ITAS (Izin Tinggal Sementara) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) untuk tinggal di Indonesia dalam waktu terbatas.

Mendapatkan ITAS/KITAS atau KITAP

Setelah menikah, pasangan WNA dapat mengajukan KITAS sebagai izin tinggal sementara. Proses ini memerlukan dokumen yang sudah dilegalisir dan diterjemahkan.

Setelah dua tahun menikah, pasangan WNA dapat mengajukan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Setelah 10 tahun pernikahan, KITAP dapat diperpanjang seumur hidup, bahkan jika terjadi perceraian.

Memperpanjang ITAS dan KITAP

Proses perpanjangan ITAS lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan permohonan awal. KITAP, yang berlaku selama lima tahun, juga dapat diperpanjang setiap lima tahun sekali, selama pasangan tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pekerjaan yang Diizinkan saat Memiliki KITAP

Salah satu keuntungan utama dari KITAP adalah akses untuk bekerja, namun ada batasan tertentu yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah beberapa pekerjaan yang diizinkan bagi WNA yang memiliki KITAP:

Pengusaha

Pasangan WNA yang memiliki KITAP diizinkan untuk bekerja di Indonesia, baik itu sebagai pengusaha atau bekerja di perusahaan yang menyponsori izin kerja.

Sebagai pengusaha, WNA dengan KITAP dapat membuka bisnis sendiri, namun mereka tidak boleh mempekerjakan orang lain. Jika bekerja di perusahaan, mereka harus memiliki izin kerja yang disponsori oleh perusahaan tersebut.

Izin Kerja yang Disponsori Perusahaan

WNA dengan ITAS pasangan tidak diizinkan bekerja di Indonesia. Jika melanggar aturan ini, dapat mengakibatkan deportasi dan denda. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak menghadapi masalah hukum di kemudian hari.

InCorp Indonesia Dapat Membantu Prosedur Perkawinan Campuran di Indonesia

Bagi pasangan yang merasa kesulitan dalam mengurus proses administrasi perkawinan campuran dan dokumen terkait, InCorp Indonesia dapat memberikan bantuan.

Kami dapat membantu Anda mengurus visa, izin tinggal, dan dokumen lainnya, memastikan semua proses hukum berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.

Meskipun persyaratan pendaftarannya berbeda-beda, namun secara umum kandidat-kandidat yang berhak memperoleh KITAP membutuhkan sponsor, yaitu pasangan WNI-nya, PT PMA, atau pun agen visa terpercaya seperti InCorp.

Orang asing dengan kriteria-kriteria berikut berhak mendapatkan KITAP: orang asing yang menikah dengan orang Indonesia, investor asing, direktur, atau komisioner di perusahaan penanaman modal asing (PT PMA), orang asing yang memiliki rencana untuk pensiun dan tinggal di Indonesia, atau pun mantan WNI yang berniat mengembalikan status WNI-nya.