Home Blog KITAP: Syarat untuk Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia KITAP | Layanan Imigrasi KITAP: Syarat untuk Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia InCorp Editorial Team 3 September 2024 8 minute reading time Table of Contents Apa Itu KITAP Memahami Syarat KITAP Indonesia? Perbedaan KITAS dan KITAP Siapa yang Bisa Mengajukan KITAP? Detail Ketentuan dan Syarat KITAP Indonesia Bisakah Anda Bekerja dengan KITAP? Bagaimana Cara Mengajukan dan memenuhi Syarat KITAP Indonesia? Keuntungan Memiliki KITAP Berapa Lama Prosesnya? Sponsor Lokal untuk Mendapatkan KITAP Syarat KITAP Indonesia terkadang membuat bingung banyak Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di Indonesia. Padahal, KITAP atau yang dikenal sebagai Kartu Izin Tinggal Tetap, adalah dokumen yang harus dimiliki orang asing yang ingin menetap di Indonesia. Dalam artikel ini, Anda akan membaca segala yang Anda perlu tahu mengenai KITAP, visa tinggal permanen di Indonesia. Cari tahu jika Anda merupakan salah satu yang beruntung dan memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP. Tapi sebelumnya, pelajari dahulu mengenai izin tinggal terbatas bernama ITAS/KITAS, langkah pertama Anda untuk mengajukan KITAP. READ MORE:Panduan Pindah dan Tinggal di Jakarta untuk Orang Asing Apa Itu KITAP KITAP adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap. Imigrasi Indonesia memberikan kemudahan untuk warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia secara permanen dengan penerbitan KITAP, Kartu Izin Tinggal Tetap. Tidak seperti visa lainnya di Indonesia, KITAP berlaku untuk lima tahun. Dengan KITAP, visa Indonesia lebih memberikan stabilitas dan kepastian, Anda juga tidak perlu melakukan perpanjangan KITAP seumur hidup karena visa akan diperpanjang secara otomatis. Yang Anda perlu lakukan hanyalah mengajukan kartu baru. Visa tinggal permanen berarti tidak perlu lagi mengunjungi kantor imigrasi setiap tahun (ini yang harus Anda lakukan dengan ITAS/KITAS), tidak ada lagi perpanjangan visa yang memakan biaya dan tidak perlu lagi mengurus dokumen. Tak heran jika peraturan ketat berlaku untuk pengajuan KITAP. Memahami Syarat KITAP Indonesia? Anda baru bisa mengajukan KITAP setelah melalui proses mendapatkan ITAS/KITAS (izin tinggal terbatas) dan telah memperpanjang visa ini beberapa kali. Cara mendapatkan visa ini tergantung pada pelamar, yang membawa kita ke pertanyaan berikutnya: Perbedaan KITAS dan KITAP KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dua jenis izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah perbedaan utama antara KITAP dan KITAS: Status dan Tujuan KITAP diberikan kepada WNA yang telah tinggal di Indonesia dengan KITAS dan memenuhi syarat tertentu. KITAP memberikan status lebih permanen dan dapat diperpanjang secara berkala. KITAS diberikan untuk tinggal sementara di Indonesia, baik untuk tujuan pekerjaan, pendidikan, atau kunjungan lainnya. KITAS memiliki batas waktu tertentu dan perlu diperpanjang sesuai dengan keperluan. Durasi Tinggal KITAP tidak memiliki batas waktu tertentu dan berlaku secara permanen sehingga tidak perlu memperpanjang izin secara berkala. KITAS memiliki durasi tertentu sesuai dengan keperluan tinggal dan perlu diperpanjang jika ingin tetap tinggal di Indonesia. Proses Perolehan KITAP dapat diajukan oleh pemegang KITAS yang memenuhi syarat tertentu, telah tinggal di Indonesia selama beberapa tahun dan memiliki alasan sah untuk tinggal secara permanen. KITAS diajukan melalui sponsor atau perusahaan yang mengundang, serta dapat diperoleh untuk berbagai keperluan. Syarat Pengajuan KITAP memiliki persyaratan dan kriteria tertentu seperti tingkat investasi, pekerjaan, atau keterlibatan dalam kegiatan sosial ekonomi di Indonesia. KITAS memiliki persyaratan yang bergantung dengan keperluan tinggal seperti surat sponsor, kontrak kerja, ataupun surat penerimaan institusi pendidikan. Hak dan Kewajiban KITAP memiliki hak dan kewajiban yang lebih mendekati penduduk tetap termasuk hak tinggal yang lebih stabil di Indonesia. KITAS memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan tujuan tinggalnya. Siapa yang Bisa Mengajukan KITAP? Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, sayangnya tidak setiap orang bisa mengajukan visa tinggal permanen di Indonesia. Kandidat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP adalah: Warga negara asing dengan suami/istri warga negara Indonesia Investor, direktur atau komisaris asing di dalam perusahaan Indonesia (PT PMA) Warga negara asing yang ingin pensiun di Indonesia Warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya Detail Ketentuan dan Syarat KITAP Indonesia Ketentuan dan syarat KITAP Indonesia tidak sama untuk semua kandidat, jadi mari kita lihat satu per satu: KITAP untuk warga negara asing dengan suami/istri warga negara Indonesia Warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia bisa mengubah ITAS/KITAS menjadi KITAP setelah dua tahun pernikahan. Pasangan Anda yang akan menjadi sponsor. Ingatlah bahwa Anda tidak bisa mengajukan KITAP jika belum memiliki ITAS/KITAS. Pernikahan dengan warga negara Indonesia tidak membuat Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan izin tinggal tetap. Jika pernikahan Anda telah berlangsung selama 10 tahun atau lebih, KITAP Anda akan berlaku selamanya, walaupun jika setelah itu Anda bercerai. Keuntungan lainnya jika Anda menikah dengan warga negara Indonesia adalah dengan KITAP yang disponsori pasangan, Anda memiliki hak untuk bekerja di Indonesia dengan syarat dan ketentuan tertentu. (Anda bisa membaca lebih banyak mengenai ini dalam panduan KITAP ini – di bagian ‘Bisakah Anda Bekerja dengan KITAP’.) Sebelum mengucapkan “Ya, Saya Bersedia!” kepada pasangan Anda yang berkewarganegaraan Indonesia, cari tahu lebih banyak mengenai Visa Pasangan di Indonesia. READ MORE:Cara Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia KITAP Investor, direktur dan komisaris asing yang bekerja di Perusahaan Indonesia Kandidat dapat mengajukan KITAP jika mereka telah bekerja untuk perusahaan Indonesia yang sama selama empat tahun berturut-turut dan memegang jabatan yang sama. KITAP untuk Mereka yang sudah pensiun Pensiunan dapat mengajukan KITAP begitu usia mereka 60 tahun, setelah melakukan perpanjangan ITAS/KITAS empat kali. Pelajari bagaimana pensiun di Indonesia dengan membaca artikel kami mengenai Visa Lansia. Warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia Tidak ada batasan atau persyaratan tertentu bagi warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya. Bisakah Anda Bekerja dengan KITAP? Hanya mereka yang menikah dengan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk bekerja di Indonesia begitu mereka memperoleh KITAP sehingga mereka bisa menafkahi keluarga. Ada batasan-batasan, dan pada dasarnya ada dua opsi yang tersedia. Pertama, Anda bisa bekerja di perusahaan jika perusahaan mendapatkan izin kerja untuk Anda. Ini jauh lebih murah bagi perusahaan daripada harus membayar untuk KITAP, dan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan lebih besar. Kedua, Anda bisa memilih untuk memulai bisnis sebagai pengusaha. Ini berarti Anda tidak bisa mempekerjakan karyawan, tapi Anda akan terhindar dari proses mendapatkan izin kerja yang cukup rumit. Bagaimana Cara Mengajukan dan memenuhi Syarat KITAP Indonesia? Walaupun persyaratan aplikasi berbeda-beda, semua kandidat harus memiliki sponsor. Sponsor bisa jadi pasangan Indonesia Anda, perusahaan PT PMA atau agen tepercaya seperti InCorp. Proses pengajuan ini membutuhkan banyak dokumen, waktu dan usaha, tapi pada akhirnya akan sangat berharga! Untuk KITAP yang disponsori oleh pasangan, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini: Paspor Anda dan fotokopi warna untuk semua halaman paspor Anda. Paspor Anda harus memiliki masa berlaku setidaknya dua tahun ITAS/KITAS terakhir Anda dan fotokopi warna Surat sponsor dari pasangan SKPPS/SKTT Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP Buku Nikah KTP pasangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan Kartu Keluarga Rekening koran pasangan dengan saldo minimum Rp. 10.000.000 Detail alamat di Indonesia Foto ukuran paspor Pensiunan dan investor asing membutuhkan dokumen yang sama untuk aplikasi KITAP, yaitu: Paspor Anda dengan masa berlaku minimum dua tahun dan fotokopi warna untuk semua halaman paspor Anda. – asli dan scan berwarna untuk semua halaman (masa berlaku minimum dua tahun) ITAS/KITAS Anda dan fotokopi warna Fotokopi SKPPS/SKTT Surat sponsor Surat permintaan untuk mengubah ITAS/KITAS menjadi KITAP KTP pasangan NPWP Alamat kediaman Foto ukuran paspor Investor asing juga perlu membawa izin kerja mereka dan dokumen legal perusahaan sponsor. READ MORE:3 Hal yang Perlu Diketahui Pasangan Pernikahan Campuran yang Ingin Menetap di Indonesia Keuntungan Memiliki KITAP Tentu saja, keuntungan yang paling nyata dari memiliki KITAP adalah Anda diizinkan tinggal di Indonesia tanpa harus memperpanjang visa dalam kurun waktu yang telah ditentukan, yang memakan waktu dan biaya. Selain itu, ada keuntungan-keuntungan lainnya: Anda bisa mengajukan KTP dengan masa berlaku lima tahun Anda bisa mendapatkan SIM dengan masa berlaku lima tahun Anda bisa membuka rekening bank lokal Anda bisa mengajukan kartu kredit Anda bisa mengajukan pinjaman Anda bisa menikmati harga lokal untuk objek wisata, membayar hanya sebagian dari yang biasa dibayar turis. Bagi mereka yang menikah dengan orang Indonesia: memenuhi syarat untuk kepemilikan properti bersama dengan pasangan Anda Berapa Lama Prosesnya? Prosesnya biasanya membutuhkan waktu tiga bulan. Dengan bantuan agensi seperti InCorp, Anda bisa melakukannya dengan lebih cepat, lancar dan mudah. Kami paham bahwa pengajuan visa bisa membuat Anda pusing, harus pergi ke banyak tempat, menyadari bahwa ada dokumen yang perlu dilengkapi pada saat-saat terakhir, ketidakjelasan peraturan dan masih banyak lagi. Saran kami, luangkan banyak waktu untuk membaca dan memahami semua persyaratan serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum KITAS Anda habis masa berlakunya untuk menghindari kekecewaan yang tidak perlu. Selain itu, pastikan juga Anda mendapatkan regulasi terakhir dari agensi atau kantor imigrasi lokal karena peraturan bisa saja berubah. Sponsor Lokal untuk Mendapatkan KITAP Seperti visa-visa lainnya di Indonesia, Anda membutuhkan sponsor lokal untuk mendapatkan KITAP. Mereka yang menikah dengan orang Indonesia memiliki pasangan sebagai sponsor, tetapi pensiunan harus mencari sponsor. InCorp Indonesia bisa menjadi sponsor Anda. Isi form di bawah ini, dan kami akan segera menghubungi Anda. InCorp dapat membantu Anda memenuhi semua syarat KITAP Indonesia melalui proses yang lancar dan cepat. Kami juga bisa menjadi sponsor Anda. Kirimkan pertanyaan dan permintaan Anda melalui form di bawah ini, konsultan kami akan dengan senang hati segera merespon dan membantu Anda mendapatkan izin tinggal di Indonesia. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.