visa untuk menikah di indonesia

Panduan Mendapatkan Visa Pasangan di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Salah satu hal yang harus dipertimbangkan ketika menikah dengan pasangan yang berbeda kewarganegaraan adalah memperoleh izin tinggal. Di Indonesia, ada visa pasangan yang dapat WNA ajukan untuk memperoleh izin tinggal.

Visa pasangan adalah visa yang ditujukan untuk warga negara asing yang telah menikah dengan WNI. Dalam artikel ini, kami akan memberitahu Anda apa itu visa pasangan, proses mendapatkan visa pasangan dan bagaimana visa ini dapat bermanfaat untuk Anda tinggal dan berbisnis di Indonesia.

Visa pasangan di Indonesia merupakan dokumen imigrasi yang memberikan izin menetap bagi warga negara asing di Tanah Air. Ada dua jenis visa pasangan di Indonesia yang bisa WNA ajukan. Pertama adalah: ITAS/KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dengan pasangan sebagai sponsor dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

Persyaratan Visa Pasangan di Indonesia untuk WNA

Menikah dengan WNI adalah persyaratan utama untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia. Namun, WNA juga memerlukan akta nikah yang disetujui oleh pemerintahan Indonesia sebagai persyaratan penting lannya. Berikut adalah cara mendapatkan akta nikah untuk mengaukan visa pasangan.

Menikah di Indonesia

Cara terbaik untuk mengajukan visa pasangan adalah melakukan pernikahan di Indonesia. Menurut Undang Undang Pernikahan di Indonesia, pasangan hanya akan dianggap sah menikah jika melewati proses perkawinan berdasarkan peraturan yang berlaku dan kepercayaan sama yang dianut oleh masing-masing pasangan. Badan yang memiliki wewenang untuk menikahkan pasangan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil.

Menikah Luar Negeri

Namun, jika WNA dan WNI memutuskan untuk menikah di luar Indonesia, akta nikah dari negara penyelenggara tidak cukup kuat dijadikan persyaratan. Untuk itu pasangan suami istri baru memerlukan Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) beserta akta nikah dari negara penyelenggara. Selanjutnya, kedua dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan dilegalisir di Indonesia.

Istri Sebagai Sponsor

Visa pasangan tidak cukup menjamin masa tinggal WNA di Indonesia. Oleh karena itu, kepemilikan ITAS/KITAS menjadi penting. Namun, dalam pengajuannya, WNA memerlukan sponsor dan istri yang merupakan WNI dapat menjadi sponsor. Perlu dipahami bahwa ITAS/KITAS yang diajukan tidak bisa jadi dokumen izin kerja.

Untuk bisa melakukan pengajuan ITAS/KITAS berdasarkan istri sebagai sponsor, WNA perlu tinggal bersama pasangan di Indonesia minimal selama dua tahun. Peraturan ini berlaku karena adanya beberapa kasus pernikahan palsu antara orang lokal dan WNA di Indonesia.

Proses Pengajuan ITAS/KITAS dengan Istri Sebagai Sponsor

Untuk memudahkan proses pengajuan ITAS/KITAS di Indonesia, Cekindo dapat membantu dalam mengurus aplikasi keimigrasian, termasuk visa pasangan di Indonesia. WNA selaku pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi sekali selama proses untuk mengubah VITAS menjadi ITAS/KITAS, sekaligus merekam data biometrik.

1. Persetujuan VITAS

  • Siapkan dokumen meliputi paspor yang masih berlaku dan fotokopi paspor, akta nikah, fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan Indonesia Anda dengan status menikah, fotokopi rekening koran pasangan Indonesia terbaru, dan surat sponsor.
  • Mengajukan VITAS (Visa Tinggal Terbatas) via teleks.
  • Persetujuan VITAS diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Indonesia di Jakarta dan diteleks ke kedutaan besar Indonesia di luar negeri.
  • Proses persetujuan VITAS memakan waktu 5 hari.
  • VITAS dikeluarkan oleh kedutaan besar Indonesia di luar negeri.
  • WNA perlu mengamb VITAS secara langsung sebelum pergi ke Indonesia.

2. Mengubah VITAS menjadi ITAS/KITAS

Saat ini VITAS akan secara otomatis diubah menjadi KITAS/ITAS sesaat WNA datang ke Indonesia. WNA hanya perlu menunjukkan VITAS untuk memindai biometrik di loket imigrasi, kemudian KITAS/ITAS akan dikirimkan ke email yang terdaftar. Masa berlaku ITAS/KITAS di Indonesia mulai dari enam bulang hingga dua tahun.

3. Catatan dan Pelaporan Sipil

WNA yang sudah memiliki ITAS/KITAS dengan istri sebagai sponsor masih perlu kembali melakukan pencatatan sipil di departemen terkait. Langkah ini perlu dilakukan dalam 14 hari setelah penerbitan ITAS/KITAS.

  • Mempersiapkan dokumen yang disyaratkan
  • Kunjungi departemen administrasi sipil
  • Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) dan Surat Tanda Melaporkan (STM).

4. Mengubah ITAS/KITAS menjadi KITAP

ITAS/KITAS atas visa pasangan juga bisa WNA ubah menjad KITAP. Namun perubahan tersebut hanya bisa WNA lakukan setelah pernikahan melewati masa dua tahun. KITAP menjadi salah satu langkah penting sebelum WNA bisa memiliki kewarganegaraan penuh di Indonesia.
Tidak hanya ITAS/KITAS atas visa pasangan di Indonesia, WNA juga bisa mengubah dokumen izin menetap yang mendapatkan sponsor tempat kerja menjadi KITAP. Warga negara asing secara rutin perlu memperpanjang KITAP Anda setiap 5 tahun, dan bisa dilakukan 4 kali berturut-turut, sehingga totalnya menjadi 25 tahun.

Manfaat Visa Pasangan bagi WNA Manfaat

Dengan memiliki KITAS atau KITAP atas visa menikah di Indonesia, WNA berhak mendapatkan beberapa manfaat. Di antaranya adalah

  • Tinggal di Indonesia selama 5 tahun
  • Identitas penduduk, KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku selama 5 tahun
  • SIM (Surat Izin Mengemudi) Indonesia
  • Izin membuka rekening bank, mengajukan pinjaman dan kartu kredit di Indonesia
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang berlaku selama 5 tahun
  • Reservasi hotel bintang 4 dan 5 dengan harga lokal
  • Memenuhi syarat menjadi penduduk Indonesia
  • Memenuhi syarat untuk bekerja dalam perusahaan keluarga milik pasangan atau memulai bisnis di Indonesia secara wirausaha tanpa memerlukan izin kerja tambahan (Undang Undang Imigrasi Indonesia No. 6 2011, Pasal 61)
  • Memenuhi syarat untuk kepemilikan properti bersama dengan pasangan

Apa yang Akan Terjadi Jika Bercerai?

Jika WNA baru melangsungkan menikah dengan pasangan dengan kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun dan memutuskan untuk bercerai, WNA wajib menyertakan sponsor baru kepada kantor imigrasi Indonesia dalam waktu 60 hari untuk mempertahankan izin menetap.
Namun, jika pernikahan telah bertahan selama lebih dari 10 tahun, perceraian tidak akan memengaruhi izin tinggal dan status kediaman permanen di Indonesia, selama WNA memiliki KITAP.

Kesimpulan

Di Indonesia, memahami konteks imigrasi untuk aplikasi visa pasangan sebagai izin tinggal untuk WNA yang menikah dengan WNI bisa menjadi tantangan yang cukup berat. Kebanyakan dari orang asing akan merasa kaget dengan segala proses dan persyaratannya yang rumit jika Anda melakukannya sendiri.
Menggunakan layanan konsultasi Cekindo dapat membantu WNA dalam mempermudah proses pengajuan visa pasangan di Indonesia.

Verified by

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan

We use cookies to improve and customise your browsing experience. You are deemed to have consented to our cookie policy as you continue browsing our site.