Indonesia terkadang mendapat kritik karena proses mendapatkan visanya yang rumit dan ambigu, termasuk visa pasangan, atau visa pernikahan yang disponsori pasangan. Tapi satu hal yang pasti, ini bisa ditangani secara efisien dengan riset yang tepat dan keterlibatan perusahaan konsultan yang profesional.
Anda mungkin bertanya-tanya apa itu visa pasangan. Visa pasangan adalah visa untuk orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia. Ada dua jenis visa pasangan: KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang disponsori pasangan dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). yang disponsori pasangan. Dalam banyak kasus, KITAS menjadi landasan bagi Anda untuk mengajukan KITAP.
Di artikel ini, kami akan memberitahu Anda apa itu visa pasangan, proses mendapatkan visa pasangan dan bagaimana visa ini dapat bermanfaat untuk Anda tinggal dan berbisnis di Indonesia.
Walaupun menikah dengan penduduk Indonesia adalah persyaratan utama untuk mendapatkan visa pasangan, Anda juga memerlukan akta nikah yang disetujui oleh pemerintahan di Indonesia.
Cara terbaik untuk mengajukan visa pasangan adalah melakukannya langsung di Indonesia. Menurut undang-undang pernikahan di Indonesia, pernikahan dengan pasangan Indonesia Anda dianggap sah hanya jika dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan kepercayaan yang dianut oleh suami dan istri di Indonesia.
Kantor yang memiliki wewenang untuk menikahkan pasangan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil.
Namun, jika Anda menikah di luar Indonesia, akta nikah dari negara asal Anda tidak cukup. CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) dibutuhkan bersama dengan akta nikah resmi Anda. Kedua dokumen harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan dilegalisir di Indonesia.
Satu-satunya cara bagi suami berkewarganegaraan asing yang beristrikan orang Indonesia untuk mendapatkan KITAS adalah melalui KITAS yang disponsori oleh pemberi kerja, BUKAN KITAS yang disponsori oleh istri.
Namun, ada pengecualian. Untuk mendapatkan sponsor istri untuk tinggal di Indonesia, istri Indonesia Anda harus tinggal bersama Anda di negara asal Anda selama setidaknya 2 tahun. Peraturan ini berlaku karena adanya beberapa kasus pernikahan “palsu” antara orang lokal dan asing di Indonesia.
Dengan mengizinkan Cekindo untuk membantu Anda mengurus aplikasi visa pasangan Anda, Anda hanya perlu mengunjungi kantor imigrasi sekali selama proses tersebut, terutama saat mengubah VITAS menjadi KITAS, untuk proses data biometrik.
Begitu memasuki Indonesia, Anda diizinkan untuk mengubah VITAS menjadi KITAS hanya dalam waktu 7 hari. Anda tidak diizinkan meninggalkan Indonesia di tengah proses perubahan atau VITAS Anda akan menjadi tidak sah.
Visa pasangan KITAS Anda akan memiliki multiple exit and re-entry permit (MERP). Namun, Anda masih tidak diizinkan untuk bekerja atau memulai bisnis di Indonesia hingga mendapatkan izin kerja.
Ingatlah juga bahwa Anda TIDAK PERLU menunggu selama 4 bulan untuk mengubah visa sosial Anda menjadi KITAS.
Masa Berlaku dan Pembaruan KITAS
KITAS berlaku 6 bulan hingga setahun. KITAS harus diperbarui setiap 6 atau 12 bulan dengan total masa berlaku 5 tahun.
Orang asing dengan KITAS yang disponsori pasangan harus mencatatkan diri di departemen sipil dalam waktu 14 hari setelah penerbitan KITAS.
Anda bisa mempertimbangkan mengubah visa pasangan KITAS menjadi visa pasangan KITAP setelah menikah selama dua tahun dengan pasangan Anda yang adalah warga negara Indonesia. KITAP adalah satu langkah sebelum mendapatkan kewarganegaraan penuh.
Bagaimana Jika Saya Memiliki KITAS yang disponsori oleh perusahaan?
Anda masih bisa mengubah KITAS yang disponsori perusahaan menjadi KITAP yang disponsori pasangan Anda. Anda tidak dapat bekerja di perusahaan selain perusahaan pasangan, tanpa memiliki izin kerja IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Departemen Ketenagakerjaan di Indonesia. Perusahaan masih perlu mensponsori Anda untuk IMTA.
Masa berlaku dan Pembaruan KITAP
Setelah itu, Anda harus memperbarui KITAP Anda setiap 5 tahun, dan bisa dilakukan 4 kali berturut-turut, sehingga totalnya menjadi 25 tahun.
Dengan memiliki visa pasangan KITAS atau KITAP, Anda berhak menikmati:
Jika Anda baru menikah dengan pasangan Anda yang merupakan warga negara Indonesia kurang dari 10 tahun, Anda diwajibkan menyerahkan sponsor baru kepada kantor imigrasi Indonesia dalam waktu 60 hari untuk mempertahankan visa pasangan Anda.
Namun, jika pernikahan Anda telah bertahan selama lebih dari 10 tahun, perceraian setelah mendapat keputusan pengadilan tidak akan berpengaruh terhadap kediaman permanen Anda di Indonesia dengan KITAP. Anda bisa tetap tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tak terbatas tanpa harus menikah.
Di Indonesia, memahami konteks imigrasi untuk aplikasi visa pasangan secara tepat bisa menjadi tantangan yang cukup berat. Kebanyakan dari orang asing akan merasa kaget dengan segala proses dan persyaratannya yang rumit jika Anda melakukannya sendiri.
Tidak perlu merasa cemas akan persiapan dokumen yang melelahkan atau waktu yang akan Anda habiskan untuk mengunjungi kantor imigrasi beberapa kali. Mulailah di Cekindo, dan kami akan membantu Anda menjalaninya dengan tenang.