Home Blog Pelajari Lebih Lanjut Tentang Visa Rumah Kedua Layanan Imigrasi Pelajari Lebih Lanjut Tentang Visa Rumah Kedua InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minutes reading time Table of Contents Siapa yang Bisa Mendapatkan Second Home Visa? Keuntungan dari Visa Rumah Kedua Cara Mendapatkan Visa Second Home Pelajari Visa Second Home bersama InCorp Indonesia Berdasarkan siaran pers resmi IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Bagi Rumah Kedua, Second Home visa diharapkan dapat membuka peluang dalam memberikan lebih banyak minat dari orang asing untuk berkunjung dan beraktivitas ke Indonesia, khususnya Bali. Dengan kehadiran G20 yang akan diadakan di Bali, Widodo Ekatjahjana, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi merasa optimis bahwa peluncuran Second Home Visa akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang kompetitif di dalam negeri. Siapa yang Bisa Mendapatkan Second Home Visa? Melalui siaran pers dari pihak imigrasi, Second Home visa di Indonesia tidak hanya tersedia untuk orang asing saja. Ada ketentuan mengenai siapa saja yang dapat mengajukan permohonan dokumen imigrasi baru tersebut. Selain warga negara asing, eks WNI juga berhak mengajukan permohonan visa Rumah Kedua. Namun, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan visa tersebut. Widodo menambahkan, peraturan keimigrasian yang baru berfungsi sebagai insentif nonfiskal. Visa Second Home ini diharapkan mampu memberikan stimulus bagi orang asing dan eks WNI untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Keuntungan dari Visa Rumah Kedua Pemegang visa Rumah Kedua berhak untuk mendapatkan beberapa keuntungan administratif. Salah satunya adalah keleluasaan membawa anggota keluarga, termasuk pasangan, anak-anak, dan juga orang tua. Keuntungan tersebut membantu orang asing dapat mendaftar untuk tinggal di Indonesia secara berkelompok, yang akan membuat prosesnya jauh lebih mudah. Sedangkan bagi pemegang KITAS, izin tinggal WNA memiliki peluang untuk berubah menjadi visa Rumah Kedua dengan ketentuan tertentu yang sah setelah peraturan baru diberlakukan. Namun, perlu diperhatikan bahwa pemegang visa Second Home tidak secara otomatis memiliki izin kerja di Indonesia. Dengan ketentuan tersebut, WNA dan eks WNI hanya bisa tinggal, melakukan investasi bisnis tanpa aktif menghasilkan pendapatan dari negara, dan memilih Indonesia sebagai destinasi pensiun. Sampai saat ini, tidak ada informasi mengenai perubahan status wajib pajak dalam negeri jika WNA memperoleh visa Second Home. WNA yang ingin bekerja di Indonesia, perlu memastikan keberadaan sponsor terlebih dahulu sebelum bisa berkontribusi dalam semua kewajiban pembayar pajak saat menghasilkan pendapatan di dalam negeri. Cara Mendapatkan Visa Second Home Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia juga sempat membagikan mekanisme cara mendapatkan visa Second Home bagi para WNA dan eks WNI. 1. Pengajuan Visa Rumah Kedua Pribadi Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mendapatkan visa Second Home. Paspor asli yang masih berlaku minimal 36 (tiga puluh enam) bulan; Bukti kepemilikan dana dalam rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang putih; Curriculum Vitae Permohonan visa hanya sah jika diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada petugas imigrasi yang ditunjuk di Direktorat Jenderal Imigrasi tertentu. 2. Visa Second Home bagi Pengikut Visa Rumah kedua mengizinkan WNA dan eks WNI membawa anggota keluarga mereka sebagai pemegang visa Rumah Kedua. Semua anggota keluarga wajib mengajukan permohonan visa rumah kedua untuk pengikut. Paspor asli yang masih berlaku minimal 36 (tiga puluh enam) bulan; Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang putih; Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah; Bukti hubungan keluarga dengan orang asing pemegang visa Second Home atau ITAS Second Home berupa: Akta nikah atau buku nikah, bagi suami/istri pemegang visa Second Home atau ITAS Second Home, atau Akta kelahiran atau kartu keluarga yang menyatakan bahwa orang asing tersebut adalah orang tua atau anak dari pemegang visa Second Home atau ITAS Second Home yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris 3. Second Home ITAS Second Home ITAS menjadi dokumen penting bagi WNA dan eks WNI yang ingin tinggal di Indonesia dalam kurun waktu lebih dari 5 tahun. Namun, WNA atau eks WNI perlu memiliki visa Second Home sebelum mengajukan pengubahan menjadi ITAS Second Home. Proses pengubahan perlu dilengkapi dengan informasi mengenai lokasi kerja dan tempat tinggal selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah memasuki Indonesia. ITAS Rumah Kedua menawarkan durasi tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun. Pemegang ITAS Rumah Kedua berhak untuk memperpanjang izin tinggal mereka paling lama 5 (lima) tahun selama seluruh masa berlaku dan tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Saat mengajukan ITAS Rumah Kedua, pemohon harus melaporkan bukti kepemilikan harga dalam bentuk sejumlah dana atau barang mewah sebagai bukti memiliki jaminan keimigrasian. Pelajari Visa Second Home bersama InCorp Indonesia Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa visa Second Home akan berlaku secara efektif 60 hari setelah pengumuman yang dilakukan pada 25 Oktober 2022. Namun, untuk informasi lebih lanjut, spesialis imigrasi kami di InCorp Indonesia (sebelumnya Cekindo) akan membantu WNA dan mantan warga negara Indonesia yang tertarik untuk mendapatkan visa atau ITAS Rumah Kedua. Hubungi kami dengan mengisi formulir di bawah ini. Read Full Bio Verified by Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships. Frequently Asked Questions Hubungi kami. Lead Form ID Updates Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[Special Package] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaLayanan Pendirian Bisnis Registrasi Perusahaan Layanan Penyewaan Kantor Virtual dan Serviced Office Merger dan Akuisisi Izin Usaha dan Impor Layanan Pemulihan dan Kepailitan Perusahaan Penutupan Perusahaan (Disolusi) Kepemilikan Tanah dan BangunanAkunting dan Pajak Akunting dan Pelaporan Pajak Audit dan Peninjauan Kepatuhan Transfer Pricing Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis Pengembalian PajakSDM & Layanan Penggajian Outsourcing Penggajian Employer of Record Rekrutmen dan Pembentukan SM Layanan KetenagakerjaanLayanan Imigrasi Bisnis Visa Izin Kerja & KITAS Visa Tanggungan (Pasangan dan Keluarga) KITAP (Izin tinggal Tetap) Visa Lansia KITAS Investor Visa Turis Visa ke Luar NegeriBisnis Visa Subservices Bisnis Visa Visa Kunjungan Perpanjangan VisaRegistrasi Produk dan Impor Peralatan Medis Kecantikan (Perawatan Kulit dan Kosmetik) Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan Produk Rumah Tangga Sertifikat Halal Merek DagangLayanan Kepatuhan dan Kesekretariatan Konsultasi Hukum Layanan Perjanjian Hukum Layanan Uji Tuntas dan Pemeriksaan Latar Belakang Revisi Dokumen BisnisLayanan Bisnis Advisory Layanan Bisnis Advisory Konsultan Layanan ESG Internal Audit Manajemen ResikoLayanan Lainnya Riset dan Analisis Pasar Mitra dan Distributor Lokal Rekening BankNegara Tujuan- Pilih Negara Tujuan -Eropa - SchengenBritania RayaAmerika SerikatKanadaUni Emirat ArabArab SaudiKorea SelatanJepangIndiaLainnyaCatatanKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.