pengemasan makanan di indonesia

Update Regulasi Terkini tentang Pengemasan Makanan di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Pada 29 Juli 2019 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia memberlakukan secara efektif Peraturan 20/2019 tentang Pengemasan Makanan.

Tujuan kerangka hukum baru ini adalah untuk memperketan pengawasan pengemasan makanan. Regulasi ini berlaku untuk semua jenis kemasan makanan dan kemasan makanan yang terbuat dari bahan daur ulang. Produsen atau manufaktur makanan diberikan waktu 12 bulan untuk mematuhi peraturan baru ini sejak diberlakukan pada 29 Juli 2019.

Penerbitan Peraturan 20/2019 juga menggantikan Peraturan BPOM No. HK.03.1.23.07.11.6664 of 2011 dan BPOM No. 16 of 2014.

Peraturan 20/2019 pada dasarnya mencakup ketentuan-ketentuan berikut:

  • Bahan dan zat terlarang
  • Bahan dan zat yang diizinkan
  • Kemasan makanan daur ulang

Bahan dan Zat Terlarang dalam Kemasan Makanan

food packaging in indonesia

Sesuai peraturan baru ini, produsen makanan kemasan atau produsen yang menghasilkan makanan yang dikemas dan dijual wajib menggunakan kemasan makanan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Selain itu, pengemasan makanan di Indonesia tidak boleh menggunakan zat yang berhubungan dengan makanan yang terlarang berikut:

1. Kemasan Makanan Plastik

  • Pewarna: alkanet, barium chromate, bismuth oxichloride
  • Oligomer: butyl-methylcarboxylbthyl,-phtalate, d-methl-cyclohexyl phthalate and its isomers, methyl-methylcarboxyethyl-phthalate
  • Adhesif: BFDGE, novolac glycidyl ethers, flectol H
  • Filler: Asbestos
  • Curing agent: 2-choloanaline
  • Antioksidan: Hydrogenated 4,4’-isopropylidene-diphenolphosphite ester resins
  • Sanitasi: Hydrogenated 4,4’-isopropylidene-diphenolphosphite ester resins

 

2. Tinta Dicetak Langsung di Kemasan

  • Pewarna: emerald green, chrome vermillion, induline
  • Stabilisator: barium stearate, tributylin rosin salts, chlorinated naphthalenes
  • Pelarut: o-Dicholorobenzene, ethylene dibromide, monochlorobenzene

 

3. Kemasan Makanan Karet: mercaptoimidazoline, 2-mercaptoimidazoline

4. Kemasan Makanan Logam: lead solders

5. Kemasan Makanan Kaca: timah berlapis

Bahan dan Zat yang Diizinkan untuk Kemasan Makanan

food packaging indonesia

Bahan dan zat yang diizinkan dalam kemasan makanan sesuai Peraturan 20/2019 dirinci sebagai berikut:

1. Zat yang diizinkan dengan ambang batas migrasi 

  • Oligomer: phthalic acid, soybean oil, adipic acid
  • Antioksidan: thiodipropanoic acid
  • Agen antistatic: N,N-bis(2-hydroxyethyl)alkyl (C8-C18) amine, N,N-bis(2-hydroxyethyl)alkyl (C8-C18) amine hydrochlorides, alkyl (C8-C22) sulphonic acid
  • Stabilisator: Di-n-octyltin bis(n-alkyl(C10-C16) mercaptoacetate), mono-n-octyltin tris mercaptoacetate, dimethyltin bis(ethylhexyl mercaptoacetate)
  • Degradant: acetaldehyde
  • Catalyst: antimony trioxide
  • Adhesif: 2,2-bis propane bis ether, BADGE.H2O, BADGE.2H2O, BADGE.HCI, BADGE.2HCI, BADGE.H2O.HCI
  • Acetaldehyde scavengers: 2-aminobenzamide
  • Pembawa untuk pewarna: adipic acid, DEHA

 

2. Zat yang diizinkan tanpa ambang batas migrasi (dalam kemasan karet, plastik dan elastomer) 

  • Anti-foulant: benzeoic acid, sodium salt, 2,4-dihydorxy polymer dengan formaldehyde
  • Agen anti-korosi: polyethylene glycol (400) monooleate, zinc hydroxyl phosphite
  • Agen anti-mikrobial: benzethonium chloride USP, dimethyl dicarbonate, gelas seng perak
  • Pengawet: 1,2-Benzisothiazolin-3-one
  • Agen anti-static, anti-fogging: aluminum borat, glycerol ester mixtures of ricinoleic acid
  • Agen anti-blocking: methylmethacrylate-trimethylolpropane trimethacrylate copolymers
  • Agen rilis: asam lemak jenuh amida dari asam lemak dari lemak dan minyak laut, hewani dan nabati, asam sebacic, lilin dedak padi
  • Agen klarifikasi: dibenzylidene sorbitol, dimethyldibenzylidne sorbitol, polyvinil cyclohexane

 

3. Bahan yang diizinkan

  • Plastik multilapis (ambang batas migrasi berdasarkan kondisi penggunaan dan jenis makanan)
  • Plastik monolapis tergantung pada artikel dan resin
  • Kertas dan karton
  • Karet dan elastomers
  • Penutup, gasket dan segel
  • Keramik
  • Upholstery (dari resins, polymers)
  • Kaca
  • Logam

 

Semua ambang batas migrasi dari bahan dan zat yang diizinkan harus mengikuti ambang batas migrasi untuk bentuk artikel.

Untuk bahan dan zat yang tidak termasuk dalam bahan dan zat di bawah Peraturan 20/2019, mereka masih dapat digunakan sebagai kemasan makanan di Indonesia selama telah mendapat persetujuan BPOM. Persetujuan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala BPOM.

Kemasan Makanan dengan Bahan Daur Ulang

Kemasan makanan berbahan daur ulang juga harus mematuhi beberapa regulasi lain yang menjabarkan metode produksi, terutama pasal 10 dan pasal 11 dari regulasi yang sama.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Indonesia menawarkan banyak peluang bagi produsen, pedagang dan distributor makanan yang ingin memasuki pasar dengan profit yang besar. Namun, peraturan dan undang-undang terkait makanan serta prosesnya dapat menjadi tantangan tersendiri bagi investor asing yang baru pertama kali menjajal pasar Indonesia.

Cekindo dapat membantu Anda menavigasi pasar yang membutuhkan uji tuntas. Dengan menjadikan kami mitra, semua proses regulatori akan menjadi lebih efektif dan lancar. Dapatkan saran dari Cekindo sehingga Anda dapat menumbuhkan bisnis di sektor makanan dan minuman. Isi form di bawah ini.

Tjhia Edy Tarlesno

at InCorp Indonesia

Edy Tarlesno memegang berbagai sertifikasi dan gelar terhormat untuk menjadi ahli kepatuhan hukum internal dan eksternal di Indonesia. Pengalamannya dimulai dari ahli penanganan kasus pailit dan kebangkrutan hingga menjadi konsultan yayasan sosial terkemuka di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan