beli properti

Segala untuk Diketahui tentang Transaksi Estat di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Beli properti atau estat di Indonesia dapat menjadi tantangan tersendiri karena melibatkan beberapa aspek hukum. Misalnya, hukum perpajakan, hukum properti, hukum keluarga, hukum warisan dan lainnya.

Beli dan jual estat atau properti menjadi salah satu transaksi paling umum di industri ini di Indonesia.

Di Indonesia, Undang-Undang Agraria menyatakan bahwa transaksi jual beli menjadi bukti pemindahan hak dari penjual ke pembeli.

Undang-undang lebih jauh mengatur bahwa transaksi harus memenuhi dua kriteria: transparan dan besaran transaksi harus dibayar penuh.

Selain itu, transaksi harus dilakukan di bawah pengawasan petugas yang berwenang.

Di dalam artikel ini, Anda akan membaca beberapa hal penting untuk diketahui terkait transaksi properti atau estat di Indonesia.

Uji Tuntas untuk Transaksi Beli Properti / Estat di Indonesia

Anda sebaiknya tidak melakukan transaksi membeli properti atau estat tanpa uji tuntas yang layak. Proses uji tuntas termasuk mengetahui stastus hukum properti melalui penyediaan sertifikat kepemilikan asli.

Dapatkan Informasi Penjual

Jika Anda adalah pembeli properti di Indonesia, Anda perlu peroleh informasi berikut dari penjual:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika penjual memiliki pasangan, Anda perlu memperoleh KTP pasangannya. Pasangan mungkin harus menandatangani perjanjian jual beli juga jika pasangan yang menikah tersebut tak memiliki perjanjian pranikah. Dalm kasus ini, transaksi dianggap ilegal jika tidak memperoleh persetujuan pasangan.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Pernikahan
  • Sertifikat kepemilikan tanah asli
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Siapkan Dokumen Pembeli

Sebagai pembeli, wajib untuk mempersiapkan dokumen dan informasi berikut untuk menjalankan transaksi estat yang sah di Indonesia:

  • Fotokopi KTP. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Ada perlu menyediakan KTP pasangan jika telah menikah
  • KK dengan Nomor Daftar Tempat Tinggal
  • Akta Pernikahan
  • NPWP

Perjanjian Jual Beli Properti / Estat di Indonesia

Tentu saja, transaksi jual beli antar pembeli dan penjual hanya akan menjadi sah jika memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian ini sering disebut Perjanjian Jual Beli atau PJB. Wajib hukumnya bagi pembeli dan penjual untuk hadir bersama saat menandatangani PJB. Pasangan pembeli dan penjual juga harus menandatangani perjanjian.

Selain itu, Anda harus menunjukkan perjanjian nikah jika Anda dan pasangan memiliki properti terpisah. Dalam kasus ini, dokumen perjanjian pranikah atau pasca nikah dapat digunakan, dan pasangan tak perlu hadir saat prosedur penandatanganan.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo merupakan salah satu penyedia layanan pemeriksaan latar belakang dan uji tuntas ternama di Indonesia.

Dengan tim kami yang beranggotakan pemeriksa latar belakang profesional, kami memiliki kapabilitas memberikan hasil optimal dengan respon yang cepat.

Basis klien kami menjangkau perusahaan lokal dan multinasional; individu dan pemerintah, bagi siapa Cekindo menyediakan layanan pemeriksaan latar belakang menyeluruh.

Di pasar properti atau estat, Cekindo melindungi pembeli properti dengan mengumpulkan informasi yang membantu Anda mengambil keputusan tepat melalui pencegahan pelanggaran hukum, kerusakan reputasi dan kerugian secara finansial.

Layanan profesional kami juga dapat diaplikasikan di beragam sektor usaha jika menyangkut kerja sama dengan calon mitra atau vendor.

Melalui layanan uji tuntas, Cekindo dapat menyediakan informasi terkait, penting dan faktual yang penting untuk pertumbuhan bisnis Anda.

Jika ingin berdiskusi lebih jauh tentang layanan kami, hubungi kami lewat form berikut ini. 

Tjhia Edy Tarlesno

at InCorp Indonesia

Edy Tarlesno memegang berbagai sertifikasi dan gelar terhormat untuk menjadi ahli kepatuhan hukum internal dan eksternal di Indonesia. Pengalamannya dimulai dari ahli penanganan kasus pailit dan kebangkrutan hingga menjadi konsultan yayasan sosial terkemuka di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan