beli properti

Segala untuk Diketahui tentang Transaksi Estat di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minutes reading time

Beli properti atau estat di Indonesia dapat menjadi tantangan tersendiri karena melibatkan beberapa aspek hukum. Misalnya, hukum perpajakan, hukum properti, hukum keluarga, hukum warisan dan lainnya.

Beli dan jual estat atau properti menjadi salah satu transaksi paling umum di industri ini di Indonesia.

Di Indonesia, Undang-Undang Agraria menyatakan bahwa transaksi jual beli menjadi bukti pemindahan hak dari penjual ke pembeli.

Undang-undang lebih jauh mengatur bahwa transaksi harus memenuhi dua kriteria: transparan dan besaran transaksi harus dibayar penuh.

Selain itu, transaksi harus dilakukan di bawah pengawasan petugas yang berwenang.

Di dalam artikel ini, Anda akan membaca beberapa hal penting untuk diketahui terkait transaksi properti atau estat di Indonesia.

Uji Tuntas untuk Transaksi Beli Properti / Estat di Indonesia

Anda sebaiknya tidak melakukan transaksi membeli properti atau estat tanpa uji tuntas yang layak. Proses uji tuntas termasuk mengetahui stastus hukum properti melalui penyediaan sertifikat kepemilikan asli.

Dapatkan Informasi Penjual

Jika Anda adalah pembeli properti di Indonesia, Anda perlu peroleh informasi berikut dari penjual:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika penjual memiliki pasangan, Anda perlu memperoleh KTP pasangannya. Pasangan mungkin harus menandatangani perjanjian jual beli juga jika pasangan yang menikah tersebut tak memiliki perjanjian pranikah. Dalm kasus ini, transaksi dianggap ilegal jika tidak memperoleh persetujuan pasangan.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Pernikahan
  • Sertifikat kepemilikan tanah asli
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Siapkan Dokumen Pembeli

Sebagai pembeli, wajib untuk mempersiapkan dokumen dan informasi berikut untuk menjalankan transaksi estat yang sah di Indonesia:

  • Fotokopi KTP. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Ada perlu menyediakan KTP pasangan jika telah menikah
  • KK dengan Nomor Daftar Tempat Tinggal
  • Akta Pernikahan
  • NPWP

Perjanjian Jual Beli Properti / Estat di Indonesia

Tentu saja, transaksi jual beli antar pembeli dan penjual hanya akan menjadi sah jika memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian ini sering disebut Perjanjian Jual Beli atau PJB. Wajib hukumnya bagi pembeli dan penjual untuk hadir bersama saat menandatangani PJB. Pasangan pembeli dan penjual juga harus menandatangani perjanjian.

Selain itu, Anda harus menunjukkan perjanjian nikah jika Anda dan pasangan memiliki properti terpisah. Dalam kasus ini, dokumen perjanjian pranikah atau pasca nikah dapat digunakan, dan pasangan tak perlu hadir saat prosedur penandatanganan.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo merupakan salah satu penyedia layanan pemeriksaan latar belakang dan uji tuntas ternama di Indonesia.

Dengan tim kami yang beranggotakan pemeriksa latar belakang profesional, kami memiliki kapabilitas memberikan hasil optimal dengan respon yang cepat.

Basis klien kami menjangkau perusahaan lokal dan multinasional; individu dan pemerintah, bagi siapa Cekindo menyediakan layanan pemeriksaan latar belakang menyeluruh.

Di pasar properti atau estat, Cekindo melindungi pembeli properti dengan mengumpulkan informasi yang membantu Anda mengambil keputusan tepat melalui pencegahan pelanggaran hukum, kerusakan reputasi dan kerugian secara finansial.

Layanan profesional kami juga dapat diaplikasikan di beragam sektor usaha jika menyangkut kerja sama dengan calon mitra atau vendor.

Melalui layanan uji tuntas, Cekindo dapat menyediakan informasi terkait, penting dan faktual yang penting untuk pertumbuhan bisnis Anda.

Jika ingin berdiskusi lebih jauh tentang layanan kami, hubungi kami lewat form berikut ini. 

Verified by

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Frequently Asked Questions

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.