Home Blog Bagaimana cara mendaftarkan perusahaan asing sebagai PT PMA di Indonesia? Indonesia | Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Bagaimana cara mendaftarkan perusahaan asing sebagai PT PMA di Indonesia? InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minutes reading time Table of Contents Keuntungan PT PMA Rencana Investasi PT PMA Langkah-langkah pendirian PT PMA di Indonesia Tidak diragukan lagi, bahwa Indonesia menawarkan peluang bisnis yang besar. Untuk melakukan dan memulai bisnis yang menguntungkan di Indonesia, pebisnis asing harus membentuk PT. PMA. Kewajiban perusahaan terbatas ini diatur oleh perusahaan hukum No.40 Tahun 2007 (Law Regulation). Sekali anda memutuskan untuk memperluas bisnis dan mengambil keuntungan di pasar yang berkembang ini, maka anda membutuhkan bantuan orang yang ahli untuk menginformasikan aturan dan cara mendaftar perusahaan di Indonesia. Keuntungan PT PMA Sebagian besar perusahaan milik asing membangun di Indonesia dengan Perseroan Terbatas (LLC), yang dikenal sebagai PMA-Penanaman Modal Asing -di Indonesia, karena dapat mengambil bentuk milik asing perseroan 100% terbatas atau bisa didirikan sebagai perseroan terbatas melalui usaha patungan dengan mitra Indonesia. Keuntungan dari jenis perusahaan ini adalah bahwa hal itu memberikan investor asing kontrol penuh terhadap arah perusahaan, tidak ada pembatasan di mana PMA dapat beroperasi di Indonesia, dan mengurangi risiko dalam mencari mitra lokal yang cocok. Sejumlah bidang usaha tertentu mewajibkan sebuah perusahaan asing untuk membangun perusahaan dengan mitra lokal dan diperbolehkan untuk persentase tertentu kepemilikan tergantung pada sektor ini. Spesifikasi ini tercakup dalam Daftar Negatif Investasi. Namun, ada beberapa kegiatan usaha yang tertutup bagi kepemilikan asing berdasarkan Daftar Negatif Investasi, oleh karena itu harus ditetapkan sebagai perusahaan lokal Indonesia (mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No.39 / 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup untuk bidang usaha investasi dan yang kondisional terbuka untuk investasi). Rencana Investasi PT PMA BKPM telah menerbitkan Peraturan BKPM (Baca: Regulasi Baru Mengenai Bukti Pengajuan Modal) Nomor 5 tahun 2013 memperkenalkan persyaratan baru untuk prosedur pendaftaran penanaman modal. Berdasarkan peraturan tersebut, investor harus berinvestasi di atas Rp 10 miliar sebagai rencana investasi mereka dengan minimum modal disetor sebesar Rp10 miliar. Rencana investasi dapat berupa uang tunai atau aset tetap seperti mesin namun dikecualikan Tanah dan bangunan.(Read: Bagaimana untuk Memiliki Tanah dan Properti di Indonesia). Modal yang disetor harus dibayar setelah perusahaan didirikan dan memiliki rekening bank (dinyatakan dengan surat notaris). Perusahaan perlu untuk mencapai realisasi investasi di atas Rp 1 juta untuk mendapatkan lisensi Bisnis sebagai lisensi mereka permanen, izin impor, dan izin lainnya yang berhubungan dengan sektor perusahaan. Langkah-langkah pendirian PT PMA di Indonesia  Persetujuan Nama perusahaan Permohonan untuk nama perusahaan dilakukan melalui sistem online, yang dapat diakses oleh notaris. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menolak nama untuk berbagai alasan, termasuk jika sudah ada atau mirip dengan nama perusahaan lain. Berdasarkan peraturan Indonesia terbaru, nama perusahaan harus terdiri tiga kata. Tidak memuat kata-kata yang dianggap sebagai vulgar atau cabul di Indonesia. Izin Pokok (BKPM Persetujuan) Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) adalah badan resmi pusat untuk menerima, mengkaji dan menyetujui aplikasi investasi asing serta pemantauan disetujui dan menjalankan proyek-proyek. investor harus mengajukan permohonan dan Investasi yang ditanamkan rencana mereka yang menggambarkan realisasi investasi mereka di atas USD 1.000.000. Rencana investasi willl ditinjau dan direvisi oleh BKPM. Setelah itu telah disetujui, BKPM akan mengeluarkan Izin Prinsip sebagai Izin Investasi Sementara. Izin Prinsip akan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang selama dua tahun. Maka perusahaan perlu untuk mengajukan permohonan Izin Usaha dalam waktu tiga tahun. Anggaran Dasar (Akta Perusahaan) Setelah mendapatkan Izin Pokok dari BKPM, investor diperbolehkan untuk membangun Asing Milik Perseroan Terbatas (PT. PMA) dengan mengatur untuk Anggaran Dasar melalui notaris, yang berlaku sebagai Anggaran Dasar bagi perusahaan. Pengesahan Badan Hukum (SK Kehakiman) Anggaran Dasar disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk disahkan. Surat keterangan Domisili Langkah berikutnya adalah untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili dari pemilik gedung kantor dan dari Kecamatan, yang menyatakan alamat perusahaan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan harus memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan jika mendaftar diperlukan sebagai pembayar PPN (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak yang terletak di kecamatan yang sama. NPWP berlaku sebagai ID pajak perusahaan dan bermanfaat untuk mengusulkan pinjaman bank, memperoleh dokumen-dokumen perusahaan yang diperlukan lainnya serta untuk pembayaran pajak perusahaan. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Untuk menyelesaikan PT PMA pendaftaran perusahaan, perusahaan harus mengatur Tanda Daftar Perusahaan dari Pemerintah Provinsi untuk secara resmi mendaftarkan perusahaan di wilayah tersebut  PMA proses pendaftaran perusahaan di Indonesia adalah sangat tepat dan dapat menuntut. Selain itu, sebagai negara ASEAN memperbarui dan mengubah peraturan bisnis, memiliki mitra ahli di tanah di Indonesia bisa menjadi penting untuk keberhasilan. bantuan profesional menarik membantu perusahaan menavigasi peraturan lokal dan memahami budaya bisnis di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendaftarkan perusahaan asing di Indonesia Read Full Bio Verified by Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships. Frequently Asked Questions Hubungi kami. Lead Form ID Contact Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[Special Package] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaLayanan Pendirian Bisnis Registrasi Perusahaan Layanan Penyewaan Kantor Virtual dan Serviced Office Merger dan Akuisisi Izin Usaha dan Impor Layanan Pemulihan dan Kepailitan Perusahaan Penutupan Perusahaan (Disolusi) Kepemilikan Tanah dan BangunanAkunting dan Pajak Akunting dan Pelaporan Pajak Audit dan Peninjauan Kepatuhan Transfer Pricing Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis Pengembalian PajakSDM & Layanan Penggajian Outsourcing Penggajian Employer of Record Rekrutmen dan Pembentukan SM Layanan KetenagakerjaanLayanan Imigrasi Bisnis Visa Izin Kerja & KITAS Visa Tanggungan (Pasangan dan Keluarga) KITAP (Izin tinggal Tetap) Visa Lansia KITAS Investor Visa Turis Visa ke Luar NegeriBisnis Visa Subservices Bisnis Visa Visa Kunjungan Perpanjangan VisaRegistrasi Produk dan Impor Peralatan Medis Kecantikan (Perawatan Kulit dan Kosmetik) Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan Produk Rumah Tangga Sertifikat Halal Merek DagangLayanan Kepatuhan dan Kesekretariatan Konsultasi Hukum Layanan Perjanjian Hukum Layanan Uji Tuntas dan Pemeriksaan Latar Belakang Revisi Dokumen BisnisLayanan Bisnis Advisory Layanan Bisnis Advisory Konsultan Layanan ESG Internal Audit Manajemen ResikoLayanan Lainnya Riset dan Analisis Pasar Mitra dan Distributor Lokal Rekening BankNegara Tujuan- Pilih Negara Tujuan -Eropa - SchengenBritania RayaAmerika SerikatKanadaUni Emirat ArabArab SaudiKorea SelatanJepangIndiaLainnyaCatatanKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini. More on Indonesia Bagaimana Mendirikan Kantor Perwakilan di Surabaya Read more Special Purpose Vehicle dan Penyewaan Villa di Bali Read more Potensi Industri Nutrisi di Indonesia dan Peraturannya Read more