

- Payroll Outsourcing
- Business Visa
- Work Permit
Indonesia merupakan negara di asia yang memiliki kesempatan besar dan merupakan salah satu negara yang memiliki pertumbuhan tercepat diantara negara G-20 lainnya. Konstruksi pasar Indonesia berkisar sebesar $267 Milliar di tahun 2015, dan sekarang merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan masuk dalam empat besar di Asia setelah China ($1.78 triliun), Jepang ($742 Milliar) dan India (427 Milliar). DI tahun 2016, pasar konstruksi diperkirakan mencapai 14.26%, atau sekitar Rp 446 triliun.
Indonesia merupakan negara berkembang dengan cakupan luas dalam hal kesempatan bisnis untuk keuntungan investasi. Indonesia juga memiliki karakteristik yang dapat memusingkan investor dan menghancurkan iklim investasi, seperti adanya korupsi dan regulasi kepemilikan dari orang asing yang ingin berinvestasi.
Sebagai bagian untuk meningkatkan ekonomi Indonesia, Pemerintah Indonesia yang sekarang telah mengeluarkan sebuah regulasi yang telah ditanda tangai oleh Presiden Jokowi (Peraturan Pemerintah No. 103/2015 pada kepemilikan rumah terhadap orang asing di Indonesia) untuk mengizinkan orang asing atau expats untuk dapat tinggal di Indonesia dan untuk memiliki tanah dan rumah di Indonesia (Baca Panduan lengkap bagi orang asing untuk membeli dan memiliki properti di Indonesia)
Berdasarkan pada regulasi pemerintahan No. 103/2015 terhadap kepemilikan rumah untuk orang asing yang tinggal di Indonesia, Sehingga mengizinkan orang asing untuk menetap (secara sah) di Indonesia dapat memiliki rumah dan tanah di Indonesia sampai jangka waktu 80 tahun.
Regulasi yang menyatakan bahwa expat dapat membeli sebuah rumah beserta tanah di Indonesia berdasarkan pada hak pakai untuk periode 30 tahun. Setelah periode selesai, dia dapat melakukan perpanjangan kepemilikan sebanyak dua kali, satu kali dengan periode 30 tahun dan kemudian dengan periode 20 tahun, karena hal tersebut maka kepemilikan asing dapat mencapai total hingga 80 tahun.
Untuk masalah harga, hal ini bergantung pada peraturan yang berbeda untuk setiap lokasi. Untuk ibukota jakarta, contohnya, orang asing hanyak dapat membeli satu rumah dengan harga minimal 10 Milliar (sekitar USD $700,000). Dan untuk apartemen di Jakarta dibutuhkan minimal 5 milliar,
Mekanisme harga untuk kepemilikan asing untuk tanah bangunan dan apartemen di Indonesia.
Kawasan | Tanah Bangunan | Apartemen |
Harga minimum yang dapat di beli oleh orang asing | Harga minimum yang dapat di beli oleh orang asing | |
Jakarta | IDR 10 Milliar | IDR 5 Milliar |
Banten, Jawa Barat | IDR 5 Milliar | IDR 2 Milliar |
Jawa Barat | IDR 5 Milliar | IDR 1.5 Milliar |
Bali | IDR 3 Milliar | IDR 2 Milliar |
Jawa Tengah, Yogyakarta | IDR 3 Milliar | IDR 1 Milliar |
NTB, Sumatra Utara, Kalimantan Timuir, Sulawesi Selatan | IDR 2 Milliar | IDR 1 Milliar |
Kawasan Lainnya | IDR 1 Milliar | IDR 750 Juta |
Mekanisme harga didapat dari yang tercantum di regulasi pemerintah No. 13 Tahun 2016
Ketika orang asing atau asisten mereka pindah ke luar negeri dan tidak lagi tinggal di Indonesia selama satu tahun. Mereka harus menghapuskan atau memindahkan hak kepemilikan untuk seseorang yang sesuai dengan kriteria untuk memiliki tandah di Indonesia. Terdapat konsekuensi jika sang pemilik tidak menghapuskan dalam jangka waktu satu tahun setelah dia meninggalkan Indonesia. Konsekuensinya adalah pemerintah Indonesia akan mensita tanah tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah No. 103/2015.
Menurut peraturan pemerintah No. 103/2015, orang asing tidak memiliki hak untuk menyewakan tandah dan properti mereka di Indonesia secara individual. Tetapi Cekindo dapat membantu Anda untuk menemukan solusi yang baik untuk masalah ini. Orang asing tetap dapat menyewakan properti mereka melalui perusahaan lokal. Cekindo akan membantu anda untuk membangun perusahaan yang cocok di Indonesia. Jadi anda tidak hanya dapat menyewakan properti anda, anda juga dapat melakukan aktivitas bisnis lainnya menggunakan pembentukan perusahaan
According to the government regulation No. 103/2015, foreigners have no right to rent their land and property in Indonesia as individual. But Cekindo can help you to find a perfect solution for this problem. Foreigners can rent their property through a local company. Cekindo will assist you to establish a suitable company in Indonesia. So you are not only renting your property, you can also do another business activity through this form of company.
Kami secara profesional mengatur cara terbaik secara aman dan nyaman untuk kebutuhan investasi Anda.
Jangan sungkan menghubungi kami jika Anda membutuhkan bantuan atau penjelasan mengenai kepemilikan tanah dan properti di Indonesia.
Isilah form di bawah ini dan kami akan kembali menghubungi Anda.