membuka perusahaan asuransi di indonesia

Perusahaan Asuransi di Indonesia Mengizinkan Kepemilikan Asing Lebih Besar: Update 2020

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Mempertimbangkan populasi Indonesia yang besar, industri asuransi telah menawarkan peluang bisnis signifikan. Dengan meningkatnya kelas menengah serta populasi yang lebih makmur, pembeli asuransi di Indonesia juga meningkat. Target pasar yang menarik di industri asuransi ini membuat orang asing berniat memulai perusahaan asuransi di Indonesia. Oleh karena itu, tingkat pertumbuhan perusahaan asuransi di Indonesia tetap tinggi.

Sebelumnya, kepemilikan asing perusahaan asuransi terbatas di bawah Daftar Negatif Asuransi dengan jumlah maksimum 80%.

Dengan kata lain, orang asing harus menemukan satu atau lebih mitra orang Indonesia untuk melengkapi 20% kepemilikan lokal dalam bentuk joint venture untuk mendirikan perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi yang termasuk dalam batasan sebelumnya adalah perusahaan yang menawarkan layanan asuransi umum konvensional, layanan asuransi jiwa konvensional, layanan asuransi jiwa berbasis shariah, layanan reasuransi konvensional, layanan reasuransi berbasis shariah dan layanan asuransi umum berbasis shariah.

Sekarang, kabar baik bagi semua investor asing, pemerintah Indonesia telah meningkatkan kepemilikan asing untuk perusahaan asuransi menjadi lebih dari 80%. Pencabutan batasan dilakukan melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2020 tentang Kepemilikan Asing Perusahaan Asuransi, berlaku efektif sejak 20 Januari 2020.

Update Meningkatnya Kepemilikan Asing

Peraturan baru sekarang mengizinkan partisipasi modal asing dalam perusahaan asuransi di Indonesia melebihi 80%.

Bagi pemilik asing dari perusahaan asuransi swasta atau perusahaan asing yang tidak terdaftar secara umum dengan kepemilikan asing melebihi 80% sebelum berlakunya peraturan baru, mereka dibebaskan dari batasan kepemilikan asing. Namun, mereka dilarang meningkatkan kepemilikan asing.

Selain itu, peraturan ini menyampaikan bahwa jika perusahaan asuransi tak memiliki mitra lokal tapi ingin meningkatkan modal, modal disetor awal perusahaan harus dilakukan melalui penawaran saham perdana di Indonesia. Persyaratan 20% melalui pasar modal lokal juga dicabut untuk mengizinkan orang asing meningkatkan modal per saham modal.

Update Direktur Kepatuhan

Selain meningkatnya kepemilikan asing, sekarang juga menjadi keharusan bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk memiliki setidaknya satu direktur kepatuhan dalam jajaran dewan direksi. Direktur ini bertanggung jawab menangani masalah hanya terkait kepatuhan. Detail lebih jauh dapat dibahas dengan Cekindo atau dipelajari di dalam POJK 43/2019.

Bagaimana Memulai Perusahaan Asuransi di Indonesia

Untuk memulai perusahaan asuransi di Indonesia, investor asing harus terlebih dahulu mendirikan perusahaan asing (PT PMA). Lalu, investor asing wajib memperoleh izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Begitu izin didapat, investor asing harus mengajukan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah otoritas yang mengawasi industri asuransi di Indonesia terkait perizinan, regulasi, sanksi, dan kebijakan serta implementasi lain di sektor keuangan.

Inkorporasi Bisnis di Indonesia bersama Cekindo

Menginkorporasikan bisnis Anda di Indonesia memberikan banyak keuntungan, seperti pajak korporat yang lebih rendah, liabilitas terbatas pemilik dan akses lebih baik terhadap bantuan dan modal.

Layanan inkorporasi bisnis Cekindo tepercaya, cepat dengan tingkat kesuksesan tinggi, tersedia bagi semua industri dan sektor termasuk asuransi di Indonesia.

Para ahli kami akan menjabarkan proses inkorporasi langkah per langkah agar terdengar sederhana dan mudah dimengerti. Jadi sekarang, biarkan kami menangani dokumen mewakili Anda sehingga Anda dapat fokus pada apa yang penting: menumbuhkan bisnis.

Anda dapat memulai inkorporasi bisnis di Indonesia sekarang bersama Cekindo dengan menghubungi salah satu perwakilan kami. Isi form di bawah ini.

Tjhia Edy Tarlesno

at InCorp Indonesia

Edy Tarlesno memegang berbagai sertifikasi dan gelar terhormat untuk menjadi ahli kepatuhan hukum internal dan eksternal di Indonesia. Pengalamannya dimulai dari ahli penanganan kasus pailit dan kebangkrutan hingga menjadi konsultan yayasan sosial terkemuka di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan