bank indonesia

Bank Indonesia Mengeluarkan Peraturan tentang Fintech

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Bank Indonesia (BI) meluncurkan peraturan tentang teknologi keuangan yang juga dikenal sebagai fintech. Peraturan Nomor 19/12 / PBI / 2017 tentang Penyediaan Teknologi Keuangan, tertanggal 30 November 2017 (“Peraturan 19/2017”) telah diumumkan oleh BI pada tanggal 7 Desember dan akan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.

Peraturan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pengembangan ekosistem teknologi keuangan dan ekonomi Indonesia. Untuk alasan ini, beberapa batasan telah dibuat dengan dua poin yang paling penting – kewajiban mendaftarkan penyedia fintech dan larangan menggunakan mata uang digital.

Apa itu Fintech?

Bank Indonesia mendefinisikan fintech sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi dan / atau model bisnis baru, dan mungkin berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan / atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Apakah Semua Penyedia Fintech Harus Terdaftar?

Penyedia fintech didefinisikan sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan fintech. Penyedia fintech dibagi ke dalam beberapa sektor sebagai berikut: sistem pembayaran; dukungan pasar; investasi dan manajemen risiko; pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; dan jasa keuangan lainnya.

Secara umum, semua penyedia fintech diwajibkan untuk mendaftar kecuali untuk:

  • Penyedia Layanan Sistem Pembayaran yang sudah berdiri yang telah mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia
  • Penyedia Fintech di bawah otoritas lain

Namun, Penyedia Jasa Sistem Pembayaran yang sudah ada masih harus mengirimkan informasi mengenai produk, layanan, teknologi dan / atau model bisnis baru, sesuai dengan kriteria teknologi keuangan. Selanjutnya, penyedia fintech yang bergerak dalam sistem pembayaran di bawah yurisdiksi otoritas selain BI dan yang menyediakan sistem pembayaran teknologi keuangan masih harus mendaftar di BI.

Bagaimana Jika Saya Gagal untuk Mendaftar?

Bank Indonesia juga telah menetapkan sanksi bagi Penyedia Sistem Fintech dan Pembayaran yang gagal mendaftarkan usahanya sampai dengan 30 Juni 2018.

Sanksi untuk Penyedia Fintech yang tidak terdaftar:

  • Surat peringatan
  • Penangguhan kegiatan usaha
  • Tindakan lain terkait aktivitas sistem pembayaran
  • Rekomendasi wewenang untuk mencabut izin usaha

Dapatkah Menggunakan Mata Uang Virtual?

Mata uang virtual tidak dianggap sebagai instrumen pembayaran legal di Indonesia, dan penyedia fintech dilarang menggunakannya saat melakukan aktivitas sistem pembayaran. Secara umum, tidak ada uang lain selain yang dikeluarkan oleh otoritas moneter dan diperoleh dengan cara penambangan, sistem penghargaan atau pembelian, dapat digunakan.

Catatan Tambahan

Teknologi Keuangan di Indonesia adalah topik yang sangat panas. Jangan biarkan diri Anda terjebak dalam peraturan dan menghubungi para profesional dari Cekindo.

Tjhia Edy Tarlesno

at InCorp Indonesia

Edy Tarlesno memegang berbagai sertifikasi dan gelar terhormat untuk menjadi ahli kepatuhan hukum internal dan eksternal di Indonesia. Pengalamannya dimulai dari ahli penanganan kasus pailit dan kebangkrutan hingga menjadi konsultan yayasan sosial terkemuka di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan