Cara Mengurus Izin Ekspor dan Impor di Indonesia

Cara Mengurus Izin Ekspor Impor di Indonesia [Update 2022]

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Sebelum memulai mendapatkan izin bisnis eskpor impor di Indonesia, penting bagi perusahaan lokal maupun asing untuk mendirikan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah proses pembentukan perusahaan dan Izin Usaha Tetap berhasil didapatkan, pengusaha bisa langsung mengajukan pendaftaran izin ekspor impor.

Ada beberapa tahapan yang perlu pengusaha pahami dalam mendapatkan izin ekspor impor di Indonesia. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh para pengusaha asing maupun lokal.

Memahami Izin Ekspor Impor yang Berlaku di Indonesia

Untuk dapat melakukan kegiatan ekspor, pengusaha atau eksportir di Indonesia perlu memiliki Izin Ekspor. Ada ketentuan umum ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18/M-DAG/PER/4/2013. Dalam peraturan tersebut tertera mengenai pengelompokkan barang ekspor.

Cara Mengurus Izin Ekspor di Indonesia

Pengusaha yang mengajukan izin Ekspor Barang individu perlu memiliki NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) dan dokumen lainnya yang ditentukan oleh peraturan ekspor. sedangkan eksportir di bawah badan usaha harus memiliki SIUP (Perdagangan SIUP), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP dan dokumen lain yang ditentukan oleh peraturan.

Terkait eksportir di bawah badan usaha, izin ekspor harus memiliki dokumen, di antaranya adalah Eksportir Terdaftar (ET), Surat Persetujuan Ekspor (SPE), Laporan Surveyor, Certificate of Origin, dan dokumen lainnya yang ditentukan oleh regulasi yang berlaku untuk mampu mengekspor barang terbatas.

Kopi, karet, kayu besi, sapi atau kerbau, pupuk, emas, perak, dan produk mineral hanya bisa diekspor setelah eksportir mendapatkan SPE. Untuk melengkapi persyaratan dalam pemenuhan izin ekspor, berikut adalah daftar dokumen tambahan yang perlu para pengusaha lampirkan.

  • Laporan Inspeksi merupakan laporan hasil pemeriksaan oleh Tim Verifikasi Ekspor dan Pemantauan Walet Nest
  • Kuota sertifikat adalah dokumen yang menjelaskan identitas eksportir, kode HS, jumlah, dan kontrak ekspor.
  • Surat Pernyataan (untuk Pupuk Urea) adalah surat dari eksportir untuk menyatakan bahwa pupuk urea yang diekspor tidak disubsidi oleh pemerintah.

Cara Mengurus Izin Impor di Indonesia

Impor adalah proses penerimaan barang atau komoditas dari satu negara ke negara yang membutuhkan dalam hal perdagangan dunia. Impor barang dalam jumlah besar umumnya beresiko mendapatkan tantangan dari pihak kepabeanan di negara pengirim maupun negara penerima.

Memperoleh lisensi impor di Indonesia adalah hal wajib agar pengusaha dapat melakukan aktivitas impor barang untuk pasar Indonesia. Ada 3 jenis lisensi impor yang dapat digunakan oleh pengusaha dan eksportir dalam aktivitas pasar Indonesia.

1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U)

Angka Pengenal Impor Umum merupakan lisensi impor untuk perusahaan perdagangan umum. Dengan kata lain, perusahaan yang secara umum melakukan kegiatan impor produk jadi (bukan bahan mentah) untuk Indonesia dapat mengajukan API-U.

Pemilik izin impor satu ini juga berhak melakukan aktivitas perdagangan barang dengan pihak ketiga di Indonesia. Permohonan untuk mendapatkan API-U dapatmemakan waktu hingga 1 bulan.

2. Angka Pengenal Impor Produsen (API-P)

API-P merupakan lisensi impor yang diberikan kepada perusahaan manufaktur untuk melakukan kegiatan impor bahan baku. Tidak berhenti di situ, izin impor satu ini juga dapat dimiliki oleh perusahaan importir yang bergerak dalam bidang produksi komponen untuk bidang manufaktur Indonesia.

3. Angka Pengenal Impor Terbatas (API-T)

Proses pengajuan Angka Pengenal Impor Terbatas hanya dapat dilakukan atas persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Pemilik lisensi ini bertanggung jawab akan pengenaan pajak penghasilan atas barang impor sebesar 2,5%. Persentase pajak tersebut terkesan rendah jika dibandingkan dengan tarif normal sebesar 7,5%.

Perusahaan yang terdaftar sebagai unit bisnis perdagangan, maka memerlukan lisensi perdangangan khusus, seperti izin ekspor impor. Izin tersebut perlu diperbarui sesuai dengan kondisi pengembangan perusahaan.

Bisnis yang menambah kegiatan manufaktur memiliki kewajiban untuk merevisi izin usaha yang aktif sebelumnya. Selanjutnya, pengusaha perlu lebih dulu mengajukan permohonan Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). penerbitan izin menandai perubahan perusahaan dagang menjadi perusahaan manufaktur.

Perusahaan manufaktur berhak untuk melakukan pengajuan API-P. Namun dalam hal ini, unit bisnis yang berubah juga perlu mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan kata lain, perusahaan tidak memiiki hak untuk melakukan penjualan barang impor seperti sebelumnya. Barang impor hanya bisa digunaka untuk kebutuhan manufaktur di Indonesia

Baca juga: Aplikasi IUI dan Izin Ekspansi Sekarang Terintegrasi dengan Sistem OSS

Berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan, pada 2011, mengatur bahwa perusahaan yang sama tidak dapat memiliki dua izin impor dalam waktu yang sama. Jika pengusaha ingin tetap dapat melakukan perdagangan dan manufaktur dalam waktu yang sama, maka opsi pendirian perusahaan baru jadi hal yang baik untuk dilakukan.

Cara Mengurus Izin Impor di Indonesia Tahun 2022

Dalam beberapa tahun lalu, perusahaan perlu mempersiapkan waktu hingga lima bulan lamanya dalam menunggu hasil aplikasi izin impor di Indonesia. Namun, sejak berlakunya OSS, para pengusaha asing maupun lokal tidak perlu lagi menunggu waktu lama dalam mendapatkan izin ekspor impor di Indonesia.

Selain itu, OSS juga menghapus keperluan API, Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), dan TDP sebagai izin impor dasar. Online Single Submission (OSS) mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para unit bisnis yang terdaftar.NIB berlaku sebagai identitas perusahaan dan tidak memiliki masa berlaku, selama usaha tetap beroperasi.

Verified by

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan

We use cookies to improve and customise your browsing experience. You are deemed to have consented to our cookie policy as you continue browsing our site.