Izin Impor Ekspor yang Sesuai dengan Bisnis Anda

Izin Impor Ekspor yang Sesuai dengan Bisnis Anda

  • InCorp Editorial Team
  • 4 Oktober 2024
  • 5 minute reading time

Perekonomian Indonesia merupakan salah satu yang terkuat di area Asia Tenggara. Pemerintah mematok kenaikan ekonomi pada 5.8% dalam 10 tahun terakhir. Perekonomian Indonesia cukup stabil untuk menjadi bagian dari G20; satu-satunya negara yang diterima oleh organisasi Asia Tenggara tersebut. Dengan berkembangnya perekonomian, perusahaan di Indonesia diharapkan untuk memiliki izin impor atau ekspor.

Salah satu sumber utama kestabilan perekonomian Indonesia datang dari industri ekspor. Faktanya, Indonesia merupakan produsen dan eksportir minyak kelapa sawit terbesar se-dunia; Pengekspor batu bara terbesar ke-dua dunia; Pengekspor gas alam ke-empat terbesar di industri global. Selain itu, Indonesia juga mengekspor emas, nikel, kopi, dan sumber daya kelautan dan kehutanan.

Indonesia merupakan anggota dari ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Menjadi anggota ASEAN, Indonesia dapat melakukan perdagangan ke beberapa negara. Selain itu, Indonesia juga dapat bekerjasama dengan perusahaan negara lain, seperti negara yang termasuk dalam Great Britain.

ASEAN’s Free Trade Area (FTA) merupakan salah satu asosiasi dari Asian Economic Community (AEC). Karenanya, ke 10 anggota ASEAN mendapat keuntungan tarif 0% untuk memindahkan barang dan jasa kepada sesama anggota.

Dengan perekonomian dan lokasi yang strategis, anda tidak perlu kaget Indonesia menjadi sangat menarik bagi investor asing, terutama bagi mereka yang ingin bekerjasama dengan perusahaan lokal atau mendirikan bisnis impor/ekspor nya di Indonesia.

Tentunya, untuk dapat bergabung pada industri ekspor dan impor, anda harus memahami regulasi ekspor Indonesia.

Baca juga:

Izin Impor/Ekspor yang Anda Perlukan

Anda tidak perlu mengingat semua jenis lisensi agar bisnis impor/ekspor anda dapat beroperasi di Indonesia.

Untuk mengoperasikan bisnis di Indonesia, alangkah baiknya anda mengetahui izin yang berkaitan, seperti: registrasi, perdagangan, dan regulasi lainnya.

Berikut adalah jenis-jenis lisensi impor ekspor agar anda dapat bergabung dengan perindustrian Indonesia.

Izin Usaha

Izin Usaha (IU) merupakan kebutuhan terpenting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha komersil di bidang perdagangan barang/jasa.

Dengan adanya IU, perusahaan dapat mempekerjakan tenaga ahli asing, menambah pemegang saham baru, ataupun menjual perusahaan. Selain itu, anda juga dapat menggunakan IU untuk mengurus KITAS.

Terdapat beberapa jenis IU. Untuk itu, anda perlu menentukan IU mana yang anda butuhkan. Perusahaan konstruksi harus memiliki IU kontruksi dan perusahaan manufaktur harus memiliki IU industri.

Indonesia memiliki peraturan perdagangan yang mulai diterapkan pada tahun 2015. Tertulis bahwa, perusahaan asing (lama/baru) harus melalui audit keuangan agar dapat mengajukan permohonan IU permanen ataupun izin impor/ekspor lainnya. Alasannya, agar para investor memahami investasi yang mereka daftarkan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), bukan sekedar mengajukan permohonan. seperti yang sering terjadi sebelumnya.

Izin Usaha (IU), sebelumnya disebut Izin Usaha Tetap (IUT) dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (Daerah) atau BKPM(D) kepada perusahaan investasi asing (PMA).

Izin Impor

Setelah anda mendapatkan Izin Usaha (IU), berikutnya anda perlu mendapatkan lisensi untuk melakukan kegiatan impor. IU hanya mengizinkan perusahaan anda untuk beroperasi di Indonesia, tidak untuk aktivitas impor produk bisnis anda.

Terdapat beberapa izin impor di Indonesia. Menurut peraturan mentri perdagangan, setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis izin impor. Untuk dapat mengimpor produk, perusahaan perlu memiliki API (Angka Pengenal Importir), yang kemudian diikuti dengan kepemilikan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan). Berikut jenis-jenis API:

  • Lisensi Umum Impor / API Umum (API-U)

Digunakan untuk memperdagangkan barang jadi kepada pihak ketiga untuk diperdagangkan kembali di Indonesia. Permohonan API-U memakan waktu selama 1 bulan.

  • Lisensi Impor Produsen / API Produsen (API-P)

Digunakan untuk mengimpor bahan baku atau bahan mentah untuk keperluan produksi. Perusahaan industri dapat mengimpor beberapa produk jadi yang berhubungan dengan proses produksi. Permohonan API-P memakan waktu selama 1 bulan

  • Lisensi Impor Terbatas / API Terbatas (API-T)

Diberikan kepada perusahaan PMA untuk mengimpor barang keperluan produksi yang mendapatkan fasilitas dari BKPM. Barang impor dibawah API-T dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang berkurang 2,5% dibandingkan dengan tarif normal sebesar 7,5%.

Artikel terkait: Prosedur Perizinan untuk Impor dan Ekspor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain di Indonesia

Izin Distribusi Medis (Izin Penyalur Alat Kesehatan/IPAK)

Perusahaan asing dan lokal yang berniat untuk menjual peralatan medis di Indonesia harus memperoleh dua lisensi:

  1. Lisensi distribusi medis atau IPAK
  2. Pendaftaran Alat Kesehatan

Lisensi distribusi medis (IPAK). Perusahaan dapat memperoleh IPAK melalui distributor yang sudah memiliki lisensi perangkat medis distributor yang dikeluarkan oleh DepKes. Jika anda memerlukan bantuan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, Cekindo dapat membantu anda melalui proses yang diperlukan. Kami juga dapat membantu anda mencarikan partner lokal atau distributor untuk perusahaan anda.

Pendaftaran alat kesehatan berada dibawah Departemen Kesehatan Republika Indonesia (DepKes). Proses pendaftaran alat kesehatan dimulai dengan mengumpulkan dokumen secara online, pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), evaluasi, dan proses administratif pencetakan lisensi.

Merek Dagang

Untuk melindungi merek dagang perusahaan, anda perlu mendaftarkan merek anda berdasarkan UU Merek No. 15 tahun 2001. Pendaftaran merek dagang harus melewati beberapa prosuder untuk memastikan bahwa merek anda sudah terdaftar. Setelah pemeriksaan, merek dagang anda akan di masukkan kedalam Trademark Official Journal.

Pihak lain dapat mengajukan keberatan akan merek dagang dan proses akan ditunda selama penuntutan, yaitu 3 bulan. Pemilik dapat memperbaharui registrasi merek dagangnya bila masa berlaku 10 tahun telah lewat. Suplemen makanan, makanan dan minuman, dan produk lainnya merupakan barang yang perlu anda daftarkan untuk merek dagang.

Baca juga:

Untuk membantu anda mendaftarkan merek dagang, dan izin impor/ekspor, hubungi kantor Cekindo atau melalui email.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.