Newest Regulation on Exporting Cosmetics to Indonesia

Regulasi Terbaru Mengenai Ekspor Kosmetik ke Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Peraturan Mengenai Ekspor Kosmetik ke Indonesia

Untuk populasi yang luas dengan daya beli yang relatif baik, Indonesia telah menjadi salah satu negara yang paling ditargetkan untuk ekspor.

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa dalam dekade berikutnya, Indonesia diharapkan menjadi di atas 5 atau bahkan 3 pasar terbesar di Asia-Pasifik. Namun, karena arus besar barang impor ke Indonesia dalam 5 tahun terakhir-terutama setelah booming belanja online-pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan ketat untuk melindungi warganya. Hal ini terutama untuk barang-barang yang langsung dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh konsumen, seperti produk makanan, perawatan kulit, obat, dan kosmetik. Singkatnya, importir hanya terdaftar dengan sertifikasi hukum dari pemerintah Indonesia mampu mengekspor produk mereka ke negara itu. Pada artikel ini, kita akan terutama membahas tentang peraturan ekspor kosmetik dan produk perawatan kulit untuk Indonesia berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Pedoman Step-by- Step, tindakan awal yang harus dilakukan importir

Membangun Koneksi dengan Agen lokal atau Perwakilan. Untuk dapat mengekspor kosmetik dan produk perawatan kulit, Pemerintah Indonesia membuat kebijakan baru bahwa perusahaan yang diimpor harus memiliki agen lokal untuk mewakili keberadaan perusahaan di Indonesia. agen lokal ini kemudian akan membantu perusahaan untuk mendapatkan izin impor. izin impor ini adalah suatu keharusan untuk membawa produk perusahaan ke pasar Indonesia. Tanpa kehadiran agen lokal, adalah mustahil untuk mendaftarkan perusahaan Anda di bawah daftar perusahaan impor bersertifikat.

 

Meminta agen lokal anda untuk mendapatkan distributor izin berlisensi

Langkah selanjutnya adalah agen lokal juga harus mendapatkan izin distributor yang memungkinkan mereka untuk menerima produk dari perusahaan sumber. Agen kemudian akan disebut sebagai distributor resmi produk Anda. Di masa lalu, warga Indonesia secara pribadi bisa membeli kosmetik atau produk perawatan kulit langsung ke perusahaan atau distributor di luar negeri. Dia kemudian bisa menjual produk dan memotong jalur distribusi sehingga produk mereka dijual lebih murah daripada yang dijual oleh distributor resmi. Namun, di bawah aturan baru, tindakan ini dianggap ilegal. Aturan ketat diterapkan untuk kosmetik dan produk perawatan kulit karena ada produk palsu besar yang tersedia di pasar. Di bawah undang-undang baru, diharapkan bahwa produk hanya terdaftar diimpor oleh perusahaan yang terdaftar bisa masuk pasar Indonesia.

 

Mendaftarkan setiap produk kepada badan pengawas obat dan makanan

Kosmetik dan produk perawatan kulit berada di bawah kategori obat dan oleh karena itu, setiap perusahaan yang ingin mengekspor produk mereka ke Indonesia harus didaftarkan oleh lembaga yang disebut sebagai BPOM di Indonesia. Setiap produk harus terdaftar secara terpisah dan BPOM akan mengeluarkan pemberitahuan bersama dengan kode atau nomor yang harus dicetak di setiap kemasan produk. Nomor pendaftaran BPOM berlaku sampai 3 tahun dan perusahaan dapat memperpanjang izin setelah itu. Namun, ada aturan bahwa untuk tetap berlaku sampai 3 tahun, perusahaan yang diimpor harus mengimpor produk setiap 6 bulan.

Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)

Sekali lagi, dalam hal barang-barang konsumsi, standar tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan impor. Setiap produk memasuki pasar Indonesia harus mengikuti standarisasi bahwa pemerintah telah menetapkan, termasuk beberapa tes yang produk harus melalui, proses produksi, teknik pelabelan spesifik dan persyaratan, serta metode kemasan. Semua bahan dan deskripsi produk yang disebutkan pada kemasan juga harus diterjemahkan ke dalam yang tepat dan standar Indonesia. Setiap informasi yang menyesatkan dalam paket dan dalam iklan akan dianggap sebagai melanggar hukum Indonesia.

Membayar Bea Masuk

Secara umum, bea masuk untuk kosmetik dan perawatan kulit produk yang 10 persen.
Dengan mengikuti atas panduan langkah-demi-langkah, Anda adalah salah satu langkah lebih dekat untuk menjadi kosmetik dan perawatan kulit importir bersertifikat di Indonesia. Pertimbangan harus dimasukkan ke dalam pikiran bahwa peraturan-peraturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen Indonesia dan industri kosmetik dan perawatan kulit lokal. Ada sekitar 700 kosmetik dan perawatan kulit perusahaan di seluruh Indonesia, yang membuat persaingan ketat. Untuk dapat bertahan di pasar Indonesia, membangun kepercayaan baik pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pelanggan sebagai target pasar Anda adalah suatu keharusan.

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan