Restricted Sectors

Sektor Terbatas Dalam Berinvestasi di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Sektor yang Terbatas bagi Investor Asing di Indonesia

Indonesia telah mempertahankan pertumbuhan positif dalam arus investasi secara langsung selama empat tahun

Pada 2014, Indonesia sudah berhasil meraih 78,7 Triliun rupiah (USD 6.3 Miliar) dari investasi asing, demikian laporan Indonesia badan koordinasi penanaman modal (BKPM). Sektor usaha paling menarik yakni pertambangan, makanan, gudang, transportasi dan telekomunikasi. Sementara itu, beberapa sektor usaha sekarang tertutup hanya bagi investor asing.

Berdasarkan Daftar Negatif Investasi yang telah direvisi pada 2014, sektor-sektor tersebut termasuk:

# 1 Sektor tertutup untuk semua investor: bisnis yang menghasilkan, proses, atau mengembangkan salah satu dari berikut: ganja, spons, produk kimia berbahaya, senjata, minuman beralkohol, kasino, sistem lalu lintas udara.

# 2 Sektor tertutup untuk investor asing: konsesi hutan; kontraktor; taksi / transportasi bus dan transportasi air skala kecil jasa; media cetak, TV, radio, film dan bioskop, termasuk distribusi dan pameran; skala kecil perdagangan ritel.

# 3 Industri dengan batas kepemilikan terbatas untuk orang asing:  pelabuhan pembangunan bandara dan operasi; produksi listrik, transmisi dan distribusi; pembangkit listrik tenaga atom; pengiriman; air minum; Layanan kereta api; layanan medis tertentu.

# 4 Sektor lain yang disediakan untuk usaha kecil dalam negeri, atau perusahaan asing besar atau menengah.

Melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal, pemerintah Indonesia merevisi Daftar Negatif Investasi setiap tiga tahun. Ini menguraikan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing dan orang-orang yang memiliki pembatasan investasi asing. Semua bidang tidak secara khusus dicatat dalam Daftar Negatif Investasi biasanya terbuka untuk investasi bersama dengan 100% kontrol di luar negeri.

Revisi terbaru dari Daftar Negatif Investasi yang strategis ditujukan untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional dan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Meskipun beberapa sektor penting umumnya dilarang, beberapa industri yang dibuka perusahaan asing telah santai dalam hal batas kepemilikan dan fleksibilitas.

Misalnya, batas kepemilikan asing untuk perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan, bahan baku farmasi dan obat-obatan selesai telah meningkat dari 75% menjadi 85%. investor ASEAN sekarang juga memiliki fleksibilitas yang lebih besar untuk memperluas investasi mereka di layanan sub-spesialis rumah sakit, klinik kesehatan, klinik gigi dan pengobatan keperawatan.

Investor asing harus waspada terhadap Daftar Investasi Negatif karena mempengaruhi persentase baru untuk kepemilikan asing. Jika bidang bisnis bersyarat terbuka untuk investasi asing, investor asing harus mengakui mengenai peraturan kepemilikan saham. Sementara itu, mulai dari awal 2015, perusahaan asing yang belum memperoleh izin usaha harus menyerahkan audit keuangan ke BKPM.

Untuk memiliki rincian lebih lanjut tentang perubahan pada setiap bidang usaha baik terbuka dan kondisional terbuka untuk investor asing, investor mungkin harus konsultasi ke BKPM dan konsultan masuk pasar lokal atau revisi Daftar Negatif Investasi.

Lihat Daftar Negatif Investasi 2016 yang dikeluarkan pemerintah.

Setiap bulan, CEKINDO mendaftarkan sejumlah perusahaan asing di Indonesia dan daftarkan, tim legal kami siap membantu anda!

Tjhia Edy Tarlesno

at InCorp Indonesia

Edy Tarlesno memegang berbagai sertifikasi dan gelar terhormat untuk menjadi ahli kepatuhan hukum internal dan eksternal di Indonesia. Pengalamannya dimulai dari ahli penanganan kasus pailit dan kebangkrutan hingga menjadi konsultan yayasan sosial terkemuka di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan