Home Blog Transfer Pricing di Indonesia: Kewajiban Menerapkan Prinsip Arm’s Length Indonesia | Perpajakan & Akunting Transfer Pricing di Indonesia: Kewajiban Menerapkan Prinsip Arm’s Length InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minutes reading time Table of Contents Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia Transfer Pricing dan Prinsip Arm's Length di Indonesia Bagaimana Cekindo dapat Membantu Ketika sebuah perusahaan melakukan transaksi internal dalam grup bisnis yang sama atau ketika sebuah perusahaan bertransaksi dengan anak perusahaannya, perusahaan lain atau individu, terjadi harga transfer (transfer pricing) untuk menentukan biaya dan memenuhi tujuan akuntansi dan perpajakan. Jika dibandingkan dengan harga pasar, harga transfer biasanya tidak jauh berbeda. Harga transfer, kemudian, mengacu pada harga transaksi antara pihak atau organisasi terkait yang mungkin berbeda dari transaksi antara pihak atau organisasi independen. Artikel ini secara khusus membahas Prinsip Arm’s Length, terkait dengan transfer pricing, di Indonesia. Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia Di Indonesia, setiap transaksi lokal atau internasional yang terafiliasi diwajibkan untuk memenuhi persyaratan transfer pricing dengan menyediakan dokumentasi yang disebut TP Doc yang terdiri dari tiga tingkatan, yaitu Master File dan Local File (harus tersedia dalam waktu empat bulan setelah akhir tahun fiskal) serta Laporan Negara-per-Negara / CbCR (harus tersedia dalam waktu 12 bulan setelah akhir tahun pajak). Transfer Pricing dan Prinsip Arm’s Length di Indonesia Sebagai standar metode transfer pricing, maka prinsip Arm’s Length (ALP) harus diterapkan. Prinsip Arm’s Length tidak lepas dari Harga Arm’s Length yang pada umumnya merupakan harga yang harus dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan transaksi, namun pihak-pihak tersebut tidak saling terkait satu sama lain. Untuk transaksi bisnis afiliasi di Indonesia wajib menerapkan ALP. Berikut adalah pedoman ALP yang dirancang khusus untuk Wajib Pajak Indonesia, sesuai dengan Peraturan Direktori Umum Pajak (DJP) No. Per-32 / PJ / 2011. Di Indonesia, ALP adalah aturan yang mengatur mengenai syarat-syarat transaksi dengan pihak terafiliasi yang harus sama atau sebanding dengan syarat tolok ukur transaksi dengan pihak independen. Kemudian, harga atau keuntungan transaksi dengan pihak terafiliasi harus sama dengan atau dalam Arm’s Length Range (ALR) dari harga atau keuntungan transaksi dengan pihak independen. ALR adalah kisaran harga atau keuntungan yang berasal dari pengujian data komparatif selama kuartal pertama dan ketiga tahun fiskal dengan menggunakan metode transfer pricing yang sama. Transaksi dan pihak berikut tunduk pada ALP: 1. Semua transaksi dengan wajib pajak non-residen yang terafiliasi 2. Transaksi dengan wajib pajak dalam negeri terafiliasi yang memenuhi sekurang-kurangnya salah satu dari ketentuan berikut: Kedua belah pihak masing-masing menerapkan pajak penghasilan final dan non-final tahun berjalan Kedua belah pihak menerapkan tarif pajak penjualan yang berbeda atas barang mewah Satu pihak atau kedua belah pihak merupakan wajib pajak kontraktor migas  Untuk mengimplementasikan ALP, penting untuk menentukan tolok ukur transaksi independen, sehingga ALP tersebut valid. Berikut adalah pedoman umum untuk menentukan tolok ukur yang andal: 1. Seharusnya tidak ada kondisi material yang berbeda dari dua harga yang dibandingkan. Atau jika ada, maka harus disesuaikan dengan harga tertentu untuk menghilangkan perbedaan material. 2. Jika data benchmark internal dan eksternal yang tersedia memiliki tingkat komparabilitas yang sama, maka data internal lebih diutamakan untuk dijadikan benchmark. 3. Data benchmark internal dari transaksi insidental (ad hoc) hanya dapat digunakan sebagai benchmark untuk transaksi afiliasi insidental (ad hoc).  Transaksi afiliasi harus mempertimbangkan penerapan ALP jika komparabilitasnya benar dan memenuhi persyaratan dalam regulasi. Analisis perbandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen harus terdiri dari berikut ini: Analisis karakteristik barang atau jasa Analisis fungsional Analisis kontraktual Analisis ekonomi Analisis strategi bisnis  Meskipun demikian, wajib pajak dapat mengajukan Advance Pricing Agreement (APA) kepada KPP untuk menghindari kemungkinan timbulnya masalah di masa mendatang yang berasal dari transaksi afiliasi. APA adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dengan KPP Indonesia atau antara KPP dengan otoritas pajak negara lain untuk menentukan transfer pricing terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Mematuhi persyaratan hukum di Indonesia dan praktik internasional tentang harga transfer untuk menjalankan bisnis dengan lancar di Indonesia. Apakah Anda memerlukan bantuan dengan kepatuhan harga transfer atau hanya memerlukan nasihat harga transfer, tim ahli harga transfer kami siap membantu Anda. Lengkapi form di bawah ini untuk berdiskusi lebih lanjut dengan kami. Read Full Bio Verified by Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships. Frequently Asked Questions Hubungi kami. Lead Form ID Subscribe Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[Special Package] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaLayanan Pendirian Bisnis Registrasi Perusahaan Layanan Penyewaan Kantor Virtual dan Serviced Office Merger dan Akuisisi Izin Usaha dan Impor Layanan Pemulihan dan Kepailitan Perusahaan Penutupan Perusahaan (Disolusi) Kepemilikan Tanah dan BangunanAkunting dan Pajak Akunting dan Pelaporan Pajak Audit dan Peninjauan Kepatuhan Transfer Pricing Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis Pengembalian PajakSDM & Layanan Penggajian Outsourcing Penggajian Employer of Record Rekrutmen dan Pembentukan SM Layanan KetenagakerjaanLayanan Imigrasi Bisnis Visa Izin Kerja & KITAS Visa Tanggungan (Pasangan dan Keluarga) KITAP (Izin tinggal Tetap) Visa Lansia KITAS Investor Visa Turis Visa ke Luar NegeriBisnis Visa Subservices Bisnis Visa Visa Kunjungan Perpanjangan VisaRegistrasi Produk dan Impor Peralatan Medis Kecantikan (Perawatan Kulit dan Kosmetik) Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan Produk Rumah Tangga Sertifikat Halal Merek DagangLayanan Kepatuhan dan Kesekretariatan Konsultasi Hukum Layanan Perjanjian Hukum Layanan Uji Tuntas dan Pemeriksaan Latar Belakang Revisi Dokumen BisnisLayanan Bisnis Advisory Layanan Bisnis Advisory Konsultan Layanan ESG Internal Audit Manajemen ResikoLayanan Lainnya Riset dan Analisis Pasar Mitra dan Distributor Lokal Rekening BankNegara Tujuan- Pilih Negara Tujuan -Eropa - SchengenBritania RayaAmerika SerikatKanadaUni Emirat ArabArab SaudiKorea SelatanJepangIndiaLainnyaCatatanKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini. More on Indonesia 6 Langkah Cara Membuat SIUP Online yang Mudah dan Cepat Read more Visa Indonesia: Bagaimana Mengidentifikasi Agen Visa Palsu di Indonesia Read more Pemerintah Indonesia Akhirnya Mengeluarkan Regulasi terkait Bisnis E-Commerce: Pelajari Poin-Poin Pentingnya Read more