Transfer Pricing di Indonesia: Kewajiban Menerapkan Prinsip Arm's Length

Transfer Pricing di Indonesia: Kewajiban Menerapkan Prinsip Arm’s Length

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Ketika sebuah perusahaan melakukan transaksi internal dalam grup bisnis yang sama atau ketika sebuah perusahaan bertransaksi dengan anak perusahaannya, perusahaan lain atau individu, terjadi harga transfer (transfer pricing) untuk menentukan biaya dan memenuhi tujuan akuntansi dan perpajakan. Jika dibandingkan dengan harga pasar, harga transfer biasanya tidak jauh berbeda. Harga transfer, kemudian, mengacu pada harga transaksi antara pihak atau organisasi terkait yang mungkin berbeda dari transaksi antara pihak atau organisasi independen. Artikel ini secara khusus membahas Prinsip Arm’s Length, terkait dengan transfer pricing, di Indonesia.

Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

Di Indonesia, setiap transaksi lokal atau internasional yang terafiliasi diwajibkan untuk memenuhi persyaratan transfer pricing dengan menyediakan dokumentasi yang disebut TP Doc yang terdiri dari tiga tingkatan, yaitu Master File dan Local File (harus tersedia dalam waktu empat bulan setelah akhir tahun fiskal) serta Laporan Negara-per-Negara / CbCR (harus tersedia dalam waktu 12 bulan setelah akhir tahun pajak).

Transfer Pricing dan Prinsip Arm’s Length di Indonesia

Sebagai standar metode transfer pricing, maka prinsip Arm’s Length (ALP) harus diterapkan. Prinsip Arm’s Length tidak lepas dari Harga Arm’s Length yang pada umumnya merupakan harga yang harus dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan transaksi, namun pihak-pihak tersebut tidak saling terkait satu sama lain.

Untuk transaksi bisnis afiliasi di Indonesia wajib menerapkan ALP. Berikut adalah pedoman ALP yang dirancang khusus untuk Wajib Pajak Indonesia, sesuai dengan Peraturan Direktori Umum Pajak (DJP) No. Per-32 / PJ / 2011.

Di Indonesia, ALP adalah aturan yang mengatur mengenai syarat-syarat transaksi dengan pihak terafiliasi yang harus sama atau sebanding dengan syarat tolok ukur transaksi dengan pihak independen. Kemudian, harga atau keuntungan transaksi dengan pihak terafiliasi harus sama dengan atau dalam Arm’s Length Range (ALR) dari harga atau keuntungan transaksi dengan pihak independen.

ALR adalah kisaran harga atau keuntungan yang berasal dari pengujian data komparatif selama kuartal pertama dan ketiga tahun fiskal dengan menggunakan metode transfer pricing yang sama.

Transaksi dan pihak berikut tunduk pada ALP:

1. Semua transaksi dengan wajib pajak non-residen yang terafiliasi

2. Transaksi dengan wajib pajak dalam negeri terafiliasi yang memenuhi sekurang-kurangnya salah satu dari ketentuan berikut:

  • Kedua belah pihak masing-masing menerapkan pajak penghasilan final dan non-final tahun berjalan
  • Kedua belah pihak menerapkan tarif pajak penjualan yang berbeda atas barang mewah
  • Satu pihak atau kedua belah pihak merupakan wajib pajak kontraktor migas

 

Untuk mengimplementasikan ALP, penting untuk menentukan tolok ukur transaksi independen, sehingga ALP tersebut valid. Berikut adalah pedoman umum untuk menentukan tolok ukur yang andal:

1. Seharusnya tidak ada kondisi material yang berbeda dari dua harga yang dibandingkan. Atau jika ada, maka harus disesuaikan dengan harga tertentu untuk menghilangkan perbedaan material.

2. Jika data benchmark internal dan eksternal yang tersedia memiliki tingkat komparabilitas yang sama, maka data internal lebih diutamakan untuk dijadikan benchmark.

3. Data benchmark internal dari transaksi insidental (ad hoc) hanya dapat digunakan sebagai benchmark untuk transaksi afiliasi insidental (ad hoc).

 

Transaksi afiliasi harus mempertimbangkan penerapan ALP jika komparabilitasnya benar dan memenuhi persyaratan dalam regulasi. Analisis perbandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen harus terdiri dari berikut ini:

  • Analisis karakteristik barang atau jasa
  • Analisis fungsional
  • Analisis kontraktual
  • Analisis ekonomi
  • Analisis strategi bisnis

 

Meskipun demikian, wajib pajak dapat mengajukan Advance Pricing Agreement (APA) kepada KPP untuk menghindari kemungkinan timbulnya masalah di masa mendatang yang berasal dari transaksi afiliasi. APA adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dengan KPP Indonesia atau antara KPP dengan otoritas pajak negara lain untuk menentukan transfer pricing terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Mematuhi persyaratan hukum di Indonesia dan praktik internasional tentang harga transfer untuk menjalankan bisnis dengan lancar di Indonesia. Apakah Anda memerlukan bantuan dengan kepatuhan harga transfer atau hanya memerlukan nasihat harga transfer, tim ahli harga transfer kami siap membantu Anda.

Lengkapi form di bawah ini untuk berdiskusi lebih lanjut dengan kami.

Daris Salam

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang akuntansi dan keuangan, Daris Salam mendedikasikan ilmunya untuk secara konsisten meningkatkan kinerja InCorp Indonesia serta mempertahankan klien dan kemitraan.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan