Pendaftaran Pajak untuk Kepatuhan Pajak di Indonesia: Panduan Anda

Pendaftaran Pajak untuk Kepatuhan Pajak di Indonesia: Panduan Anda

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minutes reading time

Kepatuhan pajak adalah urusan penting di seluruh dunia, termasuk bagi pribadi dan perusahaan yang berbisnis di Indonesia.

Setiap bisnis di Indonesia harus mendaftar untuk pajak, pengisian dan pelaporan pajak, lalu juga pembayaran pajak.

Karena pajak berkontribusi besar terhadap pendapatan negara, nilai pajak yang dikenakan akan cukup berdampak terhadap bisnis lokal maupun asing.

Ada berbagai jenis pajak di Indonesia, pajak penghasilan pribadi, pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, pemotongan pajak, pajak penjualan, dll.

Setiap klasifikasi usaha memiliki persyaratan pajak tertentunya masing-masing. Dan kegiatan usaha, lokasi serta elemen lain juga dapat memengaruhi besaran dan persyaratan pajak.

Semua pribadi dan bisnis diwajibkan mematuhi hukum dan regulasi perpajakan di Indonesia.

Artikel ini membahas pendaftaran pajak untuk kepatuhan pajak di Indonesia.

Otoritas Pajak di Indonesia

Badan pemerintah yang dikenal sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah yang bertanggung jawab akan kebijakan pajak dan urusan teknis pajak di Indonesia.

Badan pemerintah ini ada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia dan memiliki beberapa sub-departemen:

  • Jawatan Akuntan Pajak
  • Jawatan Pajak
  • Jawatan Pajak Hasil Bumi
  • Jawatan Lelang

Bagaimana Mendaftar untuk Pajak sebagai Perusahaan di Indonesia

Saat mendaftar pajak sebagai perusahaan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Anda akan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak berwenang.

Anda perlu mempersiapkan dokumen ini untuk melakukan pendaftaran pajak di Indonesia:

  • Form aplikasi
  • Fotokopi paspor pelamar
  • Fotokopi izin kerja atau visa pelamar

Informasi Penting tentang Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Pajak badan adalah pajak yang dikenakan terhadap badan usaha. Pada umumnya, pajak badan adalah sebesar 25% untuk kebanyakan perusahaan.

Bagi perusahaan pemerintah yang memenuhi syarat tertentu seperti minimum syarat pendaftaran sebesar 40%, memenuhi syarat untuk pemotongan pajak sebesar 5%.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, kepatuhan pajak di Indonesia wajib bagi semua penduduk lokal dan orang asing yang diakui sebagai residen pajak di Indonesia.

Dengan kata lain, residen pajak adalah mereka yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara kumulatif dalam satu tahun pajak.

Penasaran berapa besar pajak penghasilan badan yang harus Anda bayar di Indonesia? Hitung dengan kalkulator gratis kami! 

Sanksi dan Penalti di Indonesia

  • Terlambat membayar pajak: 2% denda setiap bulan
  • Terlambat melaporkan pajak: denda IDR 100,000 – IDR 1,000,000 tergantung jenis pajak
  • Kurang membayar pajak: 2% denda setiap bulan selama 2 tahun atau 50-100% dari jumlah kurang bayar
  • Penerbitan invoice PPN yang tidak lengkap, terlambat, tidak sesuai aturan atau tidak ada penerbitan: denda 2%
  • Salah informasi tentang penyampaian SPT atau tidak menyampaikan SPT: penjara 3-12 bulan atau denda 20% dari pajak yang kurang dibayar
  • Penipuan dan pembukuan yang tidak tepat: maksimum 6 tahun penjara atau denda 200-600% dari biaya pembayaran sesungguhnya

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo menawarkan layanan pajak dan akuntansi premium untuk kepatuhan pajak Anda di Indonesia.

Pendekatan kami menekankan dampak pajak terhadap setiap aspek situasi keuangan perusahaan.

Tim ahli di Cekindo memiliki pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk menangani semua isu pajak atau akuntansi dengan segala jenis kompleksitasnya.

Kami juga akan bekerja sama dengan Anda untuk memahami tujuan bisnis dan pribadi Anda untuk memastikan bantuan kami sejalan dengan kepentingan Anda.

Anda akan menikmati banyak keuntungan seperti mengurangi liabilitas pajak, memaksimalkan manfaat pajak dan yang terpenting, memastikan kepatuhan pajak.

Jika Anda membutuhkan layanan pajak dan akuntansi di Indonesia, pilih Cekindo. Hubungi kami dan cari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda. Isi form berikut. 

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.