
Pembubaran perusahaan di Indonesia merupakan salah satu proses terumit.
Menjalankan bisnis di Indonesia tak pernah mudah, dan pengusaha menghadapi banyak tantangan. Sayangnya, bahkan proses pembubaran perusahaan di Indonesia tidaklah mudah, baik untuk perusahaan lokal PT maupun perusahaan asing PT PMA.
Ada banyak alasan menutup atau melakukan disolusi perusahaan di Indonesia. Beberapa alasan paling umum yaitu:
Untuk dapat menutup perusahaan di Indonesia, bisnis diwajibkan melalui proses likuidasi.
Likuidasi, dengan kata lain menyelesaikan semua sisa utang dan harta perusahaan, menjadi satu-satunya cara bisnis yang aktif dan tidak aktif di Indonesia dapat mengakhiri eksistensi mereka secara sah.
Siapa yang dapat menjadi likuidator? Konsultan hukum, pengacara atau Dewan Direksi dapat menjadi likuidator sah saat proses penutupan perusahaan.
Likuidator yang ditunjuk bertanggung jawab membuat pengumuman disolusi di Surat Kabar Pemerintah dan koran. Gagal melakukannya akan berujung pada likuidasi yang tidak efektif.
Secara umum, proses disolusi perusahaan memakan waktu antara 1 hingga 1,5 tahun. Menurut UU No. 40 tahun 2007, untuk dapat menutup perusahaan secara lancar dan efisien, prosesnya adalah sebagai berikut:
No | Langkah Hukum | Durasi (Hari Kerja) |
1 | Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris (langkah 1) | 5 |
2 | Publikasi koran (ke-1) | 3 |
3 | Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM | 60 |
4 | Pencabutan NIB dan SIUP di OSS | 30 |
5 | Pencabutan NPWP dan SKT | 180 |
6 | Pencabutan SPPKP | 180 |
7 | Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris (langkah 2) | 5 |
8 | Publikasi koran (ke-2) | 3 |
9 | Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM | 30 |
10 | Publikasi koran (ke-3) | 3 |
TOTAL WAKTU(Hasil dapat beragam): | 1-1,5 tahun |
Likuidator tepercaya yang diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pengadilan Daerah harus turut serta dalam keseluruhan prosedur. Cekindo dapat menjadi likuidator Anda di Indonesia dan menyediakan bantuan lengkap dalam melewati seluruh tahapan proses likuidasi.
Portofolio kami tidak terbatas hanya untuk layanan likuidator. Sebagai penyedia layanan konsultasi ternama di Indonesia, kami akan menangani keseluruhan proses terminasi status hukum perusahaan Anda di Indonesia.
Durasi memberhentikan perusahaan di Indonesia bergantung pada banyak kondisi eksternal. Namun bersama Cekindo, Anda dapat merasa yakin bahwa tidak akan ada penundaan besar. Berkat eksistensi kami yang sudah hampir 10 tahun di pasar Indonesia serta jaringan kontak yang besar, kami menjamin proses pembubaran perusahaan tercepat.
Isi form di bawah ini dan dapatkan informasi lengkap tentang pembubaran perusahaan di Indonesia. Tim hukum kami di Indonesia juga siap menjawab semua pertanyaan Anda. Kunjungi kami di kantor-kantor kami di Jakarta, Semarang, Bali.