Sebelum datang ke Bali, Anda pasti telah jatuh cinta terlebih dahulu dengan pulau ini. Begitu tiba dan mulai menjalani kehidupan untuk beberapa lama, cinta Anda untuk pulau Bali semakin besar saja.
Tak heran jika banyak orang asing dari berbagai belahan dunia memutuskan untuk berinvestasi dalam properti dan membeli properti yang mereka suka. Jika tertarik membeli properti di Bali, Anda harus menyadari adanya sistem dan persyaratan hukum. Prosesnya mungkin cukup menantang dan berkonsultasi dengan konsultan profesional sangat direkomendasikan.
Registrasi Perusahaan untuk Pembelian Properti
Untuk dapat membeli properti di Bali secara aman, Anda dapat memilih dari dua opsi yang tersdia. Mendirikan perusahaan asing (PT PMA) mengizinkan Anda memperoleh Hak Mendirikan Bangunan atau Hak Guna Bangunan. Jika Anda tak ingin mendirikan PT PMA, Anda masih dapat berinvestasi dalam properti dengan menandatangani Special Purpose Agreement.
Cekindo menyediakan layanan untuk memastikan proses yang lancar saat pembelian properti. Selain menyediakan bantuan terkait pendirian PT PMA, kami juga menawarkan layanan lain terkait pembelian properti di Bali, seperti yang tercantum di bawah ini. Anda juga dapat mempelajari tentang Hal-Hal Penting untuk Diketahui sebelum Membeli Properti.
UJI TUNTAS
Uji tuntas memastikan kepentingan terbaik Anda dilindungi. Uji tuntas properti termasuk validasi izin, tinjauan perjanjian dan verifikasi informasi penjual. Baca lebih lanjut…
PERJANJIAN PEMBELIAN & PERPINDAHAN KEPEMILIKAN
Hindari ligitasi mendatang dengan perjanjian pembelian komprehensif. Cekindo dapat membantu menyusun perjanjian pembelian dan perpindahan kepemilikan. Baca lebih lanjut…
PERUSAHAAN PROPERTY HOLDING
Perusahaan property holding dapat digunakan untuk berinvestasi properti di Bali. Bahas dengan kami untuk tahu bagaimana menggunakannya secara sah dan mendirikan milik Anda sendiri. Baca lebih lanjut…