Mendirikan perusahaan di Semarang dan Jawa Tengah adalah langkah awal untuk ekspansi bisnis. Indonesia menawarkan beragam opsi jenis bisnis di antaranya adalah Penanaman Modal Asing (PT PMA) dan Kantor Perwakilan dengan manfaat tersendiri.


Penanaman Modal Asing (PT PMA)
Investor asing dapat memiliki kontrol penuh terhadap perusahaan di bawah PT PMA. Salah satu jenis perusahaan di Semarang dan Jawa Tengah ini merupakan badan hukum di Indonesia yang mengizinkan 100% kepemilikan asing berdasarkan kegiatan usaha yang diizinkan melalui Daftar Investasi Positif.
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing merupakan pilihan tepat untuk bisnis yang berada di dalam tahap awal ekspansi ke Indonesia. Mendirikan kantor perwakilan perusahaan di Semarang memungkinkan bisnis asing untuk melakukan penilaian pasar Indonesia dengan aktivitas non-penjualan.




Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
KP3A merupakan kantor perwakilan khusus untuk jenis usaha perdagangan. Namun, kantor perwakilan khusus ini tetap tidak dapat melakukan aktivitas bisnis menghasilkan pendapatan finansial. Keuntungan KP3A adalah dapat didirkan di hampir seluruh kawasan Indonesia.
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
Badan Usaha Jasa Konstruksi asing merupakan kantor perwakilan khusus untuk perusahaan konstruksi asing. BUJKA dapat terlibat dalam proyek konstruksi skala besar melalui kerja sama dengan perusahaan lokal (PMDN). Kolaborasi tersebut menjadi keuntungan karena perusahan asing tidak perlu memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).


Proses Pendaftaran Perusahaan di Semarang dan Jawa Tengah
Proses Internal
Proses Eksternal
*Perkiraan waktu setelah semua dokumen yang diperlukan dianggap memenuhi syarat untuk diserahkan ke instansi terkait.