izin usaha indonesia

Perizinan Usaha dalam Sektor Pertanian di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 21 Mei 2019
  • 3 minute reading time

Memiliki lanskap luas dan beragam serta pertanahan yang subur, sektor pertanian di Indonesia telah lama menjadi sektor potensial serta sumber pemasukan penting bagi banyak rumah tangga dan investor asing.

Meskipun telah menjadi salah satu pilar perekonomian Indonesia, sektor pertanian masih memiliki banyak potensi yang belum terjamah. Oleh karena itu, kemajuan signifikan dalam sektor ini telah dirasakan selama beberapa tahun terakhir di bawah pemerintahan Presiden Jokowi dengan prakarsa-prakarsa baru.

Prakarsa-prakarsa ini dibuat dengan tujuan menyederhanakan dan mempermudah semua proses perizinan usaha untuk menarik lebih banyak lagi investasi asing. Salah satu perubahan terbaru – Peraturan 5/2019 – dari pemerintah bagi sektor pertanian mendorong kemudahan dalam administrasi: agar kemudahan dalam menjalankan bisnis di Indonesia mencapai tingkatan baru.

Artikel ini menjelaskan peraturan terbaru untuk perizinan usaha dalam sektor pertanian di Indonesia, dan mengapa sekarang menjadi saat terbaik untuk Anda berinvestasi dalam sektor yang menguntungkan ini.

Alasan Berinvestasi di Sektor Pertanian di Indonesia

Indonesia merupakan penghasil besar beragam produk pertanian, seperti minyak kelapa sawit, karet, kopi, kakao, singkong, teh, rempah-rempah tropis dan beras. Sektor ini bukan hanya berkontribusi terhadap pemasukan utama Indonesia, tetapi juga meningkatkan penghasilan ekspor serta ekonomi negara secara keseluruhan, yang tumbuh setidaknya 5% setiap tahun.

Pada kwartal pertama 2018, PDB dari industri pertanian di Indonesia melonjak menjadi IDR 84.578 miliar (USD 6.1 miliar), dibandingkan dengan kwartal keempat tahun 2017 dengan nilai IDR 43.801 miliar (USD 3.2 miliar).

Selain pertumbuhan yang mengesankan, menurut data statistik dari Statista.com, pertumbuhan PDB sektor pertanian Indonesia akan mencapai 4% lagi pada 2019.

Perizinan Usaha Diatur dalam Peraturan 5/2019

Pemerintah Indonesia belum lama ini memberlakukan Peraturan 5/2019 tentant Prosedur Perizinan Usaha dalam Sektor Pertanian. Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalisasi proses memperoleh izin usaha di Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses memperoleh izin usaha melalui platform online.

Peraturan 5/2019 membahas hal-hal berikut:

  • Klasifikasi perizinan usaha
  • Syarat perizinan usaha
  • Biaya aplikasi izin usaha
  • Pengawasan

Klasifikasi Izin Usaha

Perizinan dalam sektor pertanian di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua kategori:

Izin usaha

  • Registrasi dan izin usaha bisnis tanaman pangan
  • Registrasi dan izin usaha bisnis perkebunan
  • Registrasi dan izin usaha bisnis hortikultur
  • Izin usaha pengobatan binatang
  • Registrasi dan izin usaha bisnis peternakan

Izin operasional dan komersial

  • Izin impor dan ekspor ternak dan bibit
  • Izin impor dan ekspor bibit
  • Izin impor dan ekspor bahan makanan (dari tanaman, binatang, dsb.)
  • Izin impor dan ekspor hewan peliharaan

Anda dapat mengajukan izin usaha, izin operasional atau izin komersial hanya setelah Anda memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Syarat Perizinan Usaha

Untuk setiap jenis izin usaha, komersial atau operasional, terdapat syarat yang diberlakukan di bawah Peraturan 5/2019. Namun, kami hanya akan membahas persyaratan untuk izin usaha tanaman pangan dan perkebunan.

Izin Usaha Perkebunan

Secara umum, Anda harus memenuhi syarat berikut untuk memperoleh izin usaha perkebunan:

  • Izin lokasi
  • Izin lingkungan
  • Izin pelepasan kawasan hutan (jika relevan)
  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Hak Guna Bagunan (HGB)
  • Rencana kerja untuk pengembangan proses bisnis
  • Pernyataan kepemilikan sumber bibit
  • Pernyataan keahlian karyawan
  • Pernyataan kepemilikan unit produksi

Izin Usaha Tanaman Pangan

Secara umum, Anda harus memenuhi syarat berikut untuk memperoleh izin usaha tanaman pangan:

  • Izin lokasi dengan skala peta yang sesuai
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL
  • Rencana kerja untuk pengembangan unit produksi tanaman pangan
  • Pernyataan kesediaan berpartisipasi dalam kerja sama
  • Jaminan pasokan bahan mentah
  • Pernyataan implementasi sistem jaminan mutu makanan
  • Surat pengadaan lahan

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Tertarik berbisnis di sektor pertanian Indonesia? Hubungi kami sekarang untuk mengetahui lebih banyak tentang izin usaha dan inkorporasi bisnis di Indonesia dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.