Cara Mendapatkan KITAP: Proses dan Persyaratan

Izin tinggal permanen yang dikenal sebagai KITAP merupakan tujuan utama orang asing yang tinggal di Indonesia.

Izin tinggal permanen di Indonesia (KITAP) adalah izin lima tahun yang mengizinkan orang asing untuk menetap di Indonesia jangka panjang tanpa harus memperpanjang visa bulanan, tiga bulanan atau tahunan.

Pelamar yang Memenuhi Syarat

Warga negara asing yang ingin mengajukan KITAP harus memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan tujuan KITAP mereka.

Intinya, hanya orang asing yang telah memiliki KITAS (izin tinggal jangka pendek) yang dapat mengajukan KITAP. Namun, durasi tepat KITAS serta syarat perpanjangan KITAS berbeda-beda.

KITAP-for-Spouse

Kandidat yang memenuhi syarat untuk KITAP:

  • Orang asing dengan pasangan Indonesia.
  • Investor, direktur atau komisaris asing di PT PMA.
  • Orang asing yang ingin pensiun di Indonesia.
  • Orang Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya.

 

 

 

Aplikasi KITAP dengan Bantuan Cekindo

Sponsor

Walaupun persyaratan aplikasinya berbeda, seluruh kandidat yang memenuhi syarat perlu memiliki sponsor. Sponsor bisa berupa pasangan Indonesia Anda, perusahaan PT PMA atau agen tepercaya seperti Cekindo.

Agen Visa

Anda tidak perlu melalui proses aplikasi KITAP sendirian. Cekindo, sebagai agen visa Anda, akan menangani prosesnya mewakili Anda.

 

Pahami Perbedaannya

KITAP, serta KITAS, tidak mengizinkan pemiliknya untuk bekerja di Indonesia. Izin kerja diwajibkan untuk memperoleh penghasilan di negara kepulauan ini.

[sc name=”notice_id”][/sc]


Hubungi Kami

Isi form di bawah ini dan dapatkan informasi lengkap tentang KITAP, KITAS dan izin kerja beserta persyaratan masing-masing di Indonesia. Kami juga akan senang bertemu Anda di kantor-kantor kami di Jakarta, Semarang dan Bali.

Lead Form ID


Klien-klien Pilihan untuk Layanan Visa: