Registrasi Produk Makanan dan Minuman di Indonesia

Setelah kosmetik, produk makanan dan minuman menjadi item impor dengan saham tertinggi untuk produk asing yang terdaftar di Indonesia. Investasi langsung terus meningkat dari tahun ke tahun, seperti yang terlihat di tabel berikut:

Indonesia Food Beverage Industry

Walaupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membebaskan beberapa produk makanan dan minuman dari registrasi, kebanyakan produk impor harus melalui proses registrasi.

BPOM membebaskan produk yang:

  • Digunakan untuk konsumsi pribadi.
  • Tidak dijual sebagai produk akhir.
  • Mudah rusak (siklus hidup tidak lebih lama dari tujuh hari).
  • Bahan produk akhir yang dijual di Indonesia.

Makanan dan minuman yang tidak dibebaskan harus diregistrasi, tetapi BPOM hanya menerima aplikasi yang disampaikan oleh perusahaan perseroan terbatas di Indonesia. Selain itu, perusahaan distribusi asing dibatasi oleh saham asing maksimum 67%.

Registrasi Makanan dan Minuman dengan Cekindo

Inkorporasi Perusahaan

company-incorporation-IndonesiaSesuai hukum, pengusaha asing di Indonesia hanya bisa menginkorporasikan 100% perusahaan asing.

Perusahaan ekspor dan impor di Indonesia berhak dimiliki asing secara keseluruhan, tetapi tidak dapat mendistribusikan produk. Oleh karena itu, mereka harus menemukan distributor lokal. Sebaliknya, kepemilikan asing terbatas untuk perusahaan distribusi berarti mitra Indonesia dibutuhkan.

Product License Holder Service

Investor yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia dapat menunjuk product license holder service seperti Cekindo. Produk akan didaftarkan berdasarkan special purpose agreement tanpa hak eksklusivitas, yang berarti Anda fleksibel menggunakan beberapa distributor.

Registrasi Makanan dan Minuman

Perusahaan dengan izin impor diizinkan mengakses sistem registrasi online BPOM. Jika produk Anda memenuhi semua persyaratan keamanan dan standar, Anda dapat melanjutkan ke aplikasi. Cekindo akan menyampaikan semua dokumen wajib mewakili Anda, dan memandu Anda melewati proses yang terdiri dari tiga langkah dan mendapatkan nomor registrasi ML (Makanan Luar).

Sebagai langkah pertama, BPOM akan melakukan pemeriksaan fasilitas. Pada tahap kedua penilaian, produk Anda akan dibagi dalam kategori berdasarkan risiko. Akhirnya, tahap evaluasi adalah saat Anda mengetahui hasil registrasi.

Perpanjangan Registrasi Produk Makanan & Minuman

Setiap nomor registrasi berlaku lima tahun dan dapat diperbarui sebelum kadaluwarsa. Waktu terbaik untuk perpanjangan adalah 6 bulan sebelum akhir masa berlakunya dan maksimum 10 hari sebelum tanggal kadaluwarsa. Untuk mencegah penundaan dalam proses, Anda disarankan menghubungi Cekindo dari jauh-jauh hari.

halal-MUIApakah Produk Anda Halal? Jangan Lupakan Sertifikasi Halal

Mulai Oktober 2019, semua makanan dan minuman halal impor yang belum disertifikasi di Indonesia akan menjadi non halal. Di negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak, sertifikasi halal yang terlambat akan berdampak signifikan terhadap penjualan makanan dan minuman di Indonesia.

Hubungi Cekindo untuk mensertifikasi produk halal Anda segera setelah proses registrasi produk di Indonesia selesai. 


Isi form di bawah ini dan dapatkan informasi terkini tentang registrasi produk makanan dan minuman di Indonesia. 
Tim hukum kami juga tersedia offline. Hubungi kami di kantor-kantor kami di Jakarta, Semarang, Bali dan kami akan senang dapat menjawab pertanyaan Anda.