Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.

Secara umum, proses pendaftaran alat kesehatan akan memakan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan. Akan tetapi, lama prosesnya sangat tergantung dari klasifikasi alat medis yang didaftarkan. Untuk klasifikassi 1A, akan memakan waktu 3-4 bulan, 2B dan 2C akan memakan waktu 4.5 bulan, sementara 3D akan memakan waktu hingga 6 bulan.

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Ada empat jenis, dengan rincian sebagai berikut:

SIM A: Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang atau barang dengan berat di bawah 3.500 kilogram.
SIM B1: Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang atau barang dengan berat di atas 3.500 kilogram.
SIM B2: Berlaku untuk pengemudi kendaraan alat berat atau truk gandeng.
SIM C: Untuk pengemudi sepeda motor

Orang asing (WNA) hanya diperkenankan memiliki SIM A dan atau SIM C.

Ketika WNA atau ahli warisnya pergi meninggalkan Indonesia dan tak lagi tinggal di Tanah Air selama lebih dari satu tahun. Mereka diwajibkan untuk melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah atau properti tersebut kepada seseorang yang memenuhi segala syarat untuk memiliki tanah di Indonesia.

Registrasi Produk Makanan dan Minuman di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 28 Juni 2024
  • 3 minute reading time
How to Obtain Indonesian Business Permits and Licenses

Layanan Sertifikasi BPOM

Sebelum melakukan penjualan dan pemasaran di pasar lokal Indonesia, semua produk makanan dan minuman harus melalui sertifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat melalui pengendalian dan pengawasan obat dan makanan. BPOM akan mengeluarkan izin edar produk jika lolos proses sertifikasi.

Untuk mendapatkannya, importir harus mendaftarkan pabriknya sebelum melakukan pendaftaran produk itu sendiri. BPOM akan mengkategorikan barang impor menjadi beberapa kategori berdasarkan pendekatan risikonya.

BPOM juga akan terlebih dahulu meminta Sertifikat Manajemen Keamanan Pangan untuk memastikan bahwa produk Anda memenuhi semua persyaratan keamanan dan standar distribusi.

Persyaratan Registrasi Produk Makanan dan Minuman di Indonesia

Proses sertifikasi BPOM terdiri dari beberapa tahapan; pendaftaran badan hukum, pabrik, dan produk. Untuk melengkapi proses tersebut, pemohon harus memberikan beberapa dokumen rinci, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO), Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP), atau sertifikat setara yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di negara asal dan lain-lain. Hubungi konsultan kami untuk detail lebih lanjut.

Incorp business consultant

Layanan Pendaftaran Makanan dan Minuman di Indonesia dengan InCorp

Hanya badan hukum terdaftar di Indonesia yang dapat mendaftarkan dan mendistribusikan produk makanan dan minuman, InCorp dapat membantu Anda melakukan pendirian dan pendaftaran perusahaan.

Selain itu, InCorp dapat membantu Anda dengan pendaftaran perusahaan dan menemukan mitra lokal terpercaya yang dapat bertindak sebagai distributor produk Anda.

Pengusaha yang tidak memilih untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dapat mendaftarkan produk makanan dan minuman melalui InCorp Indonesia. Berdasarkan perjanjian dan berbasis hukum, InCorp Indonesia dapat bertindak sebagai pemegang izin edar dan dapat menyediakan semua dokumen perusahaan yang diperlukan untuk proses registrasi produk, tanpa campur tangan dalam bisnis Anda.

Setiap ijin edar produk akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Pastikan untuk memperbaruinya paling cepat 1 bulan atau paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal kadaluarsa. Hubungi InCorp Indonesia untuk menghindari keterlambatan proses perpanjangan.

Alur Kerja Layanan Registrasi Produk Makanan dan Minuman di Indonesia

ProdReg_F&B_ID

Mengapa Memilih InCorp Indonesia untuk Registrasi Produk Makanan dan Minuman?

1
PENDAFTARAN PRODUK

Bersama para ahli yang memahami regulasi Indonesia, kami membantu proses registrasi makanan dan minuman berjalan sebaik mungkin.

2
SELALU MEMILIKI SOLUSI

Beri tahu kami apa yang Anda butuhkan. Kami dapat membantu mendaftarkan produk makanan dan minuman Anda, dengan atau tanpa pendirian perusahaan.

3
PELAYANAN SATU ATAP

Selain pendaftaran produk makanan dan minuman, konsultan kami juga dapat mendaftarkan sertifikat Halal produk Anda.

4
HEMAT WAKTU & BIAYA

InCorp Indonesia meninjau dokumen registrasi produk Anda untuk mencegah penolakan.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.