Panduan Lengkap Visa Pensiun di Indonesia

Kebanyakan orang asing yang tiba di Indonesia langsung terlena dengan keramahan orang Indonesia. Selain itu, banyak juga orang asing dari belahan bumi yang lebih dingin jatuh cinta dengan iklim yang hangat serta pemandangan alam Indonesia yang memesona, menjadikan negara ini salah satu destinasi terpopuler di dunia untuk pensiun.

Bagi kebanyakan orang pada zaman sekarang, pensiun berarti hidup bebas dan bahagia tanpa harus merasa cemas akan kehidupan duniawi sehari-hari beserta tantangannya dan biaya hidup yang tinggi. Dengan demikian, Indonesia semakin menarik sebagai tempat untuk pensiun karena biaya hidup yang rendah namun pada saat bersamaan dapat menikmati kehidupan yang berkualitas.

Untuk dapat menikmati pensiun di Indonesia, visa kunjungan saat kedatangan tentulah tidak cukup. Dan, melakukan visa run tidak direkomendasikan karena Anda telah memutuskan untuk menetap di Indonesia secara permanen.

Meskipun visa pensiun (juga dikenal sebagai KITAS/ITAS pensiun) tidak mengizinkan Anda bekerja di Indonesia, visa ini mengizinkan Anda tinggal secara permanen, keluar masuk berkali-kali, memperoleh surat izin mengemudi, membuka rekening bank lokal dan menikmati banyak keuntungan yang disediakan pemerintah.

Artikel ini menyajikan panduan mendalam tentang visa pensiun di Indonesia, termasuk tempat-tempat terbaik untuk pensiun, manfaat memiliki visa pensiun serta persyaratan aplikasinya.

Tempat-Tempat Terbaik untuk Pensiun di Indonesia

Indonesia menawarkan sejumlah pulau yang dapat dipilih orang asing untuk dihuni saat pensiun. Dengan visa pensiun, Anda diizinkan melakukan relokasi ke tempat mana pun yang Anda inginkan untuk menghabiskan masa pensiun. Dalam kata lain, jika Anda merasa tidak cocok dengan satu tempat seiring berjalannya waktu, Anda dapat pindah ke tempat lain.

Agar lebih mudah bagi Anda untuk menentukan pilihan, Cekindo telah memilih lokasi-lokasi terbaik di Indonesia agar Anda dapat menikmati kehidupan pensiun. Dengan menggunakan Jakarta sebagai perbandingan, perbedaan persentase harga rumah dan makanan dijabarkan dalam daftar berikut.

Yogyakarta (Jawa Tengah)

  • Perumahan: 63% lebih rendah
  • Makanan: 59% lebih rendah

 

Yogyakarta adalah kota yang menyenangkan untuk pensiun, terutama mereka yang suka suasanan modern dan tenang jauh dari keramaian kota. Seperti yang Anda lihat, biaya hidup di Yogyakarta jauh lebih rendah dari Jakarta, dengan biaya properti dan kesehatan yang relatif terjangkau.

 

Padang (Sumatera Barat)

  • Perumahan: 11% lebih rendah
  • Makanan: 53% lebih rendah

 

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah besar orang asing dan penduduk lokal telah bermigrasi ke Padang. Anda sekarang dapat melihat rumah-rumah besar, seperti di Jakarta, tetapi masih dapat merasakan ketenangan karena lokasinya yang sempurna di dekat pegunungan dan alam. Selain itu, kota ini memiliki infrastruktur dan fasilitas umum yang baik.

Ada banyak lahan dan perumahan yang ditawarkan dengan biaya terjangkau, terutama di pinggiran kota.

 

Manado (Sulawesi Utara)

  • Perumahan: 19% lebih rendah
  • Makanan: 53% lebih rendah

 

Pensiunan dan turis tertarik dengan alam dan pemandian air panasa di Manado. Manado adalah kota besar dengan populasi yang relatif tinggi serta sumber daya alam yang kaya jika dibandingkan kota-kota lain di kawasan tersebut.

Bukan hanya biaya hidup yang terjangkau, tetapi orang asing juga dapat hidup nyaman tanpa merasa stres. Kota ini memiliki program kesehatannya sendiri yang disebut Universal Coverage (UC), menjadikan Manado semakin menarik di mata pensiunan.

 

Ubud, Seminyak, Kuta (Bali)

  • Perumahan: 43% lebih rendah
  • Makanan: 9% lebih rendah

 

Bali telah lama dikenal sebagai tempat yang menyediakan kenyamanan, keindahan serta kualitas kehidupan di kalangan orang asing. Pulau ini juga dinamai sebagai salah satu tempat yang menunjang kehidupan terbaik di dunia. Tentu saja, setiap kawasan di Bali, seperti Ubud, Seminyak dan Kuta memiliki karakteristik dan pesonanya masing-masing. Meskipun biaya untuk makanan di Bali tidak semurah di area lain di Indonesia, biaya perumahan tetap rendah, cocok untuk kehidupan jangka panjang.

 

Bandung (Jawa Barat)

  • Perumahan: 47% lebih rendah
  • Makanan: 37% lebih rendah

 

Mereka yang ingin tinggal di area yang lebih sejuk dan dikelilingi perbukitan indah, Bandung adalah tempat yang Anda cari. Baik orang asing maupun penduduk lokal, suka berkunjung ke Bandung karena kota ini merupakan surga kuliner dan fesyen, selain juga biaya perumahan dan makanannya yang tidak mahal. Bandung hanya berjarak dua jam perjalanan dari kota menarik lainnya Lembang.

Manfaat Visa Pensiun di Indonesia

Dengan visa pensiun, orang asing dapat menikmat beragam manfaat, termasuk:

  • Anda diizinkan tinggal di Indonesia selama jangka waktu yang lama
  • Anda dapat masuk dan keluar Indonesia sebanyak yang Anda inginkan
  • Anda diizinkan membuka rekening bank lokal
  • Anda dapat mempekerjakan supir
  • Anda dapat menyewa lahan

Persyaratan Visa Pensiun

Selama usia Anda di atas 55 tahun, visa pensiun menjadi salah satu cara termudah dan ternyaman bagi pensiunan untuk menetap di Indonesia.

Anda juga diwajibkan memenuhi kriteria tertentu untuk memenuhi syarat:

  • Foto dengan latar merah
  • Paspor dengan masa berlaku sah hingga 18 bulan ke depan dengan minimum enam halaman kosong
  • Anda tidak bisa bekerja di Indonesia dan harus mempekerjakan pembantu
  • Anda perlu memiliki asuransi jiwa dan kesehatan melalui perusahaan asuransi di Indonesia
  • Anda perlu tempat untuk tinggal dengan perjanjian masa sewa setidaknya satu tahun
  • Anda perlu rekening deposito atau pensiun setidaknya US$ 18,000 setiap tahun
  • Surat sponsor lokal (Cekindo dapat menyediakan)

Negara-Negara yang Tak Memenuhi Syarat untuk Visa Pensiun

Sayangnya tidak semua kewarganegaraan memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan kehidupan pensiun di Indonesia. Penduduk dari negara-negara berikut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan visa pensiun:

  • Afghanistan
  • Guinea
  • Israel
  • Kamerun
  • Korea Utara
  • Liberia
  • Niger
  • Nigeria
  • Somalia

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Anda

Tim kami yang terdiri dari konsultan visa dan ahli hukum dapat membantu Anda mengurus dokumen dan aplikasi visa pensiun Anda. Sebagai pemilik izin biro perjalanan dan wisata, kami juga dapat menyedikan surat sponsor. Hubungi kami sekarang untuk detail lebih lanjut sehubungan dengan visa pensiun yang Anda idamkan ini dan mimpi Anda untuk menghabiskan masa pensiun yang indah di Indonesia dapat terwujud.

5 Alasan Mengejutkan Penyebab Anda Dideportasi dari Bali

Salah satu isu yang paling sering diperbincangkan orang asing di Bali adalah hukum imigrasi. Adalah kenyataan bahwa imigrasi Indonesia menyulitkan orang asing, jadi jika Anda tidak hati-hati, Anda bisa saja dideportasi dari Bali atau mendekam di penjara.

Namun, tidaklah sulit untuk menghindari masalah deportasi. Yang perlu Anda lakukan hanyalah tidak meremehkan jalur hukum dan pastikan Anda tidak melakukan tindakan-tindakan berikut karena alasan orang asing dideportasi dari Bali bisa jadi mengejutkan.

Jika Anda sudah bermasalah dengan imigrasi Indonesia, baca Deportasi dari Indonesia: Pengenalan dan Solusi.

1. Mengucapkan Sesuatu yang Tidak Pantas di Media Sosial

Bisa dipastikan tidak ada yang menikmati proses di imigrasi. Kita semua tahu bahwa meskipun tidak ada yang kita sembunyikan, beberapa hal tentunya lebih baik tidak pernah keluar dari mulut kita, yang bisa dianggap sebagai bentuk penghinaan atau tindakan tidak hormat kepada petugas imigrasi.

Ada cerita mengerikan yang diceritakan oleh orang asing di Indonesia. Ia menggunakan kata penghinaan dan “kantor imigrasi” di tweet-nya karena isu perpanjangan visa. Sayangnya, media sosial terbuka untuk umum dan petugas imigrasi segera mengetahuinya.

Hasilnya, orang asing tersebut dimasukkan ke pusat detensi lalu dideportasi. Ingatlah untuk selalu menghormati petugas imigrasi serta budaya lokal.

2. Menjadi Nomaden Digital di Indonesia

Karena sekarang Bali dibanjiri sejumlah besar nomaden digital, beberapa petugas mencoba mengambil keuntungan dari mereka.

Di Bali, jika Anda menggunakan Visa-on-Arrival (VOA), visa sosial atau bahkan visa apapun tanpa izin kerja, Anda tidak diizinkan bekerja. Ya, yang kami maksudkan termasuk pekerjaan lepas seperti membuat film, menulis blog perjalanan, menjadi model, dll.

Jika Anda melakukannya, dan Anda bahkan tidak menyembunyikan kegiatan bisnis dan bekerja untuk perusahaan di Bali, tak lama kemudian Anda akan mendapatkan petugas imigrasi mengetuk pintu Anda.

Ingatlah, kegiatan yang Anda lakukan dan mendapat bayaran dianggap sebagai bisnis dan ini melanggar hukum. Anda mungkin melihat banyak fotografer dan model mengambil foto di pantai-pantai di Bali, tapi pernahkah Anda mendengar cerita grup pemgambilan foto dari Kanada dan Amerika yang dideportasi karenanya?

3. Jurnalis Bepergian ke Papua

Akibat konflik terdahulu antara Papua dan Indonesia, ada laporan berlakunya beberapa batasan tak resmi, dan jurnalis yang bepergian ke Papua mungkin akan dimasukkan ke dalam daftar hitam imigrasi.

Cerita terbaru terjadi tahun lalu saat jurnalis Australia berkunjung ke Papua melalui Bali dalam rangka bulan madu. Jurnalis ini segera dideportasi, tetapi alasan pastinya tidak jelas.

4. Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa

Ini bukan alasan yang begitu mengejutkan yang menyebabkan Anda bisa dideportasi. Hanya pengingat bahwa Anda sebaiknya tinggal tidak melebihi masa berlaku visa karena sudah pasti Anda akan segera dideportasi dari Bali jika tidak bayar denda.

Untuk visa bebas kunjungan, Anda hanya diizinkan tinggal hingga 30 hari, dan untuk Visa-on-Arrival yang dapat diperpanjang, masa tinggal Anda di Indonesia dibatasi hingga 60 hari.

Jika Anda kelebihan tinggal kurang dari 30 hari, denda harian berlaku, dan Anda dapat meninggalkan Indonesia setelah membayar denda. Namun, jika Anda kelebihan tinggal di Bali lebih dari 30 hari, bersiaplah untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dideportasi.

5. Tidak Mengubah VITAS menjadi ITAS

Jika Anda mengajukan visa tinggal terbatas di negara asal Anda sebelum kedatangan Anda di Bali, Anda akan memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas). Banyak orang asing berpikir VITAS mengizinkan mereka untuk tinggal hingga 2 tahun.

Namun, ini adalah kesalahan besar.

VITAS Anda hanyalah sebagai visa masuk ke Bali, dan Anda perlu mengubahnya menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) di kantor imigrasi lokal dalam waktu 7 hari setelah kedatangan.

Gagal melakukannya dapat membuat Anda dideportasi dan Anda tidak mungkin tidak dapat memasuki Indonesia selama setidaknya 6 bulan.

Saran agar Anda Tidak Dideportasi dari Bali

Secara singkat, cara untuk menghindari deportasi adalah dengan mengajukan visa yang tepat yang sesuai dengan tujuan Anda datang, bekerja atau menetap di Bali. Selain itu, kami sarankan Anda tidak melakukan pekerjaan apapun tanpa izin kerja di Bali dan hindari melakukan visa run yang dapat menaruh Anda di bawah radar imigrasi.

Jika Anda membutuhkan saran terkait visa atau isu imigrasi di Bali, hubungi penasihat profesional di Cekindo.

Apa Yang Terjadi Jika Dideportasi? Kenali Penyebabnya

Indonesia merupakan salah satu destinasi yang menarik bagi warga negara asing. Baik itu untuk pariwisata atau bisnis berkat potensi ekonominya yang besar. Meskipun begitu, WNA yang memasuki wilayah Indonesia perlu memahami peraturan yang berlaku, terutama terkait imigrasi. Jika tidak, deportasi bisa jadi salah satu hukuman terberat bagi para pendatang. Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi?

Apa itu Dideportasi?

Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing (bukan WNI) dari wilayah Indonesia. Pertauran mengenai deportasi di indonesia diatur dalam Undang-Undang No.6/2011 dan dilaksanakan oleh pejabat keimigrasian.

Apa yang Terjadi Jika Dideportasi?

Deportasi adalah sebuah ketetapan sipil yang dinaungi Undang Undang dalam mengeluarkan paksa warga negara asing dari suatu negara. Berbicara mengenai apa yang terjadi jika dideportasi, pihak pemerintah Indonesia melalui pejabat imigrasi bertugas untuk mengeluarkan WNA dari Indonesia kembali ke negara asalnya.

Siapa yang Bisa Mengalami Deportasi dari Indonesia?

Petugas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bertanggung jawab untuk memberikan notifikasi terkait kelanjutan dari proses deportasi terjadi.

Notifikasi yang dilakukan oleh petugas imigrasi bersifat untuk memanggil, melakukan investigasi, hingga mengeluarkan keputusan deportasi pada WNA yang bermasalah. Petugas imigrasi juga berhak untuk mengunjungi tempat tinggal WNA di Indonesia terkait legalitas serta masa berlaku izin tinggal mereka.

Dalam melakukan tugas tersebut, petugas imigrasi dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan kunjungan. Setiap orang asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki risiko deportasi jika melanggar hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Proses Deportasi di Indonesia

Dalam memahami apa yang terjadi jika dideportasi, terdapat dua prosedur terkait pengusiran WNA dari Indonesia.

  • Deportasi dari teritori Indonesia

Pejabat Imigrasi memustuskan untuk mendeportasi WNA karena pelanggaran, kelalaian pemenuhan dokumen, dan lain sebagainya, sehingga izin tinggal yang digunakan secara langsung berakhir.

  • Orang asing masuk ke dalam blacklist

Blacklist ditandai dengan cap penangkalan pada paspos oleh pejabat imigrasi Indonesia dan menandakan bahwa Warga Negara Asing sudah tidak bisa dan tidak memiliki izin untuk berkunjung maupun menetap di Indonesia. Deportasi WNA mengharuskan subjek bersangkutan untuk segera meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan setiap kali diperpanjang paling lama 6 bulan.

Pemicu prosedur pengusiran paksa adalah adanya aktivitas pelanggaran dari warga negara asing di Indonesia. Nantinya, petugas imigrasi akan melakukan pengawasan sebelum akhirnya menentukan keputusan deportasi kepada orang asing mana yang kini berada di Indonesia.

Lalu, apa yang terjadi jika dideportasi, warga negara asing akan mendapatkan penolakan untuk masuk ke teritori Indonesia. Penolakan tersebut memiliki alasan beragam, mulai dari peraturan imigrasi hingga maksimum enam bulan tidak bisa masuk ke Indonesia yang dapat diperpanjang hingga enam bulan lagi.

Berapa Lama Hukuman Deportasi?

Hukuman deportasi yang diberikan kepada warga negara asing menimbulkan penolakan untuk masuk ke teritori Indonesia. Namun, dalam hal warga negara asing belum dapat melaksanakan deportasi, maka orang tersebut ditetapkan sebagai deteni deportasi dan ditempatkan di rumah detensi imigrasi. Detensi dapat dilakukan hingga jangka waktu maksimal selama 10 tahun.

Apa Saja Alasan Deportasi?

Deportasi bertujuan untuk mencegah orang asing menyalahgunakan izin tinggal mereka. Selain itu, deportasi juga jadi salah satu alat pencegahan jika warga negara asing terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.

Selain itu, orang asing yang tinggal melebihi dari 60 hari sesuai ketentuan dengan izin tinggal di Indonesia maka bisa mendapatkan keputusan deportasi. Deportasi terjadi tanpa diketahui untuk memastikan keamanan umum di seluruh kawasan Indonesia. Terkait lokasinya, petugas imigrasi biasanya melakukan penindakan deportasi di gedung perkantoran, pabrik dan apartemen.

Berdasarkan UU No. 60 Tahun 2011, Alasan pihak imigrasi dalam melakukan deportasi dapat berupa:

  1. Warga negara asing diketahui atau merupakan tersangka yang terlibat dalam organisasi kejahatan internasional.
  2. Warga negara asing berlaku tidak baik terhadap pemerintah Indonesia atau melakukan tindakan yang merusak reputasi orang Indonesia serta negara Indonesia.
  3. Warga negara asing merupakan tersangka yang melakukan tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum, berlaku di luar standar moral, agama dan adat-istiadat Indonesia.
  4. Menggunakan paspor palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal untuk memasuki dan menetap di Indonesia.
  5. Pelanggaran administratif imigrasi yang berujung pada keputusan deportasi dari teritori Indonesia.
  6. Memberikan informasi yang salah saat pengajuan visa tinggal sebagai sanksi deportasi.

Pelanggaran visa atau izin tinggal juga mengakibatkan sanksi kriminal dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimum IDR 500,000,000.

Bagaimana Menghindari Deportasi dari Indonesia?

Kebanyakan deportasi terjadi saat orang asing gagal menunjukkan visa yang tepat. Misalnya, menggunakan visa bisnis untuk bekerja atau menjalankan bisnis. Pada saat lain, visa kerja (KITAS) hanya berlaku di Jakarta, tetapi warga negara tersebut terdaftar untuk pekerjaan di kota lain, seperti Bandung atau Semarang.

Pelanggaran tersebut menjadi alasan yang cukup kuat untuk deportasi. Gagal mendapatkan akomodasi yang tepat saat masa berlaku visa atau izin tinggal juga jadi alasan yang cukup digunakan dalam melakukan deportasi kepada warga negara asing di Indonesia.

Warga negara asing yang mendapatkan panggilan oleh petugas imigrasi harus datang memenuhi ketentuan tersebut untuk terhindar dari risiko deportasi.

Bagaimana Agar Orang Asing Bisa Kembali ke Indonesia setelah Dideportasi?

Layanan Imigrasi InCorp dapat membantu warga negara asing untuk dapat kembali berkunjung ke Indonesia pasca deportasi. Berikut adalah cara yang bisa kami bantu:

  • Mengajukan komplain satu kali kepada Kementerian. Hal ini tidak akan mencegah eksekusi Tindakan Administratif kepada pengaju.
  • Berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengajukan pencabutan.

Jika salah satu cara berhasil, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengeluarkan Keputusan Pencabutan Penangkalan. Selanjutnya petugas imigrasi akan menginformasikan warga negara asing mengenai status deportasi yang sudah tidak aktif.

Hapus Blacklist Paspor dengan Mudah bersama InCorp

InCorp telah membantu banyak klien mencabut status deportasi warga negara asing di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyediakan solusi terbaik dalam aktivitas imigrasi di Indonesia. Keahlian kami dalam pemahaman regulasi imigrasi dan pendekatan yang holistik membuat kami menjadi mitra terpercaya bagi klien-klien kami. Percayakan pada InCorp untuk mendapatkan bantuan yang profesional dan hasil yang memuaskan dalam mengatasi tantangan imigrasi di Indonesia.