Bisnis di Indonesia: Bagaimana Mendirikan Call Center di Semarang Posted on 23 Juli 201911 Februari 2023 by Deny Setiyadi Jika membahas tentang menjalankan bisnis di Indonesia, banyak pengusaha asing akan langsung memikirkan Jakarta atau Bali sebagai tempat paling ideal. Ini tidak mengejutkan mengingat Jakarta adalah ibu kota Indonesia dan Bali merupakan destinasi wisata populer.Namun, saat ini Jakarta dan Bali bukan hanya bintangnya, dengan Semarang mulai menjadi pemain besar. Melalui daya tarik dan keindahan yang memikat, Semarang telah berhasil menarik banyak investor asing, terutama dengan adanya dukungan lokal dari berbagai otoritas.Selain itu, Semarang ditakdirkan bukan hanya menjadi destinasi saat ini tetapi juga destinasi masa depan karena populasi kerja yang melimpah serta biaya rendah terkait upah dan overhead.Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan asing telah melakukan ekspansi bisnis ke Semarang, termasuk bisnis manufaktur, e-commerce dan call center. Artikel ini secara spesifik membahas pendirian call center di Semarang. Teruskan membaca untuk mempelajari mengapa dan bagaimana mendirikan call center di kota yang memiliki banyak peluang bisnis ini.Apa Itu Call Center?Call center adalah fondasi perusahaan, ambasador dan terkadang menjadi basis utama kontak dengan pelanggan. Jika pelayanan buruk, reputasi perusahaan menjadi taruhannya. Dengan demikian, penting bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam sistem call center.Call center biasanya terletak di ruang kerja terbuka bagi agen call center, dengan tempat kerja yang memiliki komputer dan display untuk setiap agen, bersama dengan satu set telepon dan headphone yang terhubung dengan jaringan telekomunikasi atau sistemn manajemen panggilan keluar/masuk, dan satu atau lebih stasiun pengawas.Mayoritas perusahaan besar menggunakan pusat kontak sebagai cara mengatur interaksi dengan pelanggan. Pusat ini dapat dioperasikan oleh departemen perusahaan in-house yang bertanggung jawab atan melakukan outsource untuk interaksi dengan pelanggan ke agensi pihat ketiga (dikenal sebagai Outsourcing Call Center).Layanan outsource call center sering terletak di area berkembang, di mana biaya tenaga kerja lebih cocok dengan anggaran investor. Penting juga untuk merekrut sumber daya manusia dengan keahlian menyediakan layanan berkualitas tinggi.Mengapa Semarang Menjadi Lokasi Ideal untuk Pendirian Call Center AndaBanyak perusahaan besar telah mendirikan layanan call center di Semarang, seperti Telkomsel, Traveloka, Garuda Indonesia. Institusi perbankan juga telah menjadikan Semarang tempat yang cocok untuk outsourcing call center (dengan demikian, jika Anda ingin mendirikan call center di Semarang, Anda harus siap menawarkan paket yang lebih menarik dibandingkan kompetitor) karena Semarang serta kota-kota lain di Jawa Tengah memiliki level gaji atau upah yang lebih rendah.Namun, Semarang lebih disukai dibandingkan kota lain karena memiliki stok sumber daya manusia berkualitas yang tak terbatas, berkat sejumlah universitas yang menelurkan lulusan berkualitas setiap tahun. Kota ini juga merupakan ibu kota, sehingga semua izin dan layanan bisnis terkait lainnya dapat diatur di lokasi yang sama.Kota Semarang juga secara agresif menjalin kerja sama dengan berbagai negara di beberapa sektor, termasuk sumber daya manusia, transportasi dan sumber daya energi terbarukan, selain mengembangkan kota pintar.Alasan Melakukan Outsource Call CenterMayoritas manajemen kegiatan operasional call center di Semarang ditransfer secara penuh ke perusahaan outsourcing. Kebanyakan dari mereka menggunakan karyawan kontrak terbatas.Biaya untuk menyediakan infrastruktur dan tenaga ahli di perusahaan tidaklah murah, dan tidak mudah mendapatkan tenaga ahli. Kesulitan ini dianggap sebagai beban perusahaan jika harus melakukan segalanya sendirian. Inilah mengapa banyak perusahaan membuat keputusan yang tepat dengan melakukan outsource.Siap Memulai Bisnis di Indonesia dengan Mendirikan Call Center di Semarang?Agen call center dapat membantu membangun kesadaran akan merek. Agen call center juga dapat membantu perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia untuk meraih keuntungan kompetitif atas bisnis yang belum memiliki call center. Tanpa call center, banyak perusahaan akan mengalami kesulitan menarik dan melayani pelanggan.Jika Anda mencari mitra bisnis pihak ketiga yang dapat membantu Anda dengan pendirian call center, beritahu kami. Kami siap mengkonsultasikan rencana Anda.Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau langsung kunjungi kami.
10 Komoditas Ekspor Indonesia yang Paling Menjanjikan Posted on 28 November 201811 Februari 2023 by Deny Setiyadi Melimpahnya sumber daya alam di Tanah Air, membuka peluang besar bagi para pengusaha untuk memaksimalkan komoditas ekspor Indonesia. Komoditas ekspor di Indonesia ini merupakan aset berharga yang memiliki peran penting terhadap pertumbuhan ekonomi negara ini.Persentase produksi dalam negeri saat ini mencakup kurang lebih 60 persen dari keseluruhan komoditas ekspor Indonesia. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sehat melalui ekspor. Dalam beberapa tahun belakangan ini, nilai ekspor Indonesia berhasil mencapai yaitu USD 158 juta per tahun pada Oktober 2018.Aktivitas perdagangan ekspor telah berkontribusi secara positif terhadap ekonomi Indonesia dan menjadikan Indonesia dengan ekonomi ekspor terbesar ke-24 di dunia. Melalui artikel ini, kami akan menunjukkan apa saja komoditas ekspor Indonesia yang cukup menjanjikan dalam untuk memulai bisnis ekspor saat ini.10 Komoditas Ekspor Paling MenjanjikanBerikut 10 komoditas yang paling banyak diekspor dari Indonesia. Jenis komoditas dan nilai dolar mereka ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:No. Jenis KomoditasNilai Dolar Tahunan(US$ dalam miliar)1Minyak Kelapa Sawit14.42Briket Batubara11.983Gas Petroleum6.224Bijih Tembaga3.485Emas3.376Karet3.337Perhiasan3.178Minyak Kelapa2.739Mobil2.5510Kayu Lapis2.08Sebuah fakta menarik, Indonesia berada di peringkat 2 sebagai eksportir rambut palsu terbesar di dunia, di bawah Tiongkok sebagai eksportir nomor 1. Setiap tahun, Indonesia mengekspor sekitar USD 382 juta rambut palsu ke negara-negara di berbagai belahan dunia. Jumlah ini mencakup 11 persen pangsa pasar dunia.Minyak Kelapa SawitDengan 54 persen pangsa pasar dan USD 26,4 miliar ekspor tahunan secara global, Indonesia tentu menjadi penghasil dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia. Di peringkat selanjutnya, ada Malaysia dengan 34 persen.Briket BatubaraIndonesia merupakan eksportir briket batubara terbesar kedua di dunia dengan penghasilan tahunan sebesar USD 11,9 miliar dan pangsa pasar sebesar 18 persen. Jumlah total dari perdagangan komoditas ekspor Indonesia satu ini mencakup 8,5 persen dari total ekspor negara.Gas PetroleumIndonesia berada di posisi 7 sebagai eksportir petroleum terbesar dengan pangsa pasar sebesar 4,9 persen dan laporan tahunan sebesar USD 127 miliar secara global. Walaupun sektor minyak dan gas menunjukkan sedikit penurunan baru-baru ini, gas petroleum telah menopang ekonomi Indonesia secara signifikan.Bijih TembagaSebagai eksportir terbesar ketiga untuk komoditas ekspor Indonesia, bijih tembaga sebagai komoditas memiliki nilai mencapai USD 44,2 miliar dengan pangsa pasar 7.9 persen. Berkat Tambang Grasberg di Papua, Indonesia memiliki tambang tembaga terbesar kedua serta tambang emas terbesar di dunia.EmasBerada di peringkat ke-9 sebagai penghasil emas terbesar di dunia, Indonesia menguasai 4 persen produksi emas dunia. Bahkan dengan tambang emas terbesar, ekspor komoditas ini mendominasi Swiss dengan 28 persen ekspor emas di seluruh dunia.Negara Tujuan Ekspor IndonesiaIndonesia bekerja sama dengan beberapa negara untuk memastikan destinasi komoditas ekspor dapat berjalan dengan baik. Saat ini, Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, Singapura dan India merupakan negara utama yang jadi tujuan ekspor. Nilai ekspor dari setiap negara mencapai hingga USD 16,8 miliar, USD16,2 miliar, USD16,1 miliar, USD11,2 miliar, dan USD 10,1 miliar dari masing-masing negara.Harga Komoditas di IndonesiaPemahaman tentang lanskap bisnis ekspor di Indonesia penting untuk dipelajari oleh pengusaha asing maupun lokal yang baru ingin memulai. Sebagaimana yang Anda ketahuiIndonesia merupakan salah satu eksportir komoditas terbesar di dunia. Oleh karena itu, bisnis ekspor juga memiliki tantangan tersendiri untuk bisa tetap eksis dalam dalam skala global.Meskipun begitu, pengusaha perlu menerapkan strategi bisnis yang tepat. Hal tersebut penting agar bisnis mendapatkan keuntungan yang fantastis meskipun pasar tengah mengalami kondisi yang fluktuatif.Ambil Peluang Komoditas Ekspor Indonesia dengan InCorp IndonesiaTertarik dengan peluang ekspor di Indonesia? InCorp Indonesia menawarkan beragam strategi untuk memasuki pasar dengan agen pembelian, pendirian perusahaan serta registrasi produk, dan masih banyak lagi. Hubungi kami sekarang juga dan ketahui lebih dalam tentang komoditas ekspor di Indonesia.
Manis Pahit Menjalankan Perusahaan Rintisan (Startup) di Indonesia Posted on 19 Juli 201811 Februari 2023 by Deny Setiyadi Sektor teknologi Indonesia telah menikmati peningkatan aktivitas modal dan bisnis. Continue reading “Manis Pahit Menjalankan Perusahaan Rintisan (Startup) di Indonesia”
Kantor-Kantor Cekindo di Indonesia: Perbedaan dan Manfaatnya Posted on 24 April 201811 Februari 2023 by Deny SetiyadiPermintaan akan kantor pribadi, virtual dan co-working terus meningkat pesat dalam beberapa tahun belakangan, karena semua wirausahawan, perusahaan rintisan dan bahkan bisnis-bisnis yang lebih besar mencari opsi yang lebih fleksibel. Continue reading “Kantor-Kantor Cekindo di Indonesia: Perbedaan dan Manfaatnya”
Syarat Menjadi Importir: Lisensi Bisnis Impor di Indonesia Posted on 27 Maret 201811 Februari 2023 by Satriyo Untoro Pemenuhan syarat menjadi importir perlu para pengusaha lengkapi agar dapat melakukan bisnis impor di Indonesia. Syarat tersebut nantinya perlu para pelaku usaha lampirkan untuk mendapatkan izin atau lisensi usaha impor. Pemenuhan syarat menjadi importir ini wjaib dipenuhi oleh pengusaha lokal maupun asing.Tanpa adanya izin atau lisensi bisnis impor, perusahan tidak bisa melangsungkan usaha secara optimal. Salah satu hal yang berpotensi jadi masalah besar adalah kewenangan pihak bea cukai yang menahan barang masuk ke Indonesia. Pihak kepabeanan tidak memerdulikan konten barang yang masuk, baik itu kecil atau besar, perusahaan wajib menyertakan izin impor untuk bisa memasukkan barang ke Indonesia.Memenuhi syarat menjadi importir perlu Anda lengkapi di awal pembentukan perusahaan impor. Selain itu, perusahaan juga wajib mengetahui izim impor mana saja yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik perusahaan.Prospek Ekonomi Perdagangan IndonesiaPada tahun 2017, Indonesia berhasil meraih peringkat delapan dalam daftar ekonomi terbesar di dunia berdasarkan keseimbangan daya beli. Selama delapan tahun ke belakang,, Indonesia menunjukkan pertumbuhan ekonomi berkisar rata-rata 5% setiap tahunnya. Pertumbuhan ekonomi secara konsisten dan peran sumber daya alam membantu Indonesia mengubah statusnya menjadi negara dengan pendapatan menengah ke atas.Aktivitas perdagangan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan total nilai gabungan antara ekspor dan impor sebesar 37% Produk Domestik Bruto. Oleh karena itu, mendirikan perusahaan importir bisa menjadi opsi yang baik dalam memaksimalisasi peluang yang ada. Tidak hanya pelaku usaha lokal, perusahaan asing juga dapat ikut serta dalam aktivitas perdagangandengan menunjuk agen, distributor, atau importir.Artikel terkait: Prosedur Perizinan untuk Impor dan Ekspor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain di IndonesiaApa Saja Syarat Menjadi Importir?Syarat menjadi importir bagi perusahaan lokal maupun asing cukup terbilang mudah. Pelaku usaha hanya perlu perlu melengkapi data berdasarkan dokumen-dokumen bisnis yang dimiliki.Memiliki SIUPSyarat pertama yang diwajibkan untuk menjadi importir adalah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan, atau lebih dikenal dengan SIUP. Izin usaha ini berlaku untuk menjadi landasan izin impor terkait pengiriman produk ke Indonesia dari luar negeri.SIUP merupakan lisensi khusus yang berguna untuk melindungi ekonomi dan produsen lokal. Di dalam izin usaha tersebut terdapat ketetapan mengenai jumlah barang yang mendapatkan izin untuk diimpor.Jenis Izin ImporMengikuti regulasi dari Menteri Perdagangan Indonesia, Angka Pengenal Importir (API) merupakan jenis izin wajib bagi perusahaan importir di Indonesia. Saat ini, importir di Indonesia juga berperan sebagai perwakilan untuk perusahaan manufaktur asing. Hal ini tentu membuka peluang usaha lainnya yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan baik.Tanpa API, kegiatan impor yang dilakukan di Indonesia akan bersifat ilegal. Selain jadi izin, API berfungsi sebagai catatan data importir terkait kegiatan bisnis yang dilakukan. Semua kegiatan impor dilarang jika importir tidak dapat menunjukkan API. izin impor satu ini berfungsi sebagai catatan dalam data importir.Perusahaan importir perlu memahami bahwa ada dua jenis API yang berlaku, yaitu API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P). Sebagai tambahan, sejak 1 Januari 2016, Menteri Perdagangan menerbitkan dua regulasi lisensi impor baru sekaligus perubahan lainnya terkait aktivitas perdagangan dalam regulasi Kementerian Perdagangan 70/2015.1. API-UAPI-U bberguna untuk memberi izin perusahaan dalam mengimpor barang yang digunakan untuk tujuan dagang secara langsung di Indonesia. Sebelum regulasi baru resmi diterapkan, perusahaan dengan API-U hanya bisa mengimpor sekelompok barang tertentu yang dijelaskan secara spesifik dalam Peraturan Perdangan.Kini pemilik API-U dapat mengimpor barang-barang dari beberapa bagian yang lain dengan kode HS. Selain itu, syarat menjadi importir yang memiliki API-U tidak perlu lagi memiliki hubungan khusus dengan pemasok luar negeri seperti sebelumnya. Hubungan khusus ini dulunya diwajibkan dan dibentuk melalui beberapa perjanjian, seperti perjanjian pemasok, agensi atau distributor, dan perjanjian bisnis lainnya.2. API-PAPI-P merupakan izin impor yang perusahaan industr perlukan dalam mengimpor barang. Namun, produk impor yang diterima hanya bisa digunakan untuk keperluan internal, seperti manufaktur. Umumnya, produk impor di bawah API-P adalah bahan mentah dan bahan pendukung yang akan diproses lebih lanjut atau digunakan untuk mendukung kegiatan produksi dan operasional.Di bawah Peraturan Perdagangan, barang impor untuk keperluan industri di bawah di bawah API-P dilarang untuk dijual secara langsung kepada pihak ketiga. Namun, ada dua pengecualian yang membuat ketentuan tersebut menjadi tidak valid. Barang-barang impor peru terlebih dahulu diterima oleh pihak lain di bawah insentif pembebasan bea masuk.Selain itu, perusahaan harus menunjukkan bukti kegunaan barang impor untuk keperluan internal perusahaan selama minimum 2 tahun. setelah tanggal Formulir Deklarasi Impor; atau menginformasikan barang industri spesifik yang hanya akan digunakan untuk uji coba pemasaran atau sebagai barang pelengkap untuk mengembangkan bisnis di Indonesia.Langkah Mendapatkan Izin ImportirSeperti yang telah disampaikan sebelumnya, otoritas yang berwenang mengatur impor di Indonesia adalah Kementerian Perdagangan, yang melakukan kegiatan dagang seperti registrasi dan perkembangan pasar. Badan berwenang lain yang juga memiliki peran penting dalam regulasi impor dan perdagangan adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pertanian, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.Bagi pengusaha asing, mendapatkan lisensi impor, baik API-U atau API-P cukup jadi hal yang. Keseluruhan prosesnya dapat berlangsung empat hingga lima bulan. Hal tersebut tentu akan jadi hambatan terkait penerimaan barang impor yang masuk ke Indonesia. Agar semua proses dapat berjalan dengan lancar, penting bagi para pengusaha asing dan lokal untuk memahami langkah-langkah dan waktu yang perlu dipersiapkan dalam mendapatkan izin importir.Pendririan PT atau PT PMA di Indonesia (6 minggu)Mendapatkan izin usaha tetap (IUT). Lisensi ini hanya berlaku untuk pengajuan API-U (1-2 minggu)Mengajukan lisensi impor API-U atau API-P (1 minggu)Mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) (4 minggu)Mendapatkan rekomendasi dari DEPTAN Kementerian Pertanian (hanya untuk kategori tertentu seperti makanan atau produk anak-anak) (4 minggu)Persetujuan oleh otoritas lain, tergantung pada kategori produk (misal: Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk produk makanan) (3 minggu)Disetujui oleh Kementerian PerdaganganPembatasan Impor di IndonesiaMeskipun perdagangan antar negara merupakan salah satu hal yang dapat meningkatkan perkembangan ekonomi Indonesia. Tidak semua produk dapat diterima maupun dikirim sebagai bagian ekspor impor.Pemenuhan syarat menjadi importir juga perlu mengetahui tentang pembatasan impor di Indonesia. Berikut adalah beberapa informasi yang perlu para importir pahami terkait pembatasan impor di Indonesia.Nomor Pengenal Impor KhususNomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) adalah merupakan syarat menjadi importir yang wajib dipenuhi untuk produk tertentu. Importir yang mengirim: beras, jagung, kacang kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, elektronik dan komponennya perlu menyertakan NPIK,. Jika tidak, semua barang tersebut dilarang untuk diimpor ke Indonesia.Selain API dan NPIK, untuk barang-barang spesifik ini, pengurasa importirharus mencari tahu kementerian mana yang harus dikunjungi untuk mendapatkan sertifikat yang sesuai saat memulai bisnis di Indonesia sebagai importir.Barang-Barang yang DilarangBarang-barang di bawah ini dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Sanksi berat berlaku bagi para pelanggar hukum yang sengaja mengimpor barang terlarang ke Indonesia.Materi pornografiObat-obatan terlarang dan narkotikaMateri yang bersifat politikSenjata termasuk yang digunakan untuk olahraga dan berburu (dibutuhkan izin khusus)Bahan peledak, senjata api dan amunisi (dibutuhkan izin khusus)Pajak Impor di IndonesiaTarif impor berbeda-beda di Indonesia, dimulai dari 0 hingga 40%, tergantung pada kategori produk dengan kode HS yang Anda impor ke Indonesia. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) termasuk 10% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 2.5% pajak penghasilan.Layanan Impor Undername dari CekindoUntuk mendapatkan izin impor di Indonesia, banyak hal yang perlu para pengusaha penuhi, terutama bagi importir asing. Namun, importir undername bisa jadi solusi bagi importir asing untuk bisa memaksimalkan peluang bisnis di Indonesia. Importir undername semua lisensi impor yang tepat dan siap untuk mengimpor barang ke Indonesia.InCorp Indonesia memiliki layanan importir undername untuk para pengusaha impor, sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu dalam mendapatkan izin yang sesuai. Dengan tim yang berpengalaman, kami juga memastikan bahwa produk Anda berhasil melewati bea cukai dan tiba di Indonesia dengan aman. Hubungi kami sekarang untuk membahas bagaimana kami dapat membantu Anda.
Peraturan BKPM 2018: Izin Prinsip Digantikan Dengan Pendaftaran Penanaman Modal Posted on 22 Maret 201811 Februari 2023 by Satriyo Untoro Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia mulai memberlakukan perubahan-perubahan baru terhitung mulai tanggal 2 Januari 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan BKPM No. 13 tahun 2017 (BKPM Reg. 13/2017). Peraturan baru ini menyangkut Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi, yang sekarang berlaku hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.Perubahan ini mulai diberlakukan secara penuh di berbagai kawasan pada tanggal 2 Juli 2018. Oleh karena itu, peraturan BKPM yang berhubungan dengan hal ini tidak akan berlaku lagi nantinya.Dalam artikel ini, kami menyajikan ringkasan perubahan-perubahan signifikan yang terjadi sehubungan dengan prosedur izin dan investasi serta peraturan BKPM 13/2017.Pendaftaran Penanaman Modal di IndonesiaIzin Prinsip (IP) tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2018. Tidak ada lagi yang namanya Izin Prinsip, karena telah digantikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Ada beberapa perubahan yang akan mengubah bisnis Anda ke depannya.Perubahan dalam peraturan bukan hanya menyangkut Izin Prinsip tetapi juga Izin Usaha Tetap, yang digantikan dengan Izin Usaha (IU).Memperoleh Izin Prinsip sangatlah penting bagi perusahaan milik asing di Indonesia. Izin Prinsip ini berlaku untuk satu tahun, yang mana selama satu tahun tersebut perusahaan harus merealisasikan rencana investasinya sebesar Rp 10 miliar.Pada kenyataannya, Izin Prinsip berfungsi sebagai izin awal dari BKPM yang mengizinkan perusahaan asing untuk berinvestasi sebelum mereka menerima Izin Usaha Tetap dan benar-benar menjalankan bisnis di Indonesia. Namun, dengan peraturan baru, perusahaan bisa langsung mengajukan Izin Usaha.Izin Prinsip vs. Pendaftaran Penanaman ModalDigantinya Izin Prinsip dengan Pendaftaran Penanaman Modal menguntungkan kebanyakan investor asing. Upaya yang dilakukan BKPM ini untuk mempermudah proses pendaftaran sehingga menjadi lebih efektif (jika dibandingkan dengan proses birokrasi sebelumnya yang berbelit), dan menjadikan investasi lebih mudah bagi orang asing.Terobosan yang dilakukan BKPM ini merupakan sekuel dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 91/2017. Berikut adalah perubahan-perubahan utamanya:SEBELUM – Izin PrinsipPebisnis sebelumnya harus mengajukan Izin Prinsip untuk bisa mendirikan perusahaan secara resmi di Indonesia, dan menandatangani Anggaran Dasar dan memperoleh Akta Pendirian. Setelah mendapatkan Izin Prinsip, pebisnis diwajibkan merealisasikan rencana investasi sebesar Rp 10 miliar sebelum mulai menjalankan bisnis.versi lama:Izin PrinsipPendaftaran Penanaman Modal–Penting bagi bisnis tertentu untuk memenuhi kriteria di bawah ini, pebisnis diwajibkan untuk mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal sebelum mendirikan perusahaan.Kegiatan bisnis yang membutuhkan konstruksi fisikBidang usaha dengan kemungkinan memperoleh fasilitas Penanaman Modal berdasarkan peraturan yang berlakuKegiatan bisnis yang secara potensial akan menimbulkan kerusakan atau menyebabkan polusi terhadap lingkunganKegiatan bisnis yang terkait dengan sumber daya alam, pertahanan, energi dan infrastrukturKegiatan bisnis yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu sesuai dengan peraturan yang berlakuSepenggal informasi yang berharga untuk diketahui adalah bahwa bisnis perdagangan atau konsultasi manajemen dan kegiatan yang terkait tidak membutuhkan pendaftaran penanaman modal. Bisnis-bisnis ini bisa langsung mengajukan Izin Usaha. Oleh karenanya, perusahaan siap untuk langsung menjalankan bisnis.Izin Prinsip menggunakan SPIPISE sebagai sistem pendaftaranSistem pendaftaran diperbarui menjadi NSWIBerlaku untuk 1 hingga 5 tahun tergantung jenis usahaBerlaku untuk 1 hingga 5 tahun tergantung jenis usahaPresentasi di BKPM wajib, termasuk sesi wawancaraTidak perlu presentasi. Namun, diperlukan wawancara singkat untuk menjawab pertanyaan BKPM.SESUDAH – Pendaftaran Penanaman ModalPendaftaran Penanaman Modal bisa diperoleh sebelum atau sesudah pendirian entitas resmi. Ini ditentukan dengan menandatangani Anggaran Dasar dan diterbitkannya Akta Pendirian.Penting bagi bisnis tertentu untuk memenuhi kriteria di bawah ini, pebisnis diwajibkan untuk mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal sebelum mendirikan perusahaan.Kegiatan bisnis yang membutuhkan konstruksi fisikBidang usaha dengan kemungkinan memperoleh fasilitas Penanaman Modal berdasarkan peraturan yang berlakuKegiatan bisnis yang secara potensial akan menimbulkan kerusakan atau menyebabkan polusi terhadap lingkunganKegiatan bisnis yang terkait dengan sumber daya alam, pertahanan, energi dan infrastrukturKegiatan bisnis yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu sesuai dengan peraturan yang berlakuSepenggal informasi yang berharga untuk diketahui adalah bahwa bisnis perdagangan atau konsultasi manajemen dan kegiatan yang terkait tidak membutuhkan pendaftaran penanaman modal. Bisnis-bisnis ini bisa langsung mengajukan Izin Usaha. Oleh karenanya, perusahaan siap untuk langsung menjalankan bisnis.Kabar Baik untuk InvestorKepala BKPM Thomas Lembong memberikan komentar bahwa dengan adanya peraturan baru ini yang mulai berlaku pada awal tahun 2018, akan ada target pertumbuhan sebesar 10-14% (y/y) untuk investasi domestik dan asing di Indonesia pada tahun yang sama, terutama untuk sektor layanan dan e-commerce.Dengan mekanisme pendaftaran yang telah diperbarui oleh BKPM, proses penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal akan dipercepat sehingga meningkatkan efisiensi. Keseluruhan proses Pendaftaran Penanaman Modal hanya membutuhkan waktu satu hari kerja, jauh lebih singkat daripada waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan Izin Prinsip, yang sebelumnya memakan waktu tiga hari kerja.Catatan AkhirAkan ada serangkaian inovasi dan perbaikan dari BKPM, terutama melalui digitalisasi, sebagai upaya untuk mempercepat dan menyederhanakan proses izin investasi. Hal ini dilakukan untuk menciptakan proses izin investasi yang tanpa kertas dan mendukung program penyerahan tunggal secara online.Hubungi tim ahli di Cekindo jika Anda masih memiliki pertanyaan sehubungan dengan perubahan dari peraturan BKPM.
Sektor-Sektor Terbaik untuk Berinvestasi di Semarang, Indonesia Posted on 20 Maret 201811 Februari 2023 by Satriyo Untoro Apakah Anda pernah bertanya mengapa sekarang menjadi saat bagi Anda untuk melakukan investasi di Semarang? Sudah cukup lama Jakarta bukan menjadi satu-satunya kota yang menarik perhatian para pebisnis di Indonesia. Lebih dari separuh populasi, yang berjumlah setidaknya 130 juta penduduk, hidup di daerah-daerah perkotaan di seluruh wilayah Indonesia. Continue reading “Sektor-Sektor Terbaik untuk Berinvestasi di Semarang, Indonesia”
Lisensi Pertambangan di Indonesia Posted on 13 Maret 201811 Februari 2023 by Satriyo Untoro Banyak industri membentuk perekonomian yang kuat di Indonesia, salah satu yang memimpin adalah industri. Dan, dalam sektor ini, ada dua bintang yang bersinar terang. Salah satunya yaitu pertambangan. Continue reading “Lisensi Pertambangan di Indonesia”
Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia Posted on 6 Maret 201811 Februari 2023 by Satriyo Untoro Dengan ekonominya yang terus tumbuh dan pasarnya yang besar, Indonesia sungguh adalah negara kepulauan dengan banyak sekali kesempatan. Meluncurkan produk baru, berinvestasi di salah satu industri yang menjanjikan atau menjalankan bisnis impor/ekspor bisa sangat menguntungkan jika seluruh prasyarat dipenuhi. Continue reading “Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia”
Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya) Posted on 28 Februari 201811 Februari 2023 by Satriyo Untoro Ada berbagai jenis visa yang tersedia di Indonesia, yang mengizinkan pengunjung untuk menetap selama satu bulan, dua bulan dan hingga enam bulan berturut-turut. Sebelum terbang ke Indonesia, ada baiknya Anda mengetahui banyak hal mengenai regulasi visa terbaru. Anda tidak akan menjadi yang pertama untuk meninggalkan Indonesia secara tak terduga karena salah informasi dan/atau asumsi. Continue reading “Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya)”
Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura Posted on 23 Februari 201811 Februari 2023 by Satriyo Untoro Saat membicarakan mengenai memulai bisnis di Indonesia, kebanyakan orang hanya akan terpikir Bali dan Jakarta. Namun, sebagai salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan tercepat di dunia, Indonesia memiliki begitu banyak kota mengagumkan yang membuat para investor tertarik, termasuk Semarang. Continue reading “Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura”
Berita Terbaru untuk Registrasi Perusahaan: Pembaruan Lisensi Tahunan Tak Lagi Perlu Posted on 7 Maret 201711 Februari 2023 by Satriyo Untoro Pemerintah Indonesia terus menunjukkan konsistensinya dalam mempromosikan Indonesia sebagai negara yang kondusif dan tepercaya untuk investasi asing.Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak upaya, termasuk mengeluarkan kebijakan yang membuat investasi asing menjadi lebih mungkin. Kebijakan-kebijakan baru tersebut adalah Peraturan No. 07/M-DAG/PER/2/2017 oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengenai SIUP, yang merupakan Amandemen Ketiga untuk Peraturan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 serta Peraturan No. 08/M-DAG/PER/2/2017 untuk Sertifikat Registrasi Perusahaan, yang merupakan Amandemen Kedua untuk Peraturan No. 37/M-DAG/PER/9/2007. Peraturan-peraturan ini mulai berlaku dari 22 Februari 2017 untuk semua perusahaan dagang yang telah memiliki SIUP dan TDP (baca: Registrasi Perusahaan di Indonesia).Tinjauan Regulasi BaruDalam regulasi terbaru ini, perusahaan dagang tidak perlu lagi memperbarui SIUP mereka, yang sebelumnya perlu dilakukan setiap tahun. Regulasi ini berlaku hanya jika bisnis perusahaan tetap aktif. Selain itu, amandemennya juga menyatakan bahwa prosedur mendapatkan TDP akan disederhanakan dan biaya administrasi untuk memperbarui TDP akan dihilangkan.Ini berarti perusahaan dagang perlu memperbarui TDP mereka setelah 5 tahun dengan menyampaikan surat pemberitahuan. Prosedur ini bisa dilakukan secara manual atau online sebelum TDP kadaluarsa. Perusahaan bisa menyampaikan dokumen dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan mengisi formulir yang dilampirkan dalam regulasi. Perusahaan lalu akan menerima TDP. Jika dalam waktu 3 hari kerja PTSP tidak menerbitkan TDP baru, maka TDP yang ada secara otomatis dianggap sebagai TDP yang telah diperbarui dan dapat terus berlaku.Poin penting lainnya dalam amandemen baru ini adalah bahwa registrasi SIUP baru, penggantian SIUP yang rusak atau hilang, dan perubahan-perubahan item dalam SIUP tidak perlu retribusi seperti dalam peraturan lama No. 36/2017.Regulasi terbaru lainnya:Yang Harus Anda Ketahui Mengenai Peraturan Pajak Tanah dan BangunanLayanan Perizinan Tiga Jam untuk Sektor EnergiImplikasi Regulasi BaruMenteri Perdagangan menyatakan dalam siaran pers yang dipersiapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bahwa pemerintah Indonesia ingin memperbaiki kualitas layanannya sehingga semua praktisi bisnis merasa mudah dan senang memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia. Pemerintah berharap akan ada semakin banyak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia dan menikmati birokrasi yang lebih mudah, yang tadinya menyulitkan banyak investor asing sebelumnya. Ini bukan hanya dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia. Juga akan ada peraturan baru karena pemerintah berniat menjaga iklim bisnis yang lebih sehat dan transparan di Indonesia.Baca juga:Izin Usaha dan Impor di IndonesiaBagaimana Memulai Sebuah Bisnis di IndonesiaPanduan Memulai Bisnis di IndonesiaPendirian Perusahaan di Indonesia: Garis BesarBagaimana Cekindo Dapat MembantuKarena salah satu komitmen kami adalah untuk membantu klien menemukan solusi terbaik untuk bisnis mereka di Indonesia, kami dengan senang hati membantu entitas dan perusahaan asing untuk berurusan dengan proses registrasi perusahaan secara sah berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Kami juga memberikan saran dan masukan yang komprehensif, praktis dan bermanfaat bagai perusahaan asing yang ingin berbisnis di Indonesia dengan mudah dan lancar. Pengalaman kami dalam berbagai bidang usaha akan memberikan Anda pelajaran-pelajaran berharga yang akan sangat bermanfaat untuk perusahaan dan bisnis Anda.Silakan hubungi kami untuk mengetahui lebih banyak. Referensi:kemendag.go.idhukumonline.comcnnindonesia.com