Mendirikan Perusahaan Fintech di Indonesia

Industri fintech (financial technology – teknologi finansial) di Indonesia telah memulai revolusi. Asosiasi Teknologi Finansial (fintech) di Indonesia baru dibentuk hanya dua tahun lalu.

Hanya dalam waktu singkat selama dua tahun, layanan teknologi telepon genggam seperti mobile wallet Go-Pay dan Ovo telah membuka zaman baru untuk pembayaran non tunai di Indonesia, dan kemunculan luar biasa dari adopsi e-wallet dimulai.

Selain itu, peminjaman online menjadikan lebih mudah bagi usaha kecil dan individu untuk memperoleh uang. Menurut The Tech in Asia Database, jumlah pendanaan yang diterima perusahaan fintech dari 2013-2017 dicatat senilai US$56 juta.

Terus bermunculannya perusahaan fintech rintisan baru, penduduk Indonesia yang menjadi akrab dengan entitas keuangan baru serta sejumlah besar investasi menjadikan fintech pionir dalam ekosistem perusahaan rintisan Indonesia.

Apa Itu Fintech?

Fintech merupakan kata gabungan, sebuah singkatan dari financial technology (teknologi keuangan). Istilah ini masih relatif abstrak, dan konsepnya belum diperjelas.

Menurut Wikipedia, fintech adalah “sekelompok perusahaan yang menjadikan layanan keuangan lebih efisien melalui teknologi.” Dalam perekonomian, fintech seringkali berarti perusahaan rintisan yang ingin melebihi sistem keuangan tradisional dan menggapai pengguna. Mereka sering menantang institusi tradisional yang kurang bergantung pada software dan teknologi.

Fintech bukan hanya ‘keuangan di Internet’ tetapi juga berbasis teknologi seperti internet di telepon genggam, komputasi awan dan big data, untuk mencapai inovasi dan peningkatan efisiensi dalam layanan dan produk keuangan.

Dari perspektif bisnis, sektor fintech saat ini memiliki dampak lebih besar terhadap pasar keuangan yang melibatkan empat kategori:

  1. Pembayaran dan likuidasi, uang elektronik dan teknologi blockchain
  2. Pembiayaan langsung atau tidak langsung, P2P dan crowd-funding
  3. Infrastruktur pasar termasuk big data, komputasi awan, otentikasi identitas elektronik, e-aggregator, kontrak cerdas, dll.
  4. Manajemen investasi termasuk konsultan investasi robotik, perdagangan elektronik otomasi di pasar pendapatan tetap.

Otoritas

Asosiasi Teknologi Keuangan di Indonesia adalah mediator penting antara regulator industri dan investor fintech.

Regulator fintech termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Sentral Indonesia BI.

Hingga saat ini, ada 159 perusahaan fintech terdaftar, dan kebanyakan merupakan anggota Asosiasi Fintech. OJK mengklaim bahwa penyebaran kredit mereka dari awal 2018 hingga Juli 2018 mencapai US$534 juta (IDR 7.8 triliun).

Selain itu, asosiasi ini juga menjadi badan pengatur yang bertanggung jawab membuat panduan industri.

Proses Inkorporasi Perusahaan Fintech

Regulasi baru dikeluarkan pada 1 September 2018 oleh OJK untuk pembentukan perusahaan fintech di Indonesia.

Regulasi baru ini disebut Regulasi Inovasi Keuangan Digital bagi Perusahaan Fintech yang digunakan OJK untuk memantau dan mengawasi pertumbuhan dan perkembangan industri fintech.

Dalam regulasi baru ini, membentuk perusahaan fintech atau platform layanan digital, baik itu institusi layanan keuangan atau perusahaan rintisan, harus melalui proses berikut:

  1. Registrasi perusahaan ke OJK. Lalu melalui yang disebut Regulatory Sandbox. Regulatory Sandbox digunakan OJK untuk menguji, mengobservasi dan menetukan bagaimana perusahaan fintech bekerja. Bagi institusi, mereka dapat menyampaikan permintaan Regulatory Sandbox dengan salah satu bidang berikut: pasar modal, perbankan atau industri keuangan non-perbankan.
  2. Keseluruhan proses Regulatory Sandbox membutuhkan waktu 12 bulan. Ini dapat diperpanjang 6 bulan lagi jika memang diperlukan.
  3. Mengajukan izin fintech di OJK.

Inkorporasi Perusahaan – Perseroan Terbatas (PT)

Jika Anda ingin mendirikan perusahaan rintisan fintech, pilihan terbaik adalah pendirian badan hukum – Perseroan Terbatas (PT). Untuk terlibat dalam bisnis fintech, perusahaan Anda harus merupakan perusahaan yang mencari keuntungan, dan karenanya tidak mungkin bagi perusahaan fintech untuk mendirikan CV (Commander Association) atau yayasan dengan orientasi nirlaba.

Saat mendirikan PT bagi bisnis fintech, Anda dapat memisahkan aset perusahaan dari aset pribadi. Seandainya bisnis Anda mengalami kerugian, aset perusahaan Anda yang menjadi taruhannya, bukan aset pribadi.

Pemegang Saham dan Kepemilikan

Kepemilikan menjadi salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan saat ingin mendirikan perusahaan fintech. Dalam kasus ini, orang asing dapat menjadi pemilik perusahaan fintech. Namun, kepemilikan asing maksimumnya adalah 85%.

Selain itu, orang asing hanya dapat memindahkan saham setelah memperoleh persetujuan dari OJK.

Modal Investasi

Modal disetor minimum sejumlah IDR 1 miliar adalah wajib dan harus disampaikan saat registrasi perusahaan ke OJK. Selain itu, ada pula modal disetor minimum lain sejumlah IDR 2.5 miliar saat proses perizinan.

Bukti deposit modal diwajibkan saat aplikasi izin ke OJK. Saat perizinan tidak diselesaikan, perusahaan tidak diizinkan mengambil modal bagi tujuan operasional perusahaan.

Perizinan dan Aplikasi Izin

Begitu perusahaan Anda terdaftar, proses selanjutnya adalah aplikasi izin. OJK mengizinkan tenggat waktu maksimum 12 bulan untuk mengajukan izin begitu proses registrasi selesai. Jika perusahaan gagal melakukannya, sertifikat registrasi mereka akan menjadi tidak sah, dan mereka harus kembali melakukan registrasi.

Setiap bisnis dapat dimasuki penipu, begitu pula dengan bisnis fintech. Oleh karena itu, untuk mencegah aktivitas ilegal, Anda perlu mendapatkan izin PSE dari Depkominfo.

OJK juga berupaya bersinergi dengan Depkominfo sehingga penipuan dapat diminimalisasi.

Izin Tambahan untuk Bisnis P2P

Satu hal yang perlu diingat adalah tergantung pada jenis bisnis fintech Anda, izin tambahan mungkin diwajibkan untuk mematuhi hukum baru. Misalnya bisnis peminjaman P2P (Peer to Peer) harus memperoleh izin tambahan dari OJK.

Hal ini untuk mencegah bisnis P2P yang sama ambruk karena di Tiongkok bisnis yang tidak teregistrasi dan dioperasikan secara ilegal menyebabkan banyaknya nyawa pengguna P2P yang hilang.

Saat tahap perizinan, perusahaan harus menyerahkan rencana bisnis tahun pertama mereka yang berisi penjelasan kegiatan bisnis yang telah direncanakan, tujuan serta cara memenuhi target dan proyeksi keuangan.

Penundaan dalam Registrasi dan Aplikasi Izin

Sayangnya, karena kebanyakan perusahaan fintech adalah perusahaan rintisan yang dimulai dari kecil, mereka memiliki kemungkinan lebih besar untuk mengalami penundaan dalam melakukan registrasi dan mengajukan izin dengan OJK terlambat. Mereka mungkin beroperasi dengan bantuan investor atau pendanaan pribadi yang berujung pada eksploitasi pekerja ilegal dan kemungkinan penipuan pajak.

Per September 2018, OJK telah menemukan 182 perusahaan fintech ilegal, dan mereka tak lagi dapat menjalankan bisnis mereka. Oleh karenanya, Cekindo menganjurkan para investor yang ingin mendirikan perusahaan fintech agar melalui proses yang diwajibkan hukum Indonesia.

Jika perusahaan Anda ditemukan tidak terdaftar di OJK atau tanpa izin spesifik, akan ada konsekusensi buruk terhadap keseluruhan ekosistem fintech.


Mulai Bisnis Fintech Anda di Indonesia bersama Cekindo

Memasuki lansekap fintech di Indonesia membutuhkan keahlian dan riset pasar mendalam. Hubungi kami untuk mengetahui lebih banyak tentang bagaimana melakukan registrasi perusahaan fintech.

Kami akan memberikan Anda penawaran gratis beserta solusi yang Anda butuhkan dalam waktu dua hari kerja.

Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura

Saat membicarakan mengenai memulai bisnis di Indonesia, kebanyakan orang hanya akan terpikir Bali dan Jakarta. Namun, sebagai salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan tercepat di dunia, Indonesia memiliki begitu banyak kota mengagumkan yang membuat para investor tertarik, termasuk Semarang.

Continue reading “Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura”

Tantangan Mendirikan Bisnis di Indonesia dan Cara Mengatasinya: Bagian II

Indonesia’s business climate, as the largest economy in Southeast Asia, boasts a total GDP of over USD 888 billion and has set an ambitious target GDP growth rate of 5.2 percent. While the archipelago offers promising consumer-related market opportunities, the path to doing business in Indonesia has complexities. 

Successfully doing business in Indonesia requires understanding and overcoming several challenges. In this article, we will explore these challenges and offer insights on how to navigate them.

Challenges of Doing Business in Indonesia

When considering opening a business in Indonesia, foreign investors will encounter various challenges that can impact their success. Here are some key challenges that need to be addressed:

1. Foreign Ownership Limitations

Setting up a business in Indonesia can be tormenting for foreigners, but it’s essential to navigate to Indonesia business law and regulations. Foreign ownership limitations exist, but expats can still establish successful businesses due to the high chance of Indonesia business opportunities.

The Indonesian government allows foreigners to invest in specific sectors based on the Indonesian Positive Investment List, which outlines open sectors and the allowable percentage of foreign ownership. This list changes periodically, so it’s crucial to stay updated.

For those aiming for 100% foreign ownership, the Foreign-owned Company (PT PMA) option is available. Still, it requires a minimum investment of Rp 10 billion to be fulfilled within five years of establishment. Alternatively, a Representative Office offers a hassle-free way to set up a presence, although it can’t generate revenue and requires a parent company overseas.

2. Complex Government Regulations

Indonesia’s bureaucratic landscape can be daunting for business registration. Obtaining a principal license from the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM) involves multiple document submissions, including a certificate of domicile, taxpayer number proof, and Ministry of Law and Human Rights clearance. Keep in mind that regulations change regularly.

Read more: What Does Indonesia’s Upper Middle-Income Status Mean?

3. Elaborate Taxation System

Indonesia’s taxation system applies to individuals and companies, encompassing corporate income tax, employee withholding tax, value-added tax, and individual income tax. Even if a company is not generating profits, tax compliance is mandatory.

To navigate this labyrinth of taxation, consider using a third-party service like InCorp Indonesia, a leading PEO company in Indonesia. They can assist with HR-related concerns, payroll, legalities, insurance, accounting, auditing, and tax reporting.

4. Visa and Permit Processing Maze

Obtaining visas and permits in Indonesia can be a challenge. There are four types of licenses for business purposes: tourist visas (valid for 7-30 days), business visas (multiple-entry or single-entry), KITAS (allowing employment), and KITAP (permanent permit for expats married to Indonesians).

To avoid common mistakes and ensure visa compliance, seek assistance from InCorp’s visa and permit processing services. They handle the paperwork for a hassle-free stay in Indonesia.

Read more: 3 Surprisingly Nice Things Investors Should Know

5. The Language Barrier

Due to Indonesia’s business culture and numerous dialects (over 700), businesses have a language barrier. Effective marketing requires localizing products and services for specific markets. Consider hiring local employees fluent in the relevant dialects to address this challenge.

6. Infrastructure Development

While Indonesia is a growing economy, some regions may face infrastructure challenges, such as inadequate transportation networks, unreliable power supply, and limited access to high-speed internet. Businesses may need to invest in infrastructure development or adapt their operations to accommodate these limitations.

7. Cultural Sensitivity and Etiquette

Understanding and respecting Indonesian culture and etiquette is crucial. Missteps in cultural sensitivity can harm business relationships. For example, being aware of proper greetings, gestures, and the significance of hierarchy can make a significant difference in building rapport with local partners and clients.

8. Competition and Market Saturation

Indonesia’s emerging market economy attracts businesses worldwide, leading to intense competition across various sectors. Market saturation can make it challenging for new entrants to gain a foothold. 

Understanding the competitive landscape, conducting thorough market research, and developing unique value propositions are essential to succeed in this competitive environment. Building strong relationships with local partners can also provide valuable insights and help navigate the competitive market effectively.

9. Labor Regulations and Disputes

Indonesian labor laws can be complex, and disputes between employers and employees are not uncommon. Understanding and complying with labor regulations, including hiring, termination, and employment contracts, is essential. Establishing clear HR policies and seeking legal advice can help mitigate labor-related challenges.

10. Intellectual Property Protection

Protecting intellectual property (IP) rights can be a concern in Indonesia. Companies should diligently register and enforce their IP rights to prevent counterfeiting and unauthorized use of their products or trademarks. Legal assistance and IP registrations are advisable steps to safeguard valuable assets.

Navigating these challenges requires thorough research, local partnerships, and a commitment to compliance with Indonesian laws and regulations. Adapting to the local business environment while maintaining transparency and integrity is key to achieving success in Indonesia’s dynamic market.

Understanding Indonesian Business Culture for Foreigners

Indonesia’s business culture is richly influenced by its core values, which are vital for foreigners to comprehend when engaging in business interactions. Here’s a comprehensive overview:

1. Group Harmony 

Indonesians prioritize the collective harmony and cohesion of the group. Business decisions often aim to maintain this harmony, emphasizing collaboration over individual interests.

2. Hierarchy

Respect for authority and seniority is deeply ingrained in Indonesian culture. Superiors are afforded deference, and their decisions hold great significance. This hierarchical structure differs from more egalitarian Western cultures.

3. Individual Reputation

Personal reputation is highly esteemed in Indonesia. Your conduct in business dealings directly influences your reputation, so upholding integrity and honor is imperative.

Business Meetings and Etiquette

1. Personalized Approach

Business is undeniably personal in Indonesia. Building strong relationships through effective communication is crucial. Face-to-face meetings are often considered the most effective way to conduct business.

2. Greetings

A common greeting involves a handshake accompanied by the word “Selamat.” Handshakes are generally light, and it’s essential to approach the eldest or most senior person first when meeting a group of people.

3. Business Cards

Treat business cards with respect. Give or accept them with two hands or the right hand, and take a moment to examine the card before putting it away. For a positive impression, consider having your business cards in Indonesian as a sign of respect.

4. Dress Code

Business attire in Indonesia is typically conservative. Women should be well-covered from ankle to neck, avoiding tight-fitting clothes. Given the hot climate, lightweight clothing, preferably cotton, is advisable.

5. Communication

Indonesians tend to speak quietly with a subdued tone. Loud behavior can be perceived as slightly aggressive.

6. Respect for Religious Practices

Many Indonesians are practicing Muslims who pray five times a day. When scheduling meetings or lunch dates, it’s important to avoid overlapping with prayer times out of respect for their religious commitments.

Working with Local Colleagues

1. Decision-Making

While senior leaders are expected to make final decisions, Indonesians value group discussions and consensus-building. Decision-making is often preceded by extensive deliberation within the team.

2. Criticism and Refusal

Saving face is a significant cultural norm in Indonesia. Indonesians tend to be polite and may find it challenging to criticize or refuse. Bahasa Indonesia offers multiple ways to express agreement or disagreement subtly, which can sometimes be challenging to interpret for foreigners.

By understanding and respecting these cultural nuances, foreign business professionals can navigate the Indonesian business landscape effectively, fostering fruitful relationships and successful collaborations.

Guide to Doing Business in Jakarta

Mailchimp Free eBook Indonesia Business Insight

Tackle These Business Challenges with InCorp Indonesia

InCorp Indonesia, formerly known as Cekindo, is a leading provider of market entry and business solutions in Indonesia. They stay up-to-date with the ever-evolving regulations and offer expertise in localizing products and services.

Navigating Indonesia’s business landscape may be intricate, but your business can thrive in this dynamic economy with the proper guidance and services. For inquiries on how InCorp Indonesia can assist you in doing business in Indonesia, please contact us through the form below.

Tantangan Mendirikan Bisnis di Indonesia dan Cara Mengatasinya: Bagian II

Pada artikel sebelumnya, Cekindo telah membahas 2 tantangan pertama yang dihadapi dalam berbisnis di Indoneia. Berikut, pada artikel ini, Cekindo akan membahas 3 poin lanjutan: Sistem perpajakan di Indonesia yang rumit; Pengurusan visa dan izin yang membingungkan; Perbedaan bahasa sebagai penghadang.

3. Sistem perpajakan Indonesia yang rumit

berbisnis di indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia berlaku untuk individu dan perusahaan; klasifikasinya terbagi dalam level regional dan nasional.

Pemenuhan pajak bulanan terhitung dari pajak pendapatan, pajak penghasilan karyawan, pajak pertambahan nilai (vat), dan pajak pendapatan perorangan. Investor asing yang menggunakan Kantor Perwakilan wajib mematuhi peraturan perpajakan tersebut. Perusahaan sebagai pembayar pajak, membayar pajak pendapatan karyawan. Perusahaan Indonesia harus memberi laporan pajak setelah menerima nomor pajak. Walaupun perusahaan belum memiliki aktivitas bisnis atau memiliki penghasilan, peraturan perpajakan tersebut tetap berlaku.

Cara penanganan

Jika Anda tidak ingin pusing dengan perpajakan, audit, dan akuntansi lainnya, Anda dapat menggunakan pihak ketiga. Untuk itu, Cekindo hadir sebagai Professional Employer Organization (PEO) di Indonesia untuk membantu Anda. Kami dapat membantu dalam masalah HR (perekrutan, pelatihan, payroll, legalitas, asuransi, perpajakan, audit, pelaporan, dan lainnya).

4. Pengurusan visa dan izin yang membingungkan

berbisnis di indonesia

Memperoleh visa dan izin tinggal merupakan salah satu tantangan dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Terdapat 4 jenis izin untuk tinggal/berbisnis di Indonesia. Jenis pertama adalah visa turis dimana Anda perlu memiliki tiket kembali dan paspor aktif. Anda memiliki masa tinggal yang terbatas selama 7 hingga 30 hari. Apabila Anda masih berada di Indonesia lewat masa visa, maka pihak berwajib akan menahan Anda.

Jenis kedua adalah visa bisnis yang mengizinkan Anda untuk berbisnis di Indonesia. Izin ini termasuk dengan menghadiri pertemuan bisnis, pameran, pelatihan atau seminar. Terdapat 2 jenis visa bisnis: Visa multiple-entry, berlaku selama 1 tahun dengan masa tinggal 2 bulan tiap kunjungannya; Visa single-entry, berlaku selama 60 hari terhitung sejak kedatangan dan tidak berlaku lagi begitu Anda meninggalkan Indonesia.

Jenis selanjutnya adalah KITAS yang merupakan izin ekspat untuk bekerja di Indonesia. Untuk mendaftar KITAS, perusahaan harus memaparkan kebutuhan akan tenaga asing. Anda perlu memperhitungkan perekrutan pekerja asing di perusahaan Anda dimana perbandingan pekerja lokal dan asing adalah 10:1. Direktur ekspat perusahaan akan mendapatkan KITAS yang berlaku selama 1 tahun, sementara yang lainnya hanya berlaku selama 6 bulan. Ekspat dapat memperbaharui visa bila masa berlaku visa tersebut telah habis.

Jenis terakhir adalah KITAP yang merupakan Izin Tinggal Tetap untuk ekspat yang menikah dengan warga Indonesia. Ekspat juga dapat mendaftar KITAP apabila telah memiliki KITAS selama 3 tahun berturut-turut.

Cara penanganan

Pendaftaran visa dan perizinan di Indonesia tidak serumit yang Anda bayangkan. Namun, terdapat beberapa kesalahan umum dalam pendaftaran dan penggunaan visa yang membuat semuanya menjadi rumit. Contohnya, tidak mengingat masa berlaku visa dan ketidakpahaman akan aktivitas yang dapat dilakukan dengan izin yang dimiliki.

Untuk menghindari berbagai masalah perihal imigrasi, Cekindo akan membantu Anda. Kami menyediakan layanan pemrosesan visa yang menjamin Anda dapat tinggal di Indonesia dengan nyaman. Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk visa dan/atau perizinan Anda. Cekindo akan mengurus segalanya untuk Anda.

5. Perbedaan bahasa sebagai penghadang

berbisnis di indonesia

Mayoritas kota besar di Indonesia terletak di kepulauan. Indonesia memiliki ratusan pulau berpenduduk, dimana setiap masyarakat memiliki keunikan budayanya masing-masing. Keberagaman ini juga menghasilkan berbagai cara dalam berbisnis. Yang perlu Anda ketahui, terdapat lebih dari 700 dialek di Indonesia. Oleh karena itu, Anda perlu beradaptasi dengan bahasa saat Anda berada di suatu daerah.

Salah satu solusi yang dapat Anda lakukan adalah dengan mempekerjakan karyawan lokal. Pengetahuan bahasa daerah yang dimiliki oleh karyawan lokal akan membantu bisnis Anda. Terutama dalam memaksimalkan praktik bisnis di target pasar Anda.

Cara penanganan

Banyak perusahaan konsultan di Indonesia yang dapat membantu Anda menyelesaikan masalah tersebut. Namun, Cekindo memiliki pengalaman yang dapat dibanggakan dalam informasi lokal. Tim kami fasih dalam melokalisasikan produk atau layanan Anda. Kami juga dapat membantu agar target pasar Anda tertarik dengan penawaran bisnis Anda.

 

Untuk pertanyaan lebih lanjut bagaimana Cekindo dapat membantu Anda, silakan hubungi melalui form di bawah ini.

 

Ref:

http://2016.export.gov/indonesia/doingbusinessinindonesia/index.asp

http://gpa-global.org/wp-content/uploads/2017/02/indonesia-2017-HBNW.pdf

https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/5-501-2646?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true&bhcp=1

https://www.indonesia-investments.com/business/risks/infrastructure/item381

Cara Mendirikan Organisasi Non-Profit (Yayasan) di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan amandemen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Yayasan (Foundation), salah satu tipe Organisasi Sosial, sebagai badan hukum non-anggota

Yayasan didirikan berdasarkan pemisahan aset, dan dimaksudkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

Sebuah yayasan dapat didirikan oleh satu atau lebih orang, menjadi sebuah badan hukum. Hukum yang tercantum pada 16/2001 mengakui hak orang asing untuk dapat mendirikan yayasan.

Pihak Asing dan Indonesia dapat membentuk Yayasan di Indonesia. ‘Pihak Asing’ berarti orang warga negara asing atau badan hukum asing, sementara Pihak Indonesia ‘berarti orang perorangan atau badan hukum Indonesia.

Jumlah aset awal dari Yayasan / Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing, atau Pihak Asing dan Pihak Indonesia, yang berasal dari pemisahan aset pribadi pendiri, harus paling sedikit sebesar Rp 100 Juta. Pemisahan aset harus disertai dengan surat pernyataan dari pendiri mengenai aset yang dipisahkan tersebut dan akan menjadi bagian dari dokumen keuangan dari Yayasan.

Namun, ada peraturan lain, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 re Masyarakat Organisasi yang menyatakan bahwa Yayasan yang didirikan oleh individu asing, atau individu asing dan pihak Indonesia, harus memiliki modal awal Rp 1 Miliar, sementara Yayasan yang didirikan oleh entitas asing harus memiliki aset awal Rp 100 Miliar. inkonsistensi ini belum dibersihkan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dengan notaris dan pelayanan hukum.

Cara Mendirikan Organisasi Non-Profit (Yayasan/Foundation)

Prosedur baru untuk Membangun Yayasan Pada tanggal 26 Maret 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengesahan Yayasan. Semua aplikasi untuk pembentukan yayasan sekarang diproses secara elektronik melalui Badan Hukum Sistem Administrasi (Sistem Administrasi Badan Hukum / SABH) di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Persetujuan untuk Nama Foundation

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan. Kementrian akan mengeluarkan surat persetujuan dengan informasi berikut:

  • Nomor registrasi nama yayasan;
  • Nama disetujui yayasan;
  • Tanggal pendaftaran;
  • Tanggal kadaluarsa; dan
  • Kode untuk pembayaran biaya administrasi.
  • Pemohon harus mulai menggunakan nama tersebut dalam waktu 60 hari setelah menerima persetujuan.

Setelah nama telah disetujui, pemohon mengajukan permohonan untuk validasi dari yayasan sebagai badan hukum kepada Menteri dengan menggunakan bentuk elektronik yang disediakan; di SABH. Aplikasi ini harus diserahkan dalam waktu 10 hari dari penandatanganan akta pendirian dan harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:

  • Akta yayasan pendirian;
  • Sebuah pernyataan tertulis menyediakan alamat yayasan, diakui oleh kepala desa setempat (lurah);
  • Bukti setoran modal atau pernyataan tertulis dari pendiri menyatakan nilai aset awal yayasan. Pernyataan ini harus didukung oleh surat terpisah dari pendiri mengkonfirmasikan aset awal;
  • Bukti pembayaran untuk persetujuan dari nama yayasan;
  • Rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Pertahanan, jika yayasan didirikan masing-masing oleh badan hukum asing dan domestik; dan
  • Akta tersebut wasiat jika yayasan ini didirikan di bawah kehendak atau bukti.

Setelah menerima permohonan, Kementrian akan memverifikasi apakah itu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Jika semua persyaratan terpenuhi, Kementrian akan memberitahukan kepada pemohon dari / persetujuannya untuk pembentukan yayasan sebagai badan hukum. Setelah itu, Kementrian memiliki 14 hari untuk mengeluarkan keputusan resmi mengkonfirmasikan / persetujuannya.

Struktur Yayasan

Struktur yayasan terdiri dari:
a. Pembina (Patrons)
b. Pengurus (Excecutives)
c. Pengawas (Supervisors)

Pembina

Wewenang pembina adalah mereka tidak didelegasikan kepada eksekutif dan supervisor oleh hukum yang berlaku atau anggaran dasar yayasan, dan termasuk hak untuk :

  1. Mengubah dari anggaran dasar;
  2. Mengangkat dan memberhentikan para eksekutif dan pengawas;
  3. Menentukan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;
  4. Meratifikasi program kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan;
  5. Menggabungkan atau membubarkan yayasan.

Pembina  harus memiliki minimal 1 (satu) anggota. Jumlah maksimum tidak ditentukan. Jika semua pelanggan / pendiri semua orang Indonesia, maka persyaratan untuk aset awal akan setidaknya 100 Juta. Namun, jenis Foundation / Yayasan tidak diizinkan untuk memiliki orang asing sebagai pengawas atau eksekutif.

Tetapi jika 1 Indonesia patron / founder adalah Indonesia dan pendiri adalah orang asing individu, maka persyaratan untuk aset awal akan setidaknya Rp 1 Miliar. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 re Organisasi Masyarakat yang, di bawah teori hukum, mengalahkan Peraturan Pemerintah 63/2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan, yang hanya membutuhkan setidaknya 100 Juta.

komplikasi lebih lanjut untuk kasus yang adalah sebagai berikut: (i) orang asing individu (s) yang bertindak sebagai patron pendiri harus telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, (ii) asing individu seperti (s) sebagai pendiri pelindung harus juga pemegang KITAP (tinggal Tetap Visa) dan (iii) setidaknya salah satu posisi berikut, Ketua, Sekretaris, Bendahara atau dalam Dewan Eksekutif, harus dipegang oleh warga negara Indonesia

Pengurus

Para eksekutif dari yayasan yang mencakup (i) Ketua; (Ii) Sekretaris; dan (iii) Bendahara Umum, tetapi dapat memiliki lebih banyak fungsi sesuai dengan Anggaran Dasar. Para eksekutif bertanggung jawab untuk operasi sehari-hari dari yayasan tersebut. Selanjutnya, para eksekutif dapat mewakili yayasan dalam dan di luar pengadilan, yang berarti seorang eksekutif mungkin secara hukum mengikat yayasan. Para eksekutif mungkin tidak namun:

  1. Mengikat yayasan sebagai penjamin;
  2. Mentransfer aset yayasan tanpa persetujuan dari pelanggan; atau
  3. Membebani aset yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Kewenangan eksekutif dapat lebih dibatasi di bawah anggaran dasar yayasan tersebut. Eksekutif juga dilarang membuat perjanjian dengan organisasi yang berafiliasi dengan yayasan, pelanggan, eksekutif, dan / atau pengawas dari yayasan atau seseorang yang bekerja untuk yayasan (pengecualian untuk larangan menjadi kesepakatan yang menguntungkan maksud dan tujuan dari yayasan).

Sebuah Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing, atau Pihak Asing dan Pihak Indonesia, salah satu eksekutif yang memegang posisi Ketua, atau Sekretaris, atau Bendahara, harus dipegang oleh Warga Negara Indonesia. Semua eksekutif dari Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing, atau Pihak Asing dan pihak Indonesia juga harus berada di Indonesia (termasuk memiliki KITAS).

Pengawas

Sebuah yayasan harus memiliki setidaknya satu pengawas. supervisor bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan saran kepada eksekutif.

Seorang individu dapat memegang hanya satu posisi badan di yayasan A (Misalnya patron tidak bisa juga menjadi eksekutif, supervisor tidak bisa menjadi patron, dll). Seorang patron, eksekutif dan pengawas yayasan yang juga dilarang memegang posisi anggota dewan direksi, manajemen, dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan atau di mana yayasan memiliki investasi.

Setiap anggota Eksekutif dan supervisor dapat diadakan tanggung jawab atas kerugian yang dihasilkan dari kebangkrutan yayasan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan / tugasnya.

Aset

Pembatasan pada penggunaan dan pembuangan aset yayasan dalam ini adalah:

  1. Aset yayasan dalam tidak dapat dialihkan atau didistribusikan, langsung atau tidak langsung, untuk pelanggan, eksekutif, supervisor, karyawan, atau pihak lain yang memiliki kepentingan dalam yayasan tersebut.
  2. Pembina, eksekutif dan pengawas dari yayasan harus sukarela layanan mereka dan oleh karena itu tidak diperbolehkan untuk menerima aset dari yayasan apakah dalam bentuk gaji, upah atau honorarium tetap.
  3. Dalam acara yayasan dalam dilikuidasi, aset yang tersisa dari yayasan harus dipindahkan ke yayasan lain yang memiliki tujuan yang sama dan tujuan yayasan dilikuidasi. Aset tidak ditransfer sesuai dengan kalimat sebelumnya akan dipindahkan ke negara dan digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan dari yayasan dilikuidasi.
  4. Sementara yayasan mungkin berinvestasi dalam bisnis melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan ini, bahwa investasi dalam agregat tidak bisa lebih dari 25% dari total aset yayasan tersebut.

Kesimpulan

Sebuah yayasan dapat didirikan dengan aset sepenuhnya disumbangkan oleh orang asing dan / atau badan hukum asing.

Patron tidak bertanggung jawab untuk operasi sehari-hari dari yayasan yang diserahkan kepada eksekutif, yang diawasi oleh pengawas; pelindung dapat melakukan pengendalian melalui haknya untuk mengangkat dan memberhentikan para eksekutif dan supervisor, otoritas ratifikasi dan seperti kontrol lain ditempatkan pada tindakan para eksekutif dalam anggaran dasar yayasan. Misalnya persetujuan patron bisa diperlukan untuk transaksi di atas jumlah moneter yang ditentukan.

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Anda

Cekindo dapat membantu warga negara Indonesia maupun investor asing dalam mendirikan organisasi non-profit di Indonesia. Hubungi kami melalui form di bawah atau kirim email ke sales@cekindo.com untuk berdiskusi langsung dengan konsultan kami.

8 Sektor Bisnis yang Menjanjikan di Indonesia 2023

Melihat kondisi ekonomi di Indonesia yang terus berkembang, terutama dengan banyaknya reformasi di sisi birokrasi dan peraturan investasi, membuat banyak investor asing tertarik untuk memulai bisnis yang menjanjikan di Indonesia.

Perusahaan asing menjadikan Indonesia sebagai kawasan menguntungkan untuk berinvestasi. Pandangan tersebut muncul karena bisnis di Indonesia menawarkan potensi besar dalam aspek pengembangan usaha. Selain itu, pengusaha juga mudah mendapatkan bahan baku mentah dan tenaga kerja yang melimpah, sekaligus menyesuaikan dengan berkembangnya pasar di Indonesia.

Baca juga: Cara Memulai Sebuah Bisnis di Indonesia

Daftar Bisnis yang Menjanjikan 2023 di Indonesia

Dalam artikel ini, kami akan menekankan pada 5 sektor bisnis di Indonesia yang menjanjikan sebagai peluang investasi. Berikut ulasannya:

1. Hotel dan Industri Pariwisata di Indonesia

Indonesia yang terkenal sebagai negara kepulauan menawarkan pemandangan eksotis dan keindahan dari berbagai budaya. Kekayaan alam dan budaya Indonesia berhasil menghipnotis jutaan pengunjung dan petualang dari seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak hotel bertaraf internasional yang melakukan ekspansi sebagai bukti peluang bisnis di Indonesia. 

Kehadiran hotel internasional tersebut bisa ditemukan di kota-kota besar seperti di Jakarta, Bandung, Denpasar, Semarang, Medan, Balikpapan, Makassar, Surabaya, dan lainnya. Karena banyaknya turis asing yang datang ke Indonesia melalui Jakarta, Bali, dan Batam, ketiga kawasan tersebut menjadi target utama untuk pengembangan bisnis di Indonesia pada sektor perhotelan dan industri pariwisata.

  • Jumlah wisatawan lokal dan mancanegara yang terus meningkat
  • Infrastuktur penunjang
  • Potensi bisnis tersebar di seluruh wilayah Indonesia
  • Strata bisnis yang jelas

Baca juga: Bagaimana Memilih Visa yang Tepat di Indonesia

2. Perdagangan dan Sektor Retail di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak kerja sama dalam pasar ritel dan sektor perdagangan. Kerja sama tersebut di antaranya dilakukan bersama dengan China, Uni Emirat Arab, India, Kazakhstan, Turki, dan Malaysia. 

Selain itu, meningkatnya populasi kelas menengah di Indonesia, membantu pertumbuhan daya beli di masyarakat yang berdampak pada tren positif ekonomi. Selain itu, potensi penetrasi bisnis yang cepat juga menjadi pertimbangan tambahan untuk investor asing mengambil peluang bisnis yang menjanjikan di Indonesia.

  • Peningkatan daya beli masyarakat
  • Infrastuktur perdagangan yang memadai
  • Mitra ritel mancanegara

3. Peluang Bisnis Penjualan Online di Indonesia

Tren berikutnya yang sedang berkembang untuk investasi asing di Indonesia adalah E-commerce. Pesatnya perkembangan bisnis ini terjadi berkat pertumbuhan populasi di Indonesia. Selain itu, akses internet yang semakin merata juga memiliki peran tersendiri.

Dalam mendukung perkembangan bisnis E-commerce, terutama investasi asing, pemerintah Indonesia juga memperkenalkan regulasi bisnis di Indonesia dengan potensi kepemilikan penuh asing di ranah bisnis digital.

  • Pangsa pasar beragam
  • Akses internet merata di Indonesia
  • Infrastruktur peradangan yang berkembang pesat
  • Menjangkau seluruh Indonesia dan mancanegara

Baca juga: Membuka Perusahaan E-commerce di Indonesia

4. Infrastruktur dan Konstruksi di Indonesia

Berkomitmen dalam meningkatkan infrastruktur secara menyeluruh merupakan bukti ambisi Indonesia dalam menarik perhatian investor asing untuk melakukan bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Pembangunan infrastruktur dapat memberikan kemudahan distribusi komoditi dan layanan lainnya secara lebih efisien.

Bisnis pengembangan infrastruktur dan sektor konstruksi juga menjadi peluang yang besar bagi investor asing di Indonesia. Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi pengusaha asing untuk ambil bagian dalam pengembangan.

  • Mempercepat rantai pasok industri
  • Membuka peluang besar untuk investasi
  • Dukungan pemerintah

Baca juga: 6 Ide Mulai Bisnis Menarik dengan Modal Kecil yang Menjanjikan

5. Peluang Bisnis di Sektor Pabrik dan Pertanian di Indonesia

Sektor usaha intensif seperti manufaktur dan pertanian merupakan dua industri yang kini tengah mendapatkan dukungan dari pemerintah Indonesia. Dukungan tersebut meningkatkan peluang lapangan kerja bagi masyarakat luas.

Di sektor industri manufaktur atau pabrik, peluang yang cukup banyak adalah garmen, hingga perakitan komponen elektronik dan kendaraan bermotor. Di luar itu, sektor pertanian juga industri yang diperdiksi akan selalu berkembang di Indonesia.

  • Membuka lapangan pekerjaan
  • Potensi keuntungan pasar yang luas
  • Dukungan teknologi

6. Peluang Bisnis di Industri Kosmetik

Dengan semakin terbukanya informasi dan pengetahuan terkait kesehatan kulit dan kecantikan, bisnis di industri kosmetik semakin terlihat menjanjikan. Industri satu ini tengah berkembang pesat dan punya pangsa pasar luas hampir seluruh Indonesia. Oleh karena itu, akan lebih baik jika Anda bisa mengkapitalisasi industri ini dengan cepat. Keuntungannya di antara lain adalah: 

  • Diversifikasi produk
  • Dukungan pemerintah
  • Percepatan pertumbuhan ekonomi

7. Peluang Bisnis di Industri Food and Beverage

Dengan penanggulangan pandemi Covid-19 yang cukup baik, masyarakat Indonesia kembali beraktivitas di luar rumah. Untuk kebutuhan liburan, kehadiran restoran dan kafe jadi salah satu tujuan bagi banyak orang. Oleh karena itu, Anda bisa mulai menata strategi agar masuk ke dalam industri yang potensial ini. Anda bisa mengambil keuntungan dari: 

  • Meningkatnya tren positif di masyarakat
  • Peluang jenis bisnis beragam
  • Dukungan teknologi untuk pemasaran

8. Peluang Bisnis di IT Service

Dukungan IT service terhadap bisnis semakin berkembang pesat. Di era global ini, kebutuhan implementasi digital untuk usaha Anda dapat memberikan keuntungan yang signifikan. Tidak hanya itu, Anda pun bisa menjangkau pangsa pasar yang luas hingga mancanegara. 

  • Jangkauan global
  • Meningkatnya kebutuhan untuk keamanan informasi digital
  • Peningkatan produktivitas

Bagaimana InCorp Indonesia Dapat Membantu Anda?

InCorp Indonesia berdedikasi untuk membantu dan mendukung perusahaan asing untuk melakukan ekspansi bisnis di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsultan kami yang berpengalaman mampu membantu Anda dalam membuka peluang di Indonesia lewat layanan pendaftaran perusahaan dan layanan korporasi yang komprehensif lainnya. 

Pendaftaran Alat Kesehatan di Indonesia

Industri Kesehatan di Indonesia: Gambaran umum

Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini mulai menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sejak diluncurankannya program kesehatan universal yang dikeluarkan oleh pemerintah pada bulan Januari 2014 lalu, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Indonesia telah membuat beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan.

Terlihat adanya pertumbuhan yang signifikan di sejumlah rumah sakit, 130 rumah sakit umum baru dan 50 rumah sakit khusus baru pada tahun 2014. Terlihat juga adanya pertumbuhan menonjol di sejumlah puskesmas (klinik kesehatan masyarakat mandat pemerintah) yang berdampak pada promosi kesehatan yang lebih baik mengenai pengetahuan seputar pelayanan kesehatan, khususnya di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Data Pertumbuhan Rumah Sakit dalam Jumlah di Indonesia

Wilayah Jumlah Rumah Sakit Umum, Unit  Rata-Rata Jumlah Pertumbuhan per Tahun (%)
2009 2010 2011 2012 2013
Sumatra 387 413 435 508 511 7.35
Pertumbuhan (%) 6.72 5.33 16.78 0.59
Jawa 752 799 841 1057 1162 11.78
Pertumbuhan (%) 6.25 5.26 25.68 9.93
Bali & Nusa Tenggara 82 89 94 117 121 10.51
Pertumbuhan (%) 8.54 5.62 24.47 3.42
Kalimantan/Borneo 106 110 113 133 142 7.74
Pertumbuhan (%) 3.77 2.73 17.70 6.77
Sulawesi 133 150 160 178 194 9.92
Pertumbuhan (%) 12.78 6.67 11.25 8.99
Maluku & Papua 63 71 78 90 96 11.15
Pertumbuhan (%) 12.70 9.86 15.38 6.67
Indonesia (33 provinces) 1523 1632 1721 2083 2226 10.13
Pertumbuhan (%) 7.16 5.45 21.03 6.87

Peralatan Kesehatan di Indonesia

Terlepas dari fakta bahwa Indonesia telah melakukan beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan (read: Business Overview in Indonesia), namun pengeluaran kesehatan per kapita di Indonesia masih cukup rendah, bahkan menjadi salah satu yang terendah di dunia, yaitu hanya sekitar 2,9% dari GDP pada tahun 2014. Selain itu, standar kesehatan masih tidak setara antara daerah perkotaan dan pedesaan. Dengan JKN, diharapkan semua orang Indonesia akan menerima cakupan yang sama untuk pelayanan kesehatan. Dilaporkan pada tahun 2014 telah tercakup sekitar 48% dari seluruh populasi di Indonesia dan diharapkan akan tercakup seluruhnya pada tahun 2019. Saat ini Indonesia hanya memenuhi 10 persen dari total kebutuhan peralatan medis. Pemerintah menargetkan bahwa kebutuhan perangkat medis akan terpenuhi hingga 30% pada tahun 2030. (Baca juga: Pendaftaran Produk di Indonesia).

Semua faktor-faktor tersebut menyebabkan permintaan yang lebih tinggi pada perangkat medis yang lebih canggih dan modern. Pertumbuhan populasi dengan lebih dari 240 juta warga juga telah mewakili sepertiga dari semua pasar perangkat medis ASEAN, membuat Indonesia menjadi negara ASEAN dengan pasar yang paling berkembang dalam perangkat medis (Baca: Pendaftaran Perusahaan di Indonesia). Perekonomian di Indonesia juga telah stabil selama beberapa tahun terakhir, dan ini menghasilkan potensi yang sangat besar dalam pertumbuhan pasar perangkat medis di masa depan. CAGR memprediksi bahwa tingkat pertumbuhan pasar perangkat  medis Indonesia adalah sekitar 12,7% untuk 5 tahun ke depan. Dengan produsen lokal menghasilkan produk pokok utama dan sekali pakai, karena saat ini Indonesia masih mengandalkan perangkat medis yang diimpor dari produsen asing. (baca: Step by Step Guide to Start Business in Indonesia).

Peraturan

Indonesia telah mengatur perangkat medis sejak tahun 1991 untuk menjamin keselamatan, kualitas, serta keterjangkauan, untuk lebih menghindari risiko dalam perangkat medis dan mengurangi biaya perawatan kesehatan masyarakat. Distributor dan manufaktur yang memutuskan untuk memasuki pasar medis di Indonesia harus mengikuti dan memenuhi semua peraturan yang berkaitan dengan pendaftaran alat kesehatan. Pertama, penting untuk mengetahui peralatan medis apa yang dimaksudkan oleh peraturan tersebut. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190 / MENKES / PER / VIII / 2010-Mengenai Alat Kesehatan dan Rumah Tangga Produk, perangkat medis instrumen, aparat, mesin dan / atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, dan / atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Selain itu, perangkat medis juga diklasifikasikan menjadi beberapa tingkat risiko, yang masing-masing memiliki prosedur pendaftaran dan persyaratannya sendiri. Selain memahami apa persyaratan yang diperlukan, penting untuk dicatat kendala apa yang umumnya membuat pendaftaran perangkat medis tertentu ditolak. Diantaranya karena persyaratan dokumen yang tidak lengkap, dokumen kadaluarsa, kurangnya pemahaman tentang aplikasi online, dan kurangnya pengetahuan tentang informasi terbaru, peraturan, atau prosedur. (Baca: The Latest Negative Investment List).

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan asing harus memiliki mitra lokal professional atau distributor di Indonesia untuk dapat melakukan pendaftaran perangkat medis. Peraturan ini dibagi menjadi 2 bagian

1. Mengontrol pra-pasar

  • Pada bagian ini, setiap perusahaan asing yang ingin menjual atau mendistribusikan produk mereka di Indonesia harus mendapatkan lisensi produsen (ISO 13485 untuk QMS), Lisensi Distribusi (Good Distribution Practice), dan Izin Pendaftaran (ASEAN CDST).
  • Jika pendaftaran disetujui, langkah selanjutnya adalah administrasi dan pembayaran. Setiap pembayaran berbeda-beda, berdasarkan pada tingkat risiko produk yang terdaftar.
  • Ketika administrasi dan pembayaran selesai dilakukan, Anda harus mengirimkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen selanjutnya akan diserahkan kepada tim ahli untuk mendapatkan persetujuan.
  • Ketika lisensi telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, perusahaan lalu mengajukan permohonan lisensi produk. Hal ini mencakup pelabelan kemasan produk, buku manual dan IFU (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli), dan brosur / leaflet (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli). Selain itu, perusahaan juga harus memberikan beberapa persyaratan yang berbeda untuk setiap kelas produk. Persyaratan khusus mungkin juga diperlukan untuk beberapa jenis peralatan medis.
  • Hal ini biasanya akan memakan waktu sekitar 6-12 bulan untuk menyelesaikan seluruh prosesnya.

 

2. Mengontrol Pasca-Pasar

Kontrol pasca-pasar dipandu oleh pedoman ASEAN AMDD dan itu sudah termasuk sampling, monitoring, kewaspadaan, dan iklan.

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Anda

Cekindo sudah membantu banyak perusahaan dalam hal pendaftaran perusahaan, pengaturan bisnis, registrasi produk, dan tentu saja pendaftaran alat kesehatan di Indonesia. Kami akan sepenuhnya membantu Anda dalam menyelesaikan semua persyaratan, sampai terdaftar secara hukum. Kirimkan email Anda langsung ke sales@cekindo.com atau hubungi kami sekarang dan kami akan berbagi langkah-langkah rinci dan biaya untuk mendaftarkan perangkat medis di Indonesia.

Referensi:

  • geologinesia.com
  • bisnis.tempo.co
  • who.int
  • tradingeconomics.com
  • s-ge.com
  • morulaa.com
  • eibn.org
  • pacificbridgemedical.com
  • cci-indonesia.com

Bagaimana cara mendaftarkan perusahaan asing sebagai PT PMA di Indonesia?

Tidak diragukan lagi, bahwa Indonesia menawarkan peluang bisnis yang besar. Untuk melakukan dan memulai bisnis yang menguntungkan di Indonesia, pebisnis asing harus membentuk PT. PMA.

Kewajiban perusahaan terbatas ini diatur oleh perusahaan hukum No.40 Tahun 2007 (Law Regulation). Sekali anda memutuskan untuk memperluas bisnis dan mengambil keuntungan di pasar yang berkembang ini, maka anda membutuhkan bantuan orang yang ahli untuk menginformasikan aturan dan cara mendaftar perusahaan di Indonesia.

Keuntungan PT PMA

Sebagian besar perusahaan milik asing membangun di Indonesia dengan Perseroan Terbatas (LLC), yang dikenal sebagai PMA-Penanaman Modal Asing -di Indonesia, karena dapat mengambil bentuk milik asing perseroan 100% terbatas atau bisa didirikan sebagai perseroan terbatas melalui usaha patungan dengan mitra Indonesia. Keuntungan dari jenis perusahaan ini adalah bahwa hal itu memberikan investor asing kontrol penuh terhadap arah perusahaan, tidak ada pembatasan di mana PMA dapat beroperasi di Indonesia, dan mengurangi risiko dalam mencari mitra lokal yang cocok.

Sejumlah bidang usaha tertentu mewajibkan sebuah perusahaan asing untuk membangun perusahaan dengan mitra lokal dan diperbolehkan untuk persentase tertentu kepemilikan tergantung pada sektor ini. Spesifikasi ini tercakup dalam Daftar Negatif Investasi. Namun, ada beberapa kegiatan usaha yang tertutup bagi kepemilikan asing berdasarkan Daftar Negatif Investasi, oleh karena itu harus ditetapkan sebagai perusahaan lokal Indonesia (mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No.39 / 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup untuk bidang usaha investasi dan yang kondisional terbuka untuk investasi).

Rencana Investasi PT PMA

BKPM telah menerbitkan Peraturan BKPM (Baca: Regulasi Baru Mengenai Bukti Pengajuan Modal) Nomor 5 tahun 2013 memperkenalkan persyaratan baru untuk prosedur pendaftaran penanaman modal. Berdasarkan peraturan tersebut, investor harus berinvestasi di atas Rp 10 miliar sebagai rencana investasi mereka dengan minimum modal disetor sebesar Rp10 miliar. Rencana investasi dapat berupa uang tunai atau aset tetap seperti mesin namun dikecualikan Tanah dan bangunan.(Read: Bagaimana untuk Memiliki Tanah dan Properti di Indonesia).

Modal yang disetor harus dibayar setelah perusahaan didirikan dan memiliki rekening bank (dinyatakan dengan surat notaris). Perusahaan perlu untuk mencapai realisasi investasi di atas Rp 1 juta untuk mendapatkan lisensi Bisnis sebagai lisensi mereka permanen, izin impor, dan izin lainnya yang berhubungan dengan sektor perusahaan.

Langkah-langkah pendirian PT PMA di Indonesia

 

  1. Persetujuan Nama perusahaan
    Permohonan untuk nama perusahaan dilakukan melalui sistem online, yang dapat diakses oleh notaris. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menolak nama untuk berbagai alasan, termasuk jika sudah ada atau mirip dengan nama perusahaan lain. Berdasarkan peraturan Indonesia terbaru, nama perusahaan harus terdiri tiga kata. Tidak memuat kata-kata yang dianggap sebagai vulgar atau cabul di Indonesia.
  2. Izin Pokok (BKPM Persetujuan)
    Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) adalah badan resmi pusat untuk menerima, mengkaji dan menyetujui aplikasi investasi asing serta pemantauan disetujui dan menjalankan proyek-proyek. investor harus mengajukan permohonan dan Investasi yang ditanamkan rencana mereka yang menggambarkan realisasi investasi mereka di atas USD 1.000.000. Rencana investasi willl ditinjau dan direvisi oleh BKPM. Setelah itu telah disetujui, BKPM akan mengeluarkan Izin Prinsip sebagai Izin Investasi Sementara. Izin Prinsip akan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang selama dua tahun. Maka perusahaan perlu untuk mengajukan permohonan Izin Usaha dalam waktu tiga tahun.
  3. Anggaran Dasar (Akta Perusahaan)
    Setelah mendapatkan Izin Pokok dari BKPM, investor diperbolehkan untuk membangun Asing Milik Perseroan Terbatas (PT. PMA) dengan mengatur untuk Anggaran Dasar melalui notaris, yang berlaku sebagai Anggaran Dasar bagi perusahaan.
  4. Pengesahan Badan Hukum (SK Kehakiman)
    Anggaran Dasar disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk disahkan.
  5. Surat keterangan Domisili
    Langkah berikutnya adalah untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili dari pemilik gedung kantor dan dari Kecamatan, yang menyatakan alamat perusahaan.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    Perusahaan harus memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan jika mendaftar diperlukan sebagai pembayar PPN (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak yang terletak di kecamatan yang sama. NPWP berlaku sebagai ID pajak perusahaan dan bermanfaat untuk mengusulkan pinjaman bank, memperoleh dokumen-dokumen perusahaan yang diperlukan lainnya serta untuk pembayaran pajak perusahaan.
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    Untuk menyelesaikan PT PMA pendaftaran perusahaan, perusahaan harus mengatur Tanda Daftar Perusahaan dari Pemerintah Provinsi untuk secara resmi mendaftarkan perusahaan di wilayah tersebut

 

PMA proses pendaftaran perusahaan di Indonesia adalah sangat tepat dan dapat menuntut. Selain itu, sebagai negara ASEAN memperbarui dan mengubah peraturan bisnis, memiliki mitra ahli di tanah di Indonesia bisa menjadi penting untuk keberhasilan. bantuan profesional menarik membantu perusahaan menavigasi peraturan lokal dan memahami budaya bisnis di Indonesia.

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendaftarkan perusahaan asing di Indonesia

Membuka Perusahaan E-Commerce di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, investor asing sekarang dapat membuka sebuah bisnis e-commerce dengan 100 persen kepemilikan penuh untuk orang asing. Kondisi ini membuka peluang bagi e-commerce bisnis untuk sepenuhnya berkembang di Indonesia.

Pada artikel ini, kami akan menunjukkan Anda secara mendalam tentang membangun bisnis e-commerce di Indonesia. Karena ada banyak hal untuk dipatuhi, maka Anda perlu memperhatikan setiap detail kecil untuk memanfaakan kesempatan ini (Baca: Bagaimana mendirikan perusahaan di Indonesia).

Definisi E-commerce

Semua perusahaan online, yang berfokus pada pasar jual beli, website untuk promo harian, website untuk mencari atau mendapatkan harga spesial, layanan yang bersifat online, dan website untuk tempat mencari suatu daftar.

Kesadaran akan trend yang berkembang

Kesadaran akan betapa pentingnya internet untuk kehidupan telah jauh meningkat dari tahun ke tahun. Implikasi juga bertumbuh besar. Pada tahun 2016, 40% dari total populasi Indonesia memiliki akses internet. Tren smartphone dan internet di kalangan masyarakat Indonesia juga mendorong sektor dalam belanja secara online, yang pada tahun 2016 diperkirakan meningkat secara dua kali lipat dari tahun lalu (hingga USD 20 milyar). Selain itu, untuk industri ritel online, juga memberikan kontribusi hingga 5% dari total ekonomi, dibandingkan dengan hanya 0,7% pada tahun 2015. Jadi, per 1 Juni 2016, sektor e-commerce tidak lagi termasuk di daftar investasi negatif.

Apakah Layak untuk Melakukan Investasi Asing hingga 100%

E-commerce untuk perusahaan asing dapat dimiliki oleh orang asing hingga 100% jika perusahaan melakukan investasi minimal Rp 100 miliar atau sekitar USD 7,4 juta. Perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi kurang dari Rp 100 miliar hanya bisa memiliki total 49% dari jumlah orang asing. Jika perusahaan Anda berinvestasi kurang dari Rp 10 miliar tetapi dapat membuka kesempatan kerja setidaknya 1.000 orang lokal di Indonesia, maka anda juga dapat memiliki hak hingga 100% untuk investor asing (Baca: Daftar investasi negatif terbaru).

Catatan Penting – Mengenai Pembatasan:

1. Berikut adalah contoh jenis bisnis e-commerce yang dapat dimiliki oleh 100% kepemilikan asing:

  • Website untuk reservasi yang memungkinkan pengguna untuk memesan suatu layanan (hotel atau restoran).
  • Portal web yang mempublikasikan konten seperti artikel, audio, dan video namun kontentnya disediakan atau dibuat oleh pengguna atau pengunjung.
  • Situs website jual beli yang memungkinkan penjual untuk memungkinkan bertemunya penjual dan pembeli.

2. Di bawah ini adalah jenis-jenis bisnis E-commerce yang tidak dapat dimiliki oleh asing secara 100% (maksimal 49% dari kepemilikan asing):

  • Konten penerbitan yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri: situs-situs yang menerbitkan dan sekaligus membuat isinya, dalam bentuk tertulis, audio, atau video, tapi isinya dibuat oleh perusahaan itu sendiri.
  • Situs website jual beli yang memungkinkan penjual untuk mengiklankan produk atau jasa mereka.
  • Jasa distribusi website yang memungkinkan perusahaan untuk menyediakan layanan untuk menyampaikan konten.

Haruskah saya melakukan pendaftaran produk untuk E-Commerce Bisnis?

Jika Anda menjual produk lokal, maka Anda tidak perlu untuk melakukan pendaftaran produk. Namun jika Anda menjual produk impor, Anda harus mendaftar produk Anda sebelum menjual produk tersebut secara online.

Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce

Pada umumnya ada 3 jenis bisnis e-commerce di Indonesia. Mereka:

  1. E-commerce bisnis untuk pelanggan. Merupakan E-commerce yang memiliki pertumbuhan yang cepat dan paling banyak di minati di Indonesia, yang lebih berfokus pada penyediaan kebutuhan pelanggan.
  2. E-commerce bisnis untuk bisnis. Jenis E-commerce yang pada umumnya menyediakan kebutuhan bisnis lainnya.
  3. E-commerce bisnis bagi pemerintah. E-Commerce jenis terakhir ini lebih berfokus pada penyediaan kebutuhan pemerintah lokal, regional, maupun pusat.

Trend dari Sektor Bisnis E-commerce di Indonesia

Saat ini, Sektor Bisnis E-commerce adalah salah satu yang paling populer di industri E-commerce di Indonesia. Hampir semua dari para pebisnis berfokus pada bisnis e-commerce bagi pelanggan. Termasuk sektor dalam Baju atau pakaian, alas kaki atau sepatu, buku, kosmetik, tas, jam tangan, aksesoris mobil, tiket pesawat, serta telepon seluler atau smartphone.

namun terdapat juga tren yang berkembang di jasa transportasi (seperti Uber atau Grab), pariwisata dan akomodasi, serta makanan dan minuman.

Peraturan untuk E-commerce Bisnis dengan kurang dari Rp 100 Miliar Investasi

Regulation about ecommerce company - cekindoDengan modal kurang dari Rp 100 miliar Anda tetap dapat membuka usaha di Indonesia berdasarkan peraturan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Namun, kepemilikan asing hanya dapat mencapai maksimal 49%.  Berikut adalah penjelasannya:

 

  1. Usaha mikro:Investasi kurang dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan Rp 300 juta per tahun.
  2. Usaha Menengah: Investasi Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.
  3. Usaha Kecil:Investasi dari Rp 50 juta menjadi Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan pendapatan dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.

Membangun E-Commerce Bisnis di Indonesia

Berikut merupakan langkah-langkah sesuai hukum dalam membangun bisnis E-commerce di Indonesia, baik perusahaan besar, mikro, kecil, dan menengah:

1. Daftarkan perusahaan Anda

Dalam proses ini, Anda perlu untuk mendapatkan akta pembentukan perusahaan dan berkonsultasi dengan notaris. Selanjutnya, notaris akan membantu Anda untuk memeriksa ketersediaan nama perusahaan Anda dengan mengakses data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, notaris akan mengeluarkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses lebih lanjut dari pendaftaran perusahaan.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili dapat diperoleh dalam pemerintahan lokal di mana bisnis Anda berada.

3. Mendapatkan ID Pajak

Surat domisili juga berfungsi sebagai dokumen persyaratan untuk membuat kartu pajak. Anda akan mendapatkan nomor pajak (NPWP) dan kartu pajak dari kantor pajak setempat.

4. Menyerahkan Aplikasi online kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penyerahan aplikasi ini dilakukan secara online dan digunakan untuk mendaftarkan perusahaan Anda kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anda harus mengirimkan aplikasi dengan semua dokumen yang telah dinyatakan sebelumnya, ditambah pernyataan bank dan laporan transaksi Anda.

5. Mendapatkan SIUP dan TDP

SIUP adalah izin usaha perdagangan permanen sedangkan TDP adalah tanda daftar perusahaan yang menyatakan bahwa bisnis Anda telah terdaftar secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah Anda mengirimkan semua persyaratan dan dokumen, Anda bisa mendapatkan keduanya di kantor one-stop-service di kawasan tersebut.

6. Pendaftaran ke Departemen Tenaga Kerja.

Hal ini dilakukan hanya jika bisnis Anda memiliki lebih dari 10 staf atau memiliki pekerja dengan gaji minimal IRD 1 juta. Dengan mendaftarkan perusahaan Anda ke Departemen Tenaga Kerja, Anda memiliki kewajiban tertentu untuk memasukan pekerja Anda kedalam beberapa asuransi kesehatan dan asuransi kerja.

7. Menyiapkan bisnis E-commerce Anda secara hukum.

Setelah menyelesaikan semua persyaratan hukum, kini Anda dapat mulai untuk mendirikan bisnis E-commerce Anda secara hukum.

 

Bagaimana Cekindo Dapat Bantuan Anda

Cekindo dapat membantu perusahaan Anda untuk 100% kepemilikan asing dan kepemilikan sebagian. Dan yang terpenting, kami juga memberikan layanan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memasuki bisnis e-commerce Indonesia dengan mudah tanpa harus menjalani proses yang rumit. Kami menjamin bahwa mendaftar dan memulai bisnis Anda dengan kami adalah cara terbaik untuk mengurangi semua beban Anda terhadap banyaknya persyaratan dan birokrasi yang membingungkan di Indonesia.

Hubungi kami dan kami akan menemani anda.

Referensi:

http://www.indonesia-investments.com/news/todays-headlines/opening-foreign-investment-in-indonesia-e-commerce-industry/item6860
http://www.indonesia-investments.com/news/todays-headlines/indonesia-has-100-million-internet-users-internet-penetration-at-40/item6827
http://ecommerceiq.asia/faqs-indonesias-new-ecommerce-regulations/

http://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=d54eeb4a-7a7c-447c-adf8-5c7d7538c0d0
https://www.techinasia.com/indonesia-lifts-ban-on-ecommerce-investments

Bagaimana Memulai Sebuah Bisnis di Indonesia

With a current political and economic climate that highly support foreign investments, Indonesia has become a lucrative target for many foreign investors. So, the questions on how to start a business in Indonesia has come so frequently to our mind. In this article, we would like to discuss more on the things every foreign investor should consider before entering the Indonesian business sector.

Things to Consider Before Starting a business in Indonesia

Before you decide to start your investment in Indonesia, you need to know step by step how to start a company and you need to consider the following things:

Type of Business

Please note that some sectors or industries are prohibited or limited to foreign investment. The list is written in the Negative Investment List. In the list, some sectors limit the foreign ownership prom zero (0) to ninety-five (95) percent. This will lead you to a further question: Whether you should find a local partner(s) or not. However, some businesses are allowed to be fully owned (100%) by foreigners.

Type of Company

Since the government of Indonesia wants to protect its micro, small, and medium enterprises, there is a policy stated that to open a business in Indonesia, the company needs to be registered as a foreign limited liabilities or PMA. To establish a foreign company, it is obligated to meet certain requirements regarding minimum investment and paid-up capital (Read: How to establish PT PMA in Indonesia).

Human Resources Issue

Human Resources - Cekindo

Although Indonesia is listed as the fourth most populated country in the world with over 60% of the total population is in their productive ages (15-60 years old), not all of them are having the sufficient skills to participate in the industrial and commercial world.

It is because the education sector does not spread equally in its large territory. This condition causes companies to face difficulties to find talent pools, especially in areas outside Java Island.

On the other hand, hiring foreign talents also requires complex requirements. This will become a challenge that every PMA needs to solve. Some successful PMA in Indonesia addresses this issue by providing considerable training to fill the gap of talent shortage.

Therefore, you need to be really selective in choosing the human resources based on your needs to avoid more cost by hiring unskilled or unsuitable people.

Diverse Markets

Indonesia is not only the biggest archipelago nation in the world but also the most complex and fragmented market. Considering that there are many races, languages, religions, customs, and values, you cannot treat Indonesia as a single market entity. Every target group has its own needs that the business needs to address.

Complicated Bureaucracy and Inconsistent Laws

You have to highlight that the bureaucracy in Indonesia is so long and complex. And make any foreigners who are new to this environment feel overwhelmed.

Although the government has already started some online systems and One-Stop-Service Center to cut the bureaucracy, there are still some complex processes to go through (Read: Easy Investing in Indonesia).

On the other hand, the policies or laws are often inconsistent and changed (for example regarding the Negative Investment Law and the Bankruptcy Law). This should be put into your awareness that keeping up-to-date with the recent laws and policies is very important.

We have a guide for you to know the overview of business setup in Indonesia (Read: Business set up in Indonesia Overview)

Unequally Shared Infrastructures

The development in Indonesia has long been focused in the area of Java Island (6 Provinces: The Capital City of Jakarta, Banten, West Java, Central Java, The Special Region of Jogjakarta, and East Java). All the infrastructure and facilities are highly concentrated on this Island. Therefore, doing business in these 6 provinces in Central Java has been becoming a trend for so long.

However, there are also some other big cities in other islands that are targeted by foreign investors. All you need to consider is to do research to match your business with the places that have the biggest potentials to support your company.

Plenty of Natural Resources and Raw Materials

Indonesia has plentiful and diverse kinds of natural resources. If you need natural resources and raw materials to run your business, make sure you know where you can get them easily. Consider that Indonesia consists of islands that spread in the vast territory. The distribution of goods can be extremely costly.

Regardless of the business sectors, many foreign companies expect to run a profitable business in the huge markets of fast-growing economic conditions.

You may wonder what a business entity you should choose to legally operate your business in Indonesia. Further, we will help you understand the Indonesian Company Law.

Which Company Type Is The Most suitable for Your Business?

If you have seen the potentials of this archipelago country and considered taking part in its business sector, you need to know what kind of investment you can perform in Indonesia.

To start a business in Indonesia, first, you can either open a representative office or make a direct foreign investment (PT. PMA).

A Representative Office

The representative office (RO) is basically set up for a specific purpose, such as promotion, marketing, buying-selling agents, or market research. As an RO, you will get an operational license for generally 2 years.

A Foreign Direct Investment (PMA)

In order to invest directly in Indonesia, you need to establish a limited liability company. And it’s owned wholly or partly by a foreigner(s) that is called PT. PMA (or simply PMA). There are so many legal documents to prepare along with some requirements that should be met by the company.

The establishment of PMA is governed by Law No. 25 year 2007 (Investment Law) and Law No. 40. Year 2007 (Company Law).

Before you decide whether you want to establish an RO or a PMA, you also need to know about the Negative Investment List. It is because some industries in Indonesia are strictly closed or partially closed for foreign investment.

The list is subject to revisions by the central government of the Republic of Indonesia so you have to keep yourself up to date about it

For the sectors or industries that are partially closed for foreigners, you still can run your business or PMA in Indonesia with the existence or co-partnership with Indonesian citizens.

After Process

After you have understood the negative investment list as well as decided the type of investment you want to have. You can start preparing some prerequisite documents to start establishing your company so that you can start running a business in Indonesia.

You have to fully aware that the bureaucracy is rather complex because the company registration process deals with various government institutions. And it comes to deal from the lowest level to the ministry level.

For the very first step, you need to get in touch with the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM). Even though BKPM has already had a One-Stop-Service Center (OSS-C) to improve its services and cut the bureaucracy procedure.

You may be overwhelmed by the small details if you are totally a new person, and also because not really familiar with the local rules and language.

Start a Business in Indonesia with Cekindo’s Assistance

Considering the many legal requirements and documents needed in every phase of company registration, our professional team will aid you with the helps you need to establish a legal business entity in Indonesia.

Contact us for more support and further questions.

Prospek Organisasi Nirlaba di Indonesia: Wawasan Bagi Entitas Asing

Berbeda dari kebanyakan badan usaha, organisasi nirlaba di Indonesia merupakan  asosiasi atau perusahaan yang tidak mencari keuntungan finansial dalam aktivitas bisnisnya. Tujuan utama organisasi nirlaba biasanya dipengaruhi oleh aspek sosial, politik, budaya, pendidikan dan tujuan non-profit lainnya. 

Untuk bisnis asing, mendirikan sebuah organisasi non-profit di Indonesia memiliki tantangannya tersendiri. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan dala peraturan yang diterapkan di Indonesia. 

Untuk itu, sangat disarankan agar entitas bisnis asing untuk menggunakan layanan firma konsultan bisnis di Indonesia. Langkah tersebut mampu membantu para pengusaha asing untuk memahami sistem dan peraturan mendirikan organisasi nirlaba di Indonesia.

Jenis-Jenis Organisasi Nirlaba di Indonesia

1. Yayasan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang yayasan berdasar sebagai badan hukum non-anggota. 

Pendirian organisasi nirlaba yang berdasarkan pemisahan aset memiliki serta ketentuan sebagai sarana untuk untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau bidang kemanusiaan.

Yayasan tidak dapat memiliki kepemilikan secara eksklusif. Sebaliknya, organisasi ini dibentuk oleh seorang pendiri. WNA memiliki kesempatan menjadi pendiri sebuah yayasan di Indonesia. Struktur organisasi yayasan umumnya memiliki Dewan Pengawas (Dewan Pembina), Dewan Penasehat (Dewan Pengawas) dan Dewan Manajemen (Dewan Pengurus). 

Terkait tugasnya, Dewan pengawas memiliki hak untuk memutuskan keputusan strategis termasuk mengangkat dan memberhentikan anggota penasihat dan manajemen, menyetujui dan / atau memodifikasi anggaran tahunan yayasan, menyetujui perencanaan program yayasan, dan keputusan untuk merger atau memberhentikan yayasan.

2. Asosiasi / Perkumpulan

Ada dua jenis asosiasi di Indonesia termasuk asosiasi gabungan dan asosiasi umum. Asosiasi gabungan dalam organisasi nirlaba di Indonesia berhak berdiri sebagai badan hukum dan tidak berlaku bagi asosiasi umum. 

Asosiasi memiliki landasan dari tujuan para anggota di dalamnya. Organisasi berbasis keanggotaan umumnya berdiri karena identitas dan tujuan yang sama di antara para anggotanya. 

Terkait jenis asoiasi biasanya bisa Anda temukan seperti, adalah Asosiasi Alumnus Universitas, Asosiasi Mahasiswa Kerja Indonesia, dan Asosiasi Guru Matematika Indonesia.

Kebanyakan asosiasi di Indonesia terbentuk badan non-hukum. Namun, jika asosiasi tertentu ingin membentuk badan hukum, maka para pengurus harus mempersiapkan surat pendaftaran kepada Kepala Pengadilan Negeri di daerah asosiasi tersebut berdiri 

Setelah pendaftaran disetujui oleh Pengadilan Negeri, pihak asosiasi dapat meminta surat pengesahan hukum ke dengan Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, surat tersebut disiarkan melalui Berita Negara Republik Indonesia.

3. Institusi / Lembaga

Institusi atau lembaga adalah sebuah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mencapai tujuan dalam hal pendidikan, sosial, budaya dan humaniora. 

Contoh umum dari institusi atau lembaga adalah Misalnya adalah Lembaga Strategi Nasional (LSN), Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), dll. Perlu dipahami bahwa institusi tidak dapat berdiri sendiri sebagai badan hukum tunggal. 

Sebuah lembaga dapat mendapatkan badan hukum di bawah yayasan, asosiasi, atau korporasi. Saat ini, Sebagian besar lembaga nirlaba banyak beridiri di bawah landasan yayasan untuk mendapatkan pengakuan di mata hukum. 

Struktur organisasi lembaga atau institusi ini sangat tergantung pada visi dan misi dari saat didirikannya. Sebagai contoh, lembaga penelitian secara ideal perlu memiliki direktur, sekretaris, bendahara, dan anggota yang berdedikasi dalam penelitian dan ahli di bidangnya.

Perbandingan Antara Organisasi Nirlaba di Indonesia dengan Badan Hukum Perusahaan:

No organisasi Karakteristik Keuntungan Kerugiam
1 Yayasan 1. Harus memiliki badan hukum dasar

2. Diakui sebagai entitas independen

3. Tidak memiliki kepemilikan, hanya pendiri

4. Diatur oleh Dewan Pembina, Penasehat dan Manajemen

5. Berbasis Non-keanggotaan organisasi

1. Memiliki kekayaan independen

2. Bisa didanai organisasi lain

3. Dapat menjadi badan independen di pengadilan

1. Membutuhkan lebih banyak waktu untuk membangun badan hukum yayasan (terutama jika pendiri adalah orang asing)
2 Asosiasi / Perkumpulan 1. Bisa dibentuk sebagai badan hukum atau bukan badan hukum

2. organisasi berbasis keanggotaan

1. Proses pembentukan lebih cepat untuk non-perusahaan berbadan hukum asosiasi

2. WNA diperbolehkan untuk menjadi pendiri

1. membutuhkan waktu lebih lama dalam proses pendirian asosiasi
3 Institut / Lembaga 1. Tidak memiliki badan hukum independen

2. Cabang dari perusahaan induk

3. proses pembentukan mengacu pada yayasan pendirian

1. Diizinkan untuk mencari sumbangan dari lembaga donor 1. Tidak bisa memberikan dana atau hibah kepada organisasi lain dari individu

2. Pendiri lembaga ini harus yayasan.

Organisasi Nirlaba di Indonesia – Bagaimana prosedur dan persyaratan?

Organisasi nirlaba bisa dikategorikan ke dalam dua jenis. Pertama, sebuah organisasi sosial dengan badan hukum dan, kedua organisasi sosial tanpa badan hukum.

Organisasi Sosial dengan Badan Hukum

HAL HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN:

  1. Sebuah surat pendirian
  2. Rencana kerja organisasi
  3. Struktur organisasi
  4. Informasi alamat pusat organisasi
  5. NPWP organisasi 
  6. Surat Pernyataan menyatakan bahwa organisasi tidak dalam sengketa manajemen atau tidak terlibat dalam kasus hukum di pengadilan
  7. Surat Pernyataan menyatakan bahwa organisasi mampu melaporkan aktivitasnya

Organisasi Sosial dengan Badan Non-Hukum

HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN:

  1. Sebuah surat pendirian
  2. Rencana kerja organisasi
  3. Sumber dana
  4. Informasi alamat pusat organisasi
  5. NPWP organisasi
  6. Surat Pernyataan menyatakan bahwa organisasi tidak dalam sengketa manajemen atau tidak terlibat dalam kasus hukum di pengadilan

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai organisasi non-profit, jangan ragu untuk menghubungi InCorp Indonesia dan kami akan membantu dalam mendirikan organisasi nirlaba di Indonesia

Mendirikan Kantor Virtual di Indonesia Kini Sudah Legal

Memulai Bisnis dengan Kantor Virtual di Indonesia

Jika perusahaan Anda mempertimbangkan mengenai ekspansi bisnis di Indonesia tapi Anda tidak memiliki sumber daya untuk mendapatkan kantor profesional, sekarang Anda bisa mencoba untuk menggunakan kantor virtual.

Perusahaan dengan modal terbatas yang ingin mendapatkan fasilitas lengkap kantor profesional dan handal dapat menggunakan layanan kantor virtual. Lembaga kantor virtual biasanya menawarkan beberapa rencana untuk dimasukkan dalam layanan mereka, termasuk alamat perusahaan perbaikan nyata di lokasi terkemuka sehingga Anda dapat memiliki mail Anda atau paket dikirimkan kepada Anda dengan aman, tahan beberapa pertemuan bisnis yang penting, memiliki panggilan Anda, fax, dan email yang diterima dan / atau dikirimkan / diteruskan kepada Anda, dan layanan profesional dan elegan lainnya yang berguna. Anda dapat memiliki semua fitur untuk kantor nyata tanpa benar-benar memiliki satu sehingga Anda dapat menghemat banyak uang dalam melakukan rutinitas bisnis Anda.

Oleh karena itu, jika anggaran perusahaan Anda tidak cukup untuk memenuhi standar yang diperlukan untuk membentuk PT PMA (perusahaan milik asing) di Indonesia, membuka kantor perwakilan atau kantor virtual dapat menjadi alternatif hemat biaya. Perusahaan yang ingin mengetahui wawasan yang lebih dalam pasar Indonesia sebelum mereka akhirnya membentuk PT PMA juga dapat menggunakan jenis kantor perwakilan untuk mulai membangun reputasi bisnis yang baik di negeri ini.

Biaya Kantor Virtual di Indonesia

Kantor virtual yang sekarang tersedia di beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali, dll Biaya kantor virtual di Indonesia dimulai dari setidaknya USD 60 hingga lebih dari USD 1.000 per bulan, tergantung pada kompleksitas fitur, fasilitas, atau jasa yang ditawarkan kepada perusahaan. Satu-satunya tantangan adalah untuk menemukan perusahaan yang paling terkemuka sehingga Anda dapat meyakinkan diri sendiri bahwa perusahaan Anda diwakili dengan baik oleh lembaga kantor virtual yang telah Anda pilih.

Memilih Layanan Kantor Virtual di Indonesia

Karena ada begitu banyak lembaga yang mengklaim memiliki layanan kantor virtual terbaik, Anda harus benar-benar hati-hati untuk memilih salah satu yang akhirnya dapat membawa layanan yang telah dijanjikan. Anda perlu menemukan agen terkemuka yang memiliki campuran tentang pengalaman dan nilai-nilai sehingga benar-benar dapat mewakili bisnis Anda.

Anda juga perlu untuk secara teratur memeriksa apakah layanan yang dilakukan atas nama Anda. Untuk memastikan bahwa Anda menerima apa yang Anda layak, sebuah pencarian online hanya tidak cukup. Anda harus memiliki beberapa referensi yang baik di tangan, atau hubungi perusahaan terbesar dan terkemuka untuk memberikan Anda hanya saran tepat untuk perusahaan Anda.

Pro dan Kontra Menggunakan Layanan Kantor Virtual di Indonesia

Meskipun semua keuntungan yang disebutkan sebelumnya, Anda juga perlu tahu beberapa kelemahan yang mungkin mendirikan kantor virtual di Indonesia. Salah satunya adalah peraturan daerah di masing-masing kota. Meskipun sebagian besar kota-kota besar di Indonesia telah mengakui keberadaan kantor virtual sebagai kantor perwakilan perusahaan, ada beberapa pemerintah kota yang berencana untuk melarang fenomena menjamurnya kantor virtual.

Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat menemukan pengembangan usaha di kota masing-masing dan menghindari penipuan atau penipuan yang sering dilakukan oleh perusahaan palsu. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang peraturan saat ini kota-kota tertentu di Indonesia sehubungan dengan pembentukan kantor virtual, Anda dapat menghubungi kami.

Kegiatan Yang Diizinkan Untuk Dilakukan Melalui Kantor Perwakilan

Karena kantor virtual hanya bertindak kantor sebagai wakil, ada beberapa pembatasan dalam kegiatan bisnis mereka. Di bawah ini adalah kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh kantor perwakilan di Indonesia sesuai dengan peraturan BKPM No 5 Tahun 2013, khususnya Pasal 68 (2):

  • Untuk menjalankan beberapa kegiatan atas nama perusahaan induk asing atau perusahaan Indonesia afiliasinya.
  • Untuk mempersiapkan pembentukan serta pengembangan PT PMA (perusahaan milik asing) di Indonesia.

Selain itu, Pasal 2 Peraturan BKPM No 22 Tahun 2001 mengatur tentang beberapa kegiatan terbatas dilakukan oleh kantor perwakilan, termasuk:

  • Untuk mencari penghasilan, seperti melakukan kegiatan untuk menghasilkan pendapatan, penjualan, pembelian, dll dengan perusahaan atau individu di Indonesia.
  • Untuk berpartisipasi dalam sebuah perusahaan, cabang, atau manajemen anak perusahaan kantor di Indonesia.

Lisensi untuk kantor perwakilan hanya berlangsung selama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali. Periode memperpanjang hanya untuk 1 tahun masing-masing, sehingga perusahaan hanya dapat memiliki total 5 tahun izin untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Informasi lebih lanjut mengenai kantor virtual dapat langsung menghubungi kami, konsultan kami akan dengan senang berdiskusi langsung dengan Anda.