Membuka Restoran di Bali

Jadi, Anda berencana untuk membuka restoran di Bali. Semuanya sudah Anda persiapkan dan Anda siap untuk bekerja keras – menjadikan mimpi Anda kenyataan. Tetap bersemangat seperti itu! Anda memerlukan semangat tersebut saat mengurus berbagai macam peraturan, izin dan dokumen lainnya.

Continue reading “Membuka Restoran di Bali”

Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia

Dengan ekonominya yang terus tumbuh dan pasarnya yang besar, Indonesia sungguh adalah negara kepulauan dengan banyak sekali kesempatan. Meluncurkan produk baru, berinvestasi di salah satu industri yang menjanjikan atau menjalankan bisnis impor/ekspor bisa sangat menguntungkan jika seluruh prasyarat dipenuhi.

Continue reading “Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia”

Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya)

Ada berbagai jenis visa yang tersedia di Indonesia, yang mengizinkan pengunjung untuk menetap selama satu bulan, dua bulan dan hingga enam bulan berturut-turut. Sebelum terbang ke Indonesia, ada baiknya Anda mengetahui banyak hal mengenai regulasi visa terbaru. Anda tidak akan menjadi yang pertama untuk meninggalkan Indonesia secara tak terduga karena salah informasi dan/atau asumsi.

Continue reading “Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya)”

Pendaftaran Alat Kesehatan di Indonesia

Industri Kesehatan di Indonesia: Gambaran umum

Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini mulai menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sejak diluncurankannya program kesehatan universal yang dikeluarkan oleh pemerintah pada bulan Januari 2014 lalu, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Indonesia telah membuat beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan.

Terlihat adanya pertumbuhan yang signifikan di sejumlah rumah sakit, 130 rumah sakit umum baru dan 50 rumah sakit khusus baru pada tahun 2014. Terlihat juga adanya pertumbuhan menonjol di sejumlah puskesmas (klinik kesehatan masyarakat mandat pemerintah) yang berdampak pada promosi kesehatan yang lebih baik mengenai pengetahuan seputar pelayanan kesehatan, khususnya di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Data Pertumbuhan Rumah Sakit dalam Jumlah di Indonesia

Wilayah Jumlah Rumah Sakit Umum, Unit  Rata-Rata Jumlah Pertumbuhan per Tahun (%)
2009 2010 2011 2012 2013
Sumatra 387 413 435 508 511 7.35
Pertumbuhan (%) 6.72 5.33 16.78 0.59
Jawa 752 799 841 1057 1162 11.78
Pertumbuhan (%) 6.25 5.26 25.68 9.93
Bali & Nusa Tenggara 82 89 94 117 121 10.51
Pertumbuhan (%) 8.54 5.62 24.47 3.42
Kalimantan/Borneo 106 110 113 133 142 7.74
Pertumbuhan (%) 3.77 2.73 17.70 6.77
Sulawesi 133 150 160 178 194 9.92
Pertumbuhan (%) 12.78 6.67 11.25 8.99
Maluku & Papua 63 71 78 90 96 11.15
Pertumbuhan (%) 12.70 9.86 15.38 6.67
Indonesia (33 provinces) 1523 1632 1721 2083 2226 10.13
Pertumbuhan (%) 7.16 5.45 21.03 6.87

Peralatan Kesehatan di Indonesia

Terlepas dari fakta bahwa Indonesia telah melakukan beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan (read: Business Overview in Indonesia), namun pengeluaran kesehatan per kapita di Indonesia masih cukup rendah, bahkan menjadi salah satu yang terendah di dunia, yaitu hanya sekitar 2,9% dari GDP pada tahun 2014. Selain itu, standar kesehatan masih tidak setara antara daerah perkotaan dan pedesaan. Dengan JKN, diharapkan semua orang Indonesia akan menerima cakupan yang sama untuk pelayanan kesehatan. Dilaporkan pada tahun 2014 telah tercakup sekitar 48% dari seluruh populasi di Indonesia dan diharapkan akan tercakup seluruhnya pada tahun 2019. Saat ini Indonesia hanya memenuhi 10 persen dari total kebutuhan peralatan medis. Pemerintah menargetkan bahwa kebutuhan perangkat medis akan terpenuhi hingga 30% pada tahun 2030. (Baca juga: Pendaftaran Produk di Indonesia).

Semua faktor-faktor tersebut menyebabkan permintaan yang lebih tinggi pada perangkat medis yang lebih canggih dan modern. Pertumbuhan populasi dengan lebih dari 240 juta warga juga telah mewakili sepertiga dari semua pasar perangkat medis ASEAN, membuat Indonesia menjadi negara ASEAN dengan pasar yang paling berkembang dalam perangkat medis (Baca: Pendaftaran Perusahaan di Indonesia). Perekonomian di Indonesia juga telah stabil selama beberapa tahun terakhir, dan ini menghasilkan potensi yang sangat besar dalam pertumbuhan pasar perangkat medis di masa depan. CAGR memprediksi bahwa tingkat pertumbuhan pasar perangkat  medis Indonesia adalah sekitar 12,7% untuk 5 tahun ke depan. Dengan produsen lokal menghasilkan produk pokok utama dan sekali pakai, karena saat ini Indonesia masih mengandalkan perangkat medis yang diimpor dari produsen asing. (baca: Step by Step Guide to Start Business in Indonesia).

Peraturan

Indonesia telah mengatur perangkat medis sejak tahun 1991 untuk menjamin keselamatan, kualitas, serta keterjangkauan, untuk lebih menghindari risiko dalam perangkat medis dan mengurangi biaya perawatan kesehatan masyarakat. Distributor dan manufaktur yang memutuskan untuk memasuki pasar medis di Indonesia harus mengikuti dan memenuhi semua peraturan yang berkaitan dengan pendaftaran alat kesehatan. Pertama, penting untuk mengetahui peralatan medis apa yang dimaksudkan oleh peraturan tersebut. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190 / MENKES / PER / VIII / 2010-Mengenai Alat Kesehatan dan Rumah Tangga Produk, perangkat medis instrumen, aparat, mesin dan / atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, dan / atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Selain itu, perangkat medis juga diklasifikasikan menjadi beberapa tingkat risiko, yang masing-masing memiliki prosedur pendaftaran dan persyaratannya sendiri. Selain memahami apa persyaratan yang diperlukan, penting untuk dicatat kendala apa yang umumnya membuat pendaftaran perangkat medis tertentu ditolak. Diantaranya karena persyaratan dokumen yang tidak lengkap, dokumen kadaluarsa, kurangnya pemahaman tentang aplikasi online, dan kurangnya pengetahuan tentang informasi terbaru, peraturan, atau prosedur. (Baca: The Latest Negative Investment List).

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan asing harus memiliki mitra lokal professional atau distributor di Indonesia untuk dapat melakukan pendaftaran perangkat medis. Peraturan ini dibagi menjadi 2 bagian

1. Mengontrol pra-pasar

  • Pada bagian ini, setiap perusahaan asing yang ingin menjual atau mendistribusikan produk mereka di Indonesia harus mendapatkan lisensi produsen (ISO 13485 untuk QMS), Lisensi Distribusi (Good Distribution Practice), dan Izin Pendaftaran (ASEAN CDST).
  • Jika pendaftaran disetujui, langkah selanjutnya adalah administrasi dan pembayaran. Setiap pembayaran berbeda-beda, berdasarkan pada tingkat risiko produk yang terdaftar.
  • Ketika administrasi dan pembayaran selesai dilakukan, Anda harus mengirimkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen selanjutnya akan diserahkan kepada tim ahli untuk mendapatkan persetujuan.
  • Ketika lisensi telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, perusahaan lalu mengajukan permohonan lisensi produk. Hal ini mencakup pelabelan kemasan produk, buku manual dan IFU (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli), dan brosur / leaflet (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli). Selain itu, perusahaan juga harus memberikan beberapa persyaratan yang berbeda untuk setiap kelas produk. Persyaratan khusus mungkin juga diperlukan untuk beberapa jenis peralatan medis.
  • Hal ini biasanya akan memakan waktu sekitar 6-12 bulan untuk menyelesaikan seluruh prosesnya.

 

2. Mengontrol Pasca-Pasar

Kontrol pasca-pasar dipandu oleh pedoman ASEAN AMDD dan itu sudah termasuk sampling, monitoring, kewaspadaan, dan iklan.

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Anda

Cekindo sudah membantu banyak perusahaan dalam hal pendaftaran perusahaan, pengaturan bisnis, registrasi produk, dan tentu saja pendaftaran alat kesehatan di Indonesia. Kami akan sepenuhnya membantu Anda dalam menyelesaikan semua persyaratan, sampai terdaftar secara hukum. Kirimkan email Anda langsung ke sales@cekindo.com atau hubungi kami sekarang dan kami akan berbagi langkah-langkah rinci dan biaya untuk mendaftarkan perangkat medis di Indonesia.

Referensi:

  • geologinesia.com
  • bisnis.tempo.co
  • who.int
  • tradingeconomics.com
  • s-ge.com
  • morulaa.com
  • eibn.org
  • pacificbridgemedical.com
  • cci-indonesia.com

Bagaimana Memulai Sebuah Bisnis di Indonesia

With a current political and economic climate that highly support foreign investments, Indonesia has become a lucrative target for many foreign investors. So, the questions on how to start a business in Indonesia has come so frequently to our mind. In this article, we would like to discuss more on the things every foreign investor should consider before entering the Indonesian business sector.

Things to Consider Before Starting a business in Indonesia

Before you decide to start your investment in Indonesia, you need to know step by step how to start a company and you need to consider the following things:

Type of Business

Please note that some sectors or industries are prohibited or limited to foreign investment. The list is written in the Negative Investment List. In the list, some sectors limit the foreign ownership prom zero (0) to ninety-five (95) percent. This will lead you to a further question: Whether you should find a local partner(s) or not. However, some businesses are allowed to be fully owned (100%) by foreigners.

Type of Company

Since the government of Indonesia wants to protect its micro, small, and medium enterprises, there is a policy stated that to open a business in Indonesia, the company needs to be registered as a foreign limited liabilities or PMA. To establish a foreign company, it is obligated to meet certain requirements regarding minimum investment and paid-up capital (Read: How to establish PT PMA in Indonesia).

Human Resources Issue

Human Resources - Cekindo

Although Indonesia is listed as the fourth most populated country in the world with over 60% of the total population is in their productive ages (15-60 years old), not all of them are having the sufficient skills to participate in the industrial and commercial world.

It is because the education sector does not spread equally in its large territory. This condition causes companies to face difficulties to find talent pools, especially in areas outside Java Island.

On the other hand, hiring foreign talents also requires complex requirements. This will become a challenge that every PMA needs to solve. Some successful PMA in Indonesia addresses this issue by providing considerable training to fill the gap of talent shortage.

Therefore, you need to be really selective in choosing the human resources based on your needs to avoid more cost by hiring unskilled or unsuitable people.

Diverse Markets

Indonesia is not only the biggest archipelago nation in the world but also the most complex and fragmented market. Considering that there are many races, languages, religions, customs, and values, you cannot treat Indonesia as a single market entity. Every target group has its own needs that the business needs to address.

Complicated Bureaucracy and Inconsistent Laws

You have to highlight that the bureaucracy in Indonesia is so long and complex. And make any foreigners who are new to this environment feel overwhelmed.

Although the government has already started some online systems and One-Stop-Service Center to cut the bureaucracy, there are still some complex processes to go through (Read: Easy Investing in Indonesia).

On the other hand, the policies or laws are often inconsistent and changed (for example regarding the Negative Investment Law and the Bankruptcy Law). This should be put into your awareness that keeping up-to-date with the recent laws and policies is very important.

We have a guide for you to know the overview of business setup in Indonesia (Read: Business set up in Indonesia Overview)

Unequally Shared Infrastructures

The development in Indonesia has long been focused in the area of Java Island (6 Provinces: The Capital City of Jakarta, Banten, West Java, Central Java, The Special Region of Jogjakarta, and East Java). All the infrastructure and facilities are highly concentrated on this Island. Therefore, doing business in these 6 provinces in Central Java has been becoming a trend for so long.

However, there are also some other big cities in other islands that are targeted by foreign investors. All you need to consider is to do research to match your business with the places that have the biggest potentials to support your company.

Plenty of Natural Resources and Raw Materials

Indonesia has plentiful and diverse kinds of natural resources. If you need natural resources and raw materials to run your business, make sure you know where you can get them easily. Consider that Indonesia consists of islands that spread in the vast territory. The distribution of goods can be extremely costly.

Regardless of the business sectors, many foreign companies expect to run a profitable business in the huge markets of fast-growing economic conditions.

You may wonder what a business entity you should choose to legally operate your business in Indonesia. Further, we will help you understand the Indonesian Company Law.

Which Company Type Is The Most suitable for Your Business?

If you have seen the potentials of this archipelago country and considered taking part in its business sector, you need to know what kind of investment you can perform in Indonesia.

To start a business in Indonesia, first, you can either open a representative office or make a direct foreign investment (PT. PMA).

A Representative Office

The representative office (RO) is basically set up for a specific purpose, such as promotion, marketing, buying-selling agents, or market research. As an RO, you will get an operational license for generally 2 years.

A Foreign Direct Investment (PMA)

In order to invest directly in Indonesia, you need to establish a limited liability company. And it’s owned wholly or partly by a foreigner(s) that is called PT. PMA (or simply PMA). There are so many legal documents to prepare along with some requirements that should be met by the company.

The establishment of PMA is governed by Law No. 25 year 2007 (Investment Law) and Law No. 40. Year 2007 (Company Law).

Before you decide whether you want to establish an RO or a PMA, you also need to know about the Negative Investment List. It is because some industries in Indonesia are strictly closed or partially closed for foreign investment.

The list is subject to revisions by the central government of the Republic of Indonesia so you have to keep yourself up to date about it

For the sectors or industries that are partially closed for foreigners, you still can run your business or PMA in Indonesia with the existence or co-partnership with Indonesian citizens.

After Process

After you have understood the negative investment list as well as decided the type of investment you want to have. You can start preparing some prerequisite documents to start establishing your company so that you can start running a business in Indonesia.

You have to fully aware that the bureaucracy is rather complex because the company registration process deals with various government institutions. And it comes to deal from the lowest level to the ministry level.

For the very first step, you need to get in touch with the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM). Even though BKPM has already had a One-Stop-Service Center (OSS-C) to improve its services and cut the bureaucracy procedure.

You may be overwhelmed by the small details if you are totally a new person, and also because not really familiar with the local rules and language.

Start a Business in Indonesia with Cekindo’s Assistance

Considering the many legal requirements and documents needed in every phase of company registration, our professional team will aid you with the helps you need to establish a legal business entity in Indonesia.

Contact us for more support and further questions.

Modal Saham dan Penjualan-Pembelian Saham pada PT PMA di Indonesia

Modal Saham PT PMA

Semua uang yang diinvestasikan oleh pemegang saham di sebuah perusahaan disebut sebagai modal saham. Akibatnya, para pemegang saham akan menerima beberapa imbalan untuk investasi mereka dalam bentuk kepemilikan saham perusahaan. Di Indonesia, modal saham untuk PT lokal dan PT PMA diatur di bawah Lam No. 40 Tahun 2007 tentang Hukum Perusahaan, yang mencakup semua peraturan tentang minimum modal dasar dan modal disetor, serta pembelian dan penjualan saham.

Minimum jumlah total modal saham untuk perusahaan lokal tunggal (PT) adalah 50 juta rupiah dan untuk sebuah perusahaan investasi asing tunggal (PT PMA) adalah 1 milyar rupiah. Jumlah total modal saham harus ditentukan selama proses pendaftaran perusahaan Anda. Namun, jumlah tersebut dapat dinaikkan dengan mengubah artikel perusahaan asosiasi ditambah mendapatkan izin pemerintah baru seperti izin prinsip perusahaan (ijin Prinsip).

Berdasarkan Undang-undang Perusahaan, minimal 25% dari modal saham total dikeluarkan dan disetor penuh, sedangkan sisanya dapat digunakan untuk mendapatkan modal tambahan bagi perusahaan. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Perseroan, peningkatan lebih lanjut dari modal kemudian harus dibayar penuh
.

Penjualan dan pembelian saham: metode pembayaran

Saham perusahaan hanya dapat dikeluarkan di bawah nama pemilik. Pembayaran dilakukan di saham jual dan beli harus dibuat dalam bentuk uang. Nilai saham HARUS dinyatakan dalam rupiah. Namun, pembayaran nyata dapat dibuat dalam mata uang lainnya (lihat juga peraturan baru tentang penggunaan wajib rupiah di wilayah Indonesia).

Selain itu, ada juga kemungkinan bahwa pembayaran saham dilakukan dalam bentuk berwujud dan tidak berwujud aset / barang. Satu hal yang pasti adalah bahwa barang digunakan sebagai metode pembayaran harus memiliki nilai moneter, yang dibuktikan dengan dokumen otentik. Karena Hukum Indonesia tidak mengakui tanah dan bangunan untuk dimasukkan dalam modal saham, mereka tidak dapat digunakan sebagai metode pembayaran dalam menjual dan membeli saham.

Penjualan dan pembelian kembali saham

Untuk memenuhi kebutuhan divestasi tercantum dalam izin prinsip perusahaan, perusahaan biasanya menggunakan strategi penjualan dan pembelian kembali. Dalam strategi ini, saham-saham tersebut temporal dijual kepada pihak Indonesia dipercaya dan setelah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah telah terpenuhi, saham dibawa kembali oleh perusahaan. Jumlah minimum saham divestasi perusahaan biasanya 10 juta rupiah untuk satu pemegang saham.

Dalam rangka untuk mengubah struktur pemegang saham atau jumlah kepemilikan saham yang terjadi karena pengalihan saham, beberapa dokumen yang harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diperlukan, termasuk:

  • Sebuah akta pemegang saham perubahan struktur yang berisi nama pemegang saham dan jumlah saham ia memiliki.
  • Sebuah akta pengalihan saham.

Jika perusahaan membuat perubahan dalam: (1) nama pemegang saham; (2) jumlah modal dan berbagi pemegang saham memiliki; dan / atau (3) kewarganegaraan dari pemegang saham, perusahaan harus mengajukan permohonan ke BKPM untuk mengubah izin prinsip perusahaan (Izin Prinsip Perubahan).

Pangsa Pasar Restoran Mengalami Pertumbuhan Besar

Potensi Bisnis Restoran di Indonesia

Pembukaan restoran adalah usaha bisnis populer bagi perusahaan asing di banyak negara, tak terkecuali di Indonesia

Saat pangsa pasar ini menawarkan banyak kesempatan, navigasi peraturan dan proses pendirian perusahaan ini di Indonesia terbilang sulit tanpa mitra lokal.

Perekonomian Indonesia telah mengalami pertumbuhan pesat baru-baru ini, berikut dengan populasi yang muncul dari kelas menengah dan konsumen makmur (MAC). Menurut laporan Boston Consulting Group pada tahun 2013, saat ini ada sekitar 74 juta Mac di Indonesia, dan itu akan berlipat ganda pada tahun 2020 sampai dengan 141 juta orang. Meskipun rupiah melemah dan jatuh dari harga minyak, permintaan domestik tetap kuat dengan sebagian besar konsumsi tersegmentasi menjadi barang, kendaraan, layanan tahan lama, hotel dan restoran. Meningkatnya gaya hidup yang sibuk dan sibuk di daerah perkotaan adalah salah satu faktor untuk konsumsi yang tinggi ini. Orang memiliki sedikit waktu untuk melakukan pekerjaan rumah tangga, termasuk memasak; karenanya, memilih restoran atau rumah pengiriman pilihan yang nyaman untuk menikmati kegiatan sehari-hari.

Dengan melihat getaran saat ini di kalangan masyarakat Indonesia, membuka restoran atau kafe adalah usaha bisnis yang menguntungkan bagi investor lokal maupun asing. Pada tahun 2013, industri hotel dan restoran memberikan kontribusi 14,33% dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk Indonesia. Itu adalah penyumbang terbesar ketiga setelah manufaktur dan pertanian. Industri ini sangat beragam, berkisar dari high-end hotel dan restoran yang menyajikan masakan internasional untuk lokal restoran low-end dan warung. Investor asing akan memiliki berbagai pilihan apakah mereka ingin membuka rantai atau restoran independen.

Membuka sebuah restoran tidak jauh berbeda dari mendaftarkan jenis lain dari perusahaan di Indonesia. Pada tahap pertama, bisnis harus menyiapkan Perusahaan Investasi Langsung. Ini pada dasarnya adalah perseroan terbatas (LLC) disebut Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Untuk investor asing, ada juga PMA-Penanaman Modal Asing – itu adalah satu-satunya cara untuk melakukan pendaftaran perusahaan milik asing di Indonesia.

Untuk melengkapi proses resgistrasi perusahaan, perusahaan harus mendapatkan persetujuan untuk berinvestasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal negara (BKPM)

Setelah mendapatkan perusahaan ini terdaftar, investor harus memenuhi dokumen yang diperlukan untuk hotel dan industri restoran, seperti:

  • izin mendirikan bangunan (yaitu Izin Mendirikan Bangunan): itu adalah keputusan administrasi negara untuk setiap individu yang memenuhi syarat untuk memperluas, mengurangi, menjaga, dan memodifikasi bangunan.
  • hukum Gangguan (yaitu Undang-Undang Gangguan): itu adalah izin usaha bagi seorang individu atau badan di lokasi tertentu bahwa lokasi yang ditunjuk tidak berpotensi kehilangan berbahaya memprovokasi, gangguan, perdamaian dan ketertiban umum.
  • izin usaha: itu diperlukan sebelum melakukan kegiatan komersial
  • lisensi Restaurant
  • visa kerja

 

Untuk memperoleh izin membuka restoran, perusahaan harus telah memutuskan mengenai lokasi yang tepat dari bisnis mereka. Lamanya seluruh proses dari pendaftaran perusahaan untuk lisensi restoran umumnya membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Sementara ini bagian dari proses dapat cukup cepat, itu merupakan langkah penting pertama yang perlu tanggap teliti. Beberapa investor biasanya meminta konsultan lokal untuk membantu dengan meneliti dokumen dan mempersiapkan persetujuan investasi dokumen lebih efficiently.Once rencana investasi dan prosedur yang lengkap, bisnis dapat mulai. Selain itu, investor dapat merujuk peraturan Peraturan Menteri Kebudayaan Kementerian Pariwisata dan Nomor PM. 87 /HK.501/MKP/2010.

Sejumlah segmen tertentu dari industri hotel dan restoran yang sangat kompetitif, terutama pada industri rantai restoran. Beberapa rantai global yang telah berhasil didirikan di pasar Indonesia adalah McDonald, KFC, Pizza Hut, dan Starbucks. Sementara sebagian besar dari rantai global yang didominasi oleh merek-merek Barat, beberapa merek Asia seperti Yoshinoya dan Café Benne sekarang mendapatkan lebih banyak pelanggan setia, kebanyakan orang muda. Dengan menerapkan strategi yang baik dan pemahaman tentang preferensi pelanggan, selalu ada peluang besar bagi investor untuk menang dalam bisnis ini.


Cekindo memiliki pengalaman yang luas dalam menangani semua langkah yang terkait dengan proses pendaftaran perusahaan PMA restoran, termasuk mempersiapkan anggaran dasar dan akta pendirian dan izin untuk kafe, restoran dan hotel.

Hubungi Cekindo untuk informasi lebih lanjut.

Jenis Badan Usaha di Indonesia

Indonesia menawarkan banyak peluang untuk investor asing. Pemerintah Indonesia mengakui peran signifikan dari investor asing dalam sektor pertumbuhan dan pengembangan bisnis dan perekonomian nasional

Melanjutkan deregulasi dan pengurangan birokrasi akan menciptakan investasi yang luas bagi investor asing. Selain itu, Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya, sumber daya manusia yang besar dan posisi geografis yang strategis menawarkan investasi lebih lanjut. Inisiatif hukum yang baru memungkinkan untuk prosedur investasi lebih mudah dengan kebijakan yang ada di Indonesia untuk mengatasi beberapa kekhawatiran investor. Langkah-langkah progresif lebih lanjut diambil untuk menarik investasi asing termasuk konsesi pajak, insentif daerah, insentif industri dan daerah perdagangan bebas.

Apa Itu Badan Usaha?

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencapai tujuan tertentu. Contoh badan usaha di Indonesia yang umumnya dikenal oleh masyarakat banyak adalah berbentuk PT atau CV.

Manfaat dan Fungsi Membentuk Badan Usaha

Meskipun tidak semua badan usaha diwajibkan untuk membentuk badan usaha, berikut merupakan beberapa manfaat dan fungsi pembentukan badan usaha untuk bisnis Anda:

  1. Mempermudah perolehan modal dari eksternal seperti investor, bank, atau lembaga keuangan lainnya karena kredibilitas yang meningkat
  2. Memperjelas manajemen usaha karena adanya struktur organisasi yang tersusun, sehingga terdapat pembagian tanggung jawab dan wewenang jelas dan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha
  3. Memiliki hak dan kewajiban yang jelas di hadapan hukum, sehingga badan usaha dilindungi hukum
  4. Meningkatkan daya saing usaha dalam pasar dengan struktur organisasi yang jelas dan kredibilitas yang tinggi
  5. Mempermudah ekspansi usaha dan juga lebih menjamin keberlanjutan usaha

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Perbedaan

Badan Usaha

Perusahaan

Definisi

Kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis untuk mencapai tujuan tertentu Salah satu bentuk badan usaha yang didirikan untuk mencari keuntungan

Tujuan

Mendapatkan keuntungan atau memberikan layanan kepada masyarakat Mendapatkan keuntungan melalui kegiatan produksi, perdagangan, atau jasa

Bentuk

CV, PT, Koperasi, dsb. Umumnya berbentuk PT

Badan usaha dan perusahaan adalah dua istilah yang berbeda dimana istilah badan usaha lebih luas dan mencakup perusahaan didalamnya. Perusahaan adalah salah satu badan usaha yang didirkan dengan tujuan mencari keuntungan.

Jenis-jenis Badan Usaha

Di Indonesia, jenis badan usaha dapat dibedakan berdasarkan kepemilikan modal, wilayah negara, dan kegiatan usaha. 

1. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): seluruh modal badan usaha BUMN dimiliki oleh Negara.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): seluruh modal badan usaha BUMD dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): seluruh modal badan usaha BUMS dimiliki oleh Swasta.
  • Badan Usaha Campuran: pemerintah dan swasta memiliki modal dalam badan usaha.

2. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri.
  • Penanaman Modal Asing (PMA): badan usaha yang didirikan an dimiliki oleh Wajib Pajak luar negeri.

3. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan Usaha

  • Ekstraktif: kegiatan usaha yang memperoleh dan mengelola hasil sumber daya alam.
  • Agraris: kegiatan usaha dibidang pertanian
  • Perdagangan: kegiatan usaha yang melaksanakan jual-beli produk berupa barang tanpa ada proses pengolahan.
  • Industri: kegiatan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
  • Jasa: kegiatan usaha yang menawarkan pelayanan dan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan.

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Di bawah ini adalah bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Suatu Negara sahamnya dimiliki Perusahaan adalah badan usaha yang modalnya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Ada dua jenis BUMN di Indonesia sekarang, yaitu Perum dan Persero;

a. Perusahaan Umum (Perum – Perusahaan Umum)

Sebuah Perum tidak berorientasi pada pelayanan publik tapi ke arah keuntungan. status karyawan adalah pegawai negeri. Beberapa Perum masih mengalami kerugian, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham ke publik (go public) dan mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas.

Karakteristik perusahaan publik (Perum), antara lain:

  • Sebuah tujuan akhir dari melayani kepentingan publik serta mencari keuntungan
  • Modal yang dimiliki negara-dengan hasil yang diperoleh dari pinjaman
  • Dipimpin oleh direksi
  • Memiliki fasilitas negara
  • Karyawan adalah karyawan BUMN
  • Bergerak di bisnis penting
  • Memiliki fungsi sosial ekonomi
  • Ini adalah badan hukum dan dapat menuntut atau dituntut di bawah hukum sipil

Sebuah contoh dari perusahaan yang merupakan perusahaan badan usaha kewajiban adalah Perum Damri

b. Perseroan (Persero)

Sebuah Perusahaan Perseroan memiliki semua modal dalam bentuk saham. Perusahaan ini dikelola oleh tim profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini menempatkan saham ke bursa untuk diperdagangkan. Tujuan utama dari Persero adalah untuk mendapatkan keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. modal pendiri berasal sebagian atau seluruhnya dari aset negara yang dipisahkan dalam bentuk saham. (Di sini Anda dapat membaca tentang bagaimana membangun perseroan di Indonesia)

Berikut adalah ciri-ciri dari Perusahaan Perseroan (Persero):

  • Tujuan utamanya adalah keuntungan (Commercial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang menawarkan saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Status karyawan adalah karyawan swasta
  • Badan usaha ditulis sebagai PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak diperoleh melalui negara

Contoh perusahaan yang perseroan meliputi: PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero)

2. Perusahaan Milik Swasta (BUMS)

Sebuah Perusahaan Milik Swasta didirikan dan dibiayai oleh seseorang atau sekelompok orang. Ada tiga bentuk BUMS, yaitu Firma (Fa), Commanditaire Vennootschap atau CV, dan perusahaan terbatas (PT).

a. Firma (Fa)

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Masing-masing anggota bertanggung jawab untuk kewajiban perusahaan. Pembentukan suatu perusahaan dilakukan dengan membuat akta perjanjian di hadapan notaris. Perjanjian tersebut memuat nama pendiri perusahaan, distribusi keuntungan, serta istilah untuk awal dan berakhirnya perjanjian.

Karakteristik Firma meliputi:

  • Terbentuk antara dua orang atau lebih menggunakan nama bersama
  • Tanggung jawab perusahaan anggota tidak terbatas
  • Modal yang diperoleh adalah dari pengajuan beberapa atau semua properti pribadi

Manfaat dari suatu perusahaan adalah:

  • Mudah untuk Didirikan
  • Kemampuan keuangan yang lebih besar
  • Setiap keputusan yang dibuat bersama-sama membuat keputusan menjadi yang lebih baik
  • status hukum yang jelas
  • Pembagian kerja di antara anggota sesuai dengan keterampilan dan keahlian

Kekurangan Firma adalah:

  • Adanya kewajiban yang tidak terbatas atas hutang perusahaan
  • Keberlanjutan dari suatu perusahaan kurang dapat diandalkan karena jika anggota dilepaskan, perusahaan dibubarkan
  • Konflik internal, yaitu ketegangan antara anggota, dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

b. Commanditaire Vennotschap – CV

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih sebagai mitra, baik mitra aktif atau mitra diam. mitra aktif adalah mereka yang menyediakan modal serta menjalankan bisnis, sementara mitra diam adalah mereka yang memberikan modal usaha. mitra aktif memiliki tanggung jawab penuh untuk semua aset dan kewajiban perusahaan, dan mitra diam bertanggung jawab hanya untuk modal disetor. Prosedur untuk mendirikan CV adalah sama dengan mendirikan sebuah perusahaan.

Karakteristik CV yang meliputi:

  • Terbentuk antara satu atau lebih orang yang memberikan modal dan / atau menjalankan bisnis
  • Terdiri dari mitra diam dan mitra aktif
  • Seorang mitra diam adalah orang yang memberikan modal dan tidak mengelola perusahaan
  • Mitra aktif atau umum adalah orang yang menjalankan perusahaan
  • Tanggung jawab mitra diam terbatas untuk modal yang diinvestasikan

Keuntungan dari CV adalah:

  • Mudah untuk dibanun
  • Dapat mengumpulkan modal dalam jumlah besar
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit
  • Peluang ekspansi yang lebih besar
  • Manajemen dapat diverifikasi

Kelemahan dari CV adalah:

  • Tanggung jawab tidak terbatas untuk mitra umum
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjami
  • Sulit untuk menarik kembali investasinya

c Perseroan Terbatas (PT)

Sebuah PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi dalam saham (saham). Tanggung jawab untuk kewajiban / utang bagi perusahaan terbatas pada pemilik kepemilikan. Ada dua jenis perusahaan terbatas, yaitu PT tertutup dan PT terbuka. Sebuah PT tertutup adalah salah satu yang pemegang saham terbatas, misalnya di kalangan keluarga. Sebuah PT terbuka (sering disebut PT go public) adalah PT yang sahamnya umum dijual untuk umum.

The characteristics of a limited company (PT):

  • Tujuan Utamanya adalah keuntungan
  • Memiliki komersial dan fungsi ekonomi
  • Tidak didapatkan melalui pernyataan
  • Dipimpin oleh para direktur
  • Status karyawan adalah swasta
  • Pemerintah merupakan seorang pemegang saham
  • Hubungan bisnis diatur dalam peraturan negara

Keuntungan dari PT antara lain:

  • Batas untuk utang perusahaan
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  • Kepemilikan saham dapat dibatasi untuk kelompok tertentu
  • Sahamnya dapat diperdagangkan dengan mudah
  • Mudah untuk menarik modal dari masyarakat

Kelemahan dari PT antara lain:

  • Biaya pendirian relatif tinggi
  • Harus membuat laporan pajak ke pemerintah
  • Tidak memiliki sarana yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham
  • Perlu izin khusus untuk mendirikan

Syarat Mendirikan Badan Usaha

Persyaratan Pendirian Badan Usaha Secara Umum

  1. Memiliki nama dan domisili badan usaha yang jelas
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  3. Memiliki modal usaha yang sesuai dengan peraturan dengan sumber yang jelas dan sah
  4. Pengurus dan pemilik badan usaha harus memiliki identitas diri yang jelas dan sah
  5. Memiliki dokumen persyaratan seperti akta pendirian oleh notaris
  6. Memiliki izin usaha yang sesuai (SIUP)
  7. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Memiliki NPWP
  9. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Berkaitan dengan bentuk badan usaha yang ingin Anda didirikan, terdapat syarat berbeda yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Proses Pendirian Badan Usaha Secara Umum

Konsultasikan Pendirian Badan Usaha Anda dengan Incorp Indonesia

Cekindo mendaftarkan sejumlah perusahaan asing di Indonesia setiap bulannya dan tim legal kami siap membantu Anda!

Jangan sungkan menghubungi kami jika Anda membutuhkan informasi mengenai jenis perusahaan di Indonesia.