Kementerian Keuangan Indonesia telah menerbitkan peraturan baru yang dikenal sebagai Peraturan No. 48/PMK.03/2020. Peraturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Produk Digital Impor di Indonesia akan mulai berlaku Agustus 2020, setelah nominasi dari pemerintah Indonesia pada Juli 2020.

Dengan demikian, perusahaan atau bisnis asing yang menjual produk digital, baik berupa barang atau jasa, secara online atau melalui sistem elektronik kepada konsumen Indonesia diwajibkan membayar PPN. 

Kegiatan dagang yang tercakup di dalam regulasi ini termasuk streaming, mengunduh, berlangganan buku, film, musik, software, aplikasi, dsb., serta juga layanan online seperti broadcasting, konferensi video, perekaman suara, pengiklanan dan pemasaran. 

Siapa yang Dimaksud Konsumen Indonesia?

Konsumen dianggap sebagai konsumen Indonesia jika memenuhi salah satu kriteria berikut: 

  • Alamat penagihan atau surat-menyurat di Indonesia yang disediakan
  • Untuk pembayaran, kartu debit atau kredit yang digunakan dikeluarkan oleh lembaga keuangan di Indonesia 
  • Konsumen memesan menggunakan alamat IP Indonesia atau kode panggilan lokal 

Penjual Mana yang Dapat Mengenakan PPN?

Menurut Direktorat Jenderal Perpajakan, penjual barang dan layanan digital yang masuk kategori berikut harus mengenakan PPN (10%): 

  • Merchant atau peritel online asing yang menjual barang dan jasa digital kepada konsumen Indonesia 
  • Operator asing dari marketplace online yang memasok barang dan jasa digital kepada konsumen Indonesia 
  • Operator Indonesia dari marketplace online yang memasok produk digital asing kepada konsumen Indonesia 

 

Lebih lanjut, penjual juga harus memenuhi syarat berikut: 

  • Jumlah penjualan di Indonesia lebih dari IDR 600 juta/tahun atau IDR 50 juta/tahun, dan/atau 
  • Traffic lebih dari 12.000/tahun atau 1.000/bulan 

 

Dari persyaratan di atas, sejumlah perusahaan yang wajib membayar PPN di antaranya adalah Netflix, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC and Spotify AB.

Penjual dapat menunjuk Pihak Perwakilan di Indonesia untuk memenuhi kepatuhan ini secara teknis. Penunjukan teknis, pembayaran teknis dan penyampaian akan diatur lebih lanjut. 

Melanggar peraturan akan berakibat pada penalti sebagai berikut: 

1. Penalti pajak umum yang berlaku di Indonesia untuk pembayaran dan pelaporan yang terlambat.
2. Akses layanan online yang diblokir setelah penerbitan surat peringatan untuk waktu tertentu, yang akan ditentukan kemudian. 

Panduan Teknis Kepatuhan PPN

  • Pemungutan PPN: berdasarkan transaksi (kapan pun terjadi transaksi, maka pelanggan akan dikenakan PPN) 
  • Pembayaran PPN: dilakukan bulanan, tenggat waktu adalah akhir bulan berikutnya dari bulan berjalan (misalnya: tenggat waktu untuk periode Agustus adalah akhir September) 
  • Pelaporan PPN: dilakukan tiga bulan sekali, tenggat waktu adalah bulan berikutnya dari bulan terakhir kuartal berjalan (misalnya: tenggat waktu untuk periode kuartal Agustus – Oktober adalah akhir November)

 

Istilah kuartal ditentukan berdasarkan kalender, bukan berdasarkan bulan penyedia layanan digital memulai kepatuhan: 

  • Q1 = Januari – Maret
  • Q2 = April – Juni
  • Q3 = Juli – September
  • Q4 = Oktober – Desember

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Kami paham bahwa memahami sistem hukum atau regulasi baru yang asing bagi banyak pengusaha asing di Indonesia dapat menjadi tantangan tersendiri. 

Inilah mengapa Cekindo didirikan. Tim kami yang terdiri dari konsultan bisnis dan ahli hukum profesional fokus pada konsultasi bisnis dan hukum, dan kami menyediakan layanan ahli berkualitas tinggi bagi perorangan dan badan usaha berbagai ukuran

Cekindo adalah solusi one-stop bagi semua kebutuhan bisnis dan hukum Anda, dengan menggabungkan keahlian konsultasi dan pengetahuan pasar mendalam serta regulasi terbaru dengan inovasi, keahlian lokal dan kreativitas sehingga kami dapat menyediakan informasi terakurat dan solui ideal bagi Anda. 

Anda perlu bantuan terkait atau ingin tahu lebih jauh tentang kepatuhan PPN di Indonesia? Dapatkan saran dan panduan dari spesialis kami dengan mengisi form di bawah ini. Kami siap membantu Anda. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Perusahaan, investor dan perorangan wajib mematuhi peraturan pajak di Indonesia. Jika menyangkut pajak Indonesia, kewajiban pajak Anda mungkin melibatkan pajak penghasilan perorangan, pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai (PPN), pemotongan pajak, perjanjian pajak internasional, pajak penjualan barang mewah, bea cukai dan pajak bumi dan bangunan.

Artikel ini bertujuan menyajikan kabar bisnis terbaru terkait PPN di Indonesia. Kementerian Keuangan telah memberlakukan peraturan baru 32/2019 sejak 29 Maret 2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak, untuk memperluas cakupan layanan ekspor kena pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Peraturan 32/2019 membahas pemberlakuan insentif PPN untuk layanan ekspor dan informasi terkait yang dimaksud adalah:

  • Kriteria Insentif
  • Ketentuan Pajak

indonesia tax vat

Pajak Indonesia: Kriteria Insentif

Sesuai hukum di Indonesia, layanan ekspor kena pajak adalah fasilitas, barang, akomodasi atau hak yang dikenakan pajak dalam area bea cukai dan kemudian memiliki hak untuk didistribusikan dan digunakan di luar bea cukai.

Kementerian Keuangan di Indonesia biasanya akan menjamin besar PPN 0% untuk ekspor yang memenuhi kriteria berikut:

1.Ekspor yang dilakukan harus memenuhi syarat yang dinyatakan dalam perjanjian atau kontrak antara eksportir dan klien yang mencakup syarat berikut:

  • Jenis layanan kena pajak
  • Detail kegiatan di area bea cukai dan di luar area bea cukai oleh klien
  • Nilai akhir layanan kena pajak

 

2.Bukti pembayaran sah harus tersedia untuk membuktikan bahwa pembayaran dibuat antara bisnis kena pajak dan klien.

Peraturan 32/2019 juga telah mengklasifikasikan ekspor ke dalam kategori berbeda, seperti yang ditunjukkan di bawah ini:

1.Kegiatan ekspor terkait objek bergerak, termasuk layanan manufaktur, layanan pengiriman barang dan layanan perbaikan serta perawatan. Syarat untuk layanan manufaktur adalah:

  • Klien harus mempersiapkan spesifikasi serta bahan mentah atau telah diproses
  • Untuk menciptakan barang kena pajak, bahan mentah atau telah diproses harus diproses
  • Barang kena pajak adalah milik klien
  • Bisnis layanan manufaktur harus mengekspor barang kena pajak

 

2.Kegiatan ekspor terkait objek tak bergerak di luar area bea cukai, termasuk layanan konsultasi konstruksi. Kategorinya mencakup kegiatan-kegiatan terkait konstruksi dan rencana bangunan, termasuk:

  • Asesmen
  • Perencanaan
  • Desain

 

3.Jenis kegiatan ekspor dengan hasil yang digunakan di luar area bea cukai melalui layanan atau akses pengiriman, termasuk layanan teknologi dan informasi, layanan penelitian dan pengembangan, layanan penyewaan transportasi internasional, layanan konsultasi, layanan perdagangan dan layanan komunikasi.

Dalam layanan teknologi dan informasi, yang termasuk adalah:

  • Keamanan IT
  • Analisis sistem komputer
  • Komputasi awan
  • Pusat kontak
  • Pembuatan konten

 

Untuk layanan penyewaan transportasi internasional, yang termasuk adalah:

  • Penyewaan transportasi udara atau kapal untuk penerbangan atau perjalanan internasional

 

Sementara untuk layanan konsultasi, yang termasuk adalah:

  • Hukum
  • Bisnis dan manajemen
  • Sumber daya manusia
  • Desain interior dan arsitektur
  • Rekayasa
  • Akunting
  • Pemasaran
  • Audit laporan keuangan
  • Perpajakan

 

Dalam layanan perdagangan, yang termasuk adalah layanan untuk source penjual di area bea cukai dengan tujuan ekspor.

Terakhir dalam layanan komunikasi, yang termasuk adalah:

  • Panggilan interkoneksi atau pesan singkat internasional
  • Transmisi atau transponder satelit
  • Layanan kendali satelit
  • Layanan koneksi internet global

Pajak Indonesia: Ketentuan Pajak

Ketentuan pajak dalam Peraturan 32/2019 termasuk:

  • Kapan pun ekspor terjadi, PPN kena pajak
  • Invoice pajak harus dibuat oleh bisnis untuk ekspor yang kena pajak
  • Pelaporan ekspor dan semua layanan manufaktur ekspor melalui laporan PPN berkala adalah wajib

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Jika Anda butuh informasi lebih jauh tentang pembebasan pajak pertambahan nilai serta kewajiban pajak lain saat berbisnis di Indonesia, silakan menghubungi kami.

Demi kemudahan dan kelancaran bisnis Anda di Indonesia, kami menyediakan layanan outsourcing bisnis, termasuk outsourcing pajak dan akunting.

Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).