Bagaimana Menginkorporasikan Bisnis di Indonesia: Daftar Lengkapnya

  • InCorp Editorial Team
  • 24 Juni 2020
  • 4 minute reading time

Indonesia adalah negara yang memiliki beragam sumber daya, tenaga kerja melimpah dan budaya kaya. Inilah mengapa Indonesia menawarkan begitu banyak peluang yang telah menarik minat para investor.

Laporan dari Trading Economics menyatakan bahwa pada kwartal pertama tahun 2020, investasi asing langsung di Indonesia tercatat senilai USD 6,4 miliar. Lingkungan bisnis yang positif ini lah yang memotivasi investor bisnis untuk memulai inkorporasi perusahaan di Indonesia.

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, pelajari terlebih dahulu daftar lengkap tentang inkorporasi perusahaan di Indonesia.

Inkorporasi Perusahaan di Indonesia: Daftar Lengkapnya

1. Memilih Badan Hukum yang Tepat

Ada empat jenis badan usaha yang dapat Anda pilih saat melakukan inkorporasi perusahaan di Indonesia:

  • Perusahaan asing (PT PMA)

Orang asing dapat memiliki jenis perusahaan ini dengan saham sebesar 1-100%

  • Perusahaan lokal (PT)

Dimiliki penuh warga negara Indonesia. Orang asing dapat mendirikan PT melalui pengaturan special purpose vehicle.

  • Kantor perwakilan

Pendirian mudah dibadingkan PT dan PT PMA. Namun, struktur perusahaan ini tidak mengizinkan Anda memperoleh penghasilan

  • Perusahaan jadi

Jenis perusahaan ini telah berusia beberapa tahun. Pebisnis dapat membelinya melalui penyedia terkemuka dan langsung menjalankan bisnis

2. Mempersiapkan Izin dan Dokumen Imigrasi

Anda perlu dokumen yang menunjang Anda tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia:

  • Visa tinggal

Visa tinggal atau izin tinggal sementara (KITAS/ITAS) adalah jenis visa yang mengizinkan Anda menetap di Indonesia sementara bekerja. Pada umumnya, izin tinggal ini dikenal sebagai Kartu Izin tinggal terbatas (KITAS). Namun dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia tak lagi menerbitkan KITAS dalam bentuk kartu fisik, sehingga izin tinggal ini disebut sebagai ITAS saja. KITAS/ITAS harus disponsori oleh perusahaa atau pasangan.

  • Izin kerja

Orang asing yang ingin bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia harus mengajukan izin kerja sebelum masuk ke Indonesia. Untuk mendapatkan izin kerja, perusahaan yang mempekerjakan orang asing harus memperoleh surat pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain berfungsi sebagai izin kerja, surat pengesahan RPTKA ini akan menjadi dasar bagi otoritas imigrasi di Indonesia untuk menerbitkan visa tinggal terbatas (VITAS). Vitas itu kemudian secara otomatis dikonversi menjadi izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS) setibanya pekerja asing di Indonesia.

  • KITAS/ITAS investor

KITAS/ITAS investor adalah pilihan menarik bagi banyak investor karena banyak keuntungannya seperti kemudahan aplikasi dan pembebasan biaya izin kerja. Selain itu, orang asing dapat langsung bekerja dengan visa ini.

3. Memenuhi Syarat Direktur

Di bawah undang-undang perusahaan Indonesia, semua perusahaan asing harus memiliki setidaknya satu direktur residen atau direktur lokal.

Direktur residen harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Jika investor perusahaan asing tidak menetap di Indonesia, mereka dapat menunjuk direktur lokal atau residen melalui Special Purpose Agreement.

4. Mematuhi Hukum dan Regulasi Perpajakan

Pajak-pajak utama di Indonesia yang perlu menjadi perhatian yaitu:

  • Pajak perusahaan

Pajak perusahaan juga dikenal sebagai pajak korporat. Ini adalah pajak yang dikenakan atas badan hukum yang menjalankan bisnis di Indonesia. Besarnya pajak perusahaan yang umum adalah 25% (menjadi 22% pada tahun 2020).

  • Pemotongan pajak karyawan

Ini adalah pajak yang dipotong dari gaji karyawan dan dibayarkan langsung ke otoritas pajak di Indonesia.

  • Pajak pertambahan nilai (PPN)

PPN adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa. Besarnya PPN untuk kebanyakan barang dan jasa di Indonesia adalah 10%.

5. Membuka Rekening Bank

Orang asing dapat membuka rekening bank pribadi atau rekening bank perusahaan di Indonesia. Rekening bank pribadi membutuhkan bukti kediaman seperti KITAS/ITAS atau KITAP/ITAP.

Untuk membuka rekening bank perusahaan, Anda perlu mempersiapkan:

  • Foto pelamar terbaru
  • Fotokopi paspor atau kartu identitas
  • Persetujuan investasi dari BKPM
  • Surat domisili
  • Nomor pendaftaran pajak
  • Akta pendirian
  • Deposito

Memulai Bisnis di Indonesia bersama Cekindo

Investor dari berbagai belahan dunia memilih melakukan inkorporasi pperusahaan di Indonesia karena lingkungan bisnisnya, sistem perpajakan dan hukum yang mendukung, biaya yang rendah, infrastruktur maju dan para profesional berkualitas.

Indonesia menawarkan peluang usaha dan puluha ribu bisnis internasional telah menikmati enaknya berbisnis di Indonesia. Cekindo menawarkan layanan ahli untuk membantu bisnis Anda tumbuh. Bergabung dengan para pengusaha lain yang telah memulai bisnis bersama Cekindo.

Jika punya pertanyaan tentang inkorporasi bisnis di Indonesia, silakan melengkapi form berikut dan kami akan segera menghubungi Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Usaha ke DPMPTSP?

  • InCorp Editorial Team
  • 9 Maret 2020
  • 3 minute reading time

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Indonesia adalah sesuatu yang Anda perlu tahu jika ingin memulai badan usaha atau melakukan ekspansi bisnis di Indonesia. Peraturan Presiden 97/2014 adalah peraturan resmi yang mengatur DPMPTSP.

Layanan terpadu DPMPTSP dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki tujuan berbeda.

Sesuai PP 97/2014, DPMPTSP bertanggung jawab akan layanan investasi di setiap kota atau kabupaten di Indonesia sementara BKPM mengkoordinasi pendaftaran investasi di Jakarta oleh pemerintah pusat.

Jadi, untuk pendaftaran usaha di kota atau wilayah di Indonesia, Anda hanya perlu melakukannya di DPMPTSP di area Anda tanpa perlu ke BKPM di Jakarta.

DPMPTSP menyediakan semua layanan pendaftaran usaha yang diperlukan yang diatur oleh pemerintah daerah serta pemerintah pusat.

Artikel ini bertujuan menyajikan informasi lebih jauh tentang DPMPTSP dan bagaimana Anda dapat melakukan pendaftaran usaha di wilayah Anda.

Yang Dapat Anda Daftarkan di DPMPTSP

Kegiatan usaha dan izin usaha yang dapat didaftarkan di DPMPTSP adalah:

  • Kegiatan usaha
  • Kemungkinan fungsi gedung
  • Tindakan perorangan
  • Izin ruangan
  • Izin usaha
  • Izin dan praktik lain

Bagaimana Melakukan Pendaftaran ke DPMPTSP

Anda dapat mendaftarkan usaha dan izin usaha Anda di DPMPTSP kota atau provinsi Anda. Jika di Jakarta, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui sistem online DKI Jakarta yaitu https://pelayanan.jakarta.go.id.

Jika tidak, Anda dapat melakukan panggilan melalui 1500-164, atau menggunakan aplikasi android DKI. Dengan sistem online, Anda akan dapat memeriksa status izin dengan nyaman tanpa perlu ke kantor mereka.

Sementara untuk DPMPTSP kota atau kawasan, ada tantangan tersendiri karena biasanya terletak jauh dari pusat. Selain itu, mereka belum punya sistem online dan ini berarti Anda harus melalui prosesnya secara manual dengan membawa dokumen ke kantor mereka.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mencoba menyelesaikan isu ini melalui penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah 24/2018.

Sistem OSS, yang terhubung dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), mengizinkan kegiatan usaha atau perorangan untuk memperoleh nomor induk berusaha melalui sistem online tanpa rumit.

Namun, hanya jenis kegiatan usaha dan izin tertentu yang dapat didaftarkan secara online melalui OSS dan sisanya masih harus dilakukan manual.

Izin yang tidak mungkin diajukan melalui OSS adalah kegiatan bisnis perusahaan dan kemungkinan fungsi gedung.

Jadi, sangatlah penting untuk memahami yang berikut sebelum melakukan pendaftaran di DPMPTSP:

  • Keetahui lokasi DPMPTSP provinsi atau kota Anda
  • Tanyakan rincian persyaratan pendaftaran serta dokumen apa yang perlu disampaikan

 

Jika Anda masih ragu tentang informasi yang Anda terima, mintalah bantuan profesional dari Cekindo.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pendaftaran Usaha di Indonesia

Cekindo adalah firma konsultan teregistrasi di Indonesia untuk membantu pendaftaran usaha serta kegiatan usaha di Indonesia ke DPMPTSP.

Sebagai agen pendaftaran perusahaan terpilih Anda, kami di sini untuk selalu memberikan dukungan; dari konsultasi awal hingga Anda melalui proses pendaftaran.

Kami juga memastikan bahwa informasi yang kami berikan adalah yang terkini dan mematuhi hukum dan regulasi terbaru, mengurangi kesempatan ditolaknya pendaftaran Anda.

Selain itu, kami menawarkan layanan berkualitas tinggi dan berupaya menjawab semua pertanyaan yang Anda miliki.

Butuh bantuan untuk melakukan pendaftaran usaha? Tim kami yang terdiri dari konsultan berpengalaman siap memandu Anda melalui prosesnya.

Luangkan beberapa menit untuk mengisi form berikut.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.