Memahami Perkembangan Terbaru Inovasi Keuangan Digital di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan No. POJK 13 /POJK.02/2018 tentang Invoasi Keuangan Digital di Sektor Layanan Keuangan (“POJK 13”) yang mulai efektif berlaku dari 16 Agustus 2018.

POJK 13 dibuat untuk mengatur pertumbuhan industri digital yang meledak di sektor keuangan Indonesia dengan menetapkan Inovasi Keuangan Digital sebagai aktivitas yang memperbarui proses bisnis, model bisnis dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru dalam sektor layanan keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

Artikel ini akan memberikan Anda informasi lebih jauh mengenai regulasi serta semua poin yang perlu diperhatikan oleh investor yang ingin bergabung dalam sektor Inovasi Keuangan Digital.

Poin-Poin Penting

1.Cakupan industri yang diizinkan

POJK 13 mengatur industri dalam kriteria berikut ini:
a. penyelesaian transaksi (seperti penyelesaian investasi);
b. peningkatan modal (seperti crowdfunding ekuitas, pertukaran virtual dan kontrak pintar, serta uji kelayakan alternatif);
c. manajemen investasi (seperti algoritma canggih, komputasi awan, berbagai kapabilitas, teknologi informasi terbuka, manajemen saran otomatis, perdagangan sosial dan perdagangan algoritmik ritel);
d. mengumpulkan dan mengucurkan data (seperti Pinjaman P2P, adjudikasi alternatif, mobile 3.0 dan interface pemrograman aplikasi pihak ketiga);
e. asuransi (seperti ekonomi berbagi, kendataan otonom, distribusi digital dan sekuritisasi serta dana lindung nilai);
f. dukungan pasar (seperti kecerdasan buatan/pembelajaran mesin, berita yang dapat dibaca mesin, sentimen sosial, big data, platform informasi pasar dan pengumpulan serta analisis data yang diotomatisasi);
g. dukungan keuangan digital lainnya (eco crowdfunding atau crowdfunding sosial, keuangan digital Islamik, e-waqf, e-zakat, robo-advisor dan credit scoring); dan/atau
h. kegiatan layanan keuangan lainnya (perdagangan invoice, voucher, token dan produk berbasis aplikasi blockchain).

Selain itu, peraturan ini berusaha mencoba sesuatu yang berani dengan mengikutsertakan kriteria yang tersebar luas seperti yang berorientasi inovatif dan pada masa depan, berorientasi teknologi komunikasi dan informasi, mendukung inklusi dan literasi keuangan, bermanfaat secara umum dan mempertimbangkan perlindungan data dan konsumen.

Dengan caranya, OJK bertujuan mencakup semua aktivitas kegiatan bisnis baru melebihi industri yang diatur dalam kategori “Inovasi Keuangan Digital”.

2.Badan hukum yang memenuhi syarat

Pasal 5 dari POJK 13 mewajibkan penyedia Inovasi Keuangan Digital yang tertarik dapat membentuk Perusahaan (PT atau PT PMA) atau Koperasi.

Namun, Koperasi hanya diotorisasi untuk menyediakan platform yang mempermudah transaksi dan layanan keuangan.

3.Sistem prosedural

Secara sederhana, proses Inovasi Keuangan Digital terdiri dari 4 tahapan: aplikasi, pencatatan, regulatory sandbox dan registrasi, seperti yang dijabarkan berikut ini:

Periode aplikasi

Penyedia Inovasi Keuangan Digital yang tertarik dapat mengajukan sandbox dengan menyerahkan dokumen-dokumen berikut:
a. Fotokopi akta pendirian Penyedia dan ID dan/atau paspor pemilik perusahaan (pemegang saham, direktur dan komisaris);
b. Ringkasan produk secara tertulis;
c. Data dan informasi lain menyangkut Inovasi Keuangan Digital;
d. Rencana bisnis.

Jika Penyedia telah didaftarkan dengan OJK untuk industri fintech sebelumnya, mungkin untuk melewati langkah ini dan langsung mengambil langkah berikutnya.
Durasi: tidak dijelaskan lebih lanjut.

Periode pencatatan 

Begitu disetujui, Penyedia akan berada di fase pencatatan dan harus memenuhi syarat tambahan seperti:
a. Terdaftar sebagai Inovasi Keuangan Digital di OJK atau berdasarkan surat keputusan dari OJK;
b. Proposal untuk model bisnis baru;
c. Bukti skala bisnis dengan cakupan pasar yang luas;
d. Terdaftar di Asosiasi Penyedia; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.
Durasi: tidak dijelaskan lebih lanjut.

Periode Regulatory Sandbox 

Begitu aplikasi diterima, OJK akan menginstruksikan Penyedia untuk melalui periode Regulatory Sandbox sehubungan dengan kepatuhan administratif, hukum dan keuangan yang diatur oleh OJK. Durasi: maksimum 1 tahun, dapat diperpanjang hingga 6 bulan.

Periode registrasi

Tiga status berbeda yang diberikan oleh OJK akan memberi instruksi lebih lanjut kepada Penyedia.
1.Direkomendasikan: penyedia akan berhak untuk mendaftar secara sah di database OJK.
2.Diperbaiki: penyedia harus menyerahkan revisi ke OJK.
3.Tidak direkomendasikan: penyedia tidak dapat menyerahkan ulang aplikasi Inovasi Keuangan Digital.
Durasi: maksimum 6 bulan sejak diterbitkannya notifikasi keputusan oleh OJK.

Kesimpulan

Data dari OJK pada November 2018 mencatat ada 21 perusahaan yang telah mengajukan regulatory sandbox. Ini termasuk 4 perusahaan agregat, 3 perusahaan pinjaman fintech, 2 perusahaan perencana keuangan dan lainnya.

Jumlah perusahaan Inovasi Keuangan Digital yang terdaftar diharapkan untuk tumbuh dalam tahun-tahun ke depan, dengan pertimbangan iklim investasi Indonesia yang mendukung dan upaya yang dilakukan OJK.

POJK 13 membuka kesempatan bagi pemain industri Inovasi Keuangan Digital untuk mendapatkan legalitas bagi kegiatan operasional mereka di Indonesia dan memperoleh kepercayaan publik melalui verifikasi oleh OJK.

Sebagai konsultan bisnis, Cekindo mendukung penuh klien yang ingin mendapatkan izin yang diperlukan sebelum memulai bisnis di Indonesia, terutama di inudstri Inovasi Keuangan Digital. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut, dan kami akan segera menghubungi Anda dengan penawaran gratis tentang Inovasi Keuangan Digital di Indonesia.