Pemerintah Indonesia telah Memperluas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah

Dalam beberapa tahun terakhir, investasi asing langsung Indonesia telah tumbuh berkali-kali lipat, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tak pernah berhenti. Oleh karena itu, untuk memfasilitasi investasi dan perkembangan berbagai kawasan bagi pengusaha yang berbisnis di Indonesia, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 24 tahun 2019 (Peraturan 24/2019) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Peraturan 24/2019 akan digunakan untuk menggantikan Peraturan 45/2008 tentang Panduan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Artikel ini pada dasarnya memberikan Anda informasi mengenai regulasi baru ini serta perubahan-perubahan terkait.

Peraturan baru 24/2019 mencakup hal-hal berikut

  • Kriteria insentif dan kemudahan
  • Bentuk insentif dan kemudahan
  • Pemberian insentif dan kemudahan
  • Ketentuan peralihan

Kriteria Insentif dan Kemudahan

Insentif dan kemudahan investasi hanya akan diberikan kepada bisnis yang memenuhi syarat berikut, oleh pemerintah daerah di Indonesia:

  • Mempekerjakan karyawan lokal yang memberikan kontribusi praktis kepada perusahaan sebagai pertukaran untuk pendapatan moneter
  • Ramah lingkungan dan berkelanjutan
  • Menjadi industri pionir
  • Mengambil bentuk pengembangan infrastruktur
  • Berorientasi ekspor

 

Namun, sektor-sektor bisnis berikut juga akan dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk insentif dan kemudahan:

1.Usaha kecil dan menengah

2.Bisnis yang memenuhi syarat berikut:

  • Kepemilikan modal
  • Kemitraan
  • Perizinan khusus
  • Lokasi tertentu

 

3.Bisnis yang memprioritaskan keuntungan daerah

4.Bisnis yang telah memperoleh kemudahan investasi dari pemerintah pusat

Bentuk Insentif dan Kemudahan

Insentif dan kemudahan investasi diberikan dalam berbagai bentuk tergantung pada hukum, regulasi dan kapabilitas daerah. Jenis insentif dan kemudahan dijelaskan sebagai berikut:

1.Keringanan, deduksi atau pembebasan pajak daerah

  • Penyesuaian insentif pajak NJOP dan NJOPTKP
  • Pemberian keringanan, deduksi atau pembebasan terkait pajak dan sanksi pajak, serta BPHTB
  • Pembayaran pajak daerah dalam tahapan

 

2.Keringanan, deduksi atau pembebasan retribusi daerah

  • Termasuk bantuan, pengurangan atau pembebasan untuk retribusi terkait IMB untuk perumahan umum kelompok berpenghasilan rendah

 

3.Bantuan Usaha Kecil Menengah (UKM) daerah

  • Bantuan modal
  • Bantuan pelatihan vokasi
  • Bantuan riset dan pengembangan

 

4.Bunga pinjaman rendah

Sekarang dengan peraturan baru, investasi dan kemudahan untuk pelatihan vokasi, bantuan riset dan pengembangan serta bunga pinjaman rendah tersedia:

  • Data dan informasi terkait kesempatan investasi
  • Infrastruktur dan ketentuan kemudahan seperti sanitasi, air minum dan kesehatan
  • Fasilitasi penyediaan terkait lokasi atau lahan, seperti kepemilikan lahan, mediasi penyelesaian sengketa, dan ketentuan data serta informasi
  • Pemberian bantuan teknis
  • Proses perizinan yang dipercepat dan disederhanakan dengan sistem penyerahan terintegrasi
  • Kemudahan investasi konstruksi langsung
  • Akses pasar hasil produksi
  • Akses ke sumber daya manusia yang berkeahlian dan siap
  • Akses ke bahan mentah siap guna

Pemberian Insentif dan Kemudahan

Pemberian insentif dan kemudahan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengikuti peraturan daerah. Perbedaannya biasanya terkait waktu dan panjang prosedur.

Kepala daerah pemerintah daerah harus mengikuti langkah-langkah berikut untuk memberikan insentif dan kemudahan:

  • Memberikan SOP (Standard Operating Procedure)
  • Memverifikasi prosedur pemberian
  • Mengevaluasi efektivitas pemberian setiap tahunnya untuk memastikan bisnis masih memenuhi kualifikasi untuk pemberian
  • Meninjau apakah ada ketidakpatuhan atau pelanggaran

 

Ketentuan Peralihan

Peraturan 24/2019 telah berlaku efektif sejak 2 April 2019. Proses pemberian yang telah disetujui sebelum 2 April 2019 tetap mengikuti prosedur yang ditentukan di Peraturan 45/2008.

Selain itu, insentif dan kemudahan yang saat ini diatur dalam Peraturan 45/2008 tetap berlaku efektif hingga masa berlaku habis.

doing business in indonesia regional incentives

Hubungi Cekindo

Untuk mengetahui tentang berita bisnis terbaru di Indonesia, hubungi kami. Jika Anda membutuhkan layanan terkait market entry, pendirian bisnis dan outsourcing proses bisnis, kami juga dapat membantu. Berbisnis di Indonesia akan menjadi jauh lebih menyenangkan dengan mitra bisnis.

Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.